Gaji guru honorer
Oleh : Ima Isnawati, S.Pd
Nasib guru honorer di negeri Zamrud Khatulistiwa ini masih saja mengenaskan. Total 817 guru honorer di bawah naungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Bengkulu Selatan (BS) menuntut adanya insentif pada pemerintah daerah. Ketua PGRI Kabupaten Bengkulu Selatan (BS) Guswarli Efendi M.Pdi, mewakili para guru honorer menilai Dinas Dikbud BS kurang perhatian terhadap guru yang berstatus honorer. Padahal tugas guru honorer sangat mulia, tanggung jawab dalam ikut memajukan dunia pendidikan tak beda dengan guru berstatus ASN.
Tak adanya alokasi anggaran pembayaran insentif guru honorer, menurut Guswarli bisa dikarenakan lambannya usulan yang disampaikan Dikbud BS. Sehingga draf anggaran tidak terinput dan tak masuk dalam perhitungan TAPD. Makanya perencanaan Dikbud Bengkulu Selatan harus lebih maksimal, mengupayakan sebelum APBD-P ketok palu. Jangan sia-siakan pengorbanan para honorer selama ini yang bekerja tulus untuk generasi bangsa. Mereka telah bekerja serius tetapi gaji main-main.
Masih banyak guru honorer lainnya yang bernasib tidak jauh berbeda. Jika kita sengaja berselancar di media sosial, akan bertebaranlah kisah guru honorer yang membuat hati miris. Guru yang pada dasarnya memiliki tugas mulia dalam mendidik calon-calon generasi penerus dan SDM unggul, penopang keberlangsungan umat pada masa depan, justru masih menyimpan permasalahan pelik yang tidak kunjung berakhir.
Guru adalah salah satu penentu faktor kemajuan bangsa melalui pendidikan. Sebagus apapun guru yang tercetak, jika tidak disokong sistem pendidikan yang baik, maka kualitas guru tidak akan tampak secara signifikan. Kesemrawutan dunia pendidikan saat ini karena diterapkannya sistem pendidikan kapitalisme sekuler.
Pengaturan Islam
Islam menempatkan pendidikan sebagai komponen penting dalam membangun sebuah negara. Oleh karenanya, perhatian Islam terhadap pendidikan sangat serius. Terlihat dalam sikap mensejahteraan guru.
Status guru dalam sistem pemerintahan Islam adalah pegawai negara yang digaji secara layak. Tidak ada istilah guru honorer, ASN, atau PPPK. Negara akan memberikan gaji yang sangat layak kepada para pengajar ilmu. Sebagai contoh, di masa Kekhalifahan Abbasiyah, gaji ulama dan para pengajar sangat fantastis. Gaji para pengajar di masa itu sama dengan gaji para muazin, yakni seribu dinar per tahun. Jika dikonversi 1 dinar setara 4,25 gram emas dan diasumsikan 1 gram emas seharga Rp900.000, maka 2.000 dinar setara dengan Rp7,65 miliar per tahun atau Rp637.500.000 per bulan.
Sedangkan, para ulama yang sibuk dengan mengajarkan Al-Qur’an digaji dengan 2.000 dinar. Adapun ulama dengan kemampuan khusus yang mengurusi ilmu-ilmu Al-Qur’an, mengumpulkan riwayat hadis dan juga ahli dalam fikih memperoleh gaji 4.000 dinar per tahun atau setara dengan Rp15,3 miliar per tahun. Bahkan, di masa kepemimpinan Khalifah Harun ar-Rasyid, penghargaan terhadap para guru tampak dari kebijakannya yang menggaji para ilmuwan atau ulama dengan emas yang setara dengan timbangan buku/ karya yang mereka hasilkan. Wallahu a’lam bisshawab.
Referensi
https://harianrakyatbengkulu.bacakoran.co/817-guru-honorer-tuntut-insentif/
https://muslimahnews.net/2022/05/24/6629/
COMMENTS