Pertambangan di Wawonii Tuai Polemik, Islam Solusi Terbaik

Pertambangan dalam islam

Barang tambang haram dimiliki oleh individu, terlebih lagi pihak asing. Sebab, Rasulullah saw. bersabda, "Kaum Muslim berserikat (memiliki hak yang sama) dalam tiga hal: air, rumput, dan api (HR Ibnu Majah).

Oleh : Ninning Anugrawati, S.T.,M.T. (Pemerhati Masalah Umat)

Polemik pertambangan di Wawonii tampaknya belum menemui solusi. Pasalnya, masalah pertambangan masih menimbulkan pro-kontra di tengah masyarakat. Wawonii adalah sebuah pulau di Provinsi Sulawesi Tenggara, dengan luas wilayah 715 km². Sejak tahun 2013, wilayah ini resmi menjadi kabupaten baru, yakni Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep). Sebelumnya, pulau Wawonii termasuk dalam wilayah Kabupaten Konawe.

Mata pencaharian warga Wowonii sebagian besar sebagai nelayan dan petani. Sebab, Wawonii terkenal dengan sumber daya lautnya yang melimpah. Namun, siapa sangka, pulau kecil ini ternyata mengandung kekayaan alam berupa nikel, yang kini menjadi incaran para investor pertambangan. Maka tak heran, pada tahun 2008, seiring berlakunya sistem Otonomi Daerah (Otoda), terbitlah Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang berlaku hingga 2028 oleh bupati Konawe yang menjabat saat itu. Hingga tahun 2019, sebanyak 18 IUP di pulau kecil itu telah diterbitkan.

Banyak kalangan berpendapat bahwa di daerah tersebut tidak seharusnya dilakukan kegiatan penambangan. Sebab, Wawonii termasuk kategori pulau kecil. Sebagaimana diatur dalam UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (UU PWP3K).

Pada pasal 35 UU PWP3K dinyatakan, "Dalam pemanfaatan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, setiap orang secara langsung atau tidak langsung dilarang melakukan penambangan mineral pada wilayah yang apabila secara teknis dan/atau ekologis dan/atau sosial dan/atau budaya menimbulkan kerusakan lingkungan dan/atau pencemaran lingkungan dan/atau merugikan masyarakat sekitarnya".

IUP bisa terbit di suatu wilayah karena dua kemungkinan. Pertama, kajian Amdal menyatakan dapat dilakukan kegiatan penambangan di daerah tersebut. Kedua, rencana tata ruang wilayah (RTRW) daerah tersebut membolehkan aktivitas pertambangan.

Aturan Dibuat untuk Kepentingan Segelintir Orang

Terbitnya Izin Usaha Pertambangan di Pulau Wawonii, boleh jadi karena kajian Amdal yang dibuat untuk perusahaan secara teknis menerangkan dapat dilakukan kegiatan pertambangan tanpa menimbulkan kerusakan lingkungan. Kajian Amdal ini dapat mengcounter undang-undang yang telah ada sebelumnya. Sementara, keabsahan hasil kajian Amdal beberapa perusahaan pertambangan yang ada di Sulawesi Tenggara saat ini masih diragukan.

Walhi menilai, pelaksanaan kegiatan penambangan di Wawonii telah menyebabkan kerusakan yang amat parah, terutama pada terumbu karang seluas dua hektar. Akibatnya, nelayan semakin sulit mendapatkan ikan dan jarak tempuh untuk memperoleh ikan semakin jauh. Sehingga, biaya operasional semakin tinggi, yang berimplikasi pada melonjaknya harga komoditas hasil laut.

Belum lagi, tambang telah merusak sumber mata air yang menjadi sumber air minum warga, dan masih banyak lagi klaim kerusakan akibat aktivitas penambangan tersebut. Kerusakan lingkungan inilah yang mendorong kelompok masyarakat setempat meminta IUP dicabut. Warga menggelar aksi demonstrasi di gedung Kantor Gubernur Sultra, dengan dukungan aliansi mahasiswa dan LSM. Namun demikian, ada pula kelompok masyarakat yang setuju, yakni mereka yang merasakan dampak positif dari keberadaan tambang tersebut.

Perlu diketahui, rencana tata ruang wilayah (RTRW) saat itu, memang dirancang untuk menjadikan Pulau Wawonii sebagai daerah tambang. Bahkan, RTRW Wawonii tahun 2021 menyatakan bahwa Wawonii adalah daerah yang dapat dijadikan sebagai kawasan pertambangan, sebab memiliki kekayaan alam berupa mineral logam yang dapat dikelola secara ekonomi.

RTRW tersebut memang telah digugat oleh warga Wawonii ke Mahkamah Agung, dengan keputusan, MA membatalkan Perda RTRW Konkep (2/2021). Namun, bukan berarti keputusan itu bisa menghentikan kegiatan pertambangan di sana.

Sebenarnya, dengan pembuktian melalui penelitian yang valid yang menunjukkan aktivitas pertambangan telah benar-benar menyebabkan kerusakan lingkungan yang parah, karena melampaui standar baku mutu lingkungan setempat sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba, sudah cukup untuk mencabut IUP di Wawonii. Namun, untuk melakukan itu bukan perkara mudah. Pasalnya, aktor di balik IUP tersebut adalah kalangan elite penguasa dan pengusaha yang berkolaborasi mengawal ketat IUP ini, guna menjaga kepentingan masing-masing.

Sektor pertambangan senantiasa menjadi perhatian utama pemerintah, terlebih pengusaha. Bagaimana tidak, bagi para kapitalis, tambang merupakan lahan basah yang keuntungannya sangat menjajikan. Pun, penguasa dan korporat (pengusaha) sangat memahami bahwa untuk bisa mengeksploitasi dan mengeruk keuntungan dari lahan tambang di mana pun, modal utama yang dibutuhkan adalah uang dan regulasi sebagai payung hukum.

Olehnya, para pemilik modal tidak akan segan-segan menggelontorkan dana sebanyak-banyaknya, untuk memenangkan satu kontestan dalam pilkada, misalnya. Tak jarang, pemilik modal juga terjun langsung mengikuti kontestasi pemilu. Harapannya, jika calon yang diusung atau dirinya sendiri bisa memenangkan pertarungan, maka mudah saja membuat regulasi yang akan melindungi kepentingan diri mereka dan kroni-kroninya. Sebab, ketika telah menduduki jabatan strategis, maka proses pengembalian modal akan sangat mudah, bahkan berkali-kali lipat. Tentu, dengan prinsip simbiosis mutualisme antara pihak-pihak terkait.

Dari sisi teknis penambangan, negara bukannya tidak paham mengenai kaidah penambangan yang baik. Sebab, dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1827 K/30/MEM/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Kaidah Penambangan yang Baik, telah sangat rinci dijelaskan bagaimana kaidah pelaksanaan kegiatan penambangan yang wajib diterapkan dalam proses penambangan. Sehingga, perusahaan tidak berambisi mengejar profit semata. Hanya saja, apalah guna sebuah aturan dibuat, jika pada akhirnya dilanggar demi mengikuti keinginan para kapitalis. Aturan sebatas legalitas di atas kertas. Bukankah ini sebuah penghianatan pemerintah terhadap rakyat?

Olehnya itu, sangat wajar jika tambang-tambang yang ada di Sulawesi Tenggara membawa dampak kerusakan bagi lingkungan. Sebab, aktivitas penambangan tidak menggunakan kaidah penambangan yang baik dan benar (Good Mining Practice). Bijih nikel dikeruk dengan maruk. Setiap lokasi yang berpotensi terdapat bijih nikel di dalamnya, akan diaborsi secara brutal. Hal ini tentu tidak terjadi begitu saja. Sebab, atas nama investasi, China terus berusaha mengokohkan hegemoninya demi ambisi menguasai jalur perdagangan dunia dan sumber energi baru dunia, yakni baterai kendaraan listrik. Sementara, bahan dasar baterai tersebut ada pada bijih nikel, yang dikenal dengan lithium.

Kondisi lingkungan yang buruk tidak lagi menjadi perhatian. Hal ini akan menjadi bencana besar pada waktunya, khususnya pada daerah terdampak. Debu pabrik pengolahan bijih nikel, banjir, rusaknya terumbu karang yang megakibatkan semakin jauhnya nelayan melaut, dan lain-lain.

Dampak sosial pun sudah menunjukkan masalah serius. Seperti, masuknya rumah-rumah prostitusi yang dulu dianggap tabu, kini menjadi budaya baru. Menyedihkannya, rakyat yang pragmatis dengan mental terjajahnya, hanya diam tak berdaya. Kalaupun ada perlawanan, hanya akan menjadi mangsa oknum-oknum yang hendak mengambil keuntungan.

Pengelolaan Tambang dalam Islam

Sebagai seorang muslim, tentunya kita meyakini bahwa segala kekayaan alam yang terdapat di bumi ini merupakan ciptaan Allah Swt. Dia tidak hanya menciptakan, tetapi juga menurunkan segenap aturan dalam mengelola dan memanfaatkan kekayaan alam tersebut. Manusia juga dibekali akal, yang dengan akal tersebut manusia dapat membedakan baik dan buruk dari suatu perkara.

Dalam Islam, bahan galian tambang yang jumlahnya melimpah, baik logam maupun non logam merupakan kepimilikan umum yang mesti dikelola oleh negara. Lalu, hasilnya dikembalikan untuk kesejahteraan rakyat. Dalam sebuah hadits disebutkan, “Imam (Khalifah) adalah raa’in (pengurus rakyat) dan ia bertanggung jawab atas pengurusan rakyatnya” (HR al-Bukhari).
Barang tambang haram dimiliki oleh individu, terlebih lagi pihak asing. Sebab, Rasulullah saw. bersabda, "Kaum Muslim berserikat (memiliki hak yang sama) dalam tiga hal: air, rumput, dan api (HR Ibnu Majah).

Dari sisi teknis, kegiatan penambangan pastilah mengubah bentang alam. Namun, kerusakan yang besar pada lingkungan dapat dicegah dengan memperhatikan kaidah penambangan yang baik. Pun, menambang hanya untuk kebutuhan negara dalam mengoptimalkan pelayanan publik, bukan secara brutal untuk memenuhi target produksi pabrik-pabrik smelter para kapitalis asing. Sebab, Islam mengajarkan, dorongan seseorang melakukan perbuatan adalah untuk meraih ridho Allah Swt., bukan mengejar profit yang sebesar-besarnya.

Eksploitasi yang tidak memperhatikan kaidah penambangan yang baik, tentunya akan berdampak pada kerusakan lingkungan dan hal tersebut hukumnya haram. Allah Swt. berfirman, yang artinya “Dan janganlah kamu berbuat kerusakan di bumi setelah (diciptakan) dengan baik. Berdoalah kepada-Nya dengan rasa takut dan penuh harap. Sesungguhnya rahmat Allah sangat dekat kepada orang yang berbuat kebaikan.” (TQS al-A'raf: 56).

Tanah Sultra dikaruniai Allah Swt. dengan bijih nikel yang melimpah. Tersebar hampir di seluruh wilayahnya. Jika hanya untuk memenuhi kebutuhan logam nikel dalam negeri, maka tidak diperlukan aktivitas penambangan bijih nikel di Wawonii yang notabene sebuah pulau kecil. Sebab, sedikit banyak akan berdampak negatif bagi lingkungan dan penduduk setempat. Terlebih, jika penambangan dilakukan secara masif. Lagipula, bijih nikel bisa dipasok dari wilayah yang bukan termasuk pulau kecil.

Dalam institusi Khilafah, jika terdapat perbuatan aparatur negara yang menyusahkan rakyat, atau ada rakyat yang mengadu karena terzalimi dengan perbuatan mereka, maka Khalifah wajib menghilangkan hal tersebut. Bahkan, jika itu perkara-perkara yang berhubungan dengan pengaturan urusan ummat agar mereka merasakan ketentraman hidup, maka dalam hal ini pendapat rakyat melalui majelis ummat bersifat mengikat bagi seorang Khalifah. Artinya, tuntutan itu wajib dipenuhi. Olehnya itu, mari kita bersegera menjalankan semua ketentuan Allah Swt. dan Rasul-Nya, dan berusaha mewujudkan tegaknya sebuah institusi yang menjamin terlaksananya pengurusan umat sesuai tuntunan syariat.

Wallahu a'lam bi ash-shawwab.

COMMENTS

Name

afkar,5,agama bahai,1,Agraria,2,ahok,2,Analysis,50,aqidah,9,artikel,13,bedah buku,1,bencana,23,berita,49,berita terkini,228,Breaking News,8,Buletin al-Islam,13,Buletin kaffah,54,catatan,5,cek fakta,2,Corona,122,curang,1,Dakwah,42,demokrasi,52,Editorial,4,Ekonomi,186,fikrah,6,Fiqih,16,fokus,3,Geopolitik,7,gerakan,5,Hukum,90,ibroh,17,Ideologi,68,Indonesia,1,info HTI,10,informasi,1,inspirasi,32,Internasional,3,islam,192,Kapitalisme,23,keamanan,8,keluarga,51,Keluarga Ideologis,2,kesehatan,83,ketahanan,2,khi,1,Khilafah,289,khutbah jum'at,3,Kitab,3,klarifikasi,4,Komentar,76,komunisme,2,konspirasi,1,kontra opini,28,korupsi,40,Kriminal,1,Legal Opini,17,liberal,2,lockdown,24,luar negeri,47,mahasiswa,3,Medsos,5,migas,1,militer,1,Motivasi,3,muhasabah,17,Musibah,4,Muslimah,87,Nafsiyah,9,Nasihat,9,Nasional,2,Nasjo,12,ngaji,1,Opini,3556,opini islam,87,Opini Netizen,1,Opini Tokoh,102,ormas,4,Otomotif,1,Pandemi,4,parenting,4,Pemberdayaan,1,pemikiran,19,Pendidikan,112,Peradaban,1,Peristiwa,12,pertahanan,1,pertanian,2,politik,320,Politik Islam,14,Politik khilafah,1,propaganda,5,Ramadhan,5,Redaksi,3,remaja,7,Renungan,5,Review Buku,5,rohingya,1,Sains,3,santai sejenak,2,sejarah,70,Sekularisme,5,Sepiritual,1,skandal,3,Sorotan,1,sosial,66,Sosok,1,Surat Pembaca,1,syarah hadits,8,Syarah Kitab,1,Syari'ah,45,Tadabbur al-Qur’an,1,tahun baru,2,Tarikh,2,Tekhnologi,2,Teladan,7,timur tengah,32,tokoh,49,Tren Opini Channel,3,tsaqofah,6,tulisan,5,ulama,5,Ultimatum,7,video,1,
ltr
item
Tren Opini: Pertambangan di Wawonii Tuai Polemik, Islam Solusi Terbaik
Pertambangan di Wawonii Tuai Polemik, Islam Solusi Terbaik
Pertambangan dalam islam
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiX2HV92-fv6WQBRVa3Qn0anF0qks1yHlsLIdKlG5kBm5lH5K7ifuNeSgi8qMnw5L0fJupmSZ0iCA_ixvP9txuxYEpkMQ1d-6c03s91grJFUo62Q9L-lFWyecamaBKnQynfmXTxMtAW5QNzga9zw6lQIlCMKNvWI2XCdWovy13kPOHlaWdLE12pgEL9/s16000/png_20230219_082352_0000_compress81.webp
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiX2HV92-fv6WQBRVa3Qn0anF0qks1yHlsLIdKlG5kBm5lH5K7ifuNeSgi8qMnw5L0fJupmSZ0iCA_ixvP9txuxYEpkMQ1d-6c03s91grJFUo62Q9L-lFWyecamaBKnQynfmXTxMtAW5QNzga9zw6lQIlCMKNvWI2XCdWovy13kPOHlaWdLE12pgEL9/s72-c/png_20230219_082352_0000_compress81.webp
Tren Opini
https://www.trenopini.com/2023/02/pertambangan-di-wawonii-tuai-polemik.html
https://www.trenopini.com/
https://www.trenopini.com/
https://www.trenopini.com/2023/02/pertambangan-di-wawonii-tuai-polemik.html
true
6964008929711366424
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy