Miras, Kearifan Lokal, dan Kapitalisme Global

kapitalisme miras

Apa yang menjadi keresahan di akar rumput tentang miras atau minol (minuman beralkhohol), bukanlah hal baru. Bahkan sejak lama, berbagai hasil riset mengemukakan bahwa miras menjadi salah satu penyebab kematian dan aksi kejahatan berlapis. Karena dampak ikutan yang ditimbulkannya luar biasa berbahaya. Miras membunuh si peminum sendiri lantaran overdosis. Miras juga mengakibatkan kematian akibat si peminum hilang kesadaran. Bentuknya bisa berupa kecelakaan lalu lintas, perampokan, penganiayaan, perkosaan bahkan pembunuhan. Intinya, menenggak miras berpotensi besar pada tindak kejahatan.

Oleh: Pipit Agustin (Koordinator JEJAK)

Pasca dianulirnya lampiran Perpres tentang investasi miras oleh Presiden Jokowi beberapa waktu lalu, gelombang protes mulai mereda. Meskipun sebetulnya miras tetap legal di Indonesia, baik produksi maupun distribusinya.

Apa yang menjadi keresahan di akar rumput tentang miras atau minol (minuman beralkhohol), bukanlah hal baru. Bahkan sejak lama, berbagai hasil riset mengemukakan bahwa miras menjadi salah satu penyebab kematian dan aksi kejahatan berlapis. Karena dampak ikutan yang ditimbulkannya luar biasa berbahaya. Miras membunuh si peminum sendiri lantaran overdosis. Miras juga mengakibatkan kematian akibat si peminum hilang kesadaran. Bentuknya bisa berupa kecelakaan lalu lintas, perampokan, penganiayaan, perkosaan bahkan pembunuhan. Intinya, menenggak miras berpotensi besar pada tindak kejahatan.

Namun, pemerintah di banyak negara termasuk Indonesia mengambil opsi melegalisasi miras dalam hal produksi dan distribusi yang tertuang dalam bentuk regulasi khusus. Menurut Perpres yang sama, aturan usaha penjualan miras eceran tidak dicabut. Dalam lembaran yang sama nomor 44-45 pemerintah tetap mengizinkan usaha perdagangan eceran minuman beralkohol tetap berlaku. Aturan main jual beli miras eceran diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan. Miras bisa tetap diperoleh, misalnya di hotel dan tempat pariwisata.

Selain itu, hadirnya cukai sebagai kompensasi terhadap faktor eksternal menunjukkan bahwa miras itu tetap legal dan punya payung hukum. Padahal, di saat yang sama, negara sebenarnya juga mengakui akan bahaya minuman yang satu ini.

Sebagian pihak menjadikan kearifan lokal sebagai dalih pelegalan miras. Bila merujuk historis filosofisnya di nusantara, miras atau minol ini telah ada dan mentradisi sebelum zaman Hindu-Buddha. Hampir setiap daerah memiliki minuman tradisional dari Sabang sampai Merauke. Ada sopi di Flores dan Indonesia bagian timur lainnya, tuak (Lombok), arak (Bali), ballo (Sulawesi Selatan), swansrai (Papua), cap tikus (Minahasa), lapen (Yogyakarta), dan ciu (Sukoharjo).

Kebiasaan orang meneguk minuman beralkohol di Nusantara juga dapat dirunut dari kitab Nagarakertagama yang ditulis pada masa keemasan Kerajaan Majapahit abad ke-14.

Mengutip media Indonesia 8/4/2018, menurut peneliti antropologi budaya Universitas Indonesia Raymond Michael Menot, minol digunakan dalam banyak hal, misalnya untuk menghangatkan tubuh bagi petani atau nelayan, syarat upacara adat, obat, jamu, dan solidaritas sosial. Minuman tersebut juga disajikan dalam upacara khusus atau momen spesial seperti menjamu tamu kehormatan. Produksinya skala rumahan, tidak ada distribusi jual beli secara massal dan bebas.

Raymond mengungkap tiga hal yang menjadi kunci dalam memahami minuman alkohol terkait dengan tradisi dan kearifan lokal. Pertama, siapa yang boleh minum. Kedua, untuk apa minuman itu hadir. Ketiga, yang paling penting, masyarakat lokal itu mengajari kita sejak zaman nenek moyang, bahwa sesuatu yang berlebihan itu tidak baik.

Namun, minuman alkohol kini telah menggalami pergeseran nilai dari sakral menjadi profan. Kondisi ini tak lepas dari atmosfer kehidupan yang sekuler dan kapitalistik. Sekularisme telah menihilkan agama dalam mengatur kehidupan publik. Sementara itu, cengkeraman kapitalisme global telah mengubah paradigma tentang miras, yakni bukan lagi sebagai minuman "sakral" melainkan sebagai komoditas. Semua demi profit materi.

Katakanlah tradisi nenek moyang mengkonsumsi miras hanya sebatas pada momen tertentu yang sakral sebagai bagian ritual adat. Namun, hari ini kita menemukan miras menjadi komoditas yang bisa diakses kapan saja oleh siapa saja, termasuk para remaja.

Ada tangan korporasi raksasa yang sangat berhasrat pada bisnis memabukkan ini. Mereka bergandengan tangan dengan penguasa kapitalis liberal untuk membuat pemufakatan jahat yang melegalkan miras. Ini berlaku hampir di seluruh negara di dunia.

Keberadaan regulasi tentang miras tidak akan pernah menyoal keharamannya karena memang dalam perspektif kapitalisme sekuler, tidak ada barang haram selama masih ada yang menginginkan 'manfaat'nya. Bahkan, jika harganya memikat, bisnisnya pun akan diperluas, produksi dan distribusinya akan digemukkan. Termasuk income hasil cukai produk-produk sejenis miras. Semua akan masuk kas negara tanpa peduli efek yang ditimbulkannya.

Bagaimana Islam Memandang?

Islam memiliki cara unik dalam menganulir sebuah kebiasaan/adat istiadat. Sebagaimana diketahui, masyarakat Arab Jahiliyah pra Islam adalah penggemar khamr, sejenis minuman beralkhohol. Meminum khamr adalah budaya. Khamr menjadi minuman sehari-hari layaknya air mineral.

Khamar (bahasa Arab: خمر‎) adalah sebuah istilah Islam untuk "sari anggur yang difermentasikan" atau arak. Istilah tersebut terkadang secara garis yang lebih besar ditujukan kepada hal yang memabukkan secara umum, seperti candu dan ganja.

Khamr yang mentradisi di kalangan Bangsa Arab Jahiliyah masih dikonsumsi kaum muslim di awal-awal pemerintahan Islam di Madinah, seperti Umar bin Khattab dan beberapa sahabat Nabi Saw yang lain. Kemudian Allah menurunkan perintah melalui ayat Al-Qur'an agar kaum muslim menghentikan kebiasaan tersebut karena efeknya berbahaya bagi kesehatan tubuh.

Awalnya dikatakan dalam Al-Qur'an, minuman ini lebih besar dosanya dibanding manfaatnya.

“Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah : “Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya.” Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah : “Yang lebih dari keperluan. “ Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayatNya kepadamu supaya kamu berpikir”. (Terjemah QS. Al–Baqarah : 219).

Kemudian larangan untuk shalat bagi orang yang sedang mabuk.

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan..” (Terjemah QS. An-Nisa Ayat 43).

Dan yang terakhir bahwa minuman khamr ini sangat keji dan salah satu perbuatan setan.

“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu).” (Terjemah QS. Al-Maa’idah Ayat 90-91).

Pada ayat ini sudah jelas larangan terhadap minum khamr, dan seketika itu, orang-orang beriman berhenti dari meminum khamar. Mereka membuat seluruh stok khamr yang mereka punya dan menghancurkan tempat penyimpanannya hingga tiada lagi tersisa. Madinah pun "banjir khamr". Kisah ini sangat mahsyur. Bahkan dikisahkan Umar bin Khattab berucap: “Kami berhenti dari minum khamar, kami berhenti dan kami berhenti.”

Fenomena sejarah ini menunjukkan kepada kita hakikat sebuah ketaatan yang belum pernah dan tidak akan pernah terjadi pada undang-undang dan peraturan manapun di dunia ini. Adat-istiadat maupun tradisi dan kearifan lokal Bangsa Arab Jahiliyah, tunduk di bawah undang-undang dari Allah. Sebab undang-undang Allah direspon dan dicerna dengan akidah dan keimanan. Bukan hitungan untung rugi materi.

Dari sini kita belajar, bahwa keburukan minol hanya mungkin dihapus dengan cara Islam sebagaimana kisah di atas. Dengan keimanan total kepada Allah, ketaatan terhadap syariat dapat terlaksana. Bukan hanya keimanan dan ketaatan level individu, melainkan juga level masyarakat dan negara. Sebab negaralah yang memiliki kuasa untuk menerapkan aturan dan kebijakan. Jika negara berbasis iman kepada Allah, maka ia akan taat menerapkan dan menjalankan hukum-hukum Allah bagi seluruh rakyatnya.

Wallahua'lam bish-showab.

COMMENTS

Name

afkar,5,agama bahai,1,Agraria,2,ahok,2,Analysis,50,aqidah,9,artikel,13,bedah buku,1,bencana,23,berita,49,berita terkini,228,Breaking News,8,Buletin al-Islam,13,Buletin kaffah,54,catatan,5,cek fakta,2,Corona,122,curang,1,Dakwah,42,demokrasi,52,Editorial,4,Ekonomi,186,fikrah,6,Fiqih,16,fokus,3,Geopolitik,7,gerakan,5,Hukum,90,ibroh,17,Ideologi,68,Indonesia,1,info HTI,10,informasi,1,inspirasi,32,Internasional,3,islam,192,Kapitalisme,23,keamanan,8,keluarga,51,Keluarga Ideologis,2,kesehatan,83,ketahanan,2,khi,1,Khilafah,289,khutbah jum'at,3,Kitab,3,klarifikasi,4,Komentar,76,komunisme,2,konspirasi,1,kontra opini,28,korupsi,40,Kriminal,1,Legal Opini,17,liberal,2,lockdown,24,luar negeri,47,mahasiswa,3,Medsos,5,migas,1,militer,1,Motivasi,3,muhasabah,17,Musibah,4,Muslimah,87,Nafsiyah,9,Nasihat,9,Nasional,2,Nasjo,12,ngaji,1,Opini,3556,opini islam,87,Opini Netizen,1,Opini Tokoh,102,ormas,4,Otomotif,1,Pandemi,4,parenting,4,Pemberdayaan,1,pemikiran,19,Pendidikan,112,Peradaban,1,Peristiwa,12,pertahanan,1,pertanian,2,politik,320,Politik Islam,14,Politik khilafah,1,propaganda,5,Ramadhan,5,Redaksi,3,remaja,7,Renungan,5,Review Buku,5,rohingya,1,Sains,3,santai sejenak,2,sejarah,70,Sekularisme,5,Sepiritual,1,skandal,3,Sorotan,1,sosial,66,Sosok,1,Surat Pembaca,1,syarah hadits,8,Syarah Kitab,1,Syari'ah,45,Tadabbur al-Qur’an,1,tahun baru,2,Tarikh,2,Tekhnologi,2,Teladan,7,timur tengah,32,tokoh,49,Tren Opini Channel,3,tsaqofah,6,tulisan,5,ulama,5,Ultimatum,7,video,1,
ltr
item
Tren Opini: Miras, Kearifan Lokal, dan Kapitalisme Global
Miras, Kearifan Lokal, dan Kapitalisme Global
kapitalisme miras
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEguBT_73F7LM5q-9srbqSAD8nw3dSPrhL1ade9IxPIU7k5VTilKFFvELnu4U_bPq1P4f-JPlEcnj8fnTkzL7WDkdIr0L11Pi8GMu5OnyCX8ZyiFHUwuXdW8yhWuret4cIqY9HyHY6OetA4/w640-h640/PicsArt_03-14-09.31.09_compress6.webp
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEguBT_73F7LM5q-9srbqSAD8nw3dSPrhL1ade9IxPIU7k5VTilKFFvELnu4U_bPq1P4f-JPlEcnj8fnTkzL7WDkdIr0L11Pi8GMu5OnyCX8ZyiFHUwuXdW8yhWuret4cIqY9HyHY6OetA4/s72-w640-c-h640/PicsArt_03-14-09.31.09_compress6.webp
Tren Opini
https://www.trenopini.com/2021/03/miras-kearifan-lokal-dan-kapitalisme.html
https://www.trenopini.com/
https://www.trenopini.com/
https://www.trenopini.com/2021/03/miras-kearifan-lokal-dan-kapitalisme.html
true
6964008929711366424
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy