DARI HOLLYWINGS HINGGA HINDUSTAN

Penghina Nabi Muhammad saw

Marak hina Nabi Muhammad SAW

Oleh : A.Qurratu Aini (Anggota Komunitas Cinta Qur’an Masamba)

Seakan menjadi tren dan viral, merendahkan, menghinakan simbol apapun tentang syari’at agama terutama Islam. Kebencian yang sebelumnya hanya ada didalam hati, sudah mulai berani ramai-ramai dikeluarkan dengan dalih “agar viral”. Keberanian ini mungkin dipicu dari kasus-kasus sebelumnya, yang hukum bahkan tidak berhasil memberi efek apa-apa.

Baru-baru ini holyywings tengah menjadi sorotan karena unggahan promosi minuman alkohol gratis tiap Kamis untuk mereka yang bernama "Muhammad" dan "Maria". Tentu bukan hanya di tanah air negeri mayoritas Muslim, kasus serupa tapi tak sama juga banyak terjadi diluar.

Situasi di New Delhi, India juga semakin memanas terkait kasus penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW. Membuat lebih dari selusin negara Muslim mengajukan protes diplomatik terhadap pemerintah India. Kekerasan besar-besaran meletus selama protes Juni atas pernyataan "menghina" yang dibuat Nupur Sharma juru bicara partai terkemuka, Bharatiya Janata Party (BJP) terhadap Nabi Muhammad selama debat TV langsung pada 26 Mei.

Suasananya begitu tegang hingga siapa pun, Hindu atau Muslim yang minoritas dalam jumlah di kota kecil atau desa, merasa "tidak aman dan terancam oleh mayoritas". Bahkan terjadi aksi pembantaian brutal, seorang penjaga toko Hindu diduga dipenggal oleh dua pelaku di kota bersejarah Udaipur di Rajasthan, India. Warga Hindu yang dipenggal itu dilaporkan telah berbagi posting media sosial yang mendukung Nupur Sharma. Para pembunuh memposting video pemenggalan kepala dan mengancam akan mengambil nyawa Perdana Menteri (PM) India Narendra Modi dan Nupur Sharma juga.

Hukuman bagi penghina Nabi SAW

Muhammad bin Syahnun mengatakan, “Para ulama sepakat bahwa orang yang mencela Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan menghina beliau statusnya kafir. dan dia layak untuk mendapatkan ancaman berupa adzab Allah. Hukumnya menurut para ulama adalah bunuh. Siapa yang masih meragukan kekufurannya dan siksaan bagi penghina Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, berarti dia kufur.” (as-Sharim al-Maslul).

Diantara dalil yang secara tegas menunjukkan hukuman mati bagi penghina Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah hadis dari Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu ‘anhu. Beliau menceritakan, “Ada seorang wanita yahudi yang menghina Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan mencela beliau berkali-kali. Kemudian orang ini dicekik oleh seorang sahabat sampai mati. Namun Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menggugurkan hukuman apapun darinya.” (HR. Abu Daud 4362)

Siapa yang berhak melaksanakan?

Mengetahui syariatnya tidak lain agar menjadi kehati-hatian bagi kaum muslimin dan non muslimin setelah itu, agar tidak bermain-main dengan penghinaan, lelucon, dan sindiran membawa-bawa nama Nabi Muhammad SAW dan seluruh ajaran Islam. Sebab kesemuannya adalah sesuatu yang agung, suci, dan mulia.

Untuk pelaksanaan hukumnya, yang berwenang hanyalah pemerintah. Bukan sembarang pemerintah, melainkan hanya pemerintahan sebuah negara yang menggunakan hukum Islam secara sempurna. Karena ini merupakan kewajiban negara Islam. Dosa rakyat yang dilonggarkan oleh Pemerintah, tentu akan berimbas dan dimintai pertanggung jawaban di akhirat. Oleh karenanya pemerintahan Islam sangat berhati-hati dan tegas memberi hukuman, agar dosa yang sama tidak terulang akibat ikut-ikutan atau dalih bercandaan.

Selain negara Islam maka mereka tidak berhak, apalagi dilaksanakan oleh individu seperti yang terjadi di Tanah Hindu. Kasus pemenggalan penjaga toko Hindu hanya akan dituduh main hakim sendiri bahkan pembunuhan. Kaum kafir (non muslim) sesama Hindu bisa jadi akan melakukan pembalasan lebih kejam kepada kaum muslimin. Hal ini akan menjadi boomerang bagi kaum muslimin, sehingga tidak dibenarkan melakukan tindak pembunuhan secara ilegal semacam ini.

Yang kaum muslimin butuhkan sekarang bukan hukum abal-abalan, bukan hukum yang hanya memperhatikan pajak tinggi dari minol dan Hollywings. Tetapi hukum Islam yang menyeluruh dan sempurna, yang saat ini tidak ada satupun negara menerapkan dimuka bumi, karena ego-ego sendiri.

Negara mayoritas Islam atau hanya bernuansa Islam banyak, tetapi tidak ada yang mengambil Islam sebagai hukum tunggal menjalankan pemerintahan dan kehidupan. Kalaupun ada, itu juga belum sempurna, diambil sesuai kebutuhan dan manfaat belaka. Padahal telah diperingatkan demi kebaikan semata.

اَفَتُؤْمِنُوْنَ بِبَعْضِ الْكِتٰبِ وَتَكْفُرُوْنَ بِبَعْضٍۚ فَمَا جَزَاۤءُ مَنْ يَّفْعَلُ ذٰلِكَ مِنْكُمْ اِلَّا خِزْيٌ فِى الْحَيٰوةِ الدُّنْيَا ۚوَيَوْمَ الْقِيٰمَةِ يُرَدُّوْنَ اِلٰٓى اَشَدِّ الْعَذَابِۗ وَمَا اللّٰهُ بِغَافِلٍ عَمَّا تَعْمَلُوْنَ

Apakah kamu beriman kepada sebagian Kitab (Taurat) dan ingkar kepada sebagian (yang lain)? Maka tidak ada balasan (yang pantas) bagi orang yang berbuat demikian di antara kamu selain kenistaan dalam kehidupan dunia, dan pada hari Kiamat mereka dikembalikan kepada azab yang paling berat. Dan Allah tidak lengah terhadap apa yang kamu kerjakan. (TQS. Al-Baqarah [1]:85)

Wallahu a'lam bi ashowwab

COMMENTS

Name

afkar,5,agama bahai,1,Agraria,2,ahok,2,Analysis,51,aqidah,9,artikel,13,bedah buku,1,bencana,23,berita,49,berita terkini,228,Breaking News,8,Buletin al-Islam,13,Buletin kaffah,54,catatan,5,cek fakta,2,Corona,122,curang,1,Dakwah,42,demokrasi,52,Dunia Islam,1,Editorial,4,Ekonomi,188,fikrah,6,Fiqih,16,fokus,3,Geopolitik,8,gerakan,5,Hukum,90,ibroh,17,Ideologi,69,Indonesia,1,info HTI,10,informasi,1,inspirasi,32,Internasional,3,islam,192,Kapitalisme,23,keamanan,8,keluarga,51,Keluarga Ideologis,2,kesehatan,84,ketahanan,2,khi,1,Khilafah,289,khutbah jum'at,3,Kitab,3,klarifikasi,4,Komentar,76,komunisme,2,konspirasi,1,kontra opini,28,korupsi,40,Kriminal,1,Legal Opini,17,liberal,2,lockdown,24,luar negeri,48,mahasiswa,3,Medsos,5,migas,1,militer,1,Motivasi,3,muhasabah,17,Musibah,4,Muslimah,89,Nafsiyah,9,Nasihat,9,Nasional,2,Nasjo,12,ngaji,1,Opini,3578,opini islam,87,Opini Netizen,1,Opini Tokoh,102,ormas,4,Otomotif,1,Pandemi,4,parenting,4,Pemberdayaan,1,pemikiran,20,Pendidikan,114,Peradaban,1,Peristiwa,12,pertahanan,1,pertanian,2,politik,322,Politik Islam,14,Politik khilafah,1,propaganda,5,Ramadhan,5,Redaksi,3,remaja,13,Renungan,5,Review Buku,5,rohingya,1,Sains,3,santai sejenak,2,sejarah,70,Sekularisme,5,Sepiritual,1,skandal,3,Sorotan,1,sosial,67,Sosok,1,Surat Pembaca,1,syarah hadits,8,Syarah Kitab,1,Syari'ah,45,Tadabbur al-Qur’an,1,tahun baru,2,Tarikh,2,Tekhnologi,2,Teladan,7,timur tengah,32,tokoh,49,Tren Opini Channel,3,tsaqofah,7,tulisan,5,ulama,5,Ultimatum,7,video,1,
ltr
item
Tren Opini: DARI HOLLYWINGS HINGGA HINDUSTAN
DARI HOLLYWINGS HINGGA HINDUSTAN
Penghina Nabi Muhammad saw
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjR2oPE7-lIzc_AgkuNC9lGzL7uhelRaE6bwAEDbf71WASdp6ImwTtgUtZZ5bOlKBO54uTESckfEBPozY5iMvbZrlMlUHy6YyMg4Egowo8vj6I___F164SskxaNI-i7XUZlrK0eflPHMfFp5TvV72Dzux5pYmllzIijD_eCjw7z-TdXHi7gR_GZlMWC/s16000/PicsArt_06-29-03.58.56_compress36.webp
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjR2oPE7-lIzc_AgkuNC9lGzL7uhelRaE6bwAEDbf71WASdp6ImwTtgUtZZ5bOlKBO54uTESckfEBPozY5iMvbZrlMlUHy6YyMg4Egowo8vj6I___F164SskxaNI-i7XUZlrK0eflPHMfFp5TvV72Dzux5pYmllzIijD_eCjw7z-TdXHi7gR_GZlMWC/s72-c/PicsArt_06-29-03.58.56_compress36.webp
Tren Opini
https://www.trenopini.com/2022/06/dari-hollywings-hingga-hindustan.html
https://www.trenopini.com/
https://www.trenopini.com/
https://www.trenopini.com/2022/06/dari-hollywings-hingga-hindustan.html
true
6964008929711366424
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy