Urgensi Kesenjangan Benteng Privasi Butuh Resolusi

perlindungan data pribadi sistem khilafah

pengaturan mengenai perlindungan data peribadi dinilai belum efektif. Dikarenakan ketentuan hukum yang mengaturnya masih bersifat parsial dan sektoral. Akibatnya, masih terdapat celah hukum yang dapat digunakan untuk menyelewengkan data. Misalnya praktik jual beli data pribadi atau kejahatan lainnya yang dilakukan oknum tertentu secara bebas.

Oleh: Yeni Purnamasari, S.T (Muslimah Peduli Generasi)

Di tengah pandemi Covid-19 telah memicu tingginya penggunaan data di Indonesia. Hal ini mengingat hampir seluruh aktivitas harus bermigrasi ke era digital. Baik di bidang perekonomian, perdagangan, pendidikan, kesehatan dan lainnya melalui media komunikasi digital. Namun masih saja terdapat kebocoran data pribadi. Baik di kalangan masyarat maupun pejabat. Sehingga kasus penyalahgunaan data pribadi semakin meningkat.

Jika ditelusuri penjelasan data pribadi terdapat pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Pasal 1 Angka 1 nomor 20 tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik (Permenkominfo 20/2016). Dengan definisi bahwa data perseorangan tertentu yang disimpan, dirawat, dan dijaga kebenaran serta dilindungi kerahasiaannya.

Selain itu keterkaitan hak privasi dan data pribadi dapat diketahui melalui Pasal 28 Huruf G Ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Yaitu setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya. Kemudian berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.

Berdasarkan ketentuan tersebut maka setiap orang yang merasa hak privasinya terganggu oleh orang lain dapat mengajukan gugatan kepada aparat hukum.

Seperti kasus yang sempat membuat heboh dunia belakangan ini yaitu bocornya informasi data Presiden Joko Widodo (Jokowi). Data pribadi NIK pada sertifikat vaksinasi telah dijangkau oleh orang lain dan tersebar luas di dunia maya. Diketahui sebelumnya data itu sudah beredar saat pileg dan pilpres.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan jika kebocoran NIK juga dialami oleh pejabat-pejabat penting lainnya. Sehingga jajarannya segera menutup akses data milik presiden pada aplikasi PeduliLindungi. Bertujuan untuk melindungi hak privasi agar tidak terulang kembali.

Adapun Pasal 95 Undang-Undang Administrasi Kependudukan mengandung bahwa setiap orang yang tanpa hak mengakses database kependudukan dipidana penjara maksimal 2 tahun atau denda paling banyak 25 juta rupiah (katadata.co.id, 3/9/2021).

Selain itu Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate menjelaskan alasan terkait kebobolan data. Disampaikan pada acara rilis bersama Kementerian Kesehatan, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dan Kemkominfo. Kemudahan akses di PeduliLindungi hanya menggunakan lima parameter. Seperti nama, nomor identitas kependudukan (NIK), tanggal lahir, tanggal vaksin, dan jenis vaksin tanpa nomor ponsel.

Disisi Juru Bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Dedy Permadi mengatakan bahwa Pemerintah terus mengawasi keseriusan seluruh pengelola dan wali data. Untuk menjaga keamanan Sistem Elektronik dan Data Pribadi yang dikelolanya. Baik dalam hal teknologi, tata kelola, dan sumber daya manusia.

Dalam arti melakukan migrasi Sistem PeduliLindungi ke Pusat Data Nasional (PDN) pada 28 Agustus 2021 pukul 14.00 WIB. Meliputi migrasi sistem, layanan aplikasi, dan juga database aplikasi Pedulilindungi. Bukan hanya itu, Migrasi juga dilakukan terhadap Sistem Aplikasi SiLacak dan Sistem Aplikasi PCare.

Sehingga pengamat hukum dari Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) Umar Husein menghimbau masyarakat untuk berhati-hati menjaga data pribadinya. Umar juga meminta agar Pemerintah segera mengesahkan rancangan undang-undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi (PDP). Karena sangat disayangkan Undang-Undang yang sudah ada sebelumnya tidak berjalan sebagaimana mestinya (Republika.co.id, 3/9/2021).

Telah jelas pengaturan mengenai perlindungan data peribadi dinilai belum efektif. Dikarenakan ketentuan hukum yang mengaturnya masih bersifat parsial dan sektoral. Akibatnya, masih terdapat celah hukum yang dapat digunakan untuk menyelewengkan data. Misalnya praktik jual beli data pribadi atau kejahatan lainnya yang dilakukan oknum tertentu secara bebas.

Bahkan ketiadaan hukum mengenai perlindungan data pribadi merupakan bentuk kelemahan yang menyebabkan beberapa instansi tidak mempercayai Indonesia sebagai pusat penyimpanan datanya. Padahal perlindungan data pribadi akan mendukung pembangunan sebagai pusat data global di masa mendatang.

Urgensi paling mendasar adalah memberikan pemahaman kepada publik tentang pentingnya perlindungan data pribadi mereka. Masyarakat harus mengetahui bahaya era digital seperti sekarang. Dengan rentannya data pribadi mereka disalahgunakan oleh oknum tertentu.

Maka perlu diimbangi dengan kemampuan masyarakat untuk memahami implikasi penggunaan data pribadi dalam teknologi informasi dan komunikasi. Pengabaian terhadap perlindungan privasi dan kurangnya kesadaran masyarakat akan memberikan ruang terjadinya sejumlah pelanggaran dan penyalahgunaan data pribadi seseorang. Ini berbahaya jika terus dibiarkan.

Fakta tersebut menunjukkan bahwa pemanfaatan data yang terjadi telah terfragmentasi di berbagai sektor kehidupan. Sehingga agar tidak terulang kembali perlu meregulasi. Guna melindungi dan menjaga kerahasiaan data pribadi setiap individu rakyat. Tentunya proteksi terhadap keamanan data pribadi merupakan tugas negara.

Negara wajib melindungi segenap bangsa termasuk perlindungan terhadap data pribadi setiap warga negara. Tidak membeda-bedakan tanpa ada kesenjangan antara penguasa dan rakyat. Karena itu hak semua warga negara.

Demikianlah negara harus segera menjamin sistem perlindungan dan keamanan data pribadi warganya. Dengan segera memberlakukan hukum dan sanksi yang berasal dari Islam kepada pelaku penyelewengan data. Karena solusi yang tepat akan menyelesaikan masalah tanpa menimbulkan perselisihan.

Islam telah mengatur demikian jelas pentingnya menjaga privasi seseorang dan tidak mengganggunya.

Allah berfirman, yang artinya: "Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memasuki rumah yang bukan rumahmu sebelum meminta izin dan memberi salam kepada penghuninya. Yang demikian itu lebih baik bagimu, agar kamu (selalu) ingat" (TQS. An-Nur:27).

Sebagaimana Rasulullah saw bersabda, "Jika seseorang mengintip rumahmu padahal kamu tidak mengijinkannya, lalu kamu melemparnya dengan batu sehingga membutakan matanya, kamu tidak mendapat dosa karenanya" (HR. Bukhari).

Wallahu 'alam

COMMENTS

Name

afkar,5,agama bahai,1,Agraria,2,ahok,2,Analysis,50,aqidah,9,artikel,13,bedah buku,1,bencana,23,berita,49,berita terkini,228,Breaking News,8,Buletin al-Islam,13,Buletin kaffah,54,catatan,5,cek fakta,2,Corona,122,curang,1,Dakwah,42,demokrasi,52,Editorial,4,Ekonomi,186,fikrah,6,Fiqih,16,fokus,3,Geopolitik,7,gerakan,5,Hukum,90,ibroh,17,Ideologi,68,Indonesia,1,info HTI,10,informasi,1,inspirasi,32,Internasional,3,islam,192,Kapitalisme,23,keamanan,8,keluarga,51,Keluarga Ideologis,2,kesehatan,83,ketahanan,2,khi,1,Khilafah,289,khutbah jum'at,3,Kitab,3,klarifikasi,4,Komentar,76,komunisme,2,konspirasi,1,kontra opini,28,korupsi,40,Kriminal,1,Legal Opini,17,liberal,2,lockdown,24,luar negeri,47,mahasiswa,3,Medsos,5,migas,1,militer,1,Motivasi,3,muhasabah,17,Musibah,4,Muslimah,87,Nafsiyah,9,Nasihat,9,Nasional,2,Nasjo,12,ngaji,1,Opini,3556,opini islam,87,Opini Netizen,1,Opini Tokoh,102,ormas,4,Otomotif,1,Pandemi,4,parenting,4,Pemberdayaan,1,pemikiran,19,Pendidikan,112,Peradaban,1,Peristiwa,12,pertahanan,1,pertanian,2,politik,320,Politik Islam,14,Politik khilafah,1,propaganda,5,Ramadhan,5,Redaksi,3,remaja,7,Renungan,5,Review Buku,5,rohingya,1,Sains,3,santai sejenak,2,sejarah,70,Sekularisme,5,Sepiritual,1,skandal,3,Sorotan,1,sosial,66,Sosok,1,Surat Pembaca,1,syarah hadits,8,Syarah Kitab,1,Syari'ah,45,Tadabbur al-Qur’an,1,tahun baru,2,Tarikh,2,Tekhnologi,2,Teladan,7,timur tengah,32,tokoh,49,Tren Opini Channel,3,tsaqofah,6,tulisan,5,ulama,5,Ultimatum,7,video,1,
ltr
item
Tren Opini: Urgensi Kesenjangan Benteng Privasi Butuh Resolusi
Urgensi Kesenjangan Benteng Privasi Butuh Resolusi
perlindungan data pribadi sistem khilafah
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiGR1Uq5AS8EWJc_6cXuy2cSTYrEIIIP8yDN17OCtbj8Pd1IxS4WXnua1DR4cD1M2z0SupHQ3tEZyak7A3BLUlspd01X4xbfnNKrgNqF60YOMfJvR6eIVqrqqLLlyBhrp1J90J0SL4hbcw/w640-h400/PicsArt_09-15-01.57.10_compress95.webp
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiGR1Uq5AS8EWJc_6cXuy2cSTYrEIIIP8yDN17OCtbj8Pd1IxS4WXnua1DR4cD1M2z0SupHQ3tEZyak7A3BLUlspd01X4xbfnNKrgNqF60YOMfJvR6eIVqrqqLLlyBhrp1J90J0SL4hbcw/s72-w640-c-h400/PicsArt_09-15-01.57.10_compress95.webp
Tren Opini
https://www.trenopini.com/2021/09/urgensi-kesenjangan-benteng-privasi.html
https://www.trenopini.com/
https://www.trenopini.com/
https://www.trenopini.com/2021/09/urgensi-kesenjangan-benteng-privasi.html
true
6964008929711366424
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy