Tanggapan LBH Pelita Umat atas Elit PDIP
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pelita Umat menyoal pernyataan Sekretaris Jenderal DPP PDIP Hasto Kristiyanto terkait khilafahisme.
Masalah khilafahisme disinggung Hasto merespons saran dari kelompok Islam untuk menghapus Ekasila, dari Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP).
Namun, partai berlambang banteng moncong putih ini juga ingin menambahkan larangan terhadap sejumlah ideologi.
Di antara ideologi yang menurut Hasto bertentangan dengan Pancasila sehingga perlu juga dilarang seperti marxisme-komunisme, kapitalisme-liberalisme, radikalisme serta bentuk "khilafahisme".
Ketua LBH Pelita Umat Chandra Purna Irawan dalam pendapat hukumnya menyatakan, bahwa patut diduga peryataan Hasto soal "radikalisme dan khilafahisme" termasuk yang akan dilarang di dalam RUU HIP sebagai daya tawar.
"Maksudnya saya patut menduga kalau komunisme dan Marxisme dilarang, maka mestinya radikalisme dan khilafah juga dilarang. Apabila khilafah tidak dilarang maka komunisme dan Marxisme juga semestinya tidak dilarang," ujar Chandra dalam keterangan tertulis yang diterima jpnn.com, Senin (15/6).
Chandra mengatakan bahwa yang menjadi koreksi masyarakat bukan hanya terkait TAP MPRS saja, melainkan di dalam RUU HIP tersebut terdapat norma pasal yang dapat mengubah substansi dan frasa Sila Pancasila (Pasal 3,4,5,6 dan 7).
Ambil contoh Sila "Ketuhanan Yang Maha Esa" menjadi "Ketuhanan", Sila "Kemanusiaan yang adil dan beradab" menjadi "Kemanusiaan".
Mengubah substansi dan frasa Sila Pancasila, kata Chandra, sama saja mengubah pembukaan UUD 1945 dan mengubah atau menggugurkan kesepakatan Nasional.
"Apabila demikian maka sudah semestinya seluruh rakyat duduk bersama untuk menentukan kesepakatan baru," tukasnya.
Ketua eksekutif nasional BHP KSHUMI (Komunitas Sarjana Hukum Muslim Indonesia) itu juga menyebutkan, apabila ada pihak yang menyatakan ideologi khilafah dan/atau khilafah adalah ideologi, pernyataan ini dapat dinilai sebagai bentuk permusuhan atau kebencian terhadap ajaran agama Islam.
Bila itu yang terjadi, lanjutnya, yang demikian dapat dinilai sebagai bentuk pelanggaran pasal 156a KUHP bahwa harus diingat Unsur utama untuk dapat dipidananya Pasal 156a adalah unsur sengaja jahat untuk memusuhi, membenci dan/atau menodai ajaran agama (malign blasphemies).
"Sedangkan menyatakan khilafah sebaga ideologi kemudian dikampanyekan dan dibuat opini seolah-olah sesuatu kejahatan di hadapan dan/atau ditujukan kepada publik, artinya dapat dinilai unsur sengaja, terpenuhi," tutur Chandra.
Pihaknya menegaskan bahwa Islam adalah salah satu agama resmi yang diakui negara.
Sedangkan konstitusi memberikan jaminan umat Islam untuk menjalankan ibadah sesuai agamanya berdasarkan Pasal 28E, Pasal 281 ayat (1), Pasal 28J, dan Pasal 29 UUD 1945, sebagai ajaran Islam, khilafah tetap sah dan legal untuk didakwahkan di tengah-tengah umat.
"Mendakwahkan ajaran Islam khilafah termasuk menjalankan ibadah berdasarkan keyakinan agama Islam, di mana hal ini dijamin konstitusi. Oleh karena itu siapa pun yang menyudutkan ajaran Islam, termasuk khilafah maka maka dapat dikategorikan tindak pidana penistaan agama," tegas Chandra. (fat/jpnn)
Sumber : jpnn
COMMENTS