Penegak Hukum Melanggar Hukum, Kok Bisa Sih?

Penegak Hukum Melanggar Hukum

Penegak Hukum Melanggar Hukum, Kok Bisa Sih?

Oleh : ummu fillah

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Bapak Mahfud MD menyebutkan "Ada hakim Agung yang katanya terlibat OTT (operasi tangkap tangan) KPK (komisi pemberatasan korupsi) bida jadi lebih dari satu orang, itu harus diusut dan hukumannya harus berat juga" dikutip Kompas Tv sabtu 24/9/2022.

OTT yang dilakukan KPK di Semarang dan Jakarta berhasil menjaring 10 orang yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Lima diantaranya adalah pegawai Mahkamah Agung (MA, 4 orang) dan seorang hakim agung, Bapak Sudrajad Dimyati.

Dari peristiwa tersebut akhirnya Bapak Sudrajat D, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara dan diberhentikan sementara oleh Mahkamah Agung.

Senada dengan penilaian Direktur Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Andalas, Bapak Feri Amsari menganggap bahwa fenomena mafia peradilan ini "sudah menjadi rahasia umum, jika mau diselami lebih dalam, kita akan melihat jumlah kasus yang lebih besar" katanya kepada Kompas.com (23/9/2022).

Coba kita bayangkan, Hakim agung melanggar hukum itu sendiri., kok bisa sih?

Sejatinya seorang Hakim agung itu adalah benteng keadilan sebuah negara yang harus bertindak adil. Seadil - adilnya. Hukum tidak boleh tumpul keatas, tajam kebawah. Disinilah peran hakim untuk mewujudkan keadilan dalam suatu perkara.

Fenomena OTT terbukti bahwa hukum peradilan dinegeri ini bisa dijual belikan sesuai pesanan tersangka yang terlibat hukum. Agar bebas dari hukum dan melenggang bebas. Sistem peradilan yang tidak bersumber dari hukum Allah menciptakan gurita korupsi dalam setiap lini. Kapitalisasi membuat para penegak hukum tidak takut dengan hukum itu sendiri. Karena hukum itulah buatan tangan mereka. Tak ada efek jera.

Berbeda dengan sistem peradilan dalam Islam.
Jabatan Hakim dalam Islam sangatlah penting agar tercipta keadilan yang berlandaskan hukum Allah ditegakkan. Jabatan Hakim diisi oleh orang yang paling takwa dan takut Allah. Mereka meneggakkan keadilan menggunakam kitabullah, Sunnah Rasuullah. Jika yidak ada diantara keduanya, ijma' sahabat sebagai rujukan.

Selanjutnya Rasulullah bersabda tentang kedudukan Hakim di akhirat kelak "Sungguh hakim itu ada tiga golongan, dua dineraka dan satu di surga : 1.Hakim yang mengetahui kebenaran , lalu memutuskan perkara dengan ilmunya, maka ia berada di surga; 2. Hakim yang memberikan putusan kepada manusia atas dasar kebodohan, maka ia di neraka; 3. Hakim yang berlaku curang saat memberikan putusan, maka ia di neraka." (HR . Ibnu Majah)

Wahai para hakim, ada di posisi manakah kalian kelak ? Saatnya kembalilah kepada sistem peradilan Islam agar surga menjadi tempat tujuan kelak. Jadi, tak ada lagi penegak hukum ataupun hakim agung yang melanggar hukum . Bisa ya !

Allahu a'lam bish showab.

COMMENTS

Name

afkar,5,agama bahai,1,Agraria,2,ahok,2,Analysis,50,aqidah,9,artikel,13,bedah buku,1,bencana,23,berita,49,berita terkini,228,Breaking News,8,Buletin al-Islam,13,Buletin kaffah,54,catatan,5,cek fakta,2,Corona,122,curang,1,Dakwah,42,demokrasi,52,Editorial,4,Ekonomi,185,fikrah,6,Fiqih,16,fokus,3,Geopolitik,7,gerakan,5,Hukum,90,ibroh,17,Ideologi,68,Indonesia,1,info HTI,10,informasi,1,inspirasi,32,Internasional,3,islam,192,Kapitalisme,23,keamanan,8,keluarga,49,Keluarga Ideologis,2,kesehatan,83,ketahanan,2,khi,1,Khilafah,289,khutbah jum'at,3,Kitab,3,klarifikasi,4,Komentar,76,komunisme,2,konspirasi,1,kontra opini,28,korupsi,40,Kriminal,1,Legal Opini,17,liberal,2,lockdown,24,luar negeri,47,mahasiswa,3,Medsos,5,migas,1,militer,1,Motivasi,3,muhasabah,17,Musibah,4,Muslimah,87,Nafsiyah,9,Nasihat,9,Nasional,2,Nasjo,12,ngaji,1,Opini,3555,opini islam,87,Opini Netizen,1,Opini Tokoh,102,ormas,4,Otomotif,1,Pandemi,4,parenting,4,Pemberdayaan,1,pemikiran,19,Pendidikan,112,Peradaban,1,Peristiwa,12,pertahanan,1,pertanian,2,politik,320,Politik Islam,14,Politik khilafah,1,propaganda,5,Ramadhan,5,Redaksi,3,remaja,7,Renungan,5,Review Buku,5,rohingya,1,Sains,3,santai sejenak,2,sejarah,70,Sekularisme,5,Sepiritual,1,skandal,3,Sorotan,1,sosial,66,Sosok,1,Surat Pembaca,1,syarah hadits,8,Syarah Kitab,1,Syari'ah,45,Tadabbur al-Qur’an,1,tahun baru,2,Tarikh,2,Tekhnologi,2,Teladan,7,timur tengah,32,tokoh,49,Tren Opini Channel,3,tsaqofah,6,tulisan,5,ulama,5,Ultimatum,7,video,1,
ltr
item
Tren Opini: Penegak Hukum Melanggar Hukum, Kok Bisa Sih?
Penegak Hukum Melanggar Hukum, Kok Bisa Sih?
Penegak Hukum Melanggar Hukum
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjbBQuVeWYl3CoTZl5hkbYnpkZwZdjLFvO0MY6441MHJwzDCAYCzlqBLB4Bzvq_Yj7Qj5S57DwfcvyN1znaKfZLaZi5RwSuS_E3m8gvyMr4agwHaXfm_NvKWmSRXFAWVGNwlrH0koJFUyCJjt8XVpGSVeq0iV7m5pg6Xc9CeFB9oJxul1qmUL_-jXMS/s16000/images%20-%202022-10-13T090501.913_compress83.webp
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjbBQuVeWYl3CoTZl5hkbYnpkZwZdjLFvO0MY6441MHJwzDCAYCzlqBLB4Bzvq_Yj7Qj5S57DwfcvyN1znaKfZLaZi5RwSuS_E3m8gvyMr4agwHaXfm_NvKWmSRXFAWVGNwlrH0koJFUyCJjt8XVpGSVeq0iV7m5pg6Xc9CeFB9oJxul1qmUL_-jXMS/s72-c/images%20-%202022-10-13T090501.913_compress83.webp
Tren Opini
https://www.trenopini.com/2022/10/penegak-hukum-melanggar-hukum-kok-bisa.html
https://www.trenopini.com/
https://www.trenopini.com/
https://www.trenopini.com/2022/10/penegak-hukum-melanggar-hukum-kok-bisa.html
true
6964008929711366424
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy