Kalsel Banjir Berat, Akibat Keserakahan Korporat

penyebab banjir kalsel

Menurut irawan, dalam artikelnya, Menjinakkan Liberalisme : Revitalisasi Sektor Pertanian & Kehutanan, menyebutkan bahwa kerusakan lahan hutan disebabkan negara telah membuat kebijakan yang salah dalam mengelola lahan hutan. Kesalahan pembuat kebijakan artinya kesalahan dalam ideologis, sebab kebijakan yang terwujud dalam bentuk undang-undang dan peraturan, hakekatnya merupakan gambaran nyata dari ideologi yang diemban oleh pemegang kebijakan.

Oleh : Emmy Emmalya (Pemerhati Kebijakan Publik)

Berdasarkan Pusat Data Informasi dan Komunikasi Kebencanaan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPT) mencatat sebanyak 10 Kabupaten dan Kota terdampak banjir kalimantan selatan, per Minggu 17/1/21. (CNN Indonesia, 18/01/21).

Sedangkan berdasarkan pantauan LAPAN setidaknya ada 13 kabupaten dan kota yang terdampak banjir, tujuh di antaranya luas genangan banjir mencapai 10.000 sampai 60.000 hektare. Kabupaten Barito luas genangan 60.000 hektare, Kabupaten Banjar 40.000 hektare, Kabupaten Tanah Laut sekitar 29.000 hektare, Kabupaten Hulu Sungai Tengah kira-kira 12.000 hektare, Kabupaten Hulu Sungai Selatan mencapai 11.000 hektare, dan Kabupaten Tapin 11.000 hektare.(BBC.News. 17/01/21).

Terjadinya banjir di Kalsel ini merupakan banjir terparah. Menurut tim tanggap bencana di Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional LAPAN, Rokhis Khomarudin banjir yang terjadi disebabkan berkurangnya hutan primer dan sekunder yang terjadi dalam rentang 10 tahun terakhir.

Rokhis menjelaskan antara tahun 2010 hingga 2020 terjadi penurunan luas hutan primer sebesar 13.000 hektare, hutan sekunder 116.000 hektare, sawah dan semak belukar masing-masing 146.000 hektare dan 47.000 hektare. Sebaliknya, kata Rokhis, area perkebunan meluas "cukup signifikan" 219.000 hektare.

Kondisi tersebut, ia melanjutkan, "memungkinkan terjadinya banjir" di Kalimantan Selatan, apalagi curah hujan pada 12 hingga 13 Januari 2020 sangat lebat berdasarkan pantauan satelit Himawari 8 yang diterima stasiun di Jakarta. https://id.berita.yahoo.com/berkurangnya-hutan-primer-dan-sekunder-231802796.html.

Hal itu senada dengan apa yang disampaikan oleh Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Kalimantan Selatan, Kisworo Dwi Cahyono, yang mencatat 50% dari lahan di Kalimantan Selatan telah beralih fungsi menjadi tambang batubara dan perkebunan sawit, "Tambang 33%, sawit 17%," ujar Kiworo kepada BBC News Indonesia.

Merujuk pada kondisi itu, ia mengaku telah berulang kali memperingatkan bahwa provinsi tersebut dalam kondisi darurat bencana ekologis dan konflik agraria lantaran mayoritas pemilik tambang maupun sawit adalah perusahaan skala besar.

Merujuk pada kondisi itu, ia mengaku telah berulang kali memperingatkan bahwa provinsi tersebut dalam kondisi darurat bencana ekologis dan konflik agraria lantaran mayoritas pemilik tambang maupun sawit adalah perusahaan skala besar. https://www.bbc.com/indonesia/indonesia-55696841

Dengan data-data tersebut menjadi jelas bahwa penyebab banjir di Kalsel bukan semata-mata karena tingginya curah hujan, tapi adanya kesalahan dalam mengelola lahan. Lahan yang seharusnya dijadikan untuk tanaman hutan yang berfungsi sebagai wilayah serapan air hujan tapi kini dialih fungsikan menjadi lahan perkebunan sawit dan dijadikan lahan tambang.

Dan yang lebih memperparah keadaan adalah lahan-lahan itu diserahkan pada para investor yang orientasinya adalah keuntungan semata. Jelas inilah yang memperparah kondisi di kalsel sebenarnya.

Lahan hutan ini sebenarnya termasuk kedalam kepemilikan umum sebagaimana tertera pada pasal 33 ayat 3; Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Berdasarkan pasal tersebut seharusnya lahan hutan dimiliki oleh negara tidak diberikan pada pihak investor karena tujuan dari pengelolaannya ditujukan untuk kemaslahatan rakyat.

Ketika harta kepemilikan umum itu dikelola oleh negara maka otomatis dalam pengelolaannya negara akan mempertimbangkan faktor kesejahteraan rakyat bukan untung dan rugi. Inilah yang seharusnya dilakukan oleh negara.

Mengapa Kepemilikan Lahan Bisa Diberikan Pada Para Korporat?

Menurut irawan, dalam artikelnya, Menjinakkan Liberalisme : Revitalisasi Sektor Pertanian & Kehutanan, menyebutkan bahwa kerusakan lahan hutan disebabkan negara telah membuat kebijakan yang salah dalam mengelola lahan hutan. Kesalahan pembuat kebijakan artinya kesalahan dalam ideologis, sebab kebijakan yang terwujud dalam bentuk undang-undang dan peraturan, hakekatnya merupakan gambaran nyata dari ideologi yang diemban oleh pemegang kebijakan.

Telah nyata pemegang kebijakan hari ini lebih memilih sistem kapitalis liberalis sebagai pijakan kebijakannya, sehingga keberpihakan terhadap para pemilik modal begitu sangat kasat mata akibatnya kepentingan rakyat banyak terabaikan.

Sistem kapitalis sangat menjungjung kebebasan bagi individu sehingga setiap individu bebas untuk mendapatkan apapun yang dikehendak termasuk menguasai hajat hidup orang banyak.

Inilah sumber kerusakan sesungguhnya yaitu akibat dari salah mengambil landasan hidup dalam menata kehidupan.

Pengelolaan Kepemilikan Umum Dalam Islam

Islam memiliki seperangkat aturan yang komprehensif tidak hanya mengatur urusan ibadah saja tapi juga mengatur urusan kemasyarakatan seperti halnya mengelola kepemilikan umum ini.

Kepemilikan umum adalah izin asy-syari’ kepada suatu komunitas masyarakat untuk sama-sama memanfaatkan benda atau barang.

Benda-benda itu tampak pada tiga macam, yaitu ; pertama, merupakan fasilitas umum. kedua, barang tambang yang tidak terbatas. Ketiga, sumber daya alam yang sifat pembentukannya menghalangi untuk dimiliki oleh individu.(Taqiyuddin An-nabhani, Nidzom Iqtishody, hal. 300).

Dalam Islam terdapat beberapa ketentuan dalam pengelolaan hutan sebagaimana dilansir dari Pusat Pengajian Islam Universitas Nasional tanggal 30 maret 2007:

Pertama, hutan termasuk sumber daya alam yang tidak boleh dimiliki oleh individu dan pengelolaannya harus dilakukan oleh negara saja bukan pihak lain seperti swasta atau asing.

Ketentuan ini didasarkan pada hadits Nabi SAW : “Kaum muslimin berserikat dalam tiga hal : dalam air, padang rumput [gembalaan], dan api.” (HR. Abu Dawud, Ahmad, Ibnu Majah). (Imam Syaukani, Nailul Authar, hal. 1140).

Oleh karena itu, pengelolaan hutan dalam Islam hanya boleh dilakukan oleh negara karena pemanfaatan dan pengelolaannya membutuhkan keahlian, sarana dan dana yang besar.

Dikecualikan dalam hal ini, pemanfaatan hutan yang mudah dilakukan secara langsung oleh individu (misalnya oleh masyarakat sekitar hutan) dalam skala terbatas di bawah pengawasan negara.

Misalnya, pengambilan ranting-ranting kayu, atau penebangan pohon dalam skala terbatas, atau pemanfaatan hutan untuk berburu hewan liar, mengambil madu, rotan, buah-buahan, dan air dalam hutan.

Semua ini dibolehkan selama tidak menimbulkan bahaya dan tidak menghalangi hak orang lain untuk turut memanfaatkan hutan.

Kedua, Pengelolaan hutan dari segi kebijakan politik dan keuangan bersifat sentralisasi, sedangkan dari segi administratif adalah desentralisasi (ditangani pemerintahan propinsi/wilayah).

Meskipun pengelolaan hutan menurut syariah adalah di tangan negara, tidak berarti semua urusan hutan ditangani oleh pemerintah pusat (Khalifah).

Hal-hal yang menyangkut kebijakan politik, seperti pengangkatan Dirjen Kehutanan, dan kebijakan keuangan (maaliyah), ada di tangan Khalifah sebagai pemimpin pemerintah pusat.

Sedangkan hal-hal yang menyangkut administratif (al-idariyah) dalam pengelolaan hutan, ditangani oleh pemerintahan wilayah (propinsi). Misalnya pengurusan surat menyurat kepegawaian dinas kehutanan, pembayaran gaji pegawai kehutanan, pengurusan jual beli hasil hutan untuk dalam negeri, dan sebagainya.

Dalil untuk ketentuan ini adalah kaidah fikih yang menyatakan : al- ashlu fi al-af’aal al-idariyah al-ibahah (hukum asal aktivitas administrasi/manajerial adalah boleh).

Jadi pada dasarnya urusan administrasi itu adalah boleh bagi Khalifah untuk menetapkannya sendiri, dan boleh juga Khalifah mendelegasikannya untuk ditetapkan dan ditangani oleh Wali (Gubernur) di daerah.

Ketiga, Negara memasukkan segala pendapatan hasil hutan ke dalam Baitul Mal (Kas Negara) dan mendistribusikan dananya sesuai kemaslahatan rakyat dalam koridor hukum-hukum syariah.

Segala pendapatan hasil hutan menjadi sumber pendapatan kas negara (Baitul Mal) dari sektor Kepemilikan Umum. Mengenai distribusi hasil hutan, negara tidak terikat dengan satu cara tertentu yang baku.

Negara boleh mendistribusikan hasil hutan dalam berbagai cara sepanjang untuk kemaslahatan rakyat dalam bingkai syariah Islam. Kaidah fikih menyebutkan :

“Tasharruf al-Imaam ‘alaa al-ra’iyyah manuuthun bi al-maslahah.” (Kebijakan Imam/Khalifah dalam mengatur rakyatnya berpatokan pada asas kemaslahatan) (Lihat Imam Suyuthi, al-Asybah wa an-Nazha`ir fi Al-Furu’).

Keempat, Negara boleh melakukan kebijakan hima atas hutan tertentu untuk suatu kepentingan khusus.

Hima artinya kebijakan negara memanfaatkan suatu kepemilikan umum untuk suatu keperluan tertentu, misalnya untuk keperluan jihad fi sabilillah.

Dalil bolehnya negara melakukan hima adalah hadits bahwa Rasulullah SAW telah melakukan hima atas Naqii’ (nama padang gembalaan dekat Madinah) untuk kuda-kuda perang milik kaum muslimin (HR Ahmad dan Ibnu Hibban) (Athif Abu Zaid Sulaiman Ali, Ihya` al-Aradhi al-Amwat fi Al-Islam, h. 105).

Maka dari itu, negara boleh melakukan hima atas hutan Kalimantan misalnya, khusus untuk pendanaan jihad fi sabilillah. Tidak boleh hasilnya untuk gaji dinas kehutanan, atau untuk membeli mesin dan sarana kehutanan, atau keperluan apa pun di luar kepentingan jihad fi sabilillah.

Kelima, Negara wajib melakukan pengawasan terhadap hutan dan pengelolaan hutan.

Fungsi pengawasan operasional lapangan ini dijalankan oleh lembaga peradilan, yaitu Muhtasib (Qadhi Hisbah) yang tugas pokoknya adalah menjaga terpeliharanya hak-hak masyarakat secara umum (termasuk pengelolaan hutan). Muhtasib misalnya menangani kasus pencurian kayu hutan, atau pembakaran dan perusakan hutan.

Muhtasib bertugas disertai aparat polisi (syurthah) di bawah wewenangnya. Muhtasib dapat bersidang di lapangan (hutan), dan menjatuhkan vonis di lapangan.

Sedangkan fungsi pengawasan keuangan, dijalankan oleh para Bagian Pengawasan Umum (Diwan Muhasabah Amah), yang merupakan bagian dari institusi Baitul Mal (Zallum, Abdul Qadim, Al-Amwal fi Daulah al-Khilafah, Beirut : Darul ‘Ilmi lil Malayin, 1983).

Keenam, Negara wajib mencegah segala bahaya (dharar) atau kerusakan (fasad) pada hutan. Dalam kaidah fikih dikatakan, “Adh-dlarar yuzal”, artinya segala bentuk kemudharatan atau bahaya itu wajib dihilangkan. Nabi SAW bersabda, “Laa dharara wa laa dhiraara.” (HR Ahmad & Ibn Majah), artinya tidak boleh membahayakan diri sendiri maupun membahayakan orang lain.

Ketujuh, Negara berhak menjatuhkan sanksi ta’zir yang tegas atas segala pihak yang merusak hutan.

Orang yang melakukan pembalakan liar, pembakaran hutan, penebangan di luar batas yang dibolehkan, dan segala macam pelanggaran lainnya terkait hutan wajib diberi sanksi ta’zir yang tegas oleh negara (peradilan).

Ta’zir ini dapat berupa denda, cambuk, penjara, bahkan sampai hukuman mati, tergantung tingkat bahaya dan kerugian yang ditimbulkannya.

Prinsipnya, ta’zir harus sedemikian rupa menimbulkan efek jera agar kejahatan perusakan hutan tidak terjadi lagi dan hak-hak seluruh masyarakat dapat terpelihara.

Seorang cukong illegal loging, misalnya, dapat digantung lalu disalib di lapangan umum atau disiarkan TV nasional.

Jenis dan kadar sanksi ta’zir dapat ditetapkan oleh Khalifah dalam undang-undang, atau ditetapkan oleh Qadhi Hisbah jika Khalifah tidak mengadopsi suatu undang-undang ta’zir yang khusus.

Demikianlah pengelolaan hutan dalam sistem Islam. Khalifah akan senantiasa menjaga hutan agar tidak menjadi bencana bagi lingkungan sekitarnya seperti terjadi saat ini. Wallahu’alam Bishowab

COMMENTS

Name

afkar,5,agama bahai,1,Agraria,2,ahok,2,Analysis,50,aqidah,9,artikel,13,bedah buku,1,bencana,23,berita,49,berita terkini,228,Breaking News,8,Buletin al-Islam,13,Buletin kaffah,54,catatan,5,cek fakta,2,Corona,122,curang,1,Dakwah,42,demokrasi,52,Editorial,4,Ekonomi,186,fikrah,6,Fiqih,16,fokus,3,Geopolitik,7,gerakan,5,Hukum,90,ibroh,17,Ideologi,68,Indonesia,1,info HTI,10,informasi,1,inspirasi,32,Internasional,3,islam,192,Kapitalisme,23,keamanan,8,keluarga,51,Keluarga Ideologis,2,kesehatan,83,ketahanan,2,khi,1,Khilafah,289,khutbah jum'at,3,Kitab,3,klarifikasi,4,Komentar,76,komunisme,2,konspirasi,1,kontra opini,28,korupsi,40,Kriminal,1,Legal Opini,17,liberal,2,lockdown,24,luar negeri,47,mahasiswa,3,Medsos,5,migas,1,militer,1,Motivasi,3,muhasabah,17,Musibah,4,Muslimah,87,Nafsiyah,9,Nasihat,9,Nasional,2,Nasjo,12,ngaji,1,Opini,3556,opini islam,87,Opini Netizen,1,Opini Tokoh,102,ormas,4,Otomotif,1,Pandemi,4,parenting,4,Pemberdayaan,1,pemikiran,19,Pendidikan,112,Peradaban,1,Peristiwa,12,pertahanan,1,pertanian,2,politik,320,Politik Islam,14,Politik khilafah,1,propaganda,5,Ramadhan,5,Redaksi,3,remaja,7,Renungan,5,Review Buku,5,rohingya,1,Sains,3,santai sejenak,2,sejarah,70,Sekularisme,5,Sepiritual,1,skandal,3,Sorotan,1,sosial,66,Sosok,1,Surat Pembaca,1,syarah hadits,8,Syarah Kitab,1,Syari'ah,45,Tadabbur al-Qur’an,1,tahun baru,2,Tarikh,2,Tekhnologi,2,Teladan,7,timur tengah,32,tokoh,49,Tren Opini Channel,3,tsaqofah,6,tulisan,5,ulama,5,Ultimatum,7,video,1,
ltr
item
Tren Opini: Kalsel Banjir Berat, Akibat Keserakahan Korporat
Kalsel Banjir Berat, Akibat Keserakahan Korporat
penyebab banjir kalsel
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhMa-X1rve_F_eCAAxGLRIcU_IisqUuqY-ZibplSsyx0H6ZYA53h-g3dAm_y4wCsueifF28yxO6Wu6SLJ34Np0k9iZMM-7HyYoA8HPGo99-O4P0tN25HAwPwUlWGMLAMoPuHTHhA12iRsA/w640-h640/PicsArt_01-19-05.45.05_compress45.webp
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhMa-X1rve_F_eCAAxGLRIcU_IisqUuqY-ZibplSsyx0H6ZYA53h-g3dAm_y4wCsueifF28yxO6Wu6SLJ34Np0k9iZMM-7HyYoA8HPGo99-O4P0tN25HAwPwUlWGMLAMoPuHTHhA12iRsA/s72-w640-c-h640/PicsArt_01-19-05.45.05_compress45.webp
Tren Opini
https://www.trenopini.com/2021/01/kalsel-banjir-berat-akibat-keserakahan.html
https://www.trenopini.com/
https://www.trenopini.com/
https://www.trenopini.com/2021/01/kalsel-banjir-berat-akibat-keserakahan.html
true
6964008929711366424
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy