Gelombang PHK 2022
Oleh : Ross A. R. | Aktivis Dakwah Medan Johor
Ironis, ada beberapa perusahaan besar melakukan PHK besar-besaran, gelombang tsunami PHK ini tentunya berdampak pada ekonomi rakyat. Pasalnya ekonomi rakyat saat ini memang sedang ambruk karena pandemi, di tambah lagi kebijakan pemerintah yang semakin menghimpit rakyat. Dari Kementerian ketenagakerjaan (Kemnaker) melakukan survei di 21 Dinas ketenagakerjaan (Disnaker) dari 34 propinsi yang ada di Indonesia November 2021 lalu. Survei di lakukan dengan metode kuantitatif melalui pemberian kuesioner. Sebanyak 72.983 karyawan telah menjadi korban Pemutusan Hubungan Kerja ( PHK) akibat pandemi covid-19.
Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) melanda sejumlah perusahaan Indonesia. Dalam sepekan, tercatat ada tiga perusahaan besar yang melakukan PHK terhadap karyawannya dengan berbagai alasan. Shopee Indonesia melakukan langkah efisiensi dengan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) sejumlah karyawannya. Gelombang PHK pekan ini dimulai dari Shopee, salah satu perusahaan e-commerce terbesar di Indonesia. Head of Public Affairs Shopee Indonesia Radynal Nataprawira mengatakan, PHK ini berhubungan dengan kondisi ekonomi global. Menurutnya, PHK merupakan keputusan yang sulit setelah adanya penyesuaian beberapa kebijakan bisnis. Sebanyak 3 persen dari total karyawan disebut terkena PHK Shopee. Namun, tak ada rincian jumlah pasti berapa banyak yang terdampak. Ia menuturkan, PHK kali ini merupakan langkah efisiensi perusahaan untuk mencapai keberlanjutan dan kemandirian di tengah ketidakpastian ekonomi global. Kompas.com. (28/10/2022)
Di luar itu, sepanjang tahun 2022 ini sudah ada sederet perusahaan lainnya yang telah melakukan perampingan jumlah karyawan. Dikutip dari finance.detikdotcom, berikut sejumlah perusahaan yang melakukan PHK pada 2022:
Tokocrypto, Platform perdagangan aset kripto itu mengumumkan mengurangi 20 persen dari total 225 karyawannya atau sekitar 45 orang pada 21 September 2022.
Indosat, Indosat Ooredo Hutchinson (IOH) melakukan PHK karyawan di hari Jumat 23 September kemarin. Tidak dijelaskan berapa banyak karyawan yang di-PHK, namun yang jelas Indosat mengklaim hampir semua karyawan yang di-PHK menerima paket pesangon yang ditawarkan perusahaan.
JD.ID, Salah satu startup e-commerce pada Mei 2022 melakukan PHK terhadap sejumlah pekerjanya. Upaya itu disebut untuk menjaga agar JD.ID tetap mampu bersaing dengan platform e-commerce lainnya.
Mamikos, Perusahaan rintisan penyedia sewa hunian, Mamikos pada Juli lalu juga melakukan PHK terhadap sekitar 100 karyawannya.
Mobile Premier Legue, Perusahaan rintisan Mobile Premier League atau MPL (Gaming) mengumumkan hengkang dari pasar Indonesia pada Mei 2022. Sejak 30 Mei 2022, MPL Indonesia sudah tidak beroperasi.
Lummo (startup SaaS) dikabarkan melakukan PHK terhadap 100 karyawannya di Indonesia sekitar Juni 2022. Berbarengan dengan itu, Lummo menghentikan ekspansi dari layanan LummoShop. PHK tersebut sebagai imbas dari situasi ekonomi global dan sulitnya akses pendanaan.
TaniHub (agritech) atau PT Tani Hub Indonesia melakukan penutupan dua gudang di Bandung dan Bali. TaniHub juga menutup layanan B2C dan fokus di B2B. Langkah itu mengakibatkan sejumlah karyawan terkena PHK pada Maret 2022
LinkAja (fintech) atau PT Fintek Karya Nusantara (Finarya) melakukan PHK terhadap ratusan karyawan (200) sekitar Mei 2022.
Pahamify atau PT Pahami Cipta Edukasi (Edutech) mengumumkan PHK terhadap sejumlah karyawan guna optimalisasi bisnis pada Juni 2022.
Zenius, Startup (edutech) Zenius mengumumkan PHK sekitar 800 karyawan dari Mei hingga Agustus 2022.
SiCepat, Start up yang bergerak di bidang layanan pengiriman barang ini dikabarkan telah melakukan PHK terhadap sekitar 360 karyawannya. Pihak SiCepat mengungkapkan bahwa langkah ini ditempuh sebagai evaluasi kompetensi karyawan.
Seperti yang dilansir oleh CNNindonesia.com (15/7/2022) Jumlah penduduk miskin di Indonesia tembus 26,16 juta atau 9,54 persen dari total populasi tanah air.
Berdasarkan data BPS, seseorang dikatakan miskin jika rata-rata pengeluaran bulannya baik untuk kebutuhan pangan dan non pangan, di bawah garis kemiskinan. Pada Maret 2022, garis kemiskinan sebesar Rp505.469 per kapita per bulan. Besaran ini naik dari September 2021 yang sebesar Rp486 ribu per kapita per bulan.
Tentunya, dampak dari gelombang tsunami PHK massal adalah kemiskinan yang terstruktur, semakin terhimpitnya ekonomi rakyat. PHK massal yang terjadi menjadi bukti lemahnya posisi pekerja dalam kontrak kerja. Kejadian tersebut membuktikan bahwa Omnibus Law UU Cipta Kerja berdampak buruk bagi para buruh. Sebab, perusahaan melakukan PHK menjadi lebih mudah berdasarkan UU Omnibus Law. Selain memudahkan PHK, perusahaan pun memberikan pesangon yang sangat rendah.
UU Omnibus Law adalah merupakan buah hasil sistem ekonomi Kapitalis. Sistem yang senantiasa menekankan biaya produksi dan pekerja di anggap salah satu bagian dari biaya produksi. Makanya, PHK menjadi salah satu bentuk solusi bagi perusahaan. Ini dilakukan semata-mata demi menyelamatkan perusahaan dan hak pekerja pun terabaikan. PHK massal ini juga merupakan dampak resesi ekonomi yang terjadi sebagai akibat sistem ekonomi kapitalis. Sistem kapitalis tidak mampu menahan berbagai goncangan, dihantam Covid-19 langsung ambruk. Disaat masif nya gelombang tsunami PHK, pemerintah justru menaikkan harga BBM, dan mencabut subsidi, mengakibatkan kenaikan seluruh bahan pokok.
Sudah seharusnya, pekerja membutuhkan sistem kerja yang memberikan jaminan dan perlindungan. Tidak hanya pekerja di dalam negeri, namun dunia pun juga membutuhkan satu sistem ekonomi yang tahan terhadap krisis, yaitu sistem Islam yang sudah terbukti mampu memberikan kesejahteraan pada rakyatnya selama 13 abad lamanya.
Dalam sistem Islam, hubungan pekerja dan pemilik perusahaan adalah hubungan tolong menolong dalam kebaikan, bukan hubungan mengeksploitasi. Hal ini menjadikan hubungan pekerja dan majikan berjalan harmonis karena saling ridho. Karena ketika majikan mempekerjakan pekerja, maka harus ada akad yang jelas terkait jenis pekerjaan, waktu kerja, upah, dan tenaga yang harus dicurahkan. Begitu juga terkait soal upah pekerja yang adil karena sistem upah memperhatikan hak dan kewajiban pekerja dan pemberi kerja. Sehingga antara pekerja dan pemberi kerja tidak ada yang dirugikan.
COMMENTS