Impor 3 Juta Ton Garam, Bukti Omong Kosong Swasembada Pangan ?

kebijakan impor khilafah

Janji Presiden Jokowi tentang swasembada pangan bak omong kosong belaka. Pasalnya, dua bulan usai dilantik menjadi presiden, Jokowi pernah berjanji akan memenuhi semua yang dibutuhkan untuk program swasembada pangan. Ia juga mencanangkan Program Strategis Nasional (PSN) food estate menuju swasembada pangan dan rencana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Namun, kebijakan yang lahir justru sangat bertolak belakang dari janji dan program-program tersebut.Sebelumnya, pemerintah mengeluarkan sejumlah kebijakan impor barang secara besar-besaran, mulai dari impor daging, garam, beras, kedelai hingga bahan pangan dan produk-produk lainnya, pemerintah lagi-lagi memutuskan untuk mengimpor 3 juta ton garam di tahun ini setelah sebelumnya mengimpor 2,595 juta ton dengan harga 95,5 juta dolar AS pada tahun 2019 dan 1,52 juta ton pada tahun 2020.

Oleh: St. Hartanti (Mahasiswi Pendidikan Bahasa Arab)

Janji Presiden Jokowi tentang swasembada pangan bak omong kosong belaka. Pasalnya, dua bulan usai dilantik menjadi presiden, Jokowi pernah berjanji akan memenuhi semua yang dibutuhkan untuk program swasembada pangan. Ia juga mencanangkan Program Strategis Nasional (PSN) food estate menuju swasembada pangan dan rencana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Namun, kebijakan yang lahir justru sangat bertolak belakang dari janji dan program-program tersebut.Sebelumnya, pemerintah mengeluarkan sejumlah kebijakan impor barang secara besar-besaran, mulai dari impor daging, garam, beras, kedelai hingga bahan pangan dan produk-produk lainnya, pemerintah lagi-lagi memutuskan untuk mengimpor 3 juta ton garam di tahun ini setelah sebelumnya mengimpor 2,595 juta ton dengan harga 95,5 juta dolar AS pada tahun 2019 dan 1,52 juta ton pada tahun 2020.

Dilansir dari Kompas.com, Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan kebutuhan garam nasional mencapai 4,6 juta ton pada 2021. Dari acuan tersebut, pemerintah menyepakati alokasi impor garam (garam impor) industri sebanyak 3,07 juta ton.

Hal ini lantas menuai sejumlah kritikan dari berbagai pihak, diantaranya Ketua Himpunan Masyarakat Petambak Garam Indonesia, Muhammad Hasan mengatakan kebijakan pemerintah mengimpor 3,07 juta ton tersebut berlebihan. Sebab hal itu tanpa didasarkan pada data kebutuhan nasional. (https://news.detik.com/berita-jawa-timur/d-5745640/ri-impor-garam-3-juta-ton-asosiasi-petani-garam-terlalu-berlebihan)

Koordinator Nasional Destructive Watch (DFW)-Indonesia, Abdi Suhufun mendesak pemerintah berhati-hati dalam menerapkan kebijakan impor garam. Sebelum melakukan impor, pemerintah harus memastikan telah benar-benar menyerap semua produksi petambak garam rakyat. Abdi khawatir impor garam justru memperparah keterpurukan industri garam rakyat, sebagaimana salah satu fakta sebelumnya dimana stok garam para petani garam di Jeneponto, Sulawesi Selatan masih menumpuk tak terbeli, yang mengakibatkan banyaknya tambak garam yang tutup produksi. Hal ini jelas sangat merugikan petani garam. (Tirto.Id)

Sungguh ironis, bukan? Garam produksi petani lokal yang melimpah tak dapat diserap pasar sendiri, bahkan harganya justru makin anjlok. Disisi lain, pemerintah malah mengimpor garam secara besar-besaran tanpa mempertimbangkan basis data yang akurat berikut kondisi para petambak garam lokal.

Kebijakan impor bukan lagi sebatas solusi alternatif bila pangan hasil produksi dalam negeri dan cadangan pangan nasional tidak dapat memenuhi kebutuhan, melainkan seolah menjadi sesuatu yang wajib diambil tiap tahunnya sebagai salah satu sumber penyediaan pangan yang setara. Hal ini diperkuat dengan disahkannya UU Cipta Kerja yang berpotensi semakin memperluas keran impor pangan.

Peluang terjadinya lonjakan impor pangan tercermin dari perubahan beberapa pasal dalam Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2012 tentang pangan, yang diperkuat pada pasal 14 UU Cipta Kerja. Pada Ayat (1) dikatakan sumber penyediaan pangan diprioritaskan berasal dari produksi pangan dalam negeri, cadangan pangan nasional, dan impor pangan. Padahal sebelumnya, dalam Pasal 14 ayat (1) UU 18/2012 disebutkan, bahwa sumber penyediaan pangan hanya berasal dari produksi pangan dalam negeri dan cadangan pangan nasional.

Potret Rezim di Era Kapitalisme

Adanya fakta diatas seolah memberi gambaran ketidakseriusan pemerintah dalam mewujudkan kemandirian pangan. Bila pemerintah benar benar serius dan fokus mewujudkan kemandirian pangan, seharusnya tidak akan terus-terusan melakukan impor dalam jumlah besar-besaran. Melainkan berusaha mencarikan solusi membangun data kajian prediksi cuaca yang akurat agar produksi garam lokal tidak terpuruk jika musim hujan berkepanjangan, menyediakan peralatan dan teknologi pendukung bagi petani garam lokal, menyediakan pasar dan membuat skema swasembada pangan yang jelas serta memastikan kestabilan harga agar petani garam lokal tidak mengalami kerugian yang berujung gulung tikar.

Selain itu, meneropong pada pada potensi garis pantai Indonesia sepanjang 95.181 km sekaligus menjadi terpanjang kedua di dunia, harusnya mampu membawa negeri ini kepada swasembada pangan, hanya saja tidak terkelola dengan bijak dan maksimal. Hal ini disebabkan oleh peran pemerintah dalam sistem kapitalisme saat ini hanya sebatas regulator, operator, dan unit pelaksana teknis, yang tunduk pada korporasi global. Negara sama sekali tidak berpihak dan mengurusi rakyatnya. Berbagai aturan pun disetir sesuai keinginan sang korporator. Akibatnya, negara tidak mampu swasembada pangan dan menjadi ketergantungan untuk impor dan rakyat kecil, lagi-lagi menjadi korban kerakusan penguasa rezim kapitalis. Hal ini jelas berbeda dengan sistem islam.

Bagaimana Islam Mengatur Swasembada Pangan?

Dalam islam, pengaturan produksi dan distribusi mutlak di tangan khalifah atau pemimpin. Sebab negara adalah penanggung jawab utama dalam dalam mengurusi hajat rakyat sebagai Raa’in (pelayan atau pengurus), dan Junnah (pelindung).

Sebagaimana sabda Rasulullah ﷺ “Imam (Khalifah) raa’in (pengurus hajat hidup rakyat) dan dia bertanggung jawab terhadap rakyatnya” (HR Muslim dan Ahmad).

Dalam hadis lainnya Rasulullah menegaskan, “Khalifah itu laksana perisai tempat orang-orang berperang dibelakangnya dan berlindung kepadanya….”(HR Muslim).

Islam dengan serangkaian hukumnya mampu merealisasikan swasembada pangan. Secara umum, hal ini tampak dalam politik pertanian yang akan dijalankan oleh Khilafah sebagai berikut:

Pertama: kebijakan di sektor hulu yaitu kebijakan untuk meningkatkan produksi pertanian melalui intensifikasi dan ekstensifikasi. Khilafah akan menerapkan kebijakan pemberian subsidi untuk keperluan sarana produksi pertanian. Keberadaan dewan ‘atho (biro subsidi) dalam baitul mal akan mampu menjamin keperluan-keperluan para petani menjadi prioritas pengeluaran baitul mal. Para petani diberikan berbagai bantuan, dukungan dan fasilitas dalam berbagai bentuk; baik modal, peralatan, benih, teknologi, teknik budidaya, obat-obatan, research, pemasaran, informasi, dsb; baik secara langsung atau semacam subsidi. Maka seluruh lahan yang ada akan produktif. Negara juga akan membangun infrastruktur pertanian, jalan, komunikasi, dsb, sehingga arus distribusi lancar.

Kedua: Kebijakan di sektor industri pertanian. Negara hanya akan mendorong berkembangnya sektor riil saja, sedangkan sektor non riil yang diharamkan seperti bank riba dan pasar modal tidak akan diizinkan untuk melakukan aktivitas. Dengan kebijakan seperti ini maka masyarakat atau para investor akan terpaksa ataupun atas kesadaran sendiri akan berinvestasi pada sektor riil baik industri, perdagangan ataupun pertanian. Karena itu sektor riil akan tumbuh dan berkembang secara sehat sehingga akan menggerakkan roda-roda perekonomian.

Ketiga: Khilafah akan menjaga kestabilan harga dengan cara menghilangkan distorsi mekanisme pasar syariah yang sehat seperti penimbunan, intervensi harga, dsb. Islam tidak membenarkan penimbunan dengan menahan stok agar harganya naik. Abu Umamah al-Bahili berkata: “Rasulullah SAW melarang penimbunan makanan” (HR al-Hakim dan al-Baihaqi). Jika pedagang, importir atau siapapun menimbun, ia dipaksa untuk mengeluarkan barang dan memasukkannya ke pasar. Jika efeknya besar, maka pelakunya juga bisa dijatuhi sanksi tambahan sesuai dengan kebijakan khalifah dengan mempertimbangkan dampak dari kejahatan yang dilakukannya. Adanya asosiasi importir, pedagang, dsb, jika itu menghasilkan kesepakatan harga, maka itu termasuk intervensi dan dilarang.

Selanjutnya, menjaga keseimbangan supply dan demand. Jika terjadi ketidakseimbangan supply dan demand (harga naik/turun drastis), negara melalui lembaga pengendali seperti Bulog, segera menyeimbangkannya dengan mendatangkan barang baik dari daerah lain. Inilah yang dilakukan Umar Ibnu al-Khatab ketika di Madinah terjadi musim paceklik. Ia mengirim surat kepada Abu Musa Radhiyallahu ‘anhu di Bashrah yang isinya: “Bantulah umat Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam ! Mereka hampir binasa.” Setelah itu ia juga mengirim surat yang sama kepada ‘Amru bin Al-‘Ash Radhiyallahu ‘anhu di Mesir. Kedua gubernur ini mengirimkan bantuan ke Madinah dalam jumlah besar, terdiri dari makanan dan bahan pokok berupa gandum.

Apabila pasokan dari daerah lain juga tidak mencukupi maka bisa diselesaikan dengan kebijakan impor. Impor hukumnya mubah. Ia masuk dalam keumuman kebolehan melakukan aktivitas jual beli. Allah SWT berfirman yang artinya "Allah membolehkan jual beli dan mengharamkan riba" (TQS Al-Baqarah: 275). Ayat ini umum, menyangkut perdagangan dalam negeri dan luar negeri. Karenanya, impor bisa cepat dilakukan tanpa harus dikungkung dengan persoalan kuota. Di samping itu, semua warga negara diperbolehkan melakukan impor dan ekspor (kecuali komoditas yang dilarang karena kemaslahatan umat dan negara).

Demikianlah sekilas bagaimana syariah Islam mengatasi masalah pangan. Masih banyak hukum-hukum syariah lainnya, yang bila diterapkan secara kaffah niscaya kestabilan harga pangan dapat dijamin, ketersediaan komoditas, swasembada, dan pertumbuhan yang disertai kestabilan ekonomi dapat diwujudkan.

Wallâh a’lam bi ash-shawâb.

COMMENTS

Name

afkar,5,agama bahai,1,Agraria,2,ahok,2,Analysis,50,aqidah,9,artikel,13,bedah buku,1,bencana,23,berita,49,berita terkini,228,Breaking News,8,Buletin al-Islam,13,Buletin kaffah,54,catatan,5,cek fakta,2,Corona,122,curang,1,Dakwah,42,demokrasi,52,Editorial,4,Ekonomi,185,fikrah,6,Fiqih,16,fokus,3,Geopolitik,7,gerakan,5,Hukum,90,ibroh,17,Ideologi,68,Indonesia,1,info HTI,10,informasi,1,inspirasi,32,Internasional,3,islam,192,Kapitalisme,23,keamanan,8,keluarga,49,Keluarga Ideologis,2,kesehatan,83,ketahanan,2,khi,1,Khilafah,289,khutbah jum'at,3,Kitab,3,klarifikasi,4,Komentar,76,komunisme,2,konspirasi,1,kontra opini,28,korupsi,40,Kriminal,1,Legal Opini,17,liberal,2,lockdown,24,luar negeri,47,mahasiswa,3,Medsos,5,migas,1,militer,1,Motivasi,3,muhasabah,17,Musibah,4,Muslimah,87,Nafsiyah,9,Nasihat,9,Nasional,2,Nasjo,12,ngaji,1,Opini,3555,opini islam,87,Opini Netizen,1,Opini Tokoh,102,ormas,4,Otomotif,1,Pandemi,4,parenting,4,Pemberdayaan,1,pemikiran,19,Pendidikan,112,Peradaban,1,Peristiwa,12,pertahanan,1,pertanian,2,politik,320,Politik Islam,14,Politik khilafah,1,propaganda,5,Ramadhan,5,Redaksi,3,remaja,7,Renungan,5,Review Buku,5,rohingya,1,Sains,3,santai sejenak,2,sejarah,70,Sekularisme,5,Sepiritual,1,skandal,3,Sorotan,1,sosial,66,Sosok,1,Surat Pembaca,1,syarah hadits,8,Syarah Kitab,1,Syari'ah,45,Tadabbur al-Qur’an,1,tahun baru,2,Tarikh,2,Tekhnologi,2,Teladan,7,timur tengah,32,tokoh,49,Tren Opini Channel,3,tsaqofah,6,tulisan,5,ulama,5,Ultimatum,7,video,1,
ltr
item
Tren Opini: Impor 3 Juta Ton Garam, Bukti Omong Kosong Swasembada Pangan ?
Impor 3 Juta Ton Garam, Bukti Omong Kosong Swasembada Pangan ?
kebijakan impor khilafah
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgLwKFa8e59VfjJM5XF0WcjnrjxY2Vmr3le8RxTX9-K08-wKdS-_YN3wLM69jCB1K5Ok-iFq6XpEjn5sUZb5wAe-gcP3xsldx8t48kDGKg3ybAPjUSy8-8dA-Ehucllt7DeWkTT_coVfto/w640-h360/PicsArt_10-11-01.13.58_compress82.webp
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgLwKFa8e59VfjJM5XF0WcjnrjxY2Vmr3le8RxTX9-K08-wKdS-_YN3wLM69jCB1K5Ok-iFq6XpEjn5sUZb5wAe-gcP3xsldx8t48kDGKg3ybAPjUSy8-8dA-Ehucllt7DeWkTT_coVfto/s72-w640-c-h360/PicsArt_10-11-01.13.58_compress82.webp
Tren Opini
https://www.trenopini.com/2021/10/impor-3-juta-ton-garam-bukti-omong_11.html
https://www.trenopini.com/
https://www.trenopini.com/
https://www.trenopini.com/2021/10/impor-3-juta-ton-garam-bukti-omong_11.html
true
6964008929711366424
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy