Larangan Berjualan di TikTok, Tepatkah ?

Tiktok shop dilarang

TikTok shop diblokir

Oleh : Ratna Sari, SE

Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki menolak TikTok, platform media sosial asal China menerapkan bisnis media sosial dan e-commerce secara bersamaan di Indonesia.

Penolakan Indonesia ini seiring dengan larangan yang dilakukan sejumlah negara antara lain Amerika Serikat (AS) dan India. (Liputan6.com, Jakarta)

Di lain sisi, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki gencar melawan predatory pricing, khususnya yang dilakukan TikTok Shop. Pasalnya, barang-barang yang dijual sangat murah dan merupakan produk luar negeri.

Teten menyebut produk-produk tersebut mematikan napas pelaku UMKM. Pada akhirnya, banyak pelaku usaha di tanah air yang gulung tikar karena tidak mampu bersaing.

Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan juga tengah merevisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Mendag Zulkifli Hasan mengatakan pembahasan di pihaknya sudah selesai dan tinggal menunggu harmonisasi. (Jakarta, CNN Indonesia)

Negara seharusnya mampu mengidentifikasi dengan tepat persoalan yang terjadi di lapangan sebelum membuat kebijakan ataupun solusi yang tepat untuk masyarakat. Karena faktanya, sebagian masyarakat yang menggunakan tiktok untuk media jual beli merasakan keuntungannya.

Adapun terkait dengan banyaknya barang impor yang masuk dengan harga yang sangat murah, ini harusnya menjadi perhatian pemerintah untuk mengawasi dan memperketat impor dari luar. Sehingga tidak merugikan UMKM yang ada di indonesia saat ini. Apalagi saat ini sedang digencarkan transformasi digital, termasuk rencana digitalisasi UMKM, sehingga tentunya dibutuhkan adanya pendampingan literasi digital untuk para pelaku UMKM.

Perlu menjadi perhatian juga oleh pemerintah di Indonesia, dari 21 juta UMKM Indonesia yang terhubung oleh digital, mayoritas yang dijual merupakan produk dari China. Apabila tidak segera ditangani dengan peraturan yang tepat, pasar digital Indonesia akan didominasi produk China.

Nasib UMKM di Indonesia sangat terombang-ambing karena berada ditengah pertarungan pasar bebas yang bersaing dengan pengusaha (korporasi) raksasa. Sedangkan sebelumnya sejumlah e-commerce dalam negeri yang menjalin kerjasama dengan e-commerce global sudah menjadi hambatan bagi produsen dalam negeri.

Saat ini Tiktok Shop dengan agenda menjual sendiri produknya yang merupakan produk asing akan menambah hambatan UMKM dalam negeri. Sedangkan UMKM ialah pemain dengan modal kecil di pasar. Apabila UMKM bermain dengan pengusaha bermodal besar, maka tak perlu menunggu lama, UMKM akan bangkrut dan gulung tikar.

Negara memberi beberapa insentif berupa listrik dan bantuan langsung tunai kepada UMKM, tetapi di sisi lain penguasa membebaskan produk impor masuk dengan bebas dan mudah hingga menguasai pasar.

Sehingga wajar UMKM yang menggantungkan hidupnya dari usaha ini tidak kunjung mendapat kesejahteraan disebabkan UMKM tersebut bertarung sendirian tanpa didukung secara optimal oleh penguasa. Inilah nasib UMKM di bawah penerapan sistem kapitalisme. UMKM dijadikan tumbal untuk menyelamatkan ekonomi kapitalisme yang semakin hari semakin terpuruk. Hal ini menunjukkan bahwa negara bertindak sebagai pelayan korporator.

Kondisi tersebut tidak akan terjadi dalam Khilafah yang menerapkan aturan Islam secara totalitas. Khilafah akan mengatur sistem ekonomi Islam termasuk dalam perdagangan.

Abdurrahman Al Maliki dalam buku politik ekonomi Islam menjelaskan bahwa perdagangan merupakan aktivitas jual beli. Hukum-hukum jual beli tentang pemilik harta bukan hukum tentang harta. Setiap orang yang memiliki kewarganegaraan negara Islam maka termasuk warga negara Khilafah meski mereka seorang non muslim sedangkan yang tidak memiliki kewarganegaraan Islam adalah orang asing baik Muslim maupun non-Muslim.

Apabila mendapatkan pengurusan oleh Khilafah maka seseorang harus menjadi warga negara Islam. Pedagang yang memiliki kewarganegaraan Islam boleh melakukan jual beli di dalam negeri, dan terikat syariat perdagangan misalnya tidak melakukan penipuan, penimbunan, menjual barang haram, dan hal terlarang lainnya. Pedagang berkewarganegaraan Islam boleh melakukan perdagangan luar negeri atau ekspor impor tanpa memerlukan surat izin, namun jika komiditi yang dijual berdampak bahaya maka komoditi ini dilarang.

Khilafah akan memberlakukan cukai terhadap negara kafir seperti mereka memberlakukan cukai terhadap negara khilafah. Cukai tidak diberlakukan bagi pedagang yang warga negara Khilafah untuk komoditas yang diimpor atau diekspor. Negara akan mengelola SDA milik rakyat. Apalagi sistem ekonomi Islam mewajibkan negara mengelolanya untuk dikembalikan kepada rakyat. Negara dilarang menyerahkan pengelolaan pada swasta atau asing. Keberadaan industri strategis yang akan menyerap tenaga kerja dengan jumlah besar dan akan memberikan pemasukan besar bagi negara.

Allah SWT berfirman:

وَلَوۡ أَنَّ أَهۡلَ ٱلۡقُرَىٰٓ ءَامَنُواْ وَٱتَّقَوۡاْ لَفَتَحۡنَا عَلَيۡهِم بَرَكَٰتٍ مِّنَ ٱلسَّمَآءِ وَٱلۡأَرۡضِ وَلَٰكِن كَذَّبُواْ فَأَخَذۡنَٰهُم بِمَا كَانُواْ يَكۡسِبُونَ

"Dan sekiranya penduduk negeri beriman dan bertakwa, pasti Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi, tetapi ternyata mereka mendustakan (ayat-ayat Kami), maka Kami siksa mereka sesuai dengan apa yang telah mereka kerjakan." (QS. Al-A'raf 7: 96).

Wallahu a'lam bishshawab

COMMENTS

Name

afkar,5,agama bahai,1,Agraria,2,ahok,2,Analysis,50,aqidah,9,artikel,13,bedah buku,1,bencana,23,berita,49,berita terkini,228,Breaking News,8,Buletin al-Islam,13,Buletin kaffah,54,catatan,5,cek fakta,2,Corona,122,curang,1,Dakwah,42,demokrasi,52,Editorial,4,Ekonomi,186,fikrah,6,Fiqih,16,fokus,3,Geopolitik,7,gerakan,5,Hukum,90,ibroh,17,Ideologi,68,Indonesia,1,info HTI,10,informasi,1,inspirasi,32,Internasional,3,islam,192,Kapitalisme,23,keamanan,8,keluarga,51,Keluarga Ideologis,2,kesehatan,84,ketahanan,2,khi,1,Khilafah,289,khutbah jum'at,3,Kitab,3,klarifikasi,4,Komentar,76,komunisme,2,konspirasi,1,kontra opini,28,korupsi,40,Kriminal,1,Legal Opini,17,liberal,2,lockdown,24,luar negeri,47,mahasiswa,3,Medsos,5,migas,1,militer,1,Motivasi,3,muhasabah,17,Musibah,4,Muslimah,87,Nafsiyah,9,Nasihat,9,Nasional,2,Nasjo,12,ngaji,1,Opini,3560,opini islam,87,Opini Netizen,1,Opini Tokoh,102,ormas,4,Otomotif,1,Pandemi,4,parenting,4,Pemberdayaan,1,pemikiran,19,Pendidikan,112,Peradaban,1,Peristiwa,12,pertahanan,1,pertanian,2,politik,320,Politik Islam,14,Politik khilafah,1,propaganda,5,Ramadhan,5,Redaksi,3,remaja,8,Renungan,5,Review Buku,5,rohingya,1,Sains,3,santai sejenak,2,sejarah,70,Sekularisme,5,Sepiritual,1,skandal,3,Sorotan,1,sosial,66,Sosok,1,Surat Pembaca,1,syarah hadits,8,Syarah Kitab,1,Syari'ah,45,Tadabbur al-Qur’an,1,tahun baru,2,Tarikh,2,Tekhnologi,2,Teladan,7,timur tengah,32,tokoh,49,Tren Opini Channel,3,tsaqofah,6,tulisan,5,ulama,5,Ultimatum,7,video,1,
ltr
item
Tren Opini: Larangan Berjualan di TikTok, Tepatkah ?
Larangan Berjualan di TikTok, Tepatkah ?
Tiktok shop dilarang
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgN7JQaZAVFUF4RfxRUGWEe5WDCXsH3EsiquP38m1OYM7Rb1iB-lmdKAg62Eti0b75QQrQBLmPIGQVtli4ZAsPi9CeX_1_BaILXW-BoGDZL-Id9c0dA9jvkvLgSrB8I82aKdT2_mTkUbJVsGFnC3VKWX5YFJZOr-pjJ-V94Q0yAzo4GX3_HiYabGb49_X8/s16000/PicsArt_10-02-02.53.25_compress66.webp
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgN7JQaZAVFUF4RfxRUGWEe5WDCXsH3EsiquP38m1OYM7Rb1iB-lmdKAg62Eti0b75QQrQBLmPIGQVtli4ZAsPi9CeX_1_BaILXW-BoGDZL-Id9c0dA9jvkvLgSrB8I82aKdT2_mTkUbJVsGFnC3VKWX5YFJZOr-pjJ-V94Q0yAzo4GX3_HiYabGb49_X8/s72-c/PicsArt_10-02-02.53.25_compress66.webp
Tren Opini
https://www.trenopini.com/2023/10/larangan-berjualan-di-tiktok-tepatkah.html
https://www.trenopini.com/
https://www.trenopini.com/
https://www.trenopini.com/2023/10/larangan-berjualan-di-tiktok-tepatkah.html
true
6964008929711366424
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy