pandemi utang
Oleh : Lilik Yani
Utang terjadi karena kebutuhan suatu negeri melebihi pendapatan atau pemasukan. Jika memang kondisi negeri itu miskin, hutang bisa dimaklumi. Namun jika negeri itu kaya, penuh karunia, SDM dan SDA namun masih berhutang juga. Itu karena salah kelola. Pemimpin negeri tak peduli dan mengabaikannya.
Kemudian ujian pandemi datang menimpa. Kebutuhan untuk memberikan bantuan kepada umat karena banyak terjadi PHK. Juga biaya untuk penyediaan alat kesehatan, pengobatan dan fasilitas lainnya. Kebutuhan yang banyak itu dijadikan alasan untuk berutang karena persediaan dana yang menipis bahkan terjadi inflasi.
Masalahnya benarkah jika pandemi sebagai penyebab krisis utang yang mengancam suatu negeri?
Dilansir dari CNBC Indonesia - Krisis utang menjadi salah satu ancaman yang disebutkan laporan Forum Ekonomi Dunia atau World Economic Forum (WEF) bertajuk The Global Risk Report 2021. Krisis tersebut bisa terjadi di 3-5 tahun mendatang.
Peningkatan utang memang tidak bisa dihindari ketika ada pandemi covid 19. Negara di dunia baik maju, berkembang atau miskin sekalipun memperlebar defisit pada tahun lalu demi menjaga masyarakat tidak tertekan terlalu berat.
"Makanya implikasi dari stimulus total utang ke GDP negara di dunia lebih dari 200 negara, kecenderungan meningkat," ungkap Ekonom Bank Pertama Josua Pardede kepada CNBC Indonesia, Senin (15/3/2021)
Bukankah penyebab utang karena salah kelola potensi negeri?
Negeri yang kaya dengan sumber daya alam melimpah dan sumber energi, jika dikelola dengan cara baik dan maksimal maka akan menghasilkan pemasukan yang sangat besar bagi negara. Kemudian hasilnya bisa dimaksimalkan untuk kebutuhan umat. Baik itu kebutuhan pokok untuk mencukupi umat yang membutuhkan, juga perbaikan fasilitas umum untuk kepentingan bersama.
Jika itu dilakukan maksimal oleh negara maka tidak akan terjadi krisis utang. Karena pasti masih sisa banyak dari sumber daya alam yang melimpah ruah itu. Allah begitu baik pada negeri ini, kaya sumber daya manusia, berlimpah sumber daya alam dan energi.
Namun apa yang terjadi? Mengapa hutang semakin meningkat? Pasti ada yang salah dalam mengelola karunia Allah tersebut. Negeri yang tak mampu mengelola justru menawarkan pihak swasta dan asing dalam mengelola. Jadi santapan empuk yang makin memperkaya mereka.
Apalagi jika pihak asing menawarkan jadi investor. Atau menawarkan bantuan dengan bunga lunak. Jadilah utang yang kian waktu kian bertambah jumlahnya. Utang tersebut tak mau dibayar dengan uang namun dengan menjadi investor.
Negeri yang membutuhkan dana segar untuk memenuhi kebutuhan umat, terlebih dalam musim pandemi seperti saat ini. Maka jadilah hutang menumpuk, bertambah terus hingga menjadikan krisis.
Meski utang pemerintah untuk mengatasi masalah pandemi, bukan berarti pandemi jadi penyebab meningkatnya hutang. Karena jika negara bisa mengelola dengan baik sumber daya alam yang melimpah, maka dana yang diperoleh sangat cukup untuk mengatasi pandemi.
Bagaimana pemerintah Islam bisa mengatasi masalah ini?
Pemerintah Islam akan mengelola sebaik-baiknya kepemilikan umum. Hasilnya disimpan dalam Baitul mal, dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan umat. Juga memperbaiki fasilitas umum untuk kepentingan seluruh umat, baik muslim maupun non muslim.
Ketika negara mengalami pandemi, wabah, musibah, atau ujian lainnya hingga kas Baitul mal mengalami pengurangan banyak. Kas di Baitul mal habis terkuras untuk kepentingan umat yang membutuhkan. Maka pemerintah melakukan tindakan dengan mengambil pajak dari pengusaha kaya untuk sementara mengcover kepentingan umat.
Jika Baitul mal sudah terisi kembali maka pengambilan pajak dari pengusaha kaya dihentikan. Dalam kesulitan ekonomi, pemerintah tidak akan mengambil utang untuk memenuhi kebutuhan umat. Karena utang yang mengandung sistem riba tidak akan menambah berkah. Jadi utang adalah solusi yang dihindari oleh pemerintah Islam. Masih ada banyak jalan yang bisa ditempuh selain utang.
Negara Islam mengutamakan keberkahan bukan sekedar manfaat. Maka solusi yang diambil untuk mengatasi masalah negeri termasuk hal perekonomian adalah cara yang diperbolehkan dalam Islam.
Wallahu a'lam bish shawwab
Surabaya, 16 Maret 2021
COMMENTS