Swasembada Pangan
Swasembada Pangan, Mengapa Harga Pangan Masih Mahal?
Oleh: Gina Norhabi
Swasembada pangan sering dianggap sebagai indikator bahwa suatu negara mampu memenuhi kebutuhan pangan lewat hasil produksi sendiri. Namun, realitas yang ada di lapangan mengidikasikan bahwa tercapainya swasembada pangan tidak serta merta menjamin harga pangan menjadi terjangkau dan stabil.
Harga banyak bahan pangan tetap naik. Berdasarkan Pusat Informasi Harga Pangan Strategis (PIHPS) Bank Indonesia pada 29 Agustus 2026, harga daging ayam ras segar berada di angka Rp42.550 per kilogram, sementara telur ayam ras mencapai Rp29.500 per kilogram. Beberapa jenis cabai juga ikut naik, cabai merah besar menjadi Rp50.900 per kilogram, dan cabai rawit merah Rp59.950 per kilogram.
Kenaikan harga juga terjadi pada beras bersama dengan aneka kebutuhan pokok lainnya. Pada 28 Agustus 2026, harga beras bawah I ada di Rp16.800 per kilogram, beras medium I sebesar Rp18.000 per kilogram, telur ayam ras Rp29.400 per kilogram, dan daging ayam ras segar Rp44.150 per kilogram.
Persoalan pangan juga terasa dari sisi produsen. Saat harga ayam melampaui harga acuan, konsumen harus membayar dengan harga lebih tinggi. Di sisi lain, harga telur justru bisa berada di bawah harga acuan sehingga peternak berpotensi menanggung kerugian. Pada 26 Agustus 2026, rata-rata nasional untuk daging ayam sekitar Rp41.000 per kilogram, sedangkan harga telur berada di kisaran Rp26.000 per kilogram.
Kondisi ini memperlihatkan bahwa masalah pangan tidak cuma soal ada atau tidaknya produksi. Masalah juga muncul dari cara hasil produksi diserap, disalurkan, dan akhirnya sampai ke masyarakat dengan harga yang masuk akal. Bahkan pemerintah didorong untuk memperbaiki sistem pangan dari awal, termasuk memberi kepastian usaha dan harga bagi peternak. Lantas, kalau produksi pangan terus digenjot serta Indonesia berupaya meraih swasembada pangan, kenapa rakyat masih berhadapan dengan harga pangan yang mahal dan tidak menentu?
Swasembada Pangan dalam Sistem Kapitalisme
Dalam sistem kapitalisme, aktivitas ekonomi pada dasarnya banyak berjalan berdasarkan mekanisme pasar. Pangan pun dapat diposisikan sebagai komoditas ekonomi yang dipengaruhi oleh produksi, permintaan, biaya produksi, distribusi, dan keuntungan.
Akibatnya, keberhasilan pangan sering kali lebih ditekankan pada peningkatan produksi dan ketersediaan pasokan. Padahal, produksi yang tinggi tidak otomatis membuat pangan dapat dibeli dengan harga murah oleh masyarakat.
Hal tersebut terlihat dari kondisi ayam dan telur. Ketika harga ayam berada di atas harga acuan, masyarakat kesulitan memperoleh ayam dengan harga yang terjangkau. Sementara
ketika harga telur terlalu rendah, peternak justru dirugikan karena harga jual tidak memberikan keuntungan yang layak. Pemerintah pun mengakui perlunya menjaga keseimbangan agar harga tidak terlalu tinggi bagi konsumen dan tidak terlalu rendah bagi produsen.
Persoalan semakin kompleks ketika distribusi dan rantai pasok tidak berjalan secara optimal. Harga pangan dapat berbeda antarwilayah karena adanya biaya distribusi dan persoalan pasokan. Pemerintah daerah juga dinilai perlu melihat persoalan pangan sejak dari hulu hingga hilir, bukan hanya melakukan intervensi ketika harga sudah naik di tingkat konsumen.
Dalam sistem seperti ini, negara cenderung berperan sebagai regulator yang mengatur dan mengawasi mekanisme pasar. Ketika harga naik, negara melakukan berbagai intervensi seperti operasi pasar, pengaturan harga acuan, atau meningkatkan penyerapan. Namun, langkah tersebut sering kali bersifat menangani gejala ketika masalah sudah terjadi.Padahal, pangan merupakan kebutuhan pokok rakyat. Tidak semestinya pemenuhan kebutuhan pangan rakyat bergantung sepenuhnya pada mekanisme pasar dan kepentingan ekonomi.
Dengan demikian, swasembada pangan tidak cukup hanya berarti negara mampu menghasilkan pangan dalam jumlah yang banyak. Swasembada seharusnya juga menjamin pangan tersedia secara merata, mudah diperoleh, dan terjangkau oleh seluruh masyarakat.
Islam Menjamin Ketersediaan Pangan untuk Masyarakat
Islam tidak hanya melihat persoalan pangan sebagai sekadar untuk meningkatkan kuantitas produksi. Sebab pangan adalah kebutuhan utama, maka negara harus memastikan bahwa pangan tersebut benar-benar dapat diakses oleh masyarakat. Oleh karena itu, keberhasilan dalam memenuhi kebutuhan pangan seharusnya tidak hanya diukur dari jumlah produksi, melainkan juga terlihat dalam tersedianya pangan yang mudah diakses dan terjangkau oleh masyarakat.
Dalam sistem Islam, negara memiliki tanggung jawab dalam mengatur pengelolaan pangan dari hulu hingga hilir. Negara berupaya untuk membangun serta menyediakan berbagai fasilitas yang mendukung sektor pertanian dan peternakan, seperti irigasi, infrastruktur, teknologi, dan alat produksi. Selain itu, negara juga memastikan bahwa hasil dari para petani dan peternak dapat terserap dengan baik melalui mekanisme yang memberikan kepastian kepada mereka, tanpa mengganggu kemampuan masyarakat untuk mendapatkan pangan.
Tantangan distribusi tidak sepenuhnya diserahkan kepada mekanisme pasar. Negara harus menjamin bahwa pangan dapat bergerak dari daerah yang memiliki surplus ke daerah yang kekurangan. Dengan cara ini, perbedaan harga yang signifikan antar wilayah dapat dihindari dan masyarakat di berbagai lokasi dapat memperoleh akses terhadap pangan.
Islam juga memiliki aturan penting untuk menjaga pasar dari praktik yang merusak keseimbangan. Kegiatan penimbunan barang (ihtikar) dan praktik yang membuat masyarakat kesulitan tidak diperbolehkan. Negara melakukan pengawasan untuk memastikan tidak ada pihak yang mendominasi jalur perdagangan atau memanipulasi harga sehingga keuntungan hanya dinikmati oleh segelintir orang.
Selain itu, pengelolaan sumber daya alam menurut Islam tidak seharusnya hanya ditujukan untuk manfaat pemilik modal. Rasulullah ﷺ pernah bersabda:
“Umat Muslim memiliki hak bersama dalam tiga hal: air, padang rumput, dan api.” (HR. Abu Dawud)
Sumber daya yang termasuk dalam kepemilikan umum dikelola demi kepentingan masyarakat. Pengelolaan ini dapat menjadi sumber dana bagi negara guna membangun berbagai aspek, seperti pertanian, peternakan, infrastruktur, serta kebutuhan publik lainnya.
Seluruh pengaturan ini memerlukan penerapan Islam secara menyeluruh, karena masalah pangan tidak berdiri sendiri. Ia berkaitan dengan sistem kepemilikan, perdagangan, pertanian, distribusi kekayaan, pengelolaan sumber daya alam, serta peran negara. Dalam sistem Khilafah, semua peraturan ini diterapkan sebagai satu kesatuan sehingga negara memiliki tanggung jawab yang nyata dalam memastikan kebutuhan pangan rakyat.
Dengan demikian, penyelesaian masalah pangan tidak hanya berupa intervensi pasar ketika harga melonjak, melakukan impor saat pasokan menipis, atau program jangka pendek lainnya. Yang dibutuhkan adalah transformasi dalam pengelolaan pangan secara komprehensif berdasarkan sistem Islam, sehingga produksi dapat dijamin, petani dan peternak dilindungi, distribusi berjalan merata, praktik-praktik yang merugikan pasar dieliminasi, dan masyarakat mendapatkan pangan dengan harga yang terjangkau.
Oleh sebab itu, segala usaha ini tidak akan berhasil optimal tanpa penerapan Islam secara keseluruhan di bawah naungan Khilafah. Khilafah akan melihat pemenuhan kebutuhan pangan rakyat sebagai tugas negara, mendorong inovasi dalam sektor pertanian dan peternakan, memastikan alat produksi dan distribusi berfungsi baik, melindungi petani dan peternak, mencegah penimbunan dan praktik monopoli, serta mengelola sumber daya milik rakyat demi kesejahteraan umum. Dengan pelaksanaan syariat Islam secara menyeluruh, persoalan pangan tidak hanya diatasi saat harga naik atau suplai berkurang, melainkan dikelola dari akarnya sehingga ketersediaan pangan dapat terjamin terus-menerus.

COMMENTS