Guru Honorer dalam Regulasi Kapitalisme: Kerja Maksimal Gaji Minimal

Gaji guru honorer

GURU HONORER DALAM REGULASI KAPITALISME

Oleh : Ima Isnawati, S.Pd

Nasib guru honorer di negeri Zamrud Khatulistiwa ini masih saja mengenaskan. Total 817 guru honorer di bawah naungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Bengkulu Selatan (BS) menuntut adanya insentif pada pemerintah daerah. Ketua PGRI Kabupaten Bengkulu Selatan (BS) Guswarli Efendi M.Pdi, mewakili para guru honorer menilai Dinas Dikbud BS kurang perhatian terhadap guru yang berstatus honorer. Padahal tugas guru honorer sangat mulia, tanggung jawab dalam ikut memajukan dunia pendidikan tak beda dengan guru berstatus ASN.

Tak adanya alokasi anggaran pembayaran insentif guru honorer, menurut Guswarli bisa dikarenakan lambannya usulan yang disampaikan Dikbud BS. Sehingga draf anggaran tidak terinput dan tak masuk dalam perhitungan TAPD. Makanya perencanaan Dikbud Bengkulu Selatan harus lebih maksimal, mengupayakan sebelum APBD-P ketok palu. Jangan sia-siakan pengorbanan para honorer selama ini yang bekerja tulus untuk generasi bangsa. Mereka telah bekerja serius tetapi gaji main-main.

Masih banyak guru honorer lainnya yang bernasib tidak jauh berbeda. Jika kita sengaja berselancar di media sosial, akan bertebaranlah kisah guru honorer yang membuat hati miris. Guru yang pada dasarnya memiliki tugas mulia dalam mendidik calon-calon generasi penerus dan SDM unggul, penopang keberlangsungan umat pada masa depan, justru masih menyimpan permasalahan pelik yang tidak kunjung berakhir.

Guru adalah salah satu penentu faktor kemajuan bangsa melalui pendidikan. Sebagus apapun guru yang tercetak, jika tidak disokong sistem pendidikan yang baik, maka kualitas guru tidak akan tampak secara signifikan. Kesemrawutan dunia pendidikan saat ini karena diterapkannya sistem pendidikan kapitalisme sekuler.

Pengaturan Islam

Islam menempatkan pendidikan sebagai komponen penting dalam membangun sebuah negara. Oleh karenanya, perhatian Islam terhadap pendidikan sangat serius. Terlihat dalam sikap mensejahteraan guru.

Status guru dalam sistem pemerintahan Islam adalah pegawai negara yang digaji secara layak. Tidak ada istilah guru honorer, ASN, atau PPPK. Negara akan memberikan gaji yang sangat layak kepada para pengajar ilmu. Sebagai contoh, di masa Kekhalifahan Abbasiyah, gaji ulama dan para pengajar sangat fantastis. Gaji para pengajar di masa itu sama dengan gaji para muazin, yakni seribu dinar per tahun. Jika dikonversi 1 dinar setara 4,25 gram emas dan diasumsikan 1 gram emas seharga Rp900.000, maka 2.000 dinar setara dengan Rp7,65 miliar per tahun atau Rp637.500.000 per bulan.

Sedangkan, para ulama yang sibuk dengan mengajarkan Al-Qur’an digaji dengan 2.000 dinar. Adapun ulama dengan kemampuan khusus yang mengurusi ilmu-ilmu Al-Qur’an, mengumpulkan riwayat hadis dan juga ahli dalam fikih memperoleh gaji 4.000 dinar per tahun atau setara dengan Rp15,3 miliar per tahun. Bahkan, di masa kepemimpinan Khalifah Harun ar-Rasyid, penghargaan terhadap para guru tampak dari kebijakannya yang menggaji para ilmuwan atau ulama dengan emas yang setara dengan timbangan buku/ karya yang mereka hasilkan. Wallahu a’lam bisshawab.

Referensi

https://harianrakyatbengkulu.bacakoran.co/817-guru-honorer-tuntut-insentif/

https://muslimahnews.net/2022/05/24/6629/

COMMENTS

Name

afkar,5,agama bahai,1,Agraria,2,ahok,2,Analysis,50,aqidah,9,artikel,13,bedah buku,1,bencana,23,berita,49,berita terkini,228,Breaking News,8,Buletin al-Islam,13,Buletin kaffah,54,catatan,5,cek fakta,2,Corona,122,curang,1,Dakwah,42,demokrasi,52,Editorial,4,Ekonomi,186,fikrah,6,Fiqih,16,fokus,3,Geopolitik,7,gerakan,5,Hukum,90,ibroh,17,Ideologi,68,Indonesia,1,info HTI,10,informasi,1,inspirasi,32,Internasional,3,islam,192,Kapitalisme,23,keamanan,8,keluarga,51,Keluarga Ideologis,2,kesehatan,84,ketahanan,2,khi,1,Khilafah,289,khutbah jum'at,3,Kitab,3,klarifikasi,4,Komentar,76,komunisme,2,konspirasi,1,kontra opini,28,korupsi,40,Kriminal,1,Legal Opini,17,liberal,2,lockdown,24,luar negeri,47,mahasiswa,3,Medsos,5,migas,1,militer,1,Motivasi,3,muhasabah,17,Musibah,4,Muslimah,87,Nafsiyah,9,Nasihat,9,Nasional,2,Nasjo,12,ngaji,1,Opini,3560,opini islam,87,Opini Netizen,1,Opini Tokoh,102,ormas,4,Otomotif,1,Pandemi,4,parenting,4,Pemberdayaan,1,pemikiran,19,Pendidikan,112,Peradaban,1,Peristiwa,12,pertahanan,1,pertanian,2,politik,320,Politik Islam,14,Politik khilafah,1,propaganda,5,Ramadhan,5,Redaksi,3,remaja,8,Renungan,5,Review Buku,5,rohingya,1,Sains,3,santai sejenak,2,sejarah,70,Sekularisme,5,Sepiritual,1,skandal,3,Sorotan,1,sosial,66,Sosok,1,Surat Pembaca,1,syarah hadits,8,Syarah Kitab,1,Syari'ah,45,Tadabbur al-Qur’an,1,tahun baru,2,Tarikh,2,Tekhnologi,2,Teladan,7,timur tengah,32,tokoh,49,Tren Opini Channel,3,tsaqofah,6,tulisan,5,ulama,5,Ultimatum,7,video,1,
ltr
item
Tren Opini: Guru Honorer dalam Regulasi Kapitalisme: Kerja Maksimal Gaji Minimal
Guru Honorer dalam Regulasi Kapitalisme: Kerja Maksimal Gaji Minimal
Gaji guru honorer
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgiDyzu5qtNyNPvroyqicXQwpMwDSAo6P2-adecyadXQLwJGIAo7liTISuBTFckzYHKyflGmlIdudVfGvIGhBrkaYSxAaDVpdLwJJTbBWmtoY8FWMccujXAM0iOsoBBGLSnoLHzODfgth3bYS-EoiDYKyL7g4LeSPpnoygbF47mUPkFYlJ_Yx2KqQL19Zs/w640-h640/PicsArt_09-12-10.42.37_compress40.webp
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgiDyzu5qtNyNPvroyqicXQwpMwDSAo6P2-adecyadXQLwJGIAo7liTISuBTFckzYHKyflGmlIdudVfGvIGhBrkaYSxAaDVpdLwJJTbBWmtoY8FWMccujXAM0iOsoBBGLSnoLHzODfgth3bYS-EoiDYKyL7g4LeSPpnoygbF47mUPkFYlJ_Yx2KqQL19Zs/s72-w640-c-h640/PicsArt_09-12-10.42.37_compress40.webp
Tren Opini
https://www.trenopini.com/2023/09/guru-honorer-dalam-regulasi-kapitalisme.html
https://www.trenopini.com/
https://www.trenopini.com/
https://www.trenopini.com/2023/09/guru-honorer-dalam-regulasi-kapitalisme.html
true
6964008929711366424
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy