Pengesahan RKUHP bukti standar ganda demokrasi

Kontroversi Pengesahan RKUHP

Pengesahan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana dinilai lebih kolonial dan cenderung absurd, pasalnya isi dari RKUHP tersebut mengarah pada sistem otoritarianisme yakni membungkam siapa saja dari suara rakyat yang melakukan kritik terhadap kebijakan yang dikeluarkan oleh penguasa oligarki

Rapat paripurna pengesahan RKUHP telah digelar 6 Desember 2022. Kontroversi terhadap pengesahan inipun bermunculan dari berbagai kalangan termasuk para akademisi yang melakukan aksi demontrasi menolak disahkannya RKUHP tersebut.

Pengesahan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana dinilai lebih kolonial dan cenderung absurd, pasalnya isi dari RKUHP tersebut mengarah pada sistem otoritarianisme yakni membungkam siapa saja dari suara rakyat yang melakukan kritik terhadap kebijakan yang dikeluarkan oleh penguasa oligarki.

Kebebasan berpendapat dan berekspresi yang selama ini menjadi jargon dalam penerapan demokrasi seakan menguap ditelan bumi.Setiap aspirasi maupun kritik dari masyarakat akan otomatis dipidanakan jika tidak sesuai dengan yang dikehendaki oleh rezim.

Pasal 218 RKUHP.Pasal ini mengenai kritik kepada Presiden dan Wakil Presiden. Pasal ini sangat rawan untuk disalahtafsirkan oleh aparat penegak hukum guna membungkam kritik terhadap penguasa. Bahkan sampai tahun 2021 ini, sebelum RKUHP disahkan, telah banyak pihak-pihak yang terkena kasus penghinaan kepada penguasa, padahal yang mereka kritisi adalah terkait dengan kebijakan serta kinerja aparat negara, seperti masalah Reforma Agraria dan Omnibus Law Cipta Kerja.

Berikut bunyi Pasal 218 ayat (1) RKUHP:“Setiap Orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV”.

Pasal 219 RKUHP:"Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat terhadap Presiden atau Wakil Presiden dengan maksud agar isinya diketahui atau lebih diketahui umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV".

Hal inilah yang menjadi bukti kuat bahwasannya RKUHP tersebut menjadi alat gebuk yang paling efektif untuk menjalankan setiap kebijakan yang dilahirkan oleh penguasa dan aparatnya.konsekuensi logis yang akan berlaku adalah hukum rimba, siapa yang kuat dialah yang akan bisa mengendalikan hukum.

Standar ganda demokrasi

Adapun revisi KUHP justru mengejawantahkan konsep demokrasi itu sendiri.Kebebasan yang diagungkan dalam sistem demokrasi justru dibungkam oleh RKUHP ini, oleh karena setiap pendapat ataupun kritik terhadap setiap kebijakan publik malah dianggap sebagai melawan negara dan akan dijerat dengan pasal yang berlapis.Ironisnya RKUHP ini mengindikasikan adanya kolonialisme gaya baru yang lebih otoriter dan lebih represif terhadap rakyatnya.

Hal ini juga menunjukkan adanya kontradiksi dengan prinsip demokrasi yang dianut. Konsep Trias politica yang dianut dalam sistem demokrasi menjadikan kedaulatan berada ditangan rakyat, dari, oleh dan untuk rakyat menjadi retorika tanpa makna.Adanya standar ganda menunjukkan demokrasi tak layak dijadikan sebagai sistem kehidupan

Hanya dalam Islam akan tegak sistem hukum yang adil

Dalam Islam, standar aturan ada pada aturan Allah dan bukan pada akal manusia. Aturan Allah adalah aturan yang paling adil dan tepat untuk manusia.

اَلَيْسَ اللّٰهُ بِاَحْكَمِ الْحٰكِمِيْنَ

Artinya; "Bukankah Allah hakim yang paling adil?". (QS.Attin;8)

Dalam sistem Islam, yang juga memiliki struktur kenegaraan berlaku yang namanya muhasabah (koreksi terhadap kebijakan negara) yang disebut sebagai majelis umat.Fungsi majelis umat adalah dalam rangka mewadahi setiap aspirasi, pengaduan maupun kritik dari masyarakat terkait dengan pemeliharaan urusan umat mulai dari aspek ekonomi, aspek sosial hingga perlakuan kepala daerah kepada warga negaranya ketika mereka menjalankan kekuasaannya.Adapun kritik tersebut ada yang mengikat yang harus dipenuhi oleh penguasa seperti pemenuhan kebutuhan akan fasilitas umum misalnya pembangunan gedung sekolah yang lengkap beserta laboratoriumnya agar dapat memenuhi standar pendidikan yang berkualitas.Bukan malah membangun infrastruktur yang kegunaannya tidak begitu urgen.Adapun yang sifatnya tidak mengikat yakni penguasa bisa menundanya seperti memperbaiki jembatan yang masih layak, dan alokasi anggarannya lebih difokuskan kepada sesuatu yang lebih penting untuk segera direalisasikan yakni membangun jembatan yang putus karena terkena bencana, yang jika tidak segera dibangun maka akses masyarakat untuk memenuhi kebutuhan primernya akan terhambat serta menyebabkan bencana kelaparan.

Kesimpulan

Demikianlah, sistem Islam senantiasa membuka setiap aspirasi dan kritik yang membangun, supaya seluruh pemeliharaan urusan umat tanpa membedakan ras, warna kulit, maupun agama.Semua kebijakan penguasa diarahkan dalam rangka melayani seluruh kepentingan umat yang tujuannya untuk mencapai kesejahteraan masyarakat dengan pemberlakuan hukum secara adil dan tidak mendhalimi.

WaAllahu'alam bi ash-shawwab.

Penulis : Miratun Hasanah

COMMENTS

Name

afkar,5,agama bahai,1,Agraria,2,ahok,2,Analysis,50,aqidah,9,artikel,13,bedah buku,1,bencana,23,berita,49,berita terkini,228,Breaking News,8,Buletin al-Islam,13,Buletin kaffah,54,catatan,5,cek fakta,2,Corona,122,curang,1,Dakwah,42,demokrasi,52,Editorial,4,Ekonomi,186,fikrah,6,Fiqih,16,fokus,3,Geopolitik,7,gerakan,5,Hukum,90,ibroh,17,Ideologi,68,Indonesia,1,info HTI,10,informasi,1,inspirasi,32,Internasional,3,islam,192,Kapitalisme,23,keamanan,8,keluarga,50,Keluarga Ideologis,2,kesehatan,83,ketahanan,2,khi,1,Khilafah,289,khutbah jum'at,3,Kitab,3,klarifikasi,4,Komentar,76,komunisme,2,konspirasi,1,kontra opini,28,korupsi,40,Kriminal,1,Legal Opini,17,liberal,2,lockdown,24,luar negeri,47,mahasiswa,3,Medsos,5,migas,1,militer,1,Motivasi,3,muhasabah,17,Musibah,4,Muslimah,87,Nafsiyah,9,Nasihat,9,Nasional,2,Nasjo,12,ngaji,1,Opini,3555,opini islam,87,Opini Netizen,1,Opini Tokoh,102,ormas,4,Otomotif,1,Pandemi,4,parenting,4,Pemberdayaan,1,pemikiran,19,Pendidikan,112,Peradaban,1,Peristiwa,12,pertahanan,1,pertanian,2,politik,320,Politik Islam,14,Politik khilafah,1,propaganda,5,Ramadhan,5,Redaksi,3,remaja,7,Renungan,5,Review Buku,5,rohingya,1,Sains,3,santai sejenak,2,sejarah,70,Sekularisme,5,Sepiritual,1,skandal,3,Sorotan,1,sosial,66,Sosok,1,Surat Pembaca,1,syarah hadits,8,Syarah Kitab,1,Syari'ah,45,Tadabbur al-Qur’an,1,tahun baru,2,Tarikh,2,Tekhnologi,2,Teladan,7,timur tengah,32,tokoh,49,Tren Opini Channel,3,tsaqofah,6,tulisan,5,ulama,5,Ultimatum,7,video,1,
ltr
item
Tren Opini: Pengesahan RKUHP bukti standar ganda demokrasi
Pengesahan RKUHP bukti standar ganda demokrasi
Kontroversi Pengesahan RKUHP
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiQ1tGr7UpydGf9ldFTTT8pjn-ZmbLzjWzbkY-E4E72__UxJgCqBCzhP8c4MFGrX6MMdzSSiXubJyVjihRdPjnT8Hs9-NIIRTv2B_Pz_9lEYD9xPlgSn5zn5yx1xYTlKicuLPUUQp_EoB7kQaIlhpfq2Srb3miT6zs0hNyN4BGcsXVv2CWb2XL9FFhb/s16000/20221219_060406_0000_compress19.webp
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiQ1tGr7UpydGf9ldFTTT8pjn-ZmbLzjWzbkY-E4E72__UxJgCqBCzhP8c4MFGrX6MMdzSSiXubJyVjihRdPjnT8Hs9-NIIRTv2B_Pz_9lEYD9xPlgSn5zn5yx1xYTlKicuLPUUQp_EoB7kQaIlhpfq2Srb3miT6zs0hNyN4BGcsXVv2CWb2XL9FFhb/s72-c/20221219_060406_0000_compress19.webp
Tren Opini
https://www.trenopini.com/2022/12/pengesahan-rkuhp-bukti-standar-ganda.html
https://www.trenopini.com/
https://www.trenopini.com/
https://www.trenopini.com/2022/12/pengesahan-rkuhp-bukti-standar-ganda.html
true
6964008929711366424
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy