Prilaku Kejahatan Seksual pada Anak: Bukti Bobroknya Negara

Kejahatan seksual anak

Prilaku Kejahatan Seksual pada Anak: Bukti Bobroknya Negara

Oleh : Maulidina

#Opini - Kepala satuan reserse kriminal Polres Mojokerto Ajun Komisaris Polisi Gondam Prienggondhani membenarkan bahwa pihaknya menerima laporan kasus perkosaan tiga anak SD terhadap anak TK di Mojokerto (liputan6.com 20/01/2023). Penasihat hukum korban, Krisdiyansari, menjelaskan bahwa orang tua korban sebenarnya mengajukan 2 opsi dalam mediasi yang difasilitasi pemerintah desa setempat bersama ortu bocah para terduga pelaku. Opsi pertama yakni ortu korban meminta ortu terduga pelaku utama pindah rumah dan pindah sekolah agar korban tak lagi bertemu pelaku dan trauma korban mereda, karena rumah korban dan terduga pelaku utama bersebelahan. Opsi kedua, ortu korban meminta uang Rp 200 juta dari pihak para pelaku untuk memulihkan trauma korban dan memindahkan sekolah dan pindah rumah keluarga korban (detik.com 21/01/2023).

Tindak pidana ini merupakan salah satu kasus dari jenis kasus anak menjadi korban kejahatan seksual. Bukti ini diperkuat dengan data dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) bahwa kasus tersebut adalah jenis kasus tertinggi yang masuk ke data KPAI dengan jumlah 834 kasus (republika.co.id 22/01/2023). "Data tersebut mengindikasikan anak Indonesia rentan menjadi korban kejahatan seksual dengan berbagai latar belakang, situasi dan kondisi anak dimana ia berada," kata Ketua KPAI, Ai Maryati Solihah.

Anak SD menjadi pelaku pemerkosaan siswi TK adalah kasus langka dan terjadinya kasus ini merupakan tanda kebobrokan negara dalam mengurus rakyatnya dalam berbagai aspek, khususnya sistem pendidikan, ekonomi, dan pengaturan media. Sistem pendidikan yang hanya fokus pada materi pelajaran tanpa memperhatikan akhlak dan budi pekerti, menjadikan anak-anak tidak memahami baik-buruk dengan benar.

Buruknya kondisi ekonomi juga menjadi pemicu terlalaikannya anak dari perhatian orang tua yang sibuk bekerja mencari nafkah. Ditambah dengan perkembangan teknologi yang memudahkan anak-anak tanpa pengawasan ini mengakses media informasi yang tidak jarang menampilkan adegan dewasa dengan vulgar. Jika anak-anak melihat adegan-adegan dewasa tersebut, maka besar kemungkinan mereka berkeinginan meniru apa yang mereka lihat itu sehingga kemudian melampiaskannya kepada anak yang lebih kecil. Sungguh mengerikan.

Permasalahan ini tentu membutuhkan solusi yang tuntas agar tidak terjadi lagi. Tidak hanya kekerasan seksual yang dilakukan oleh anak-anak kepada anak-anak, tetapi semua bentuk kemaksiatan harus dihentikan segera. Tetapi apa yang bisa menghentikannya? Untuk menjawab hal tersebut, kita harus mengetahui akar dari semua masalah yang terjadi. Akar masalahnya tidak lain adalah diterapkannya sistem kapitalis di tengah kehidupan kita. Dasar dari sistem ini adalah sekulerisme, yakni memisahkan agama dari kehidupan dan pilarnya adalah kebebasan. Kedua hal inilah biang dari kemaksiatan. Maka tidak heran jika dalam sistem kapitalisme ini, masalah demi masalah akan terus terjadi dan tidak pernah bisa diselesaikan dengan tuntas.

Jika akar masalahnya adalah sistem yang sedang diterapkan, maka solusinya adalah beralih kepada sistem lain yang akan membawa umat Islam ke dalam kehidupan yang penuh kebaikan dan keberkahan. Sistem tersebut tidak lain adalah sistem Islam, sistem yang sempurna, yang diturunkan oleh Allah untuk diterapkan. Jika sistem Islam diterapkan, maka semua urusan kehidupan akan diatur dengan Islam, baik sistem pendidikan, sistem ekonomi, serta pengaturan media, dan urusan lainnya.

Sistem pendidikan dalam Islam berlandaskan akidah dan usia. Seperti dalam hadist Dari ‘Abdullah bin ‘Amr Radhiyallahu anhu, ia berkata, "Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: Suruhlah anak kalian shalat ketika berumur tujuh tahun! Dan pukullah mereka ketika berusia sepuluh tahun (jika mereka meninggalkan shalat)! Dan pisahkanlah tempat tidur mereka (antara anak laki-laki dan anak perempuan)! (Hadits ini hasan, diriwayatkan oleh Abu Dawud, no. 495; Ahmad, II/180, 187; Al-Hakim, I/197).

Perintah shalat dalam hal ini tidak sekedar mengejakan shalat saja namun juga dalam beraktivitas sehari-hari, termasuk pula dalam bergaul. Karena dalam pendidikan Islam, anak pada usia 7 tahun sudah memasuki usia mumayyis (sudah dapat membedakan yang baik dan buruk). Dimana pada usia sebelum prabaligh awal (0-6 atau 7 tahun) anak sudah dibekali dengan aqidah dan tsaqafah Islam.

Selain itu, masalah ekonomi yang akan menunjang sistem pendidikan juga diatur oleh negara. Negara akan melakukan pengelolaan SDA dengan optimal sehingga hasilnya dapat diguakan untuk memberikan pendidikan gratis kepada seluruh rakyatnya. Bahkan para ayah juga akan dijamin untuk mendapatkan pekerjaan dalam mememenuhi kewajiban mencari nafkah, sehingga seorang ibu akan fokus pada kewajibannya, salah satunya menjamin pendidikan anaknya, bukan malah sibuk bekerja sehingga anak terabaikan pendidikannya. Dengan demikian bukan hanya tugas guru-guru di sekolah yang bertanggung jawab mendidik anaknya, melainkan juga tanggung jawab orang tua, masyarakat dan negara.

Pun demikian dalam pengaturan media, negara dalam sistem Islam akan memberlakukan aturan ketat yang tetap berlandaskan akidah dan syariah. Konten-konten yang tidak mendidik dan menjauhkan pada ketaatan tidak akan diberikan izin untuk ditayangkan di media. Negara akan mengerahkan para ahli digital informasi untuk memblokir media maupun website yang berisi konten tak bermutu. Negara akan bertindak tegas terhadap pelaku-pelakunya. Tidak pula mempertimbangkan azas manfaat atau keuntungan semata dari kontan-konten yang diberikan izin untuk ditayangkan maupun diakses secara umum.

Demikianlah sistem Islam mengatur, menjadikan syariat Islam diterapkan secara menyeluruh dalam mengatur urusan umat. Sehingga umat mendapatkan jaminan keamanan dan keadilan melalui aturan Islam yang lengkap yang mampu mencegah dan menyelesaikan persoalan umat, termasuk kasus anak pelaku kejahatan seksual pada anak.

Wallahu a'lam bishawab

COMMENTS

Name

afkar,5,agama bahai,1,Agraria,2,ahok,2,Analysis,50,aqidah,9,artikel,13,bedah buku,1,bencana,23,berita,49,berita terkini,228,Breaking News,8,Buletin al-Islam,13,Buletin kaffah,54,catatan,5,cek fakta,2,Corona,122,curang,1,Dakwah,42,demokrasi,52,Editorial,4,Ekonomi,186,fikrah,6,Fiqih,16,fokus,3,Geopolitik,7,gerakan,5,Hukum,90,ibroh,17,Ideologi,68,Indonesia,1,info HTI,10,informasi,1,inspirasi,32,Internasional,3,islam,192,Kapitalisme,23,keamanan,8,keluarga,51,Keluarga Ideologis,2,kesehatan,83,ketahanan,2,khi,1,Khilafah,289,khutbah jum'at,3,Kitab,3,klarifikasi,4,Komentar,76,komunisme,2,konspirasi,1,kontra opini,28,korupsi,40,Kriminal,1,Legal Opini,17,liberal,2,lockdown,24,luar negeri,47,mahasiswa,3,Medsos,5,migas,1,militer,1,Motivasi,3,muhasabah,17,Musibah,4,Muslimah,87,Nafsiyah,9,Nasihat,9,Nasional,2,Nasjo,12,ngaji,1,Opini,3556,opini islam,87,Opini Netizen,1,Opini Tokoh,102,ormas,4,Otomotif,1,Pandemi,4,parenting,4,Pemberdayaan,1,pemikiran,19,Pendidikan,112,Peradaban,1,Peristiwa,12,pertahanan,1,pertanian,2,politik,320,Politik Islam,14,Politik khilafah,1,propaganda,5,Ramadhan,5,Redaksi,3,remaja,7,Renungan,5,Review Buku,5,rohingya,1,Sains,3,santai sejenak,2,sejarah,70,Sekularisme,5,Sepiritual,1,skandal,3,Sorotan,1,sosial,66,Sosok,1,Surat Pembaca,1,syarah hadits,8,Syarah Kitab,1,Syari'ah,45,Tadabbur al-Qur’an,1,tahun baru,2,Tarikh,2,Tekhnologi,2,Teladan,7,timur tengah,32,tokoh,49,Tren Opini Channel,3,tsaqofah,6,tulisan,5,ulama,5,Ultimatum,7,video,1,
ltr
item
Tren Opini: Prilaku Kejahatan Seksual pada Anak: Bukti Bobroknya Negara
Prilaku Kejahatan Seksual pada Anak: Bukti Bobroknya Negara
Kejahatan seksual anak
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiobT_lbgcWwe-CaFssXmXD1oZgBZ47soqi2cc3HnViBb9TZne94WEGxrzJxggM0SvpAVnP8BbPa3qqGfKs5X6WR5FMknnuKyR-YRvgjdqs3ka4_P2x1EHW-I9yDU1s4lrIeEdTo85E8xHD2HsjnpYZCAu_-Ff_puMDoRKe92DcFRqvejNFeK4kMV7R/s16000/png_20230130_062646_0000_compress44.webp
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiobT_lbgcWwe-CaFssXmXD1oZgBZ47soqi2cc3HnViBb9TZne94WEGxrzJxggM0SvpAVnP8BbPa3qqGfKs5X6WR5FMknnuKyR-YRvgjdqs3ka4_P2x1EHW-I9yDU1s4lrIeEdTo85E8xHD2HsjnpYZCAu_-Ff_puMDoRKe92DcFRqvejNFeK4kMV7R/s72-c/png_20230130_062646_0000_compress44.webp
Tren Opini
https://www.trenopini.com/2023/01/prilaku-kejahatan-seksual-pada-anak.html
https://www.trenopini.com/
https://www.trenopini.com/
https://www.trenopini.com/2023/01/prilaku-kejahatan-seksual-pada-anak.html
true
6964008929711366424
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy