REFLEKSI 75 TAHUN INDONESIA MERDEKA: Sudahkah Bangsa Indonesia Terlepas dari Belenggu Penjajahan?

REFLEKSI 75 TAHUN INDONESIA MERDEKA: Sudahkah Bangsa Indonesia Terlepas dari Belenggu Penjajahan?

Makalah disampaikan pada diskusi Webinar, yang diselenggarakan oleh Forum Tanah Air: 15 Agustus 2020


Oleh : Prof. Dr. Suteki, S.H., M.Hum.

[Makalah disampaikan pada diskusi Webinar, yang diselenggarakan oleh Forum Tanah Air: 15 Agustus 2020]

A. Pengantar

Secara etimologi, dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), merdeka memiliki arti Bebas (dari perhambaan, penjajahan, dan sebagainya), berdiri sendiri, Tidak terkena atau lepas dari tuntutan dan Tidak terikat, tidak bergantung kepada orang atau pihak tertentu, leluasa.

Jika merujuk bahasa Sanskerta merdeka maknanya adalah maharddhika yang berarti kaya, sejahtera dan kuat. Padanannya dalam bahasa melayu atau bahasa Indonesia adalah kata yang bermakna bebas atau tidak bergantung/independen.

Merdeka secara konstitusi dimaknai sebagai pemberian atau anugerah dari Allah SWT, tuhan semesta alam, tuhan manusia dan Tuhan kehidupan. Naskah Konstitusi menegaskan bahwa kemerdekaan terwujud atas berkat rakhmat Allah Yang Maha Kuasa, yang dengan demikian kemerdekaan tak pernah lepas dari keyakinan teologi bangsa yang mayoritas penduduknya beragama Islam, bahwa kemerdekaan adalah anugerah.

Selain sebagai anugerah Allah SWT, kemerdekaan mewujud juga atas ikhtiar dengan didorong oleh keinginan luhur, supaya rakyat memiliki kehidupan kebangsaan yang bebas. Atas dasar itu, maka rakyat Indonesia menyatakan kemerdekaannya.

Makna kemerdekaan secara konstitusi artinya mendeklarasikan entitas bangsa dan Negara yang mendiri, memiliki konstitusi, pemerintahan, wilayah dan rakyat yang berkomitmen untuk bersatu dalam entitas Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Kemerdekaan juga berarti kemampuan secara mandiri untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

B. Implikasi Kemerdekaan

Maka disusunlah naskah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Adapun penjajahan atau kolonialisme adalah suatu sistem di mana suatu negara menguasai rakyat dan sumber daya negara lain tetapi masih tetap berhubungan dengan negara asal. Istilah ini juga menunjuk kepada suatu himpunan keyakinan yang digunakan untuk melegitimasikan atau mempromosikan sistem ini, terutama kepercayaan bahwa moral dari pengkoloni lebih hebat ketimbang yang dikolonikan.

Makna penjajahan ini tak saja membawahi penjajahan secara fisik, namun juga penjajahan dalam pengertian non fisik yang pada intinya terjadi eksploitasi secara ekonomi, memanfaatkan kekuatan sistem politik, sosial budaya, sejumlah pranata nilai yang diadopsi oleh negara penjajah kepada negara jajahannya.

Secara fisik, proklamasi yang dibacakan pada hari Jumat, 17 Agustus 1945 telah menandai berakhirnya penjajah fisik terhadap Indonesia, setelah lama dijajah Portugis, Inggris, Belanda dan Jepang. Proklamasi ini, menandai penubuhan entitas Negara Kesatuan Republik Indonesia yang menyatakan diri merdeka, berdaulat, dan menyelenggarakan pemerintahan sesuai kehendaknya.

Namun, secara substansi kita semua patut bertanya apakah proklamasi 17 Agustus 1945 benar-benar menandai era berakhirnya kolonialisme atas negeri ini ? Lebih jauh, apakah ikhtiar dan upaya pencapaian tujuan berbangsa dan bernegara, yakni kemampuan secara mandiri untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, telah mewujud dan dirasakan oleh segenap rakyat Indonesia ?

Karena itu, dalam peringatan kemerdekaan Republik Indonesia yang telah memasuki dasawarsa ke-7 (tujuh) ini, segenap komponen anak bangsa perlu mendefinisikan ulang makna kemerdekaan secara hakiki dan berusaha mewujudkan kemerdekaan tersebut, sebagai suatu produk yang dapat dirasakan langsung oleh segenap rakyat.

Keadilan, kesejahteraan, kemandirian, atau dengan kata lain mewujudkan suatu tatanan negara yang Baldatun Thoyyibatun warobbun Ghafur, musti menjadi agenda utama bangsa ini.

C. Tantangan Mewujudkan Kemerdekaan Hakiki

1. Kemiskinan

Salah satu parameter kemerdekaan adalah mewujudnya kesejahteraan bagi segenap rakyat Indonesia. Kesejahteraan yang bisa dimaknai sebagai tercukupinya kebutuhan setiap individu rakyat atas sandang, pangan dan papan, serta negara menyediakan sarana dan iklim usaha yang memberikan peluang bagi siapapun yang memiliki produktivitas untuk mengembangkan diri demi mencapai kehidupan yang terpenuhi kebutuhan sekunder dan tersiernya.

Merujuk data sensus dari Badan Statistik Sosial yang dikeluarkan 15 Juli 2020, dijelaskan bahwa Persentase penduduk miskin pada Maret 2020 sebesar 9,78 persen, meningkat 0,56 persen poin terhadap September 2019 dan meningkat 0,37 persen poin terhadap Maret 2019.

Jumlah penduduk miskin pada Maret 2020 sebesar 26,42 juta orang, meningkat 1,63 juta orang terhadap September 2019 dan meningkat 1,28 juta orang terhadap Maret 2019. Persentase penduduk miskin di daerah perkotaan pada September 2019 sebesar 6,56 persen, naik menjadi 7,38 persen pada Maret 2020.

Sementara persentase penduduk miskin di daerah perdesaan pada September 2019 sebesar 12,60 persen, naik menjadi 12,82 persen pada Maret 2020.

Dibanding September 2019, jumlah penduduk miskin Maret 2020 di daerah perkotaan naik sebanyak 1,3 juta orang (dari 9,86 juta orang pada September 2019 menjadi 11,16 juta orang pada Maret 2020). Adapun data dari daerah perdesaan naik sebanyak 333,9 ribu orang (dari 14,93 juta orang pada September 2019 menjadi 15,26 juta orang pada Maret 2020).

Garis Kemiskinan pada Maret 2020 tercatat sebesar Rp454.652,-/ kapita/bulan dengan komposisi Garis Kemiskinan Makanan sebesar Rp335.793,- (73,86 persen) dan Garis Kemiskinan Bukan Makanan sebesar Rp118.859,- (26,14 persen). Pada Maret 2020, secara rata-rata rumah tangga miskin di Indonesia memiliki 4,66 orang anggota rumah tangga. Dengan demikian, besarnya Garis Kemiskinan per rumah tangga miskin secara rata-rata adalah sebesar Rp2.118.678,-/rumah tangga miskin/bulan.

(https://www.bps.go.id/pressrelease/2020/07/15/1744/persentase-penduduk-miskin-maret-2020-naik-menjadi-9-78-persen.html).

Data-data ini menunjukkan betapa substansi kemerdekaan dalam pengertian kesejahteraan bagi rakyat Indonesia masih jauh panggang dari api. Ironisnya, akses atas faktor produksi terutama bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya justru dikuasai swasta, asing maupun aseng.

2. Oligarki Politik dan Dominasi Kekuatan Swasta dan Asing-Aseng

Munculnya RUU Omnibus Law Cipta Kerja, semakin melapangkan kekuatan swasta, asing maupun aseng untuk semakin mencengkeram sumberdaya alam negeri ini.

Padahal, berdasarkan ketentuan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa ”bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”.

Asas kemakmuran rakyat telah bergeser menjadi asas kemakmuran kaum pemodal. Jika pada periode pra proklamasi, perampasan SDA dilakukan secara paksa, dengan kekuatan fisik, namun pasca proklamasi hingga hari ini, pola penjajah berubah menggunakan sarana non fisik, diantaranya dengan modus investasi.

Secara filosofis, penegasian ketentuan pasal 33 ayat (3) UUD 45, yang meniscayakan liberalisme ekonomi, kapitalisasi faktor produksi termasuk deregulasi dan kemudahan investasi melalui sejumlah kebijakan dan UU, sangat bertentangan dengan sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Liberalisme ekonomi meniscayakan perampokan alat dan faktor produksi sebagai asas industri barang dan jasa yang dibutuhkan rakyat, oleh sekumpulan kaum kapital berdalih investasi. Negara, justru menempatkan diri sebagai pelayan kaum kapital dan memfasilitasi konversi kepemilikan harta milik rakyat menjadi milik swasta, asing maupun aseng.

Secara politik, kemerdekaan politik berupa kemandirian untuk menentukan arah cita bangsa, membentuk visi dan misi politik negara, juga telah dikangkangi oleh kekuatan kapital melalui sistem demokrasi liberal. Demokrasi, telah merampok kedaulatan rakyat dan diberikan kepada kaum kapital.

Demokrasi hanya an sich berjalan secara prosedural, hanya seremoni kontestasi politik. Sementara kedaulatan, sejatinya tidak lagi berada ditangan rakyat melainkan ditangan para pemodal.

Oligarki Kekuasaan yang merupakan kolusi antara partai politik dan para pemodal, benar-benar telah menguasai altar kontestasi secara mutlak. Sementara rakyat, hanya menjadi alat legitimasi kekuasaan yang 'dipaksa' untuk memilih calon pemimpin yang telah disediakan dalam etalase Politik hasil kolusi partai politik dan kaum kapital.

Setelah menjadi penguasa, kader partai wajib mengabdi kepada partai dan melayani kepentingan para pemodal yang membiayainya. Sistem pemilu dan Pilkada langsung, telah menegasikan substansi suara rakyat sekaligus mengkhianati amanat sila kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.

3. Anomali Demokrasi Politik

a. Kriminalisasi/Represi Tokoh (ulama, cendekiawan)

Adapun agama sebagai asas dan jatidiri bangsa, yang sebelumnya telah dideklarasikan sebagai faktor utama kemerdekaan yakni adanya Rahmat dari Allah SWT, kini ajarannya terpinggirkan, bahkan ada kecenderungan dikriminalkan. Sejumlah kriminalisasi terhadap ajaran Islam, ulama dan aktivitas dakwah Islam, semakin menyisakan pertanyaan, benarkah bangsa Indonesia telah merdeka ? 

Munculnya RUU HIP membawa visi meng-agama-kan Pancasila dan meminggirkan peran Agama. Kenyataan ini sungguh tragis, karena RUU ini disinyalir menjadi sarana kebangkitan Komunisme PKI melalui Ideologi Marxisme, Leninisme dan Komunisme.

Sejumlah kasus kriminalisasi terhadap Ulama, termasuk kriminalisasi terhadap ajaran Islam sejatinya telah mengkhianati deklarasi kemerdekaan yang merupakan anugerah Allah SWT. Agama (baca: Islam) yang menjadi spirit utama perjuangan kemerdekaan, hari ini justru diposisikan terpinggir bahkan diframing sebagai ajaran Radikal.

Penulis sendiri, mengalami sikap, perlakuan dan represi dalam ruang akademik, hanya karena menyampaikan pandangan bahwa Khilafah adalah ajaran Islam dan sejalan (tidak bertentangan) dengan Pancasila. Filosofi Pancasila yang tak mungkin dilepaskan dari sila ketuhanan yang maha esa, memiliki pandangan bahwa setiap agama yang menyeru pada Tuhan yang esa, ajarannya tak mungkin bertentangan dengan Pancasila.

Represi di ranah intelektual, diruang akademik berdalih 'war on radicalism' telah memasung kemerdekaan berfikir, kemerdekaan bersikap, kemerdekaan bertindak, yang pada saat penjajahan hal ini merupakan cita yang diidamkan. Berfikir kritis menjadi seperti barang langka, jika pun ditemukan harus membayarnya dengan harga yang mahal, diantaranya wajib menebus kebebasan berbicara dengan represi dan sejumlah kriminalisasi.

Padahal, menurut Peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Prof Siti Zuhro menyebut permasalahan Indonesia bukan radikalisme. Menurutnya, pokok persoalan terjadinya gejolak yang terjadi belakangan ini adalah persoalan ketimpangan sosial akibat stagnasi perekonomian global yang serius.

Jika tidak ada perubahan yang fundamental, dimana pemerintah melakukan terobosan-terobosan yang luar biasa, stagnasi akan terus terjadi. Masa depan Indonesia akan suram (gloomy).

Pernyataan prof Siti Zuhro ini sangat relevan dengan problem yang dihadapi bangsa Indonesia. Ancaman Resesi sudah didepan mata, namun bangsa ini masih saja disibukkan dengan isu Radikalisme yang tak jelas juntrungannya.

Jika dicermati secara seksama, radikalisme adalah agenda barat kelanjutan dari agenda 'war on terorism'. Radikalisme pada akhirnya dapat dipahami sebagai upaya untuk menghadang kebangkitan Islam politik setelah gagal dihadang dan dibenturkan dengan isu terorisme. Padahal, ditengah kebuntuan dan stagnansi, semestinya bangsa ini dapat memposisikan Islam sebagai solusi bukan sebagai ancaman apalagi sebagai musuh.

b. Distorsi Substansi Pancasila

Dalam konteks kepemimpinan Nasional, sila keempat Pancasila secara substansi telah diabaikan. Filosofi kepemimpinan yang bersumber dari nilai kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, telah diganti dengan sistem politik Demokrasi liberal.

Tak ada lagi konsensus, tak ada lagi musyarawah, semua keputusan termasuk soal pengisian jabatan kekuasaan baik tingkat nasional maupun daerah, ditentukan melalui mekanisme demokrasi liberal yang berasaskan 'one man one vote'. Padahal, yang digali dari rakyat bukan sekedar suaranya, namun substansi yang lebih penting adalah menggali kebenarannya, menggali kebijakannya, menggali kearifannya.

Dengan sistem pemilu langsung, Pilpres dan Pilkada, suara rakyat diambil bukan lagi untuk menggali kebenaran, kebijakan, dan kearifan rakyat. Pemilu, Pilpres dan Pilkada hanya mengambil legitimasi rakyat, seolah-olah telah dilibatkan dalam menentukan kepemimpinan yang menduduki jabatan kekuasaan.

Sementara itu, Demokrasi liberal justru melegalkan kapital untuk membeli suara dan legitimasi dari rakyat. Yang dihitung bukan kebenarannya, kebijakannya, atau kearifannya. Yang dipedulikan, hanyalah jumlah suara yang akan menentukan kemenangan dan melegitimasi kekuasaan.

D. Sejatinya Indonesia Masih Terjajah

Kemerdekaan sejatinya mewujud pada dua substansi utama, jika hal itu dinisbatkan pada entitas sebuah Negara. Tanpa dua hal ini, Negara manapun meskipun berstatus merdeka sejatinya masih terjajah.

PERTAMA, aspek kemandirian dalam penjagaan keamanan sebuah negara, terlepas dari intervensi dan pengaruh asing. Aspek keamanan ini sangatf dipengaruhi oleh faktor politik dan kekuatan militer.

Aspek kemandirian dalam hal keamanan ini, menjadi garansi bagi sebuah negara independen menentukan sikap dan kebijakan politiknya. Keamanan yang mandiri, terlepas dari pengaruh asing, akan mampu menjadikan negara berdaulat, merdeka mengatur urusan dalam negeri dan merdeka untuk mengambil pilihan kebijakan luar negeri.

Secara geo politik dan konstelasi global, Indonesia dibayangi oleh kekuatan militer asing baik yang berada dibawah kendali Amerika maupun dibawah kendali China. Dalam urusan keamanan negara, Indonesia terlihat menjadi memihak sesuai pandangan kemaslahatan, kadang menginduk pada Amerika, namun pada kesempatan yang lain berada dibawah pengaruh China.

Kekuatan militer Indonesia, tak mampu sekedar menyamai apalagi menandingi kekuatan militer Amerika dan China. Dalam sejumlah isu kedaulatan Indonesia terlihat ambigu, karena mengambil kebijakan berdasarkan pertimbangan kekuatan lawan, bukan berdasarkan kekuatan internal yang mandiri. Isu kedaulatan di laut China Selatan, menggambarkan kegamangan Indonesia dalam bersikap antara pro China atau menjadi proxy Amerika.

Mengenai kekuatan militer dan pertahanan Indonesia, mantan Menteri Pertahanan Riyamizard Ryakudu mengatakan jika Indonesia terpaksa menghadap perang hari ini, Indonesia hanya bisa bertahan selama tiga hari. Kondisi militer dan pertahanan semacam ini, tak akan memungkinkan Indonesia dapat bersikap merdeka dalam urusan internasional, bahkan memudahkan asing untuk melakukan infiltrasi secara internal.

KEDUA, kemerdekaan hakiki hanya mewujud jika Indonesia mampu menerapkan hukum dan menyelenggarakan pemerintahan bebas dari pengaruh asing dan aseng. Independensi di bidang hukum dan pemerintahan, menjadi parameter penting apakah suatu negara berdaulat atau masih terjajah.

Dalam konteks hukum, baik perancangan hukum dan perundangan juga penerapannya, rasanya dengan sangat menyesal penulis mengatakan bahwa Indonesia belum merdeka. Infiltrasi kekuatan asing terutama kelompok pemodal dalam dunia politik, menyebabkan pruduk legislasi tak berorientasi merdeka untuk melayani rakyat, namun terpenjara untuk melayani kepentingan asing, kepentingan kaum pemodal.

Ngototnya DPR membahas RUU Omnibus Law Cipta Kerja ditengah penentangan rakyat, menjadi penanda bahwa pengelolaan hukum dan pemerintahan belum merdeka, terbebas dari belenggu asing. Produk legislasi tak berorientasi pada kepentingan rakyat, melainkan untuk melayani kepentingan kaum pemodal (kapitalisme global).

Kasus Joko S Tjandra yang sempat menjadi buron, meskipun pada akhirnya berhasil ditangkap, menjadi bukti nyata bahwa penegakan hukum di negeri ini belum merdeka. Kuasa uang dan harta, mampu menjadi 'Komando Utama' yang dapat mengatur penegakan hukum di negeri ini.

Sementara, rakyat kecil hanya bisa menangis, bersedih dan tak tahu harus berbuat apa, ketika anggota keluarga merekar terbunuh dalam proses penyelidikan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum. Isu terorisme, seolah menjadi alat legitimasi aparat melakukan tindakan Ekstra yudisial killing. Sebuah tindakan yang bertentangan dengan sila kemanusiaan yang adil dan beradab, juga bertentangan dengan sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

E. Penutup

Pembacaan penulis terhadap refleksi kemerdekaan bangsa ini, dapat disimpulkan bahwa secara substansi Indonesia belum benar-benar merdeka. Deklarasi kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus tahun 1945 atau 75 tahun silam, hanyalah menjadi garis penanda perubahan pola penjajahan (kolonialisme), dari penjajahan fisik beralih pada penjajahan non fisik.

Cita ideal Bangsa, berupa mewujudnya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia masih jauh panggang dari api. Bahkan, akhir-akhir ini konsepsi sila ketuhanan yang maha esa juga mendapat tantangan dengan sejumlah bahaya laten kebangkitan Ideologi Marxisme, Leninisme, komunisme. Belum lagi, pada saat yang sama Ideologi Kapitalisme dengan sistem demokrasi liberal telah sejak lama meminggirkan peran agama, peran dari ajaran Tuhan yang maha esa.

Namun demikian, kemerdekaan secara formal yang hingga hari ini telah memasuki usia 75 tahun patut kita syukuri dan kita apresiasi. Sebab, para pendahulu kita telah berjuang, berkorban, baik harta, jiwa dan raga, untuk memperoleh dan berhasil mendeklarasikan kemerdekaan.

Tugas dan tanggung jawab sejarah bagi generasi bangsa saat ini, adalah mengupayakan terwujudnya kemerdekaan yang substansial, yakni kemandirian dibidang pertahanan dan keamanan (militer) dan kemandirian secara politik dan penerapan hukum, sehingga cita ideal bangsa yang termaktub dalam Konstitusi UUD 45 dapat mewujud nyata, menghasilkan generasi anak bangsa yang berketuhanan yang maha esa, memiliki karakter manusia yang adil dan berkeadaban, bersatu dalam ikatan Negara Indonesia, mewujudkan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan serta terwujudlah keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Tabik...!!!

Semarang, 15 Agustus 2020

COMMENTS

Name

afkar,5,agama bahai,1,Agraria,2,ahok,2,Analysis,50,aqidah,9,artikel,13,bedah buku,1,bencana,23,berita,49,berita terkini,228,Breaking News,8,Buletin al-Islam,13,Buletin kaffah,54,catatan,5,cek fakta,2,Corona,122,curang,1,Dakwah,42,demokrasi,52,Editorial,4,Ekonomi,186,fikrah,6,Fiqih,16,fokus,3,Geopolitik,7,gerakan,5,Hukum,90,ibroh,17,Ideologi,68,Indonesia,1,info HTI,10,informasi,1,inspirasi,32,Internasional,3,islam,192,Kapitalisme,23,keamanan,8,keluarga,51,Keluarga Ideologis,2,kesehatan,83,ketahanan,2,khi,1,Khilafah,289,khutbah jum'at,3,Kitab,3,klarifikasi,4,Komentar,76,komunisme,2,konspirasi,1,kontra opini,28,korupsi,40,Kriminal,1,Legal Opini,17,liberal,2,lockdown,24,luar negeri,47,mahasiswa,3,Medsos,5,migas,1,militer,1,Motivasi,3,muhasabah,17,Musibah,4,Muslimah,87,Nafsiyah,9,Nasihat,9,Nasional,2,Nasjo,12,ngaji,1,Opini,3556,opini islam,87,Opini Netizen,1,Opini Tokoh,102,ormas,4,Otomotif,1,Pandemi,4,parenting,4,Pemberdayaan,1,pemikiran,19,Pendidikan,112,Peradaban,1,Peristiwa,12,pertahanan,1,pertanian,2,politik,320,Politik Islam,14,Politik khilafah,1,propaganda,5,Ramadhan,5,Redaksi,3,remaja,7,Renungan,5,Review Buku,5,rohingya,1,Sains,3,santai sejenak,2,sejarah,70,Sekularisme,5,Sepiritual,1,skandal,3,Sorotan,1,sosial,66,Sosok,1,Surat Pembaca,1,syarah hadits,8,Syarah Kitab,1,Syari'ah,45,Tadabbur al-Qur’an,1,tahun baru,2,Tarikh,2,Tekhnologi,2,Teladan,7,timur tengah,32,tokoh,49,Tren Opini Channel,3,tsaqofah,6,tulisan,5,ulama,5,Ultimatum,7,video,1,
ltr
item
Tren Opini: REFLEKSI 75 TAHUN INDONESIA MERDEKA: Sudahkah Bangsa Indonesia Terlepas dari Belenggu Penjajahan?
REFLEKSI 75 TAHUN INDONESIA MERDEKA: Sudahkah Bangsa Indonesia Terlepas dari Belenggu Penjajahan?
REFLEKSI 75 TAHUN INDONESIA MERDEKA: Sudahkah Bangsa Indonesia Terlepas dari Belenggu Penjajahan?
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgU2fbJtYluRuGuz8EvcCDsf24g7XjGXagPKIvmlSJWoeCBFzUVarKUtlQg_gKdmKJONnwBm8qUoz7qYHobMv7RQGxC8JjWFPCC8SSGMaZvgqO-9QFhBSJQmVVEx9XZ_K5w_moAgaoNslE/w640-h390/FB_IMG_1597540492919.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgU2fbJtYluRuGuz8EvcCDsf24g7XjGXagPKIvmlSJWoeCBFzUVarKUtlQg_gKdmKJONnwBm8qUoz7qYHobMv7RQGxC8JjWFPCC8SSGMaZvgqO-9QFhBSJQmVVEx9XZ_K5w_moAgaoNslE/s72-w640-c-h390/FB_IMG_1597540492919.jpg
Tren Opini
https://www.trenopini.com/2020/08/refleksi-75-tahun-indonesia-merdeka.html
https://www.trenopini.com/
https://www.trenopini.com/
https://www.trenopini.com/2020/08/refleksi-75-tahun-indonesia-merdeka.html
true
6964008929711366424
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy