Oleh : Wenny Suhartati,S.Si. Impian untuk menyandang predikat sebagai Kota Layak Anak (KLA) sepertinya masih jauh panggang dari api untuk ...
Oleh
: Wenny Suhartati,S.Si.
Impian untuk menyandang predikat
sebagai Kota Layak Anak (KLA) sepertinya masih jauh panggang dari api untuk
Kabupaten Purwakarta. Seperti diberitakan, Komisi Nasional Perlindungan Anak
(Komnas PA) melalui Dewan Pengawas dan Komite Etik Komnas PA, Bimasena, mengatakan
Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat belum bisa disebut sebagai kota ramah anak/
kota layak anak karena masih banyak kasus kekerasan terhadap anak yang terjadi
setiap tahunnya (Jabarnews,04/02/2023).
Lebih lanjut Bimasena mengatakan
bahwa Purwakarta belum bisa dibilang sebagai kabupaten ramah anak ketika
tingkat kriminalitas masih tinggi dan ini masih menjadi PR bagi Kabupaten
Purwakarta. Hal ini didukung juga dari data sebaran kasus kekerasan pada anak
dan perempuan di Jawa Barat pada tahun 2022. Dari sumber SIMFONI PPA
(https:/kekerasan.kemenpppa.go.id) didapatkan bahwa untuk Purwakarta terdapat
53 kasus kekerasan pada anak dan perempuan yang terlaporkan di tahun 2022.
Menurut Kepala UPTD PPA Jawa Barat
Anjar Yusdinar, tingginya kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan ini
ibarat seperti gunung es. Ini terjadi karena saat ini, masih banyak warga yang
belum berani untuk melapor supaya kasus tersebut bisa ditindaklanjuti. Fenomena
gunung es ini berarti juga bahwa masih banyak kasus kekerasan anak dan
perempuan yang tak terdata.
Hal senada juga terjadi di Kabupaten
Karawang, Jawa Barat. Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Kabupaten Karawang juga menyebutkan kasus kekerasan pada anak dan perempuan di
Karawang meningkat selama tiga tahun terakhir ini. Dilihat dari jumlah
pelaporan, dari catatan DP3A terdapat 92 kasus di tahun 2020. Kemudian
jumlahnya meningkat menjadi 111 kasus di tahun 2021, dan pada tahun 2022 terdapat
116 kasus
Impian Kota Layak Anak
Apa yang dimaksud
dengan Kota Layak Anak? Kota Layak Anak adalah kota yang mampu merencanakan,
menetapkan serta menjalankan seluruh program pembangunannya dengan berorientasi
pada hak dan kewajiban anak. Hal ini dimaksudkan agar anak dapat tumbuh dan
berkembang dengan baik. Dan kriteria anak disini adalah semua warga negara
sejak ia berada di dalam kandungan hingga berusia 18 tahun.
Dan dalam
pelaksanaannya Kota/Kabupaten tersebut akan menerapkan sistem pembangunan
berbasis hak anak melalui pengintegrasian komitmen dan sumber daya pemerintah,
masyarakat dan dunia usaha, yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan
dalam kebijakan, program dan kegiatan untuk menjamin pemenuhan hak dan
perlindungan anak.
Adapun penilaian dalam evalusi Kota
Layak Anak mengacu pada terpenuhinya hak-hak anak yang mencakup enam kluster
hak anak, yaitu keterlibatan lembaga masyarakat, dunia usaha, dan media jasa
dalam pemenuhan hak dan perlindungan khusus anak, hak sipil dan kebebasan anak,
hak lingkungan keluarga dan pengasuhan alternative, hak kesehatan dasar dan
kesejahteraan, hak pendidikan dan kegiatan seni budaya dan hak anak untuk
perlindungan khusus dari kekerasan (https://karawangkab.go.id/kota-layak-anak).
Kasus kekerasan Anak Meningkat
Kriteria Kota
Layak Anak adalah salah satu ambisi besar pemerintah saat ini. Sayangnya untuk
mewujudkannya tidak disertai dengan langkah yang nyata. Tingginya data jumlah
kasus kekerasan pada anak dan perempuan yang terus meningkat setiap tahunnya
juga menunjukkan bahwa program ini
hanyalah sekedar predikat yang belum memberikan hasil nyata pada masyarakatnya.
Keberadaan lembaga nasional
perlindungan anak yang adapun belum mampu melaksanakan fungsinya secara
signifikan, terlebih-lebih bagi korban anak-anak di daerah terpencil. Bahkan
fakta kekerasan terhadap anak inipun bisa jadi membuktikan bahwa jaminan
perlindungan terhadap anak hanyalah di atas kertas semata.
Artinya solusi yang diadopsi
pemerintah ini belum mampu untuk mencegah kekerasan bahkan eksploitasi pada
anak. Sebab solusi-solusi yang diadopsi didasarkan pada nilai-nilai sekuler
barat yang jauh dari panduan agama. Terlebih lagi liberalisme masih menjadi
panduan dalam membuat aturan kehidupan manusia. Dan selama tata kehidupan masih
didasarkan pada akal kebebasan manusia maka selamanya kasus kekerasan bahkan
eksploitasi pada anak tidak akan pernah terselesaikan.
Selain itu, kekerasan pada anak yang
masih banyak terjadi dikarenakan sistem sekuler kapitalis menjauhkan kehidupan manusia dengan agamanya. Sistem
sekuler juga menyebabkan lemahnya pola asuh di masyarakat dan ditambah keadaan
ekonomi yang sulit sehingga menjadikan peran pengasuhan seorang ibu terenggut
dengan aktivitas bekerja di luar rumah.
Islam Aturan Terbaik
Islam merupakan agama siyasi,
artinya Islam bukan hanya sekedar agama yang mengatur ibadah ritual atau aspek
ruhiyah semata. Sebab Islam memiliki seperangkat aturan yang berasal dari Allah
Sang Pencipta, yang mengatur seluruh aspek kehidupan manusia. Dan Islam
memandang pembentukan dan tumbuh kembang anak merupakan tanggung jawab bersama
yang diawali dari keluarga sebagai benteng pertama, kemudian lingkungan
masyarakat yang saling peduli dan beramar makruf nahi munkar, serta terakhir
peran negara sebagai pengayom dan pelayan bagi masyarakatnya.
Islam memiliki seperangkat aturan
dan sistem yang mampu menyelesaikan persoalan anak dan memenuhi kebutuhan akan
rasa amannya. Upaya perlindungan yang dilakukan negara agar anak tidak menjadi
korban tindak kekerasan merupakan perlindungan yang utuh terpadu dalam semua
sektor.
Pada sektor ekonomi, mekanisme
pengaturannya dengan menjamin nafkah setiap warga negara termasuk anak yatim
dan terlantar. Islam juga membebaskan perempuan dari kewajiban mencari nafkah
sehingga mereka bisa berkonsentrasi sebagai ibu dalam mendidik dan membentuk
kepribadian anak. Sistem ekonomi Islam juga akan membuka lapangan kerja
seluas-luasnya bagi pencari nafkah sehingga masyarakat tidak akan berpikir
untuk melakukan kekerasan dan eksploitasi pada anak demi menghasilkan
pundi-pundi uang.
Pada sektor pendidikan, negara akan
menerapkan pendidikan berbasis akidah Islam. Pembentukan kepribadian Islam akan
membentuk masyarakat yang memiliki keimanan yang kokoh dan senantiasa terikat
dengan syariat Islam sehingga masyarakat memiliki kesadaran akan kewajiban
melaksanakan perintah dan meninggalkan segala kemaksiatan yang dilarang oleh
Allah wa ta’ala.
Sistem informasi Islam juga akan
mencegah masuknya berbagai tayangan dan pemikiran rusak yang dapat mengantarkan
pada berbagai tindak kejahatan termasuk kejahatan pada anak. Negara juga akan
memfilter informasi yang masuk ke masyarakat dan menutup seluruh akses
informasi yang tidak sesuai dengan pemikiran Islam.
COMMENTS