Pernyataan Elite PDIP soal Khilafahisme Direspons LBH Pelita Umat

Tanggapan LBH Pelita Umat atas Elit PDIP



Pernyataan Elite PDIP soal Khilafahisme Direspons LBH Pelita Umat
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pelita Umat menyoal pernyataan Sekretaris Jenderal DPP PDIP Hasto Kristiyanto terkait khilafahisme.

Masalah khilafahisme disinggung Hasto merespons saran dari kelompok Islam untuk menghapus Ekasila, dari Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP).

Namun, partai berlambang banteng moncong putih ini juga ingin menambahkan larangan terhadap sejumlah ideologi.

Di antara ideologi yang menurut Hasto bertentangan dengan Pancasila sehingga perlu juga dilarang seperti marxisme-komunisme, kapitalisme-liberalisme, radikalisme serta bentuk "khilafahisme".

Ketua LBH Pelita Umat Chandra Purna Irawan dalam pendapat hukumnya menyatakan, bahwa patut diduga peryataan Hasto soal "radikalisme dan khilafahisme" termasuk yang akan dilarang di dalam RUU HIP sebagai daya tawar.

"Maksudnya saya patut menduga kalau komunisme dan Marxisme dilarang, maka mestinya radikalisme dan khilafah juga dilarang. Apabila khilafah tidak dilarang maka komunisme dan Marxisme juga semestinya tidak dilarang," ujar Chandra dalam keterangan tertulis yang diterima jpnn.com, Senin (15/6).

Chandra mengatakan bahwa yang menjadi koreksi masyarakat bukan hanya terkait TAP MPRS saja, melainkan di dalam RUU HIP tersebut terdapat norma pasal yang dapat mengubah substansi dan frasa Sila Pancasila (Pasal 3,4,5,6 dan 7).

Ambil contoh Sila "Ketuhanan Yang Maha Esa" menjadi "Ketuhanan", Sila "Kemanusiaan yang adil dan beradab" menjadi "Kemanusiaan".

Mengubah substansi dan frasa Sila Pancasila, kata Chandra, sama saja mengubah pembukaan UUD 1945 dan mengubah atau menggugurkan kesepakatan Nasional.

"Apabila demikian maka sudah semestinya seluruh rakyat duduk bersama untuk menentukan kesepakatan baru," tukasnya.

Ketua eksekutif nasional BHP KSHUMI (Komunitas Sarjana Hukum Muslim Indonesia) itu juga menyebutkan, apabila ada pihak yang menyatakan ideologi khilafah dan/atau khilafah adalah ideologi, pernyataan ini dapat dinilai sebagai bentuk permusuhan atau kebencian terhadap ajaran agama Islam.

Bila itu yang terjadi, lanjutnya, yang demikian dapat dinilai sebagai bentuk pelanggaran pasal 156a KUHP bahwa harus diingat Unsur utama untuk dapat dipidananya Pasal 156a adalah unsur sengaja jahat untuk memusuhi, membenci dan/atau menodai ajaran agama (malign blasphemies).

"Sedangkan menyatakan khilafah sebaga ideologi kemudian dikampanyekan dan dibuat opini seolah-olah sesuatu kejahatan di hadapan dan/atau ditujukan kepada publik, artinya dapat dinilai unsur sengaja, terpenuhi," tutur Chandra.

Pihaknya menegaskan bahwa Islam adalah salah satu agama resmi yang diakui negara.

Sedangkan konstitusi memberikan jaminan umat Islam untuk menjalankan ibadah sesuai agamanya berdasarkan Pasal 28E, Pasal 281 ayat (1), Pasal 28J, dan Pasal 29 UUD 1945, sebagai ajaran Islam, khilafah tetap sah dan legal untuk didakwahkan di tengah-tengah umat.

"Mendakwahkan ajaran Islam khilafah termasuk menjalankan ibadah berdasarkan keyakinan agama Islam, di mana hal ini dijamin konstitusi. Oleh karena itu siapa pun yang menyudutkan ajaran Islam, termasuk khilafah maka maka dapat dikategorikan tindak pidana penistaan agama," tegas Chandra. (fat/jpnn)

Sumber : jpnn

COMMENTS

Name

afkar,5,agama bahai,1,Agraria,2,ahok,2,Analysis,50,aqidah,9,artikel,13,bedah buku,1,bencana,23,berita,49,berita terkini,228,Breaking News,8,Buletin al-Islam,13,Buletin kaffah,54,catatan,5,cek fakta,2,Corona,122,curang,1,Dakwah,42,demokrasi,52,Editorial,4,Ekonomi,186,fikrah,6,Fiqih,16,fokus,3,Geopolitik,7,gerakan,5,Hukum,90,ibroh,17,Ideologi,69,Indonesia,1,info HTI,10,informasi,1,inspirasi,32,Internasional,3,islam,192,Kapitalisme,23,keamanan,8,keluarga,51,Keluarga Ideologis,2,kesehatan,84,ketahanan,2,khi,1,Khilafah,289,khutbah jum'at,3,Kitab,3,klarifikasi,4,Komentar,76,komunisme,2,konspirasi,1,kontra opini,28,korupsi,40,Kriminal,1,Legal Opini,17,liberal,2,lockdown,24,luar negeri,47,mahasiswa,3,Medsos,5,migas,1,militer,1,Motivasi,3,muhasabah,17,Musibah,4,Muslimah,87,Nafsiyah,9,Nasihat,9,Nasional,2,Nasjo,12,ngaji,1,Opini,3562,opini islam,87,Opini Netizen,1,Opini Tokoh,102,ormas,4,Otomotif,1,Pandemi,4,parenting,4,Pemberdayaan,1,pemikiran,19,Pendidikan,112,Peradaban,1,Peristiwa,12,pertahanan,1,pertanian,2,politik,320,Politik Islam,14,Politik khilafah,1,propaganda,5,Ramadhan,5,Redaksi,3,remaja,8,Renungan,5,Review Buku,5,rohingya,1,Sains,3,santai sejenak,2,sejarah,70,Sekularisme,5,Sepiritual,1,skandal,3,Sorotan,1,sosial,66,Sosok,1,Surat Pembaca,1,syarah hadits,8,Syarah Kitab,1,Syari'ah,45,Tadabbur al-Qur’an,1,tahun baru,2,Tarikh,2,Tekhnologi,2,Teladan,7,timur tengah,32,tokoh,49,Tren Opini Channel,3,tsaqofah,6,tulisan,5,ulama,5,Ultimatum,7,video,1,
ltr
item
Tren Opini: Pernyataan Elite PDIP soal Khilafahisme Direspons LBH Pelita Umat
Pernyataan Elite PDIP soal Khilafahisme Direspons LBH Pelita Umat
Tanggapan LBH Pelita Umat atas Elit PDIP
https://cache.jpnn.com/timthumb.php?src=https://photo.jpnn.com/arsip/watermark/2018/04/06/peserta-aksi-bela-islam-64-membawa-spanduk-berisi-dukungan-terhadap-sistem-khilafah-foto-ricardojpnn.jpg&w=600&h=320&a=t&zc=0&q=80
Tren Opini
https://www.trenopini.com/2020/06/pernyataan-elite-pdip-soal-khilafahisme.html
https://www.trenopini.com/
https://www.trenopini.com/
https://www.trenopini.com/2020/06/pernyataan-elite-pdip-soal-khilafahisme.html
true
6964008929711366424
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy