Raja Ampat Riwayatmu Kini

Raja Ampat Riwayatmu Kini

Raja Ampat Riwayatmu Kini

Raja Ampat Riwayatmu Kini

Oleh. Halimah

Penambangan nikel di Raja Ampat mengakibatkan kerusakan lingkungan. Pemerintah memutuskan untuk menghentikan sementara operasional tambal nikel karena besarnya sorotan publik. Seperti yang dikutip oleh metrotvnews.com (7/06/2025)

Aktivitas penambangan nikel di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat daya, memicu kritik dari masyarakat. Selain mencemari lingkungan penambangan tersebut juga berpotensi melanggar ketentuan pidana korupsi.

Menurut peneliti pusat studi anti korupsi Universitas Mulawarman Kalimantan Timur, Hardiansyah hamzah mengatakan “kepulauan Raja Ampat masuk dalam kualifikasi pulau-pulau kecil yang dilindungi oleh undang- undang no. 27 tahun 2007 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, pada pasal 35 mengamanatkan pelarangan penambangan mineral di pulau-pulau kecil yang menimbulkan kerusakan ekologi, mencemari lingkungan atau merugikan masyarakat sekitar.

Raja Ampat dikenal sebagai hutan lindung dan rumah bagi 75% spesies terumbu karang dunia. Semuanya membentuk ekosistem laut yang sangat kaya dengan beraneka ragam kehidupan hayati, sekaligus membentuk keindahan alam dengan kejernihan airnya yang luar biasa. Oleh karena itu kawasan Raja Ampat di daulat sebagai salah satu global UNESCO di bidang pariwisata.

Indonesia saat ini sedang gencar melakukan hilirisasi sektor pertambangan yang disebut-sebut sebagai tulang punggung pengembangan ekosistem baterai kendaraan listrik pada masa depan. Bisnis ini dipandang sangat menjanjikan meski ada banyak hal yang harus dikorbankan, bukan sekedar kerusakan alam saja tetapi juga perampasan ruang hidup, hingga kedaulatan rakyat atas tanah airnya dimasa depan.

Kasus Raja Ampat hanyalah fenomena gunung es yang tidak terungkap di permukaan bisa jadi jauh lebih parah, terbukti di Indonesia dari waktu ke waktu bermunculan kasus serupa dan menyisakan berbagai kerusakan, namun seiring waktu pula kasus-kasus perampasan ruang hidup menguap tak tersisa, baik karena di timpa kasus yang baru atau di tutup dengan kebijakan yang populasi yang selalu memukau rakyat, sehingga rakyat tetap dalam ketidakberdayaan.

Kisruh Raja Ampat dan banyaknya kasus-kasus yang lainnya menunjukkan ada yang salah dengan sistem pemerintahan yang sedang tegak sekarang. Terlihat jelas bahwa sistem saat ini sangat kental dengan ideologi kapitalisme yang lahir dalam sekularisme, liberalisme yang sangat memuja kebebasan, tidak mengenal prinsip halal haram

Sistem kapitalisme ini alih-alih mengurus kepentingan rakyat para penguasa cenderung bertindak sebagai pelayan bagi para pemodal. Mereka tidak peduli meski dampak kebijakannya akan mengorbankan rakyat banyak dan merusak lingkungan. Bagi mereka yang penting bisa tetap melanggengkan kekuasaan dan leluasa mengeruk ‘cuan’.

Keadaan yang buruk seperti ini tidak layak untuk dipertahankan. Umat sejatinya sadar dan segera bertobat dengan kembali pada sistem Islam yang telah terbukti menciptakan kehidupan yang penuh berkah.

Dalam sistem Islam hubungan antara penguasa dan rakyat berjalan dengan sangat sempurna. Penguasa dalam hal ini bertindak sebagai pengurus dan penjaga, sementara rakyat berkontribusi membangun peradaban yang cemerlang satu sama lain saling menguatkan yang dilandasi oleh keimanan kepada Allah SWT.

Kesempurnaan aturan Islam itu tegak di atas syariat Islam yang berasal dari sang pencipta alam yang penerapannya secara menyeluruh dipastikan akan membawa keberkahan. Allah Swt. berfirman yang artinya “Dan sekiranya penduduk negeri ini beriman dan bertakwa pasti kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi, tetapi ternyata mereka mendustakan ayat-ayat kami maka kami siksa mereka sesuai dengan apa yang telah mereka kerjakan.” (QS Al A’raf 96)

Dalam Islam sumber daya alam yang jumlahnya banyak adalah milik umum, tidak boleh dimiliki oleh individu ataupun kelompok. Begitu pula barang tambang seperti nikel tidak boleh dikuasai individu tetapi kepemilikannya adalah milik umum yang pengelolaannya di urus oleh negara yang hasilnya di serahkan pada rakyatnya.

Rasulullah Saw dalam sebuah hadist bersabda "Kaum muslimin berserikat dalam tiga perkara yaitu air, padang rumput (hutan), dan api (energi)". (HR Abu daud, ahmad, dan ibnu majah). Hadist ini menjadi dasar bahwa beberapa ha yang menjadi kebutuhan manusia seperti air, padang rumput atau hutan, api atau energi seharusnya bukan dikuasai individu atau golongan tetapi milik bersama (rakyat).

Islam juga menetapkan wajibnya menjaga keseimbangan ekosistem dan lingkungan yang akan berpengaruh terhadap kehidupan manusia. Islam memperbolehkan memanfaatkan sumber daya alam dengan memperhatikan batasan maksimal yang bisa diambil dan tidak merusak lingkungan.

Terlebih di dalam syariat Islam terdapat berbagai aturan yang menjamin kesejahteraan dan keadilan, mulai dari politik, pemerintahan, sistem ekonomi, termasuk soal aturan kepemilikan harta dan soal keuangan negara, juga sistem hukum dan persanksian untuk menjaga agar tidak terjadi pelanggaran dan lain-lain. Hanya saja sistem ini bisa diterapkan dalam penerapan Islam yang Kaffah dalam naungan Khilafah.

Wallahualam bissawab.

COMMENTS

Name

afkar,6,agama bahai,1,Agraria,2,ahok,2,Analysis,52,aqidah,9,artikel,13,bedah buku,2,bencana,25,berita,49,berita terkini,228,Breaking News,8,Buletin al-Islam,13,Buletin kaffah,54,catatan,5,cek fakta,2,Corona,122,curang,1,Dakwah,42,demokrasi,52,Dunia Islam,2,Editorial,5,Ekonomi,203,fikrah,8,Fiqih,18,fokus,3,Geopolitik,18,gerakan,5,Hukum,95,ibroh,17,Ideologi,72,Indonesia,1,info HTI,10,informasi,1,inspirasi,32,Internasional,3,islam,192,Kapitalisme,23,keamanan,8,keluarga,54,Keluarga Ideologis,2,kesehatan,89,ketahanan,2,khi,1,Khilafah,292,khutbah jum'at,3,Kitab,3,klarifikasi,4,Komentar,76,komunisme,2,konspirasi,1,kontra opini,28,korupsi,40,Kriminal,1,Legal Opini,17,liberal,2,lockdown,24,luar negeri,52,mahasiswa,3,Medsos,5,migas,1,militer,1,Motivasi,3,muhasabah,18,Musibah,4,Muslimah,91,Nafsiyah,9,Naratif Reflektif,1,Nasihat,9,Nasional,2,Nasjo,12,ngaji,1,Opini,3746,opini islam,91,Opini Netizen,2,Opini Tokoh,102,ormas,4,Otomotif,1,Pandemi,4,parenting,5,Pemberdayaan,1,pemikiran,22,Pendidikan,131,Peradaban,1,Peristiwa,19,pertahanan,1,pertanian,2,politik,328,Politik Islam,14,Politik khilafah,1,Press Release,1,propaganda,5,Ramadhan,6,Redaksi,3,remaja,14,Renungan,5,Review Buku,5,rohingya,1,Sains,3,santai sejenak,2,sejarah,70,Sekularisme,5,Sepiritual,1,Sistem Islam,1,skandal,3,Sorotan,1,sosial,78,Sosok,1,Surat Pembaca,1,syarah hadits,8,Syarah Kitab,1,Syari'ah,47,Tadabbur al-Qur’an,1,tahun baru,2,Tarikh,2,Tekhnologi,2,Teladan,7,timur tengah,35,tokoh,49,Tren Opini Channel,3,tsaqofah,8,tulisan,5,ulama,5,Ultimatum,7,video,1,
ltr
item
Tren Opini: Raja Ampat Riwayatmu Kini
Raja Ampat Riwayatmu Kini
Raja Ampat Riwayatmu Kini
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgKj7NNYuVXbA5JSl7u01xxbN6lVp8dTAVNbQRPEbsW7jvdEz6U3HwwF4cQ0RnkqLyH90I2PCuz2mzmmUUZSa7mA8R4yUI6hPV8VSPtv7qOboSLclkxBvZ1rF6SXnCPeLAes7Iim4S47xxVCNO1cImW6-q36T5wazdMbAjhMIGFI77i_O8lLA2LIzRhKvw/w640-h400/Picsart_25-06-20_09-46-16-156.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgKj7NNYuVXbA5JSl7u01xxbN6lVp8dTAVNbQRPEbsW7jvdEz6U3HwwF4cQ0RnkqLyH90I2PCuz2mzmmUUZSa7mA8R4yUI6hPV8VSPtv7qOboSLclkxBvZ1rF6SXnCPeLAes7Iim4S47xxVCNO1cImW6-q36T5wazdMbAjhMIGFI77i_O8lLA2LIzRhKvw/s72-w640-c-h400/Picsart_25-06-20_09-46-16-156.jpg
Tren Opini
https://www.trenopini.com/2025/06/raja-ampat-riwayatmu-kini.html
https://www.trenopini.com/
https://www.trenopini.com/
https://www.trenopini.com/2025/06/raja-ampat-riwayatmu-kini.html
true
6964008929711366424
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy