“Stay and Work at Home”, Bagaimana Negara Menjamin Kebutuhan Rumah?

Stay And Work At Home

Bagaimana Negara Menjamin Kebutuhan Rumah?

Oleh: Iin Eka Setiawati

Sesungguhnya wabah Covid-19 telah mempertegas kelalaian negara dalam memenuhi hajat hidup rakyat, salah satunya adalah hajat akan rumah layak huni. Sebab rumah layak huni sangat dibutuhkan terutama dalam kondisi wabah agar penyebaran Covid-19 bisa dicegah.

Banyak rakyat di Indonesia yang rumahnya tidak layak, tidak memiliki kemampuan membeli rumah, bahkan mengontrak rumah pun tidak mampu alias tunawisma.

Data Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyebut, ada 11 juta rumah tangga di Indonesia yang belum memiliki rumah layak huni dan belum memiliki rumah sama sekali[1].

Pada 2015 saja, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mencatat sedikitnya 25 juta keluarga (40% dari penduduk Indonesia) tidak bisa membeli rumah[2].

Belum ada data terbaru jumlah tunawisma, yang ada data hasil survei BPS terhadap tunawisma tahun 2000 (19 tahun yang lalu) yang menyebutkan bahwa jumlah tunawisma di Indonesia sekitar 3 juta orang.

Tampak bahwa negara abai karena tidak punya data terbaru berapa jumlah tunawisma. Padahal data semacam ini sangat diperlukan, terlebih dalam kondisi wabah terutama untuk menjalani imbauan stay at home dan work from home (WfH).

Bagaimana mungkin bisa stay and work at home jika rumah tidak layak bahkan tidak punya tempat tinggal sama sekali?

Sebagaimana yang terjadi pada Mak Minah (70), warga Kampung Randu Kurung, Desa Cibiuk Kidul, Kecamatan Cibiuk, Kabupaten Garut, rumahnya sudah hampir roboh namun tidak pernah mendapat bantuan pemerintah[3].

Bahkan baru-baru ini ada masyarakat yang sampai rumahnya ambruk, tidak juga mendapat bantuan perbaikan dari pemerintah. Sebagaimana terjadi pada rumah milik Tati Masnah (60) di Jalan Sasak, Kelurahan Kalimulya, Kecamatan Cilodong, Kota Depok[4].

Demikian pula mereka yang tunawisma akibat kehilangan pekerjaan dan penghasilan di masa wabah ini, terpukul secara ekonomi dan kini terpaksa menggelandang dan tinggal di kaki lima akibat tak mampu lagi membayar tempat indekos atau rumah kontrakan.

Salah satu lokasi di Jakarta tempat warga kurang mampu berkumpul atau istirahat malam hari ada di Kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat. Warga yang tidak memiliki tempat tinggal tidur di trotoar dengan alas seadanya[5].

Salah satunya adalah Reza, bekas karyawan toko yang sudah hampir sebulan tidur di trotoar Pasar Tanah Abang. “Saya pedagang ikut orang juga di Kota Tua dagang jilbab gitu, karena keadaan corona ini juga pengunjung kurang dan juga peraturan dari pemerintah juga toko enggak boleh buka, ya sudah tutup,” ujarnya dalam wawancara yang disiarkan Kompas TV, Kamis (23/4/2020).

Reza terpaksa menggelandang karena tidak lagi mampu membayar indekos semenjak tempat kerjanya tutup akibat wabah Covid-19 [6].

Meskipun dikabarkan bahwa Pemprov DKI telah menyediakan tempat tinggal sementara untuk para tunawisma tersebut di GOR Karet Tengsin selama pelaksanaan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar)[7], namun entah apa penyebabnya, mereka para tunawisma yang telah dibawa ke GOR kembali lagi ke tempat semula mereka menggelandang[8].

Yang jelas, GOR bukanlah tempat layak untuk dijadikan tempat tinggal manusia, terlebih pada masa wabah Covid-19 seperti ini.

Entah berapa banyak lagi orang-orang seperti mereka yang harusnya mendapat perlindungan dari negara dalam kondisi wabah dengan menempatkan mereka di rumah yang layak, namun itu tidak mereka peroleh.

Makin jelaslah kelalaian negara dalam kondisi wabah tidak mampu menyelesaikan persoalan penyediaan rumah yang layak huni bagi rakyatnya.

// Solusi Pemerintah Tidak Solutif //

Untuk mengatasi masalah kekurangan perumahan bagi rakyat miskin, negara menerapkan konsep pembangunan dan pengadaan perumahan melalui konsep KPBU (Kerja sama Pemerintah dan Badan Usaha).

Berarti pemerintah tidak turun langsung menyelesaikan masalah perumahan. Negara hanya bertindak sebagai regulator sedangkan pelaksana di lapangan adalah operator yaitu para korporasi baik bank-bank penyalur maupun pengembang-pengembang properti.

Kebijakan perumahan pemerintah dijalankan menggunakan berbagai skema subsidi, seperti FLPP (Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan), SSB (Subsidi Selisih Bunga), dan SSM (Subsidi Selisih Margin), serta rumah DP nol rupiah.

Disyaratkan bagi penerima subsidi haruslah dari masyarakat yang memiliki penghasilan tetap, yaitu berpenghasilan rendah. Adapun masyarakat yang tidak memiliki penghasilan sama sekali atau tidak memiliki penghasilan tetap tidak termasuk ke dalam kriteria yang diberi bantuan untuk memiliki rumah.

Ke mana mereka yang tidak masuk kriteria ini akan minta pertolongan kalau pemerintahnya sudah berlepas tangan, tidak bertanggung jawab?

Jelas bahwa pemberian subsidi tersebut bukan diperuntukkan masyarakat miskin yang benar-benar butuh rumah tinggal. Dan yang dimaksud dari kata “subsidi” adalah sekadar pengurangan bunga pembayaran cicilan pembelian rumah, sehingga harga rumah tetap saja mahal dan memberatkan masyarakat miskin.

Selain itu, Kepala Negara Joko Widodo merespons lesunya ekonomi negara akibat pandemi Covid-19 dengan menyiapkan keringanan uang muka atau down payment sebelum membeli rumah sejumlah Rp1,5 triliun[9].

Tentunya yang dikatakan bantuan uang muka itu pun tidak diserahkan langsung kepada masyarakat yang membutuhkan, melainkan dikelola bank-bank penyalur. Bagi masyarakat yang ingin mendapat bantuan harus memenuhi syarat serupa dengan pemberian subsidi lainnya.

Jadi tidak mungkin semua masyarakat bisa mendapatkannya dengan mudah, justru ini sangat memberatkan dan hanya memperpanjang penderitaan masyarakat miskin.

Faktanya, rumah subsidi bukanlah rumah murah apalagi gratis yang mudah diakses siapa saja yang membutuhkan. Sebab, harga rumah subsidi berkisar 100 (seratus) jutaan ke atas, sedangkan bangunannya hanya berukuran kecil, yakni 36 meter persegi untuk rumah tapak dan 21 hingga 36 meter persegi untuk rumah susun.

Selain itu, struktur bangunan yang kurang baik juga bermasalah[10]. Dari ukuran rumah saja tampak bahwa rumah tersebut belum layak.

Pengelolaan perumahan seperti itu dijalankan pemerintah karena sistem kapitalisme memang menghendaki demikian: melarang negara menjadi pelayan rakyat, namun mengizinkan korporasi mendulang keuntungan dengan menjual hajat hidup rakyat yang harusnya dipenuhi negara.

Semakin nyatalah kegagalan kapitalisme dalam menyelesaikan persoalan hajat hidup rakyat. Oleh karena itu, harus ada solusi yang dapat diterapkan segera untuk menuntaskan persoalan ini!

// Khilafah Meniscayakan Tersedianya Rumah Layak Huni //

Telah terbukti dalam sejarah peradaban Islam, negara amat memperhatikan perumahan yang layak untuk rakyatnya. Setelah Rasulullah saw hijrah, di Madinah bangkit sebuah gerakan pembangunan yang sangat luas, bahkan menjadi industri bangunan yang mendapat perhatian kaum muslim.

Hal ini melihat kaum Muhajirin yang membutuhkan tempat tinggal di Madinah. Rasulullah saw sebagai kepala negara menggariskan beberapa langkah dan menentukan beberapa distrik di mana mereka akan membangun rumah-rumahnya[11].

Bahkan bahan-bahan bangunan yang digunakan dari sumber daya alam yang ada di sana ketika itu, berupa tanah liat, batu bata merah, dan pelepah kurma[12].

Di masa itu pula para ahli bangunan sangat dihargai profesionalitasnya oleh Rasulullah sebagai kepala negara. Nabi pernah bersabda ketika sedang membangun masjid bersama para sahabat:

“Serahkan saja kepada laki-laki dari Bani Hanifah itu. Dia lebih ahli dalam meracik tanah liat.”[13]

Perbuatan Rasul saw tersebut membuktikan bahwa Rasulullah saw sebagai kepala negara mengelola secara langsung dalam penyediaan rumah layak huni untuk rakyatnya.

Bukan hanya untuk rakyat miskin, tetapi siapa saja yang membutuhkan akan dibantu dan ditangani secara langsung oleh beliau, tanpa melalui operator sebagaimana yang terjadi pada sistem kapitalisme. Pemenuhan kebutuhan pokok itu pun dipenuhi negara bagi orang per orang, bukan kebutuhan komunal.

Di dalam Islam, kepala negara adalah orang yang bertanggung jawab atas urusan rakyatnya, sebagaimana sabda Rasul saw,

“Imam (Khalifah) adalah pengurus dan ia bertanggung jawab atas (urusan) rakyatnya.” (HR Al Bukhari)[14].

Negara tidak boleh menggunakan konsep KPBU (Kerja sama Pemerintah dan Badan Usaha). Karena, antara lain akan menghilangkan kewenangan negara yang begitu penting dalam fungsinya sebagai pelayan publik.

Negara juga tidak dibenarkan menjadi regulator dan menyerahkan pengelolaan perumahan kepada operator, baik bank-bank maupun pengembang-pengembang properti. Ini karena operator hanya berorientasi mencari keuntungan dari hajat hidup rakyat yaitu perumahan.

Ini pula yang akan membuat kesulitan pada rakyat dalam memperoleh rumah yang layak huni, sebagaimana sabda Rasul saw,

“Tidak boleh ada bahaya (dharar) dan (saling) membahayakan.” (HR Ibnu Majah dan Ahmad) [15].

Dari mana dana yang digunakan untuk membangun perumahan untuk rakyat? Rasulullah saw mencontohkan kepada kita bahwa pembiayaan pembangunan perumahan berbasis baitulmal dan bersifat mutlak.

Sumber-sumber pemasukan serta pintu-pintu pengeluarannya berdasarkan ketentuan syariat[16]. Artinya tidak dibenarkan menggunakan konsep anggaran berbasis kinerja apa pun alasannya. Sehingga kapan pun rakyat membutuhkan bantuan, negara siap.

Masyarakat yang butuh bantuan untuk merenovasi rumahnya yang tidak layak huni, bisa segera dibantu negara, tanpa harus berbelit-belit dalam pengurusannya. Demikian pula masyarakat yang tunawisma, mereka dijamin negara bisa tinggal di rumah layak huni.

Tidak ada lagi rakyat yang rumahnya tidak layak huni dan tidak akan ada lagi tunawisma. Sebagaimana kesaksian dari Umar bin Usaid tentang Khalifah Umar bin Abdul Aziz, bahwa sebelum beliau wafat, masyarakatnya dalam kondisi makmur.

Demikian sejahteranya sehingga tidak ada lagi orang yang berhak menerima zakat, karena Umar telah membuat mereka sejahtera[17]. Tentunya kesejahteraan itu dengan disertai adanya rumah yang layak huni.

Demikianlah syariat Islam yang dibawa Rasulullah saw, menjamin kebutuhan rumah layak bagi rakyat, bukan hanya pada masa wabah saja, tetapi dalam keadaan normal pun kebutuhan tersebut tetap terjamin.

Oleh sebab itu, apa-apa yang telah dicontohkan Rasulullah saw wajib kita ambil, jika kita menginginkan kehidupan yang sejahtera dan berkah. Allah swt berfirman,

“Dan sekiranya penduduk negeri beriman dan bertakwa, pasti Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi, tetapi ternyata mereka mendustakan (ayat-ayat Kami), maka Kami siksa mereka sesuai dengan apa yang telah mereka kerjakan”. (QS Al-A’raf [7]: 96).

COMMENTS

Name

afkar,5,agama bahai,1,Agraria,2,ahok,2,Analysis,50,aqidah,9,artikel,13,bedah buku,1,bencana,23,berita,49,berita terkini,228,Breaking News,8,Buletin al-Islam,13,Buletin kaffah,54,catatan,5,cek fakta,2,Corona,122,curang,1,Dakwah,42,demokrasi,52,Editorial,4,Ekonomi,186,fikrah,6,Fiqih,16,fokus,3,Geopolitik,7,gerakan,5,Hukum,90,ibroh,17,Ideologi,69,Indonesia,1,info HTI,10,informasi,1,inspirasi,32,Internasional,3,islam,192,Kapitalisme,23,keamanan,8,keluarga,51,Keluarga Ideologis,2,kesehatan,84,ketahanan,2,khi,1,Khilafah,289,khutbah jum'at,3,Kitab,3,klarifikasi,4,Komentar,76,komunisme,2,konspirasi,1,kontra opini,28,korupsi,40,Kriminal,1,Legal Opini,17,liberal,2,lockdown,24,luar negeri,47,mahasiswa,3,Medsos,5,migas,1,militer,1,Motivasi,3,muhasabah,17,Musibah,4,Muslimah,87,Nafsiyah,9,Nasihat,9,Nasional,2,Nasjo,12,ngaji,1,Opini,3562,opini islam,87,Opini Netizen,1,Opini Tokoh,102,ormas,4,Otomotif,1,Pandemi,4,parenting,4,Pemberdayaan,1,pemikiran,19,Pendidikan,112,Peradaban,1,Peristiwa,12,pertahanan,1,pertanian,2,politik,320,Politik Islam,14,Politik khilafah,1,propaganda,5,Ramadhan,5,Redaksi,3,remaja,8,Renungan,5,Review Buku,5,rohingya,1,Sains,3,santai sejenak,2,sejarah,70,Sekularisme,5,Sepiritual,1,skandal,3,Sorotan,1,sosial,66,Sosok,1,Surat Pembaca,1,syarah hadits,8,Syarah Kitab,1,Syari'ah,45,Tadabbur al-Qur’an,1,tahun baru,2,Tarikh,2,Tekhnologi,2,Teladan,7,timur tengah,32,tokoh,49,Tren Opini Channel,3,tsaqofah,6,tulisan,5,ulama,5,Ultimatum,7,video,1,
ltr
item
Tren Opini: “Stay and Work at Home”, Bagaimana Negara Menjamin Kebutuhan Rumah?
“Stay and Work at Home”, Bagaimana Negara Menjamin Kebutuhan Rumah?
Stay And Work At Home
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEj6kh-IsqYUM43kqnlgPNqRVqFXQPhZtUh78Mirdszwp6_FURO78AutD2OP0sg5qV5H65uQaJEbtzZy72syBqbLukJAdxjpO4QxkpKWQojPuHW-idzYXGvVTKCyPqVuFvCUrNoRGaV6iow/s640/PicsArt_05-12-085817%25281%2529.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEj6kh-IsqYUM43kqnlgPNqRVqFXQPhZtUh78Mirdszwp6_FURO78AutD2OP0sg5qV5H65uQaJEbtzZy72syBqbLukJAdxjpO4QxkpKWQojPuHW-idzYXGvVTKCyPqVuFvCUrNoRGaV6iow/s72-c/PicsArt_05-12-085817%25281%2529.jpg
Tren Opini
https://www.trenopini.com/2020/05/stay-and-work-at-home-bagaimana-negara.html
https://www.trenopini.com/
https://www.trenopini.com/
https://www.trenopini.com/2020/05/stay-and-work-at-home-bagaimana-negara.html
true
6964008929711366424
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy