OMNIBUS LAW RUU CIPTAKER : MEMBERANGUS CIPTA KERJA DAN SINYAL OTORITER

RUU Ciptaker memang jadi highlight dan banyak dikritik. Secara substansinya dinilai lebih banyak merugikan rakyat. Proses legislasinya yang cepat

omnibus law ini, ada beberapa RUU lain yang disasar oleh pemerintah selain RUU Ciptaker yaitu RUU tentang Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian, dan RUU tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Oleh : Taofik Andi Rachman, M.Pd.

Sudah terjadi beberapa kali aksi demo menolak Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja (Ciptaker) dan bergejolak di berbagai penjuru Nusantara. Namun, proses perjalanannya tidak bergeming dan terus berlanjut.

Sebenarnya pada model omnibus law ini, ada beberapa RUU lain yang disasar oleh pemerintah selain RUU Ciptaker yaitu RUU tentang Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian, dan RUU tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Dari RUU model omnibus law, RUU Ciptaker memang jadi highlight dan banyak dikritik. Secara substansinya dinilai lebih banyak merugikan rakyat. Proses legislasinya yang terlalu cepat bagi RUU pada saat merebaknya covin-19, menghadirkan suatu asumsi bahwa RUU ini dibuat hanya untuk kepentingan pihak tertentu.

Istilah omnibus secara literatur diambil dari Bahasa Latin, yang artinya “untuk semuanya”. Pada Kamus Black’s Law, omnibus berarti "untuk semua: mengandung dua atau lebih," dan istilah ini sering kali diterapkan pada Undang-Undang (UU) legislatif yang terdiri lebih dari satu subjek umum. Omnibus law atau omnibus bill bisa dikatakan aturan lintas sektor yang sering ditafsirkan sebagai UU sapu jagat.

Omnibus law sebenarnya bukan barang baru di dunia ini. Di Irlandia, pengesahan omnibus law oleh dewan perwakilan bisa langsung mengubah 3200 UU sekaligus. Pemerintah Indonesia menyatakan sedikitnya ada 74 UU yang terdampak dari omnibus law. Seperti Omnibus law RUU Ciptaker paling sedikit memuat UU berkaitan: a. penyederhanaan Perizinan Berusaha; b. persyaratan investasi; c. kemudahan berusaha; d. riset dan inovasi; e. pengadaan lahan; dan f. kawasan ekonomi. Menyebabkan drafnya saja sudah 1028 lembar.

Sehingga omnibus law merupakan metode pembuatan peraturan yang menggabungkan beberapa aturan yang substansi pengaturannya berbeda, menjadi satu regulasi dalam satu payung hukum.

Namun omnibus law ini, menurut beberapa ahli hukum, dianggap sebagai cara penguasa untuk membentuk Despotism (tirani) dan Dictatorism karena bisa dengan mudahnya mengganti dan mengubah banyak UU dalam satu regulasi secara cepat tanpa menimbang opini lain. Padahal, setiap 74 UU itu dibuat dengan naskah akademik, musyawarah dan tahapan panjang namun diubah begitu saja dalam saru tarikan. Ditambah dalam proses penyusunan UU dengan sistem omnibus law, pihak eksekutif seolah memberi tugas kepada pihak legislatif untuk menyelesaikan rancangan peraturan.

Oleh karenanya, pakar Hukum Tata Negara dari UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Andi Syafrani mengatakan, sejumlah negara sudah mulai kapok menggunakan model omnibus law dalam sistem konstitusinya.

Di Indonesia sendiri, dalam Undang-Undang tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan tidak ada ketentuan tentang proses perundangan dengan model omnibus law.

A. Arogansi Pengusaha pada Penggodokan RUU Ciptaker

Pada pembahasan tim tripartit pada RUU Ciptaker, ada 15 konfederasi dan serikat pekerja atau buruh yang tergabung di dalam Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) menyatakan keluar, setelah sebelumnya dibentuk bersama dengan Kementrian Ketenagakerjaan dan unsur pengusaha baik dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Kamar Dagang Industri (Kadin). Tim teknis tersebut dibentuk bertujuan untuk mencari jalan keluar atas buntunya pembahasan klaster ketenagakerjaan dan ditunda sementara pembahasannya oleh Pemerintah dan DPR.

Kalangan pekerja yang keluar dari tim tripartit ini adalah Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI), Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), hingga Federasi Serikat Pekerja Perkayuan dan Perhutanan Indonesia (FSP Kahutindo).

Keluarnya kalangan pekerja dari tim teknis diduga karena arogansi kalangan pengusaha yang dengan arogan mengembalikan konsep RUU usulan dari unsur serikat pekerja dan tidak mau menyerahkan usulan konsep Apindo atau Kadin secara tertulis.

Ditambah lagi dengan sikap pemerintah diwakili Kementerian Ketenagakerjaan yang menganggap bahwa pertemuan di dalam tim teknis tersebut tidak perlu ada keputusan dan kesepakatan. Ini karena menurut kalangan pemerintah, tim tersebut hanya sekadar untuk memberikan masukan dan bukan perundingan dari para pihak. Padahal, produk pembahasan tim tripartit ini menjadi rekomendasi untuk Presiden. Ini menunjukkan pembelaan pemerintah terhadap pengusaha. Sehingga kita tahu betul kapitalisme bermain di sini.

Dari sini muncul aksi besar-besaran KSPI bersama elemen serikat buruh yang lain secara nasional di DPR RI dan juga tersebar di 20 provinsi. Dengan agenda utamanya meminta DPR RI menghentikan pembahasan omnibus law RUU Ciptaker.

B. Omnibus Law RUU Ciptaker Memberangus Cipta Kerja

Pada Omnibus Law RUU Ciptaker, pemerintah menghapuskan, mengubah, dan menambahkan pasal pada UU terkait sehingga berakibat terjadi perubahan regulasi dan menjadi masalah karena memunculkan ketidakadilan dan kerugian bagi rakyat. Berikut beberapa konsekuensi yang terjadi jika Omnibus Law RUU Ciptaker diberlakukan.

Pertama, Hanya berlaku upah minimum provinsi (UMP) dan hilangnya upah minimum Kota/Kabupaten (UMK). Pada pasal 88C draf RUU tersebut berbunyi; Gubernur menetapkan upah minimum sebagai jaring pengaman. Ayat (2) dijelaskan lebih lanjut bahwa upah minimum sebagaimana disebut di atas merupakan upah minimum provinsi (UMP).

Pada tahun 2020, Pemerintah Provinsi Jawa Barat menetapkan UMP sebesar Rp 1,81 juta. Nilai itu sangat jauh dibandingkan dengan UMK di beberapa kabupaten/kota lain di Provinsi Jawa Barat contohnya UMK 2020 di Kabupaten Karawang Rp 4.594.324 dan di Kota Bekasi Rp 4.589.708.

Kedua, Tidak ada cuti khusus pada beberapa aktivitas. RUU Ciptaker juga mengubah beberapa ketentuan cuti khusus atau izin yang ada dalam UU Ketenagakerjaan. Di antara perubahannya seperti meniadakan cuti khusus saat haid hari pertama bagi perempuan. Dalam UU Ketenagakerjaan, aturan tersebut tercantum dalam Pasal 93 huruf a. RUU ini juga menghapus cuti khusus untuk keperluan menikah, menikahkan, mengkhitankan, membaptiskan anaknya, istri melahirkan/keguguran kandungan, hingga adanya anggota keluarga dalam satu rumah yang meninggal dunia (huruf b).

Ketiga, Berkurangnya Pesangon saat pemutusan hubungan kerja (PHK). Pemerintah mengurangi besaran pesangon yang harus dipenuhi pengusaha jika melakukan PHK. Pemerintah mengatakan perubahan ini dibuat karena aturan pesangon yang ada dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dinilai tidak bisa dilaksanakan. Banyak pengusaha tidak mampu membayar pesangon sesuai besaran yang telah diatur UU tersebut.

Sebelumnya, pesangon PHK dimulai dari masa kerja kurang dari 1 tahun dengan besaran 1 bulan upah. Kemudian bertambah setiap masa kerja dalam 1 tahun sebesar 1 bulan upah kerja. Namun, pada omnibus law RUU Ciptaker berubah dari masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun, 2 bulan upah. Kemudian bertambah setiap masa kerja dalam 3 tahun sebesar 1 bulan upah kerja. Jadi, secara relatif lebih murah dan dengan jangka yang lama.

Keempat, pekerja bisa dikontrak seumur hidup tanpa batas waktu. RUU Ciptaker bakal memberikan ruang bagi pengusaha mengontrak seorang pekerja atau buruh tanpa batas waktu dengan menghilangkan Pasal 59 Undang-Undang Ketenagakerjaan. Pasal ini mengatur tentang aturan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) seperti perjanjian hanya boleh dilakukan paling lama dua tahun dan hanya boleh diperpanjang satu kali untuk jangka waktu paling lama satu tahun.

Dengan dihapusnya ketentuan Pasal 59 ini, maka tidak ada lagi batasan seorang pekerja bisa dikontrak oleh perusahaan. Akibatnya, bisa saja seorang pekerja dikontrak seumur hidup. Seperti Pada pasal 89 poin 20 RUU Ciptaker tercantum, pengusaha dapat memberlakukan waktu kerja yang melebihi ketentuan untuk jenis pekerjaan atau sektor usaha tertentu. Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis pekerjaan atau sektor usaha tertentu serta skema periode kerja diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Kelima, Terhapusnya aturan terkait Outsourcing. RUU ini juga menghapus pasal 64 dan 65 UU Ketenagakerjaan yang sebelumnya mengatur tentang pekerja outsourcing. Penghapusan ini semakin lepasnya hubungan hukum, perlindungan hukum, kepastian dan keamanan kerja semakin jauh dari harapan bagi para pekerja outsourching. Sebelumnya ada aturan perjanjian tertulis, ada syarat pengaturan pekerjaan dll.

Keenam, Mudah masuknya buruh kasar TKA (Tenaga Kerja Asing) tanpa ijin tertulis dari Menteri. Dalam ayat (1) Pasal 42 RUU Omnibus Law disebutkan, "Setiap pemberi kerja yang mempekerjakan tenaga kerja asing wajib memiliki pengesahan rencana penggunaan tenaga kerja asing dari Pemerintah Pusat,".

Pasal ini mempermudah perizinan TKA karena perusahaan yang menjadi sponsor TKA hanya perlu membutuhkan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) saja. Padahal sebelumnya pada UU Ketenagakerjaan, TKA harus mendapatkan izin tertulis dari menteri atau pejabat yang ditunjuk.

Ketujuh, Waktu kerja lebih eksploitatif. RUU Ciptaker hanya mengatur waktu kerja maksimal 8 jam sehari dan 40 jam seminggu. Pengusaha bisa saja mempekerjakan buruh 7 hari dalam seminggu tanpa libur, dengan skema 6 jam kerja sehari dari Senin sampai Sabtu dan Minggu 4 jam kerja sehari. Hal itu berpotensi mengarah pada perbudakan modern.

Kedelapan, hilangnya sanksi pidana pengusaha. Sanksi pidana ini menjadi isu kontroversial dalam RUU Cipta Kerja karena sanksi itu sebelumnya ada dalam UU 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Misalnya pengusaha yang membayar upah di bawah minimum bisa dipenjara selama 1 hingga 4 tahun.

C. Dengan Omnibus Law RUU Ciptaker, Rezim Makin Otoriter

Hasil kajian terhadap RUU Ciptaker, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, mengeluarkan kertas kebijakan berjudul “Omnibus Law Cipta Kerja: Obsesi Pembangunan yang Merampas Ruang dan Mengorbankan Pekerja”. Tulisan yang merupakan kritik, dan rekomendasi LBH Jakarta kepada pemerintah dan DPR RI terkait Omnibus Law Ciptaker.

Kajian dari LBH Jakarta tersebut mengkritik dua hal yaitu metode legislasi dan substansi dalam Omnibus Law Ciptaker.

Pertama, dari segi metode legislasi yang digunakan pemerintah untuk membuat produk RUU Ciptaker tidak biasa. Dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah diubah dalam UU No. 15 Tahun 2019, metode Omnibus Law tidak dikenal.

Mereka juga menyatakan bahwa di berbagai belahan dunia, “metode Omnibus Law dianggap sebagai cara yang tidak-demokratis (undemocratic) bahkan despotis (despotic).” Padahal, pemerintah harusnya mengawali RUU Ciptaker dengan memberikan perlindungan maksimal bagi kaum pekerja untuk merealisasikan iklim kerja yang produktif dan berkualitas.

Kedua, dari segi substansi. LBH Jakarta menyoroti tiga isu utama substansi yang terkandung dalam Omnibus Law Ciptaker. Satu "memangkas aturan" yang menurut LBH jumlahnya mencapai 516 peraturan. Menurut LBH, hal itu justru malah akan melahirkan banyak peraturan pelaksanaan yang baru. Akibat dari jumlah peraturan pelaksana yang besar ini membuktikan bahwa hipotesis Pemerintah tentang efektivitas RUU Ciptaker sebagai cara menyelesaikan tumpang tindihnya regulasi di Indonesia tidak terbukti.

Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) mencatat setidaknya akan diperlukan 493 peraturan pemerintah, 19 peraturan presiden, dan 4 peraturan daerah baru demi RUU ini bisa berjalan. Sehingga totalnya diperlukan 516 peraturan pelaksana.

Sementara dua isu lain yang disorot LBH adalah Ketenagakerjaan; serta Perkotaan dan Masyarakat Urban. Menurut LBH, Omnibus Law hanya akan melahirkan ketidakadilan berupa pengorbanan hak-hak pekerja demi akumulasi kapital, penghilangan hak-hak pekerja perempuan, menghapus hak-hak cuti pekerja, mendukung politik upah murah, membuka ruang PHK massal, hingga penghapusan pidana perburuhan.

Ditambah ada pasal-pasal di RUU Ciptaker (Pasal 170 dan 166) yang menabrak dan melanggar konstitusi. Pasal 170 RUU Ciptaker mengatur bahwa Peraturan Pemerintah dapat digunakan untuk mengubah Undang-undang. Hal itu bertentangan dengan UU tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang mengatur bahwa Peraturan Pemerintah memiliki kedudukan lebih rendah dibandingkan Undang-undang sehingga tidak bisa membatalkan maupun mengubah Undang-undang.

Sedangkan pada Pasal 166 RUU Ciptaker menyebutkan bahwa Peraturan Presiden bisa membatalkan Peraturan Daerah. Hal itu bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 56/PUU-XIV yang menyebutkan bahwa kewenangan tersebut bertentangan dengan konstitusi.

Omnibus Law ini akan terlalu banyak memberikan delegasi kepada eksekutif melalui pengaturan lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah (PP) dan/atau Peraturan Presiden (Perpres) untuk membuat Undang-Undangan. Sehingga pemerintah akan semakin otoriter dengan bebas mengubah dan mengatur Undang-Undang sesuai dengan kehendak dan kepentingan mereka.

D. Ilusi Demokrasi, dan Kekuasaan dalam Islam ada Batasan Tegas

Inilah ilusi negeri demokrasi, kedaulatan di tangan rakyat hanya sebagai slogan belaka dan tidak ada realitasnya. Ini bisa dibuktikan dengan setiap akhir sebuah cerita, rakyat harus mengalah pada para pemilik kekuasaan dan para pemilik modal. Tingginya pangkat penguasa mempengaruhi tinggi pengaruhnya terhadap kekuasaan. Semakin banyak modal maka semakin banyak pula suaranya dan daya pengubahnya. Sementara rakyat semakin tidak diperhatikan sama sekali suaranya.

Adagium ‘dari rakyat, untuk rakyat dan oleh rakyat’ itu tidak ada. Justru yang ada ‘dari perusahaan oleh perusahaan untuk perusahaan’. Demokrasi selalu melihatkan kenyataan dirinya yang selalu bertolak belakang dengan keinginan dan harapan rakyat. Kita bisa lihat bagaimana kebijakan atau pembuatan regulasi di negeri ini justru tidak mewakili aspirasi rakyat. Contohnya, dari kenaikan tarif BPJS Kesehatan, kenaikan harga BBM, revisi UU KPK dan banyak lagi.

Begitu juga kredo demokrasi berupa Trias Politica, yakni kekuasaan negara dibagi menjadi kekuasaan eksekutif, yudikatif, dan legislatif, telah mengalami distorsi dalam praktiknya menjadi Trias Cleptomaniaca yang tidak mengabdi untuk kepentingan rakyat melainkan untuk kepentingan diri sendiri. Pemilik kekuasaan bisa membentuk kekuatan kleptokrasi (pemerintahan penjarah), yang memindahkan kekayaan nasional dari rakyat kepada lapisan atas yang berkuasa.

Sistem demokrasi yang disebutkan sebagai pemerintahan rakyat sejatinya bisa berubah ke format yang berbeda sebuah sistem oligarki dan korporatokrasi. Kini kekuasaan negara dibagi ke dalam tiga kekuatan yaitu, pengusaha, elit dan penguasa. Kekuasaan seperti inilah yang ada di negeri-negeri kaum muslimin, khususnya di Indonesia.

Dan akhirnya, untuk menghentikan semua kekacauan politik dari cengkeraman oligarki dan pemerintahan korporasi hanya bisa terjadi jika dengan menghancurkan demokrasi. Kekuasaan mereka hanya bisa tumbuh subur di dalam dunia demokrasi. Kemudian menggantinya dengan sistem pemerintahan baru, yakni Khilafah Islam. Khilafah Islam memiliki tatanan politik yang menjamin praktik perpolitikan pasti bebas dari kejahatan oligarki dan korporatokrasi. Dengan menerapkan syariat Islam, tidak akan ada ruang bagi kejahatan korporatokrasi dan semua turunan demokrasi. Islam mewajibkan Khalifah menjadi pelayan urusan rakyat saja.

Posisi kekuatan pengusaha akan terbatas karena Islam telah membagi kepemilikan menjadi tiga yaitu kepemilikan individu, kepemilikan umum dan kepemilikan negara. Pengusaha tidak akan bisa mengeksploitasi barang tambang berlimpah atau minyak di laut lepas karena itu semua milik umum. Usahanya diberikan kembali kepada kepentingan dan kebutuhan rakyat.

Bahkan tidak hanya elit, penguasa di dalam Islam juga dibatasi oleh Al-Qur’an dan As-Sunnah yang tidak bisa dilewati. Jika dilewati maka rakyat dan Qadhi Mazhalim yang akan menurunkannya. Sehingga mereka tidak bisa sewenang-wenang dalam menjalankan kekuasaan. Ditambah lagi ada kontrol muhasabah lil hukam pada diri rakyat dan partai politik Islam. []

Selesai, Wa Allahu A’lam

COMMENTS

Name

afkar,5,agama bahai,1,Agraria,2,ahok,2,Analysis,50,aqidah,9,artikel,13,bedah buku,1,bencana,23,berita,49,berita terkini,228,Breaking News,8,Buletin al-Islam,13,Buletin kaffah,54,catatan,5,cek fakta,2,Corona,122,curang,1,Dakwah,42,demokrasi,52,Editorial,4,Ekonomi,186,fikrah,6,Fiqih,16,fokus,3,Geopolitik,7,gerakan,5,Hukum,90,ibroh,17,Ideologi,68,Indonesia,1,info HTI,10,informasi,1,inspirasi,32,Internasional,3,islam,192,Kapitalisme,23,keamanan,8,keluarga,50,Keluarga Ideologis,2,kesehatan,83,ketahanan,2,khi,1,Khilafah,289,khutbah jum'at,3,Kitab,3,klarifikasi,4,Komentar,76,komunisme,2,konspirasi,1,kontra opini,28,korupsi,40,Kriminal,1,Legal Opini,17,liberal,2,lockdown,24,luar negeri,47,mahasiswa,3,Medsos,5,migas,1,militer,1,Motivasi,3,muhasabah,17,Musibah,4,Muslimah,87,Nafsiyah,9,Nasihat,9,Nasional,2,Nasjo,12,ngaji,1,Opini,3555,opini islam,87,Opini Netizen,1,Opini Tokoh,102,ormas,4,Otomotif,1,Pandemi,4,parenting,4,Pemberdayaan,1,pemikiran,19,Pendidikan,112,Peradaban,1,Peristiwa,12,pertahanan,1,pertanian,2,politik,320,Politik Islam,14,Politik khilafah,1,propaganda,5,Ramadhan,5,Redaksi,3,remaja,7,Renungan,5,Review Buku,5,rohingya,1,Sains,3,santai sejenak,2,sejarah,70,Sekularisme,5,Sepiritual,1,skandal,3,Sorotan,1,sosial,66,Sosok,1,Surat Pembaca,1,syarah hadits,8,Syarah Kitab,1,Syari'ah,45,Tadabbur al-Qur’an,1,tahun baru,2,Tarikh,2,Tekhnologi,2,Teladan,7,timur tengah,32,tokoh,49,Tren Opini Channel,3,tsaqofah,6,tulisan,5,ulama,5,Ultimatum,7,video,1,
ltr
item
Tren Opini: OMNIBUS LAW RUU CIPTAKER : MEMBERANGUS CIPTA KERJA DAN SINYAL OTORITER
OMNIBUS LAW RUU CIPTAKER : MEMBERANGUS CIPTA KERJA DAN SINYAL OTORITER
RUU Ciptaker memang jadi highlight dan banyak dikritik. Secara substansinya dinilai lebih banyak merugikan rakyat. Proses legislasinya yang cepat
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgVar28KpUew3m_8XRMGL6_87tO8nuyJdy4HphUlG1x_3PmTmV8qEdr8ov1JS3Q3kHdVt0g7pqcAPzMDaX17hHnossZ6Uacq4Nl1CTjip9aoohNxSa2jQ0vYWrI_5eRfOU9xhF4VrfBuIA/w640-h336/PicsArt_09-14-06.40.49_compress75.webp
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgVar28KpUew3m_8XRMGL6_87tO8nuyJdy4HphUlG1x_3PmTmV8qEdr8ov1JS3Q3kHdVt0g7pqcAPzMDaX17hHnossZ6Uacq4Nl1CTjip9aoohNxSa2jQ0vYWrI_5eRfOU9xhF4VrfBuIA/s72-w640-c-h336/PicsArt_09-14-06.40.49_compress75.webp
Tren Opini
https://www.trenopini.com/2020/09/omnibus-law-ruu-ciptaker-memberangus.html
https://www.trenopini.com/
https://www.trenopini.com/
https://www.trenopini.com/2020/09/omnibus-law-ruu-ciptaker-memberangus.html
true
6964008929711366424
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy