UU Ciptakerja
Oleh: Hilya Mafaza (Aktivis Dakwah Digital)
Undang-Undang Cipta Kerja setebal 1.187 halaman akhirnya telah sah ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada 2 November lalu dan resmi menjadi UU no.11/2020. Undang-Undang ini telah disahkan oleh DPR dalam rapat paripurna, Senin 5/10/2020.
UU Cipta Kerja ini mengatur 11 klaster yaitu : Penyederhanaan Perizinan, Persyaratan Investasi, Kemudahan, Pemberdayaan, dan Perlindungan UMKM, Dukungan Riset dan Inovasi, Ketenagakerjaan, Pengenaan Sanksi, Kawasan Ekonomi Khusus, Kemudahan Berusaha, Pengadaan Lahan, Investasi dan Proyek Pemerintah, Administrasi Pemerintahan.
Naskah UU Cipta Kerja yang awalnya 812 halaman kemudian juga berubah menjadi 1187 halaman. Alasannya, ada pasal yang dihapus yaitu pasal 46 tentang Migas (kompas.com, 23/10/2020)
Namun, para mahasiswa dan buruh di Indonesia tetap memprotes isi Undang-Undang Cipta Kerja yang juga dijuluki sebagai Undang-Undang Sapu Jagat. Mereka mengeluarkan 10 tuntutan yaitu terkait : a.Pemutusan hubungan kerja (PHK), b.Sanksi pidana, c.Tenaga kerja asing (TKA), d.Upah minimum kota/kabupaten (UMK), e.Upah minimum sektoral kota/kabupaten (UMSK), f.Pesangon, g.Waktu kerja, h. Hak upah atas cuti atau cuti yang hilang, i.Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PWKT) atau karyawan kontrak seumur hidup, “outsourcing” atau alih daya seumur hidup, j.Potensi hilangnya jaminan kesehatan dan jaminan pensiun akibat karyawan kontrak atau alih daya seumur hidup.
Selain itu Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) pun memprotes bila UU no.11/2020 ini diberlakukan maka kerusakan lingkungan hidup akan terjadi akibat hilangnya tanggung jawab dari pihak korporasi. Hal ini terkait Pasal 88 UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) direvisi kemudian pasal terkait kewajiban memiliki Amdal malah dihapus dalam Omnibus law tersebut (detil.com, 6/10/2020).
Terkait masalah kerusakan lingkungan ini, Menteri Keuangan Sri Mulyani malah menegaskan bahwa UU 11/2020 tidak akan merusak lingkungan hidup di Indonesia, namun justru akan membenahi lingkungan hidup di Tanah Air agar sesuai dengan dengan lingkungan usaha (merdeka.com, 4/11/2020).
Ada yang menarik sebenarnya. Ormas Islam Nahdhatul Ulama yang biasanya pro terhadap pemerintah bahkan menyuarakan penolakan terhadap UU Cipta Kerja. Dilansir dari kompas.com (9/10/20), ada 8 poin pernyataan dari NU diantaranya yaitu tentang seritifikasi halal, perlindungan lingkungan hidup & konservasi alam, perlindungan hak pekerja dan menyesalkan pasal 65 UU Cipta kerja yang memasukkan ke dalam bidang terbuka terhadap perizinan berusaha.
Bagaimana pandangan Islam terkait UU Cipta Kerja ini? Kita harus menelisik akar permasalahan yaitu ‘mengapa UU Cipta Kerja ini disusun?’.
Fakta dari krisis ekonomi yang lambat laun mendera Indonesia terlihat nyata. PHK terjadi di berbagai perusahaan, daya beli menurun kemudian ditambah lagi dengan efek dari pandemik Covid-19 yang membuat roda perekonomian berjalan lambat karena masyarakat tidak bisa beraktivitas seperti biasanya. Dilansir oleh galamedia.com (13/10/20) Pakar Ketenagakerjaan Universitas Gadjah Mada (UGM) Prof Dr Tadjuddin Noer Effendi yang ikut dalam penyusunan RUU Cipta Kerja sejak 2018 mengatakan dalam situasi krisis saat ini tidak ada cara lain, kecuali mendatangkan investasi untuk kembali memulihkan pertumbuhan ekonomi yang berimplikasi pada aspek ketenagakerjaan.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan, UU Cipta Kerja merupakan salah satu cara agar Indonesia bisa terlepas dari jebakan negara berpenghasilan menengah atau middle income trap. Ambisi Presiden Joko Widodo tersebut sebelumnya juga sempat diungkapkan ketika Jokowi menyampaikan pidato kenegaraan pada Oktober 2019 lalu (Kompas, 5/10/2020).
Maka dapat disimpulkan, dasar dibentuknya UU Cipta Kerja sendiri untuk mencari solusi dari efek diterapkannya sistem kapitalisme sekuler namun sumber solusinya sendiri tidaklah sahih. Solusinya justru bukannya melepaskan diri dari sistem kapitalisme sekuler tetapi malah menjadikan sistem tersebut sebagai sumber solusi. Apalagi bila undang-undang ini disusun demi kepentingan oligarki di mana negara akan mendapatkan bagian sepersekian namun rakyat malah dizalimi. Islam jelas melarang hal ini.
Dalam pemerintahan Islam, baik itu undang-undang maupun peraturan yang disusun oleh pemerintah adalah demi kemaslahatan umat. Sumber-sumber hukum yang dijadikan dasar pun adalah dari sumber yang sahih. Fakta, hawa nafsu ataupun sistem yang lain bukanlah sumber solusi. Sebab bila dijadikan sumber solusi maka yang dihasilkan adalah solusi tambal sulam.
Menyoroti hal investasi terkait menarik investor untuk berinvestasi dengan berbagai kemudahan diberikan oleh pemerintah melalui Undang-Undang Ciptaker ini. Di dalam Islam, justru baik investor lokal maupun asing tidak diperbolehkan berinvestasi pada sumber daya alam (SDA) termasuk mineral, minyak & gas bumi sebab status kepemilikannya adalah milik umum (milkiyah aam). Pengelolaan SDA sepenuhnya dilakukan oleh negara dan hasilnya untuk kemaslahatan rakyat.
Selain itu, terkait masalah ketenagakerjaan. Islam telah mengatur masalah bekerja dan ketenagakerjaan dalam syariat, artinya tidak ada hurriyatu al-‘amal (kebebasan bekerja) akan tetapi ibahatu al-‘amal. Jelas bahwa faktor halal dan haram yang menentukan pekerjaan layak atau tidak untuk dilakukan. Negara pun juga membuka pelatihan bagi para SDM yang belum bekerja dan membuka lapangan pekerjaan yang sesuai dengan ibahatu al-‘amal.
Islam mengatur masalah upah/gaji (ujrah) bagi tenaga kerja (ajir). Menurut Islam, manfaat tenaga (manfa’at al-juhd) dijadikan standar dalam menggaji. Negara pun tidak perlu menetapkan Upah Minimum Regional (UMR) sebab dalam menentukan upah yang sepadan (ajr al-mitsl) bagi pekerja ada pakar (khubara’). Insya Allah tidak ada kecemburuan sosial antara pekerja dan pegawai negeri terkait upah/gaji yang mereka terima.
Hal-hal lain terkait cuti, status kontrak (outsourching), gaji dibayar per bulan atau dihitung per jam dan seterusnya, sebenarnya ini terletak pada akad ijarah antara yang mempekerjakan dengan pekerjanya. Di satu sisi negara pun juga memenuhi kebutuhan primer rakyatnya. Bisa dipastikan tidak ada dilema dalam dunia pekerja bila diatur dengan sistem Islam.
Kerusakan lingkungan dan komersialiasi pendidikan juga tentunya tidak akan terjadi. Tabiat Islam berbeda dengan Kapitalisme Sekuler. Islam mementingkan kemaslahatan umat dan menaati syariat, sedangkan pada Kapitalisme, apapun dilakukan demi keuntungan materi tanpa memandang apakah dilarang atau tidak oleh syariat Islam dan justru malah menzalimi rakyat yang seharusnya mendapatkan kesejahteraan.
Pentingnya peran mahasiswa sebagai agen perubahan (agent of change) serta intelektual kampus dalam hal ini sudah semestinya mereka memiliki pemikiran yang tercerahkan. Tidak lagi menganggap bahwa demokrasi itu tersandera namun justru paham bila berharap pada demokrasi maka hidup kita lah yang tersandera. Sebab demokrasi sudah cacat dari lahir. Slogan ‘ dari rakyat, oleh rakyat, untuk rakyat’ sudah jelas hanya bualan belaka. Dalam praktiknya hingga saat ini tidak ada kebijakan politik yang mewakili rakyat, namun yang ada mewakili para kapitalis.
Sudah semestinya mahasiswa dan intelektual kampus menyuarakan agar rakyat berhenti berharap pada demokrasi apalagi bernaung dalam sistem kapitalisme sekuler, karena sudah jelas faktanya di mana rakyat tidak mendapatkan kesejahteraan. Protesnya rakyat terhadap UU Cipta Kerja ini semoga mampu membuat mereka berpikir bahwa Islam mempu menjadi solusi.
Wallahu’alam bish shawab
COMMENTS