Pernikahan Dini Dipermasalahkan, Pergaulan Bebas Dibiarkan: Dimana Akal?

nikah dini dalam islam

Lagi muncul berita heboh tentang stigma negatif syariat Islam. Kalau dulu pernah terjadi kasus viral klepon islami, kini muncul berita Aisha Weddings yang mempromosikan pernikahan dini. Polanya hampir mirip, tetiba booming viral, tapi setelah diusut ternyata sumber berita alias asal usul pemberitaannya tidak jelas.

Oleh: Irah Wati Murni, S.Pd

Lagi muncul berita heboh tentang stigma negatif syariat Islam. Kalau dulu pernah terjadi kasus viral klepon islami, kini muncul berita Aisha Weddings yang mempromosikan pernikahan dini. Polanya hampir mirip, tetiba booming viral, tapi setelah diusut ternyata sumber berita alias asal usul pemberitaannya tidak jelas.

Pendiri Media Kernels Indonesia atau yang dikenal dengan Drone Emprit, Ismail Fahmi menganggap munculnya Aisha Weddings penuh kejanggalan. Pasalnya sebagai WO profesional, keberadaan Aisha Weddings tak jelas, baik secara daring maupun di dunia nyata.

"Aisha Weddings ini sebagai WO resmi tidak jelas keberadaannya baik secara online maupun offline," kata Ismail melalui akun Facebook pribadinya pada Kamis (11/2).

Untuk itu Ismail mengimbau publik tak perlu meneruskan kehebohan ini. Mengingat tak jelas siapa di balik Aisha Weddings ini.

"Menurut saya sih, kehebohan publik ini tak perlu dilanjutkan. Karena memang tidak jelas siapa yang membuat, dan tujuannya sepertinya bukan sungguh-sungguh sebagai iklan wedding organizer profesional. Kita serahkan kepada kepolisian untuk mengungkap pelakunya biar tidak terulang," pungkasnya.

Tapi anehnya, berita ini terus membesar bak bola salju bahkan menyedot perhatian berbagai pihak. dari mulai warganet, lembaga pemerintah hingga pihak kepolisian juga terus mengendus kasus ini. Bahkan Kominfo pun langsung memblokir website Aisha Weddings. Semua pihak tampak gaduh, riuh dan terlihat begitu kompak membahas kasus ini, dengan isu yang dimainkan dalam kasus ini ialah kontroversi pernikahan dini dalam syariat Islam.

Bahkan setelah isu ini ramai diperbincangkan, desakan untuk mengesahkan RUU-PKS pun mengemuka. Desakan itu datang dari Jaringan Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI). Mereka mengecam promosi yang dilakukan Aisha Weddings. Mereka menyebut promosi nikah muda, poligami, dan nikah siri adalah bentuk pelecehan terhadap agama karena memanfaatkan agama untuk tujuan bisnis dan eksploitasi seksual anak perempuan.

“Kasus ini membuktikan bahwa kawin paksa dan eksploitasi seksual itu nyata adanya. Oleh karenanya pengesahan RUU-PKS yang diharapkan menjadi payung hukum untuk melindungi korban dan calon korban, sekaligus menindak pelaku merupakan sesuatu yang mendesak.” Kata Badriyah Fayumi, ketua Majelis Musyawarah KUPI, dikutip dari suara.com, 12/2/2021.

Dilansir Merdeka, 11/2/21, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) I Gusti Ayu Bintang Darmawati juga mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk mencegah pernikahan dini. Menurutnya, promosi pernikahan dini tersebut dianggap telah melanggar dan mengabaikan pemerintah dalam upaya melindungi dan mencegah anak menjadi korban kekerasan dan eksploitasi.

“Tindakan ini melawan hukum, melangggar Undang-Undang Perlindungan Anak, UU Perkawinan Anak dan UU Tindak Pidana Perdagangan Orang,” kata Bintang.

Lantas benarkah kasus ini memang benar-benar terjadi? Mengapa cenderung tiba-tiba viral menjadi pemberitaan nasional sementara pihak penyelenggara Aisha Weddings saja masih belum jelas wujudnya? Mengapa isu ini cenderung menyasar pada stigma negatif pada syariat Islam tentang pernikahan?

Cek Ricek Sumber Berita

Sebagai seorang muslim ketika ada pemberitaan yang masih belum jelas kebenarannya, maka dilarang untuk langsung menyebarluaskan kepada khalayak umum. Pasalnya jika berita itu bohong maka jatuhnya menyebarkan berita dusta alias hoaks dan cenderung menyebabkan fitnah. Jikalau berita itu benar pun cek dari mana asal muasal awal pemberitaan tersebut.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan tegas mengatakan, “Cukuplah seseorang dikatakan sebagai pendusta apabila dia mengatakan semua yang didengar.” (HR. Muslim)

Oleh karena itu, sikap kita jangan tergesa-gesa menyebarkan berita yang tetiba viral seperti kasus Aisha Weddings ini.

Allah Ta’ala pun memerintahkan kepada kita untuk memeriksa suatu berita terlebih dahulu karena belum tentu semua berita itu benar dan valid. Allah Ta’ala berfirman, yang artinya:

“Wahai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang fasik membawa suatu berita, maka periksalah dengan teliti, agar kamu tidak menimpakan suatu musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya yang menyebabkan kamu menyesal atas perbuatanmu itu.” (TQS. Al-Hujuraat [49]: 6)

Allah Ta’ala memerintahkan kita untuk memeriksa suatu berita dengan teliti, yaitu mencari bukti-bukti kebenaran berita tersebut. Hal ini bisa dilakukan dengan menelusuri sumber berita, atau bertanya kepada orang yang lebih mengetahui hal itu.

Pasalnya dikhawatirkan berita-berita tersebut berasal dari musuh Islam yang sengaja ingin menimbulkan keresahan pada umat dan menanamkan stigma negatif pada syariat Islam. Lihat saja satu isu bisa membuat banyak pihak bersuara. Padahal, belum diketahui secara pasti situs itu benar memang ada atau sekadar fiktif, bahkan diduga situs tersebut hanyalah hoaks dan delusif.

Menyoal Pernikahan Dini di Tengah Maraknya Pergaulan Bebas, Adilkah?

Berkaitan dengan viralnya berita Aisha Weddings ini, seharusnya sekelas lembaga pemerintahan harus mengecek kebenaran dari berita Aisha Weddings ini sebelum memberikan komentar atau turut memviralkannya ke khalayak umum. Jangan sampe turut menjadi penyebar hoaks yang mengkerdilkan syariat Islam dan membuat gaduh persatuan umat.

Jikalau memang demikian besar perhatian mereka terhadap anak-anak dan perempuan, bagaimana dengan promosi pergaulan bebas yang mewujud dalam iklan-iklan dan film-film yang mengarah pada seks bebas? Mengapa mereka yang aktif bersuara untuk anak-anak dan perempuan cenderung tak bisa vokal mengomentari derasnya liberalisasi pergaulan di kalangan remaja? Zina dan pergaulan bebas begitu deras menimpa generasi muda saat ini dilegalkan, tapi jika menyoal syariat Islam langsung disoal?

Jikalau memang adil dan proporsional, seharusnya tak menjadikan kasus pernikahan dini sebagai momok yang menakutkan dan menjadi biang masalah negeri ini. Sebab kasus eksploitasi dan korban kekerasan anak itu tak hanya muncul dari kasus pernikahan saja tapi juga kasus perbudakan/perburuhan anak di lingkungan pekerjaan juga banyak terjadi. Jangan sampai fakta di lapangannya sedikit tapi cenderung dibesar-besarkan. Jikalau memang ada kasusnya, seharusnya yang disalahkan bukan syariat Islamnya tapi para pelakunya yang belum memahami hukum Islam secara benar dan komprehensif.

Jangan sampai polemik Aisha Weddings ini menjadi batu loncatan bagi pihak-pihak yang ingin memberi stigma ajaran Islam. Inilah yang harus diwaspadai umat Islam. Dalam sistem pemerintahan sekuler, aturan dalam syariat Islam selalu berpotensi diobok-obok dan dipermasalahkan.

Pernikahan Dini dalam Islam

Pernikahan dini atau menikah di usia muda terjadi salah satunya karena rangsangan dari lingkungan sekitar yang sekuler liberal yang memicu gharizah an-nau’ (naluri berkasih sayang). Apalagi di era digital saat ini, berbagai rangsangan dari luar baik dari film atau media sosial terhadap gharizah an-nau' ini sangat besar. Jika tak bisa menjaga diri, maka bisa saja seorang muslim ikut-ikutan mengambil ide barat dengan berpacaran atau bahkan terjerembab dalam lubang perzinahan. Nauzubillah.

Oleh karena itu, Islam telah menetapkan hukum-hukum preventif agar para kawula muda muslim bisa terhindar dari rangsangan dan godaan untuk berbuat maksiat.Beberapa syariatnya yakni seperti memerintahkan kepada laki-laki maupun perempuan agar menundukkan pandangannya serta memelihara kemaluannya, memerintahkan kaum laki-laki maupun kaum perempuan agar menjauhi perkara-perkara yang syubhat, dan menganjurkan sikap hati-hati agar tidak tergelincir dalam perbuatan maksiat kepada Allah.

Tak hanya itu, Islam juga memerintahkan bagi mereka yang tidak mungkin melakukan pernikahan disebabkan keadaan tertentu, hendaknya memiliki sifat ‘iffah dan mampu mengendalikan nafsu, melarang kaum laki-laki dan perempuan satu sama lain melakukan khalwat, melarang kaum perempuan melakukan tabarruj dan mengenakan pakaian sempurna ketika keluar rumah dengan kerudung dan jilbab, serta Islam sangat menjaga agar hubungan kerja sama antara laki-laki dan perempuan hendaknya bersifat umum dalam urusan muamalah. Semuanya adalah bentuk penjagaan generasi muslim agar tidak terjerumus pada kehidupan yang rusak dan liberal. Masya Allah begitu komprehensif sekali bukan Islam dalam menjaga kesucian generasi mudanya.

Oleh karena itu, sangat diperlukan edukasi utuh tentang syariat pernikahan dalam Islam kepada umat dan khalayak umum. Termasuk pemahaman tentang pernikahan dini di tengah-tengah umat saat ini. Agar tak ada lagi berita simpang-siur tentang syariat islam. Sehingga umat cerdas tak phobia terhadap ajaran agamanya sendiri yang terus-menerus diserang oleh pihak-pihak yang tidak suka terhadap syariat Islam.

Maka benarlah hanya Khilafah Islamiyah lah yang mampu menerapkan syariat Islam secara komprehensif dan menjaga iffah generasi muda muslim dari kerusakan peradaban manusia. Waallahu’alam.[]

COMMENTS

Name

afkar,5,agama bahai,1,Agraria,2,ahok,2,Analysis,50,aqidah,9,artikel,13,bedah buku,1,bencana,23,berita,49,berita terkini,228,Breaking News,8,Buletin al-Islam,13,Buletin kaffah,54,catatan,5,cek fakta,2,Corona,122,curang,1,Dakwah,42,demokrasi,52,Editorial,4,Ekonomi,186,fikrah,6,Fiqih,16,fokus,3,Geopolitik,7,gerakan,5,Hukum,90,ibroh,17,Ideologi,68,Indonesia,1,info HTI,10,informasi,1,inspirasi,32,Internasional,3,islam,192,Kapitalisme,23,keamanan,8,keluarga,51,Keluarga Ideologis,2,kesehatan,83,ketahanan,2,khi,1,Khilafah,289,khutbah jum'at,3,Kitab,3,klarifikasi,4,Komentar,76,komunisme,2,konspirasi,1,kontra opini,28,korupsi,40,Kriminal,1,Legal Opini,17,liberal,2,lockdown,24,luar negeri,47,mahasiswa,3,Medsos,5,migas,1,militer,1,Motivasi,3,muhasabah,17,Musibah,4,Muslimah,87,Nafsiyah,9,Nasihat,9,Nasional,2,Nasjo,12,ngaji,1,Opini,3556,opini islam,87,Opini Netizen,1,Opini Tokoh,102,ormas,4,Otomotif,1,Pandemi,4,parenting,4,Pemberdayaan,1,pemikiran,19,Pendidikan,112,Peradaban,1,Peristiwa,12,pertahanan,1,pertanian,2,politik,320,Politik Islam,14,Politik khilafah,1,propaganda,5,Ramadhan,5,Redaksi,3,remaja,7,Renungan,5,Review Buku,5,rohingya,1,Sains,3,santai sejenak,2,sejarah,70,Sekularisme,5,Sepiritual,1,skandal,3,Sorotan,1,sosial,66,Sosok,1,Surat Pembaca,1,syarah hadits,8,Syarah Kitab,1,Syari'ah,45,Tadabbur al-Qur’an,1,tahun baru,2,Tarikh,2,Tekhnologi,2,Teladan,7,timur tengah,32,tokoh,49,Tren Opini Channel,3,tsaqofah,6,tulisan,5,ulama,5,Ultimatum,7,video,1,
ltr
item
Tren Opini: Pernikahan Dini Dipermasalahkan, Pergaulan Bebas Dibiarkan: Dimana Akal?
Pernikahan Dini Dipermasalahkan, Pergaulan Bebas Dibiarkan: Dimana Akal?
nikah dini dalam islam
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEg2M7cjn3ZgoferpbzJ3VonPfkAmrcR_uJSS7K4RPN5TUewui85UcOwTS3tLSxKH2a2hpHm5ztedqz5sdaVJ3GeDRTBR3z4VhE4qy9-_noqKikqntbRv4olwnkslcntdz4uDUJCDD8cGvI/w640-h640/PicsArt_02-25-02.18.45_compress35.webp
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEg2M7cjn3ZgoferpbzJ3VonPfkAmrcR_uJSS7K4RPN5TUewui85UcOwTS3tLSxKH2a2hpHm5ztedqz5sdaVJ3GeDRTBR3z4VhE4qy9-_noqKikqntbRv4olwnkslcntdz4uDUJCDD8cGvI/s72-w640-c-h640/PicsArt_02-25-02.18.45_compress35.webp
Tren Opini
https://www.trenopini.com/2021/02/pernikahan-dini-dipermasalahkan.html
https://www.trenopini.com/
https://www.trenopini.com/
https://www.trenopini.com/2021/02/pernikahan-dini-dipermasalahkan.html
true
6964008929711366424
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy