TIKTOK SHOP DILARANG
Fenomena TikTok Shop tengah meresahkan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Indonesia. Pasalnya, banyak Marketplace yang kalah saing dengan produk Tiktok Shop yang sangat murah.
Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki, menolak TikTok, platform media sosial asal China yang menerapkan bisnis media sosial dan e-commerce secara bersamaan di Indonesia.
Penolakan Indonesia ini seiring dengan larangan yang dilakukan sejumlah negara antara lain Amerika Serikat (AS) dan India.
“India dan Amerika Serikat berani menolak dan melarang TikTok menjalankan bisnis media sosial dan e-commerce secara bersamaan. Sementara, di Indonesia TikTok bisa menjalankan bisnis keduanya secara bersamaan,” ujar Menteri Teten dalam keterangan, Rabu, 6 September 2023.
Meskipun demikian, TikTok tetap diperbolehkan untuk berjualan dengan syarat tidak disatukan dengan media sosial. Hal tersebut untuk mencegah praktik monopoli yang merugikan UMKM domestik.
Selain itu, Menteri Teten juga akan mengatur tentang cross border commerce agar UMKM dalam negeri sehingga dapat bersaing di pasar digital Indonesia.
"Ritel dari luar negeri tidak boleh lagi menjual produknya langsung ke konsumen. Mereka harus masuk lewat mekanisme impor terlebih dahulu, setelah itu baru boleh menjual barangnya di pasar digital Indonesia. Kalau mereka langsung menjual produknya ke konsumen, UMKM Indonesia pasti tidak bisa bersaing karena UMKM kita harus mengurus izin edar, SNI, sertifikasi halal, dan lain sebagainya," kata Menteri Teten Masduki.
Menteri Teten menuturkan, pemerintah juga harus melarang aktivitas impor untuk produk yang sudah bisa diproduksi di dalam negeri. Pemerintah juga perlu mengatur tentang harga barang yang dapat diimpor.
"Pemerintah juga perlu melarang barang yang belum diproduksi di dalam negeri meski harganya berada di bawah 100 dolar AS. Tujuannya adalah agar barang-barang tersebut bisa diproduksi oleh UMKM tanah air," ujar Menteri Teten.
Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Nailul Huda melihat social commerce adalah sesuatu yang tidak dapat dilarang sepenuhnya karena sejatinya interaksi di sosial media tidak dapat diatur apakah mau jual beli atau interaksi lainnya.
Dengan melihat hal itu, perlu ada pengaturan untuk social commerce yang disamakan dengan e-commerce karena prinsip sama berjualan memakai internet.
Kendati demikian, faktanya sebagian UMKM di Indonesia merasakan keuntungannya. Walaupun banyak barang impor yang masuk dengan harga yang sangat murah.
Disinilah tugas dari sebuah negara, negara harus mengidentifikasi dengan tepat persoalan yang terjadi di lapangan sebelum membuat kebijakan/solusi bagi kemaslahatan masyarakat. Apalagi saat ini sedang digencarkan transformasi digital, termasuk rencana digitalisasi UMKM, sehingga dibutuhkan adanya pendampingan literasi digital.
Islam memberi ruang perkembangan teknologi untuk memudahkan hidup manusia, selama tidak bertentangan dengan hukum syara.
Islam membiarkan perdagangan komoditas di luar kebutuhan dasar berjalan sesuai dengan Mekanisme pasar sempurna karena penjual dan pembeli adalah kunci dari transaksi jual beli.
Wallahu'alam...
COMMENTS