TIKTOK SHOP DILARANG PEMERINTAH, TEPATKAH?

TIKTOK SHOP DILARANG

TIKTOK SHOP DILARANG PEMERINTAH, TEPATKAH?

Fenomena TikTok Shop tengah meresahkan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Indonesia. Pasalnya, banyak Marketplace yang kalah saing dengan produk Tiktok Shop yang sangat murah.

Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki, menolak TikTok, platform media sosial asal China yang menerapkan bisnis media sosial dan e-commerce secara bersamaan di Indonesia.

Penolakan Indonesia ini seiring dengan larangan yang dilakukan sejumlah negara antara lain Amerika Serikat (AS) dan India.

“India dan Amerika Serikat berani menolak dan melarang TikTok menjalankan bisnis media sosial dan e-commerce secara bersamaan. Sementara, di Indonesia TikTok bisa menjalankan bisnis keduanya secara bersamaan,” ujar Menteri Teten dalam keterangan, Rabu, 6 September 2023.

Meskipun demikian, TikTok tetap diperbolehkan untuk berjualan dengan syarat tidak disatukan dengan media sosial. Hal tersebut untuk mencegah praktik monopoli yang merugikan UMKM domestik.

Selain itu, Menteri Teten juga akan mengatur tentang cross border commerce agar UMKM dalam negeri sehingga dapat bersaing di pasar digital Indonesia.
"Ritel dari luar negeri tidak boleh lagi menjual produknya langsung ke konsumen. Mereka harus masuk lewat mekanisme impor terlebih dahulu, setelah itu baru boleh menjual barangnya di pasar digital Indonesia. Kalau mereka langsung menjual produknya ke konsumen, UMKM Indonesia pasti tidak bisa bersaing karena UMKM kita harus mengurus izin edar, SNI, sertifikasi halal, dan lain sebagainya," kata Menteri Teten Masduki.

Menteri Teten menuturkan, pemerintah juga harus melarang aktivitas impor untuk produk yang sudah bisa diproduksi di dalam negeri. Pemerintah juga perlu mengatur tentang harga barang yang dapat diimpor.

"Pemerintah juga perlu melarang barang yang belum diproduksi di dalam negeri meski harganya berada di bawah 100 dolar AS. Tujuannya adalah agar barang-barang tersebut bisa diproduksi oleh UMKM tanah air," ujar Menteri Teten.

Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Nailul Huda melihat social commerce adalah sesuatu yang tidak dapat dilarang sepenuhnya karena sejatinya interaksi di sosial media tidak dapat diatur apakah mau jual beli atau interaksi lainnya.

Dengan melihat hal itu, perlu ada pengaturan untuk social commerce yang disamakan dengan e-commerce karena prinsip sama berjualan memakai internet.

Kendati demikian, faktanya sebagian UMKM di Indonesia merasakan keuntungannya. Walaupun banyak barang impor yang masuk dengan harga yang sangat murah.
Disinilah tugas dari sebuah negara, negara harus mengidentifikasi dengan tepat persoalan yang terjadi di lapangan sebelum membuat kebijakan/solusi bagi kemaslahatan masyarakat. Apalagi saat ini sedang digencarkan transformasi digital, termasuk rencana digitalisasi UMKM, sehingga dibutuhkan adanya pendampingan literasi digital.
Islam memberi ruang perkembangan teknologi untuk memudahkan hidup manusia, selama tidak bertentangan dengan hukum syara.
Islam membiarkan perdagangan komoditas di luar kebutuhan dasar berjalan sesuai dengan Mekanisme pasar sempurna karena penjual dan pembeli adalah kunci dari transaksi jual beli.

Wallahu'alam...

COMMENTS

Name

afkar,5,agama bahai,1,Agraria,2,ahok,2,Analysis,50,aqidah,9,artikel,13,bedah buku,1,bencana,23,berita,49,berita terkini,228,Breaking News,8,Buletin al-Islam,13,Buletin kaffah,54,catatan,5,cek fakta,2,Corona,122,curang,1,Dakwah,42,demokrasi,52,Editorial,4,Ekonomi,186,fikrah,6,Fiqih,16,fokus,3,Geopolitik,7,gerakan,5,Hukum,90,ibroh,17,Ideologi,69,Indonesia,1,info HTI,10,informasi,1,inspirasi,32,Internasional,3,islam,192,Kapitalisme,23,keamanan,8,keluarga,51,Keluarga Ideologis,2,kesehatan,84,ketahanan,2,khi,1,Khilafah,289,khutbah jum'at,3,Kitab,3,klarifikasi,4,Komentar,76,komunisme,2,konspirasi,1,kontra opini,28,korupsi,40,Kriminal,1,Legal Opini,17,liberal,2,lockdown,24,luar negeri,47,mahasiswa,3,Medsos,5,migas,1,militer,1,Motivasi,3,muhasabah,17,Musibah,4,Muslimah,87,Nafsiyah,9,Nasihat,9,Nasional,2,Nasjo,12,ngaji,1,Opini,3562,opini islam,87,Opini Netizen,1,Opini Tokoh,102,ormas,4,Otomotif,1,Pandemi,4,parenting,4,Pemberdayaan,1,pemikiran,19,Pendidikan,112,Peradaban,1,Peristiwa,12,pertahanan,1,pertanian,2,politik,320,Politik Islam,14,Politik khilafah,1,propaganda,5,Ramadhan,5,Redaksi,3,remaja,8,Renungan,5,Review Buku,5,rohingya,1,Sains,3,santai sejenak,2,sejarah,70,Sekularisme,5,Sepiritual,1,skandal,3,Sorotan,1,sosial,66,Sosok,1,Surat Pembaca,1,syarah hadits,8,Syarah Kitab,1,Syari'ah,45,Tadabbur al-Qur’an,1,tahun baru,2,Tarikh,2,Tekhnologi,2,Teladan,7,timur tengah,32,tokoh,49,Tren Opini Channel,3,tsaqofah,6,tulisan,5,ulama,5,Ultimatum,7,video,1,
ltr
item
Tren Opini: TIKTOK SHOP DILARANG PEMERINTAH, TEPATKAH?
TIKTOK SHOP DILARANG PEMERINTAH, TEPATKAH?
TIKTOK SHOP DILARANG
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEi-q0Vpsi6S2kTDYnTLIVa06V4fTxVDhEXajvY8LabUi8EaBMuKj6DFzTXjH0wP-WZNMMFlHR6MWREzj3wAE0z4MwK6LDFjGPyFCya4HFtlgLA_SjfUGXFjhCBcxp5PzIzA9l35hlApLYHb0Jierh3AM1dutpUDw56bZwpK1FR4SEld-dSXVnx03cLVPcA/w640-h426/images%20(7)_compress72.webp
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEi-q0Vpsi6S2kTDYnTLIVa06V4fTxVDhEXajvY8LabUi8EaBMuKj6DFzTXjH0wP-WZNMMFlHR6MWREzj3wAE0z4MwK6LDFjGPyFCya4HFtlgLA_SjfUGXFjhCBcxp5PzIzA9l35hlApLYHb0Jierh3AM1dutpUDw56bZwpK1FR4SEld-dSXVnx03cLVPcA/s72-w640-c-h426/images%20(7)_compress72.webp
Tren Opini
https://www.trenopini.com/2024/01/tiktok-shop-dilarang-pemerintah-tepatkah.html
https://www.trenopini.com/
https://www.trenopini.com/
https://www.trenopini.com/2024/01/tiktok-shop-dilarang-pemerintah-tepatkah.html
true
6964008929711366424
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy