cara daftar Program PPPK
Oleh : Annisa Mutiani
Dilansir dari bandung.pojoksatu.id, Anggota Komisi D DPRD Kabupaten Bandung, Yayat Sumirat mengaku terkejut dengan jumlah kekurangan guru di Kabupaten Bandung, yang mencapai angka 7.221 untuk guru SD dan 1.139 untuk guru pendidikan agama. Jumlah tersebut belum mencakup kekurangan guru ditingkat SMP.
Lalu mengapa hal itu terjadi? Salah satu penyebabnya adalah dihapusnya guru honorer. Setelah perjuangan para pahlawan tanpa tanda jasa terutama para guru honorer dibayar dengan gaji minim, pemerintah malah menghapus status guru honorer. Padahal, jumlah guru honorer di Indonesia lebih banyak dari pada jumlah guru berstatus PNS. Bila tenaga honorer dihapus, maka kegiatan belajar dan mengajar di sekolah akan berhenti karena yang namanya pendidikan sangat ditentukan oleh tenaga pengajarnya, baik jumlah maupun kualitasnya.
Untuk mengatasi masalah ini, pemerintah pusat mencanangkan program Satu Juta Guru. Program ini memberi kesempatan bagi para guru honorer di seluruh Indonesia untuk menjadi ASN. Ada satu juta posisi guru ASN yang bisa diisi oleh para guru honorer. Nantinya mereka berstatus ASN yang tercatat sebagai PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja). (Literasinews.com)
Lantas, bagaimana nasib mereka yang tidak lolos seleksi ASN dan PPPK? Hal inilah yang menjadi keresahan di kalangan guru honorer. Jumlah guru honorer yang begitu banyak, namun kuota untuk ASN dan PPPK selama ini sangat terbatas, bahkan kurang.
Kerangka berpikir sistem pendidikan di negeri ini layak dipertanyakan. Apakah pendidikan menjadi hal yang dianggap pokok? Jika ya, mengapa faktor penunjang pendidikan, yakni ketersediaan tenaga didik yang handal selalu menjadi problem tak berkesudahan?
Berbeda halnya dengan sistem pendidikan Islam. Dalam sistem pendidikan Islam, gaji guru di masa Khalifah Umar bin Khaththab saja sangat besar nilainya. Gajinya sebesar 15 dinar (1 dinar = 4,25 gram emas). Jika dikalkulasi dengan harga emas hari ini bisa mencapai Rp62.730.000.
Pemberian gaji dalam Daulah Khilafah tak memandang status bersertifikasi atau tidak, pegawai negeri atau bukan. Semua yang berprofesi guru akan diberi hak yang sama, tidak dibeda-bedakan.
Semua pembiayaan pendidikan, salah satunya memberikan upah kepada para guru diambil dari baitulmal, yaitu dari pos fai’ dan kharaj, serta pos milkiyyah ‘amah. Bila pembiayaan dari dua pos tersebut mencukupi, negara tidak akan menarik pungutan apa pun dari rakyat. Namun, bila harta dari baitulmal habis atau tidak cukup untuk menutupi pembiayaan pendidikan, maka negara Khilafah meminta sumbangan sukarela dari kaum muslim.
Tombak perubahan generasi ditopang dari tenaga pendidik. Sejahtera atau tidaknya mereka akan berpengaruh terhadap kualitas para pelajar. Bila kuantitas guru di Indonesia berkurang, akan dibawa kemana generasi saat ini? Oleh karena itu, sudah saatnya sistem negara ini ditata ulang dengan penerapan syariat Islam secara Kaffah dalam negara Khilafah Rasyidah 'ala Minhaj an-Nubuwwah.
COMMENTS