Tarif Pajak Naik, Skema Wajar Ekonomi Kapitalis

pajak dalam islam

Dalam Islam, tidak ada pajak. Kalaupun ada definisi dan mekanisme pemungutannya sangatlah berbeda dengan sistem hari ini. Pendapatan terbesar negara adalah dari kepemilikan umum, berupa pengelolaan sumber daya alam, jizyah, fa'i, kharaz. Juga dari kepemilikan negara seperti harta baik bergerak maupun tidak yang dalam penguasaan negara. Selain itu juga dalam Baitul mal masih ada pos zakat, rikaz, harta orang murtad, harta waris yang tak ada pewarisnya dan lain-lain.

Oleh: Rut Sri Wahyuningsih | Institut Literasi dan Peradaban

Dilansir dari Suara.com, 18 Mei 2021, Wacana menaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada 2022 menuai kritik dari Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) RI Sandiaga Uno, rasa beratnya lantaran sektor yang dipegangnya masih terus jatuh bangun dan kesulitan pulih, sehingga momen untuk menaikkan PPN dianggap belum tepat.

Pemerintah tak bergeming, melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan pernyataan sudah merancang skema kenaikan tarif PPN senilai 5 persen hingga 15 persen. Sedangkan saat ini untuk semua produk jasa dan barang diberi PPN sebesar 10 persen.

Keberatan Sandiaga Uno bisa dipahami, mengingat momen Hari Raya Idul Fitri tahun ini sedikitnya sudah mendongkrak pendapatan daerah, yang artinya program kementerian yang ia pimpin berjalan sukses, karena beberapa tempat wisata tetap dibuka dan pengunjung membludak. Begitupun mall dan beberapa tempat umum yang memungkinkan banyak orang berkumpul dalam satu tempat.

Meskipun Sandiaga mengakui , masih ada beberapa hal yang harus dievaluasi terkait dengan Musim Libur Lebaran 2021 dengan dibukanya destinasi pariwisata, hingga ditemukan destinasi yang membludak memicu kerumunan dan terjadinya pelanggaran protokol kesehatan saat libur lebaran kemarin. Hal ini terjadi hanya di beberapa daerah seperti pantai, puncak, taman rekreasi, dan wisata alam sedangkan di hotel dan restoran, kepatuhannya masih cukup ketat dan disiplin.

Kemenparekraf berjanji akan memberikan arahan tegas dan jelas kepada pelaku dan penyelenggara destinasi pariwisata, agar mereka bisa mengimplementasikan protokol kesehatan secara tegas kepada pengunjung. Karena sebentar lagi akan ada hari libur lagi, sehingga diprediksi akan ada peningkatan kunjungan. "Itulah kenapa kepada para destinasi wisata, dan ekonomi kreatif perlu bersiap-siap," tutur Sandiaga (suara.com,18/5/2021).

Maka masukan dari Kemenparekraf kepada pemerintah agar keputusan menaikan PPN ini bisa dievaluasi dan pertimbangkan kembali terhadap sektor ekonomi kreatif. "Untuk sektor lainnya bisa dipertimbangkan (kenaikan PPN), tapi untuk sektor kami mohon ada pertimbangan khusus," tutur Sandiaga. Kekhawatiran Sandiaga adalah jika kenaikan PPN tetap diterapkan untuk pelaku wisata dan ekonomi kreatif, bukan hanya wisata Indonesia akan sulit bangkit, tapi bisa terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK).

Sementara tujuan pemerintah menaikkan PPN adalah mendorong tercapainya target penerimaan pajak di tahun 2022. Mungkinkah suara keberatan menparekraf kita didengar pemerintah? Bahkan beliau meminta sektornya menjadi pertimbangan khusus agar pemerintah tidak mengikutsertakan dalam rencana kenaikan PPN tersebut.

Jika diluluskan, jelas pemerintah bertindak ambigu dan makin menegaskan posisi pemerintah bagi rakyat bukan sebagai periayah, namun pemalak. Karena pendapatan negara bukan hanya pada pariwisata, hari ini hampir semua sektor terkena pajak. Tak peduli rakyat miskin, usaha kecil menengah, semua diwajibkan membayar pajak. Hingga muncul slogan, " rakyat bijak taat pajak". Dimana bijaknya dan mengapa hanya rakyat yang harus bijak?

Pajak adalah pungutan zalim dan jauh dari keadilan. Pajak bukti bahwa negara kita tidak sedang baik-baik saja, kemana kekayaan alam yang berlimpah ruah, baik di dalam tanah, maupun di atasnya? Pengelolaan atas kepemilikannya sudah bisa dipastikan mampu menyejahterakan rakyat bahkan membayar utang luar negeri yang jumlahnya tak masuk akal lagi.

Pajak juga bukti negara kita mengadopsi sistem ekonomi kapitalis, dimana yang berkuasa secara hakiki adalah kapitalis atau koorporasi besar dengan modal besar ( meskipun riba) yang mampu menutup seluruh aset negara dan rakyat untuk dikuasai hanya oleh segelintir orang. Gross National Product (GNP) Indonesia dilaporkan sebesar 272.418 USD bn pada Maret 2021. Rekor ini naik dibanding sebelumnya yaitu 266.440 USD bn untuk Desember 2020 (ceicdata.com).

Meskipun data itu pertiga bulan diperbaharui namun tidak mewakili kesejahteraan masyarakat Indonesia individu perindividu, sebab data diperoleh dari jumlah pendapatan masyarakat pada satu wilayah kemudian dibagi jumlah manusianya. Yang terjadi, jumlah pendapatan mereka yang kaya menutup mereka yang miskin, tetap saja secara real, yang miskin kesulitan mengakses faktor ekonomi seperti lapangan pekerjaan, jenis pekerjaan dan pendapatan yang rendah.

Dalam Islam, tidak ada pajak. Kalaupun ada definisi dan mekanisme pemungutannya sangatlah berbeda dengan sistem hari ini. Pendapatan terbesar negara adalah dari kepemilikan umum, berupa pengelolaan sumber daya alam, jizyah, fa'i, kharaz. Juga dari kepemilikan negara seperti harta baik bergerak maupun tidak yang dalam penguasaan negara. Selain itu juga dalam Baitul mal masih ada pos zakat, rikaz, harta orang murtad, harta waris yang tak ada pewarisnya dan lain-lain.

Islam ketika diterapkan dalam sebuah sistem, juga akan menjamin rakyatnya dalam hal sandang, pangan dan papan. Berikut juga pendidikan, kesehatan dan keamanan. Tak ada ceritanya membuka longgar penerimaan TKA , terlebih ada larangan syara bagi negara Muslim untuk bekerja sama dengan negara kafir harbi fi'lan ataupun hukman ( negara kafir yang terikat perjanjian).

Jelas, secara sistematis, apa yang diharapkan Sandiaga Uno tak akan bisa menjadi kenyataan, sebab faktanya sumber daya alam kita tak lagi dalam kuasa negara Indonesia, dengan berbagai muslihat, baik itu perundingan, hibah ataupun kerjasama utang, perlahan tapi pasti negara kita diperalat oleh asing. Dikuasai dengan bukti penguasa kita tak berkutik ketika mereka telah merasakan nikmat menjilat, hingga lupa rakyat.

Satu-satunya solusi bagi negeri ini, dalam pandangan kapitalis adalah kebijakan moneter ( dengan utang) dan kebijakan fiskal ( dengan pajak). Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat posisi utang pemerintah per akhir Maret 2021 mencapai Rp6.445,07 triliun atau setara dengan 41,64 persen dari PDB Indonesia (ekonomi.bisnis.com, 27/4/2021).

Bukan angka main-main, jika dibagi dengan jumlah penduduk Indonesia hingga Desember 2020 mencapai 271.349.889 jiwa (money.kompas.com,24/1/2021). Maka, setiap orang menanggung utang di atas 3 juta lebih, termasuk bayi yang belum dilahirkan. Jadi, mungkinkah pajak diturunkan? Ataukah benarkah hanya sektor pariwisata yang akan menikmati pajak dengan nilai tetap?

Selama bukan sistem Islam, maka segala kemungkinan terburuk bisa saja terjadi, termasuk tak akan dicabutnya kebijakan pajak dan tetapnya negara kita bukan pengelola kekayaan alam Indonesia. Wallahu a' lam bish showab.

COMMENTS

Name

afkar,5,agama bahai,1,Agraria,2,ahok,2,Analysis,50,aqidah,9,artikel,13,bedah buku,1,bencana,23,berita,49,berita terkini,228,Breaking News,8,Buletin al-Islam,13,Buletin kaffah,54,catatan,5,cek fakta,2,Corona,122,curang,1,Dakwah,42,demokrasi,52,Editorial,4,Ekonomi,186,fikrah,6,Fiqih,16,fokus,3,Geopolitik,7,gerakan,5,Hukum,90,ibroh,17,Ideologi,68,Indonesia,1,info HTI,10,informasi,1,inspirasi,32,Internasional,3,islam,192,Kapitalisme,23,keamanan,8,keluarga,50,Keluarga Ideologis,2,kesehatan,83,ketahanan,2,khi,1,Khilafah,289,khutbah jum'at,3,Kitab,3,klarifikasi,4,Komentar,76,komunisme,2,konspirasi,1,kontra opini,28,korupsi,40,Kriminal,1,Legal Opini,17,liberal,2,lockdown,24,luar negeri,47,mahasiswa,3,Medsos,5,migas,1,militer,1,Motivasi,3,muhasabah,17,Musibah,4,Muslimah,87,Nafsiyah,9,Nasihat,9,Nasional,2,Nasjo,12,ngaji,1,Opini,3555,opini islam,87,Opini Netizen,1,Opini Tokoh,102,ormas,4,Otomotif,1,Pandemi,4,parenting,4,Pemberdayaan,1,pemikiran,19,Pendidikan,112,Peradaban,1,Peristiwa,12,pertahanan,1,pertanian,2,politik,320,Politik Islam,14,Politik khilafah,1,propaganda,5,Ramadhan,5,Redaksi,3,remaja,7,Renungan,5,Review Buku,5,rohingya,1,Sains,3,santai sejenak,2,sejarah,70,Sekularisme,5,Sepiritual,1,skandal,3,Sorotan,1,sosial,66,Sosok,1,Surat Pembaca,1,syarah hadits,8,Syarah Kitab,1,Syari'ah,45,Tadabbur al-Qur’an,1,tahun baru,2,Tarikh,2,Tekhnologi,2,Teladan,7,timur tengah,32,tokoh,49,Tren Opini Channel,3,tsaqofah,6,tulisan,5,ulama,5,Ultimatum,7,video,1,
ltr
item
Tren Opini: Tarif Pajak Naik, Skema Wajar Ekonomi Kapitalis
Tarif Pajak Naik, Skema Wajar Ekonomi Kapitalis
pajak dalam islam
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEh-XtW-pabQSPfEWXpSU_z_NCc0WbkeVrrNiGeembqS4X765Veu1bGbHYM_MN0c5RdKg5NsoUSqyrrzaI8aFsQkKTZVfywXymfVhkNqma28wuBhwUTk8uxwwgc1u7SGXzDdshSYJ0pzxkQ/w640-h640/PicsArt_05-22-12.09.52_compress72.webp
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEh-XtW-pabQSPfEWXpSU_z_NCc0WbkeVrrNiGeembqS4X765Veu1bGbHYM_MN0c5RdKg5NsoUSqyrrzaI8aFsQkKTZVfywXymfVhkNqma28wuBhwUTk8uxwwgc1u7SGXzDdshSYJ0pzxkQ/s72-w640-c-h640/PicsArt_05-22-12.09.52_compress72.webp
Tren Opini
https://www.trenopini.com/2021/05/tarif-pajak-naik-skema-wajar-ekonomi.html
https://www.trenopini.com/
https://www.trenopini.com/
https://www.trenopini.com/2021/05/tarif-pajak-naik-skema-wajar-ekonomi.html
true
6964008929711366424
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy