kebijakan impor khilafah islam
Bulan ini adalah realisasi keputusan pemerintah di bulan Maret 2021 terkait impor 3 juta Ton garam. Selain kuantitas impor yang melebihi kebutuhan, alasan kualitas dan peruntukan garam impor juga mengemuka.
Dikutip dari kompasdotcom, Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi mengungkapkan alasan pemerintah membuka kembali impor garam sebanyak 3 juta ton pada tahun ini. Hal itu berkaitan dengan kuantitas dan kualitas garam lokal.Ia menjelaskan, pada dasarnya garam impor tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan industri. Menurut Mendag, kualitas garam lokal belum sesuai dengan yang dibutuhkan industri."Garam itu kualitasnya berbeda. Di mana garam kita yang dikerjakan PT Garam dan petani rakyat ini belum bisa menyamai kualitas garam industri tersebut," ujar Lutfi dalam konferensi pers virtual, Jumat (19/3/2021).
Padahal seharusnya yang dilakukan pemerintah adalah melakukan perbaikan kualitas industri garam dalam negri milik petani agar kualitas maupun kuantitasnya sesuai dengan kebutuhan industri. Lebih dari itu, jika pemerintah benar-benar ingin mensejahterakan rakyatnya, tentunya langkah yang pertama diambil adalah dengan memberikan fasilitas produksi tambak garam yang memadai demi tercapainya barang yang berkualitas.
Impor biang kerok kehancuran ekonomi
Bukan rahasia lagi jika Indonesia sebagai negara kepulauan memiliki garis pantai yang sangat panjang. Selayaknya hal itu dapat dimanfaatkan untuk memperbanyak lahan-lahan produksi garam.Pada faktanya impor garam terus dilakukan akibat dari mekanisme distribusi ekonomi berada dibawah kendali para pemilik modal dan konvensi perdagangan internasional(WTO). Jeratan utang luar negeri juga menyebabkan Indonesia sangat lemah dalam mengambil kebijakan untuk menyelamatkan ekonomi masyarakat. Kebijakan impor saat ini tak lepas dari kebijakan liberalisasi ekonomi (ekonomi neolib) yang diambil rezim. Ekonomi neoliberal mengacu pada filosofi ekonomi politik akhir abad 20 yang prinsip dasarnya adalah menolak intervensi pemerintah dalam ekonomi.Ekonomi neoliberal memfokuskan pada pasar bebas dan perdagangan bebas. Merobohkan semua hambatan untuk perdagangan internasional dan investasi. Maka jadilah rezim penguasa di negara berkembang sebagai fasilitator diterimanya berbagai bentuk agreement perdagangan bebas yakni WTO.Inilah yang menjadi sebab kehancuran ekonomi indonesia yang berimplikasi pada hilangnya kemandirian negara dalam mengatur masalah ketahanan pangan dalam negara-negara berkembang termasuk Indonesia.
Maka dari itu, semestinya ada kesungguhan dari pemilik kebijakan untuk mengatasi masalah berulang ini,yakni melepaskan semua kendali ekonomi pasar bebas dan lebih menggenjot produksi perekonomian nasional dan menghentikan impor justru menjadi penghambat laju pertumbuhan ekonomi. Adapun persoalan kuantitas dan kualitas bisa diatasi dengan kemauan politik untuk swasembada.
Politik Islam dalam masalah impor
Dalam kacamata syariah Islam, adanya aktivitas memasukkan barang dari luar negeri harus melihat terlebih dahulu apakah memang negara dalam hal ini benar-benar tidak bisa menyediakan barang tersebut, padahal itu merupakan kebutuhan pokok yang harus dipenuhi demi tercapainya kemaslahatan masyarakat. Adapun ketika barang itu bisa diproduksi dalam negri, bahkan masyarakat pun bisa mengerjakan seperti tambak garam, maka haram hukumnya bagi negara untuk mengimpor barang dari luar negeri yang konsekwensinya justru akan merugikan rakyatnya sendiri, dan bahkan akan membawa petaka bagi kondisi perekonomian nasional.
Dalam ekonomi syariah, kegiatan impor dan ekspor merupakan bentuk perdagangan (tijârah). Di dalamnya praktik jual-beli (buyû) dengan berbagai bentuk dan derivasinya dilakukan. Karena itu, hukum asal perdagangan, baik domestik maupun luar negeri adalah mubah sebagaimana hukum umum perdagangan.
Hanya saja, ada perbedaan fakta antara perdagangan domestik dengan perdagangan luar negeri. Dalam sistem Islam,negara akan menerapkan hukum Islam secara sempurna baik ke dalam maupun ke luar, maka perdagangan luar negeri ini pun harus diatur dengan hukum Islam.
Perdagangan luar negeri ini, dalam pandangan Islam, tidak dilihat dari aspek barang yang diperdagangkan, tetapi dilihat dari orang yang melakukan perdagangan. Dalam hal ini, mereka bisa diklasifikasikan menurut negara asalnya, menjadi tiga: (1) Kafir Harbi, yaitu mereka yang menjadi warga negara kafir yang bermusuhan dengan negara Islam dan kaum Muslim; (2) Kafir Mu âhad, yaitu mereka yang menjadi warga negara kafir yang mempunyai perjanjian dengan negara Islam; (3) Warga negara Islam.
Terkait dengan warga negara kafir harbi, mereka diperbolehkan melakukan perdagangan di negara Islam, dengan visa khusus, baik yang terkait dengan diri maupun harta mereka.
Adapun warga negara kafir muâhad, maka boleh dan tidaknya mereka melakukan perdagangan di wilayah negara Islam dikembalikan pada isi perjanjian yang berlaku antara Khilafah dengan negara mereka.
Kesimpulan
Dengan demikian, stabilitas politik maupun ekonomi akan bisa terkendali dengan diterapkannya ekonomi syariah.Dan hal itu hanya bisa terwujud ketika hukum Islam dijadikan sebagai sumber rujukan dalam mengatur seluruh aspek kehidupan.
WaAllahu'alam bi ash - showwab .
Penulis: Miratul Hasanah (Pemerhati Masalah Kebijakan Publik)
COMMENTS