PHK dan Pengangguran
Oleh : Siti Eva Rohana, S.Si
Gelombang PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) di Indonesia semakin masif tak terkendali. Sebanyak 64000 lebih pekerja yang berasal 124 perusahaan tekstil harus kehilangan pekerjaan akibat kondisi global yang menghantam industri Tekstil dan Produk Tekstil (TPT) dalam negeri. PHK ini dilakukan karena terjadi penurunan daya beli masyarakat, khususnya daya beli di negara-negara tujuan ekspor. Ketua Umum Perkumpulan Pengusaha Produk Tekstil Provinsi Jabar (PPTPJB) Yan Mei mengatakan angka ini akan terus berubah seiring laporan yang masuk. Tahun depan masih bisa terus bertambah akibat adanya tekanan resesi global. (investor.id, 10/11/2022)
Sri Mulyani menjelaskan perlambatan ekonomi negara maju dipengaruhi oleh geopolitik dan perang di kawasan Ukraina yang memicu tekanan inflasi yang tinggi. , Ditambah kenaikan suku bunga Amerika Serikat (AS) diperkirakan lebih tinggi dengan siklus lebih panjang. (cnbcindonesia.com, 10/11/2022)
Gelombang PHK menyebabkan masyarakat kehilangan mata pencaharian, akibatnya masyarakat tidak mampu memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari bagi diri dan keluarganya. Jika negara tidak segera mengatasi maka akan menambah daftar panjang kemiskinan dan berujung pada tingginya angka kriminalitas.
Terjadinya gelombang PHK merupakan bukti bahwa Negara yang menerapkan sistem ekonomi Kapitalisme telah gagal menyejahterakan rakyat. Negara tidak memiliki formula komprehensif dalam menyerap tenaga kerja, sebab strategi penyerapan tenaga kerja hanya mengandalkan investasi swasta. Walhasil jika mengalami perlambatan ekonomi, perusahaan lebih memilih memangkas jumlah pekerja dari pada harus menanggung resiko kebangkrutan.
Kondisi tersebut tidak akan terjadi jika negara mau mengambil Islam sebagai solusi kehidupan. Sebab Islam memiliki strategi jitu dalam menuntaskan segala persoalan kehidupan manusia serta pengurusan sepenuhnya berada ditangan negara Khilafah.
Khilafah sebagai wadah dalam penerapan sistem Islam dalam skala makro akan menciptakan iklim usaha yang kondusif dan menjaga stabilitas ekonomi. Hal tersebut dilakukan dengan memberlakukan undang-undang larangan praktik ribawi, penerapan moneter emas dan perak dan kebijakan fiskal berbasis syari’at. Dengan demikian negara dapat menjamin produksi berjalan dengan baik sehingga berefek pada penyerapan tenaga kerja yang masif.
Pengaturan yang detail tersebut berangkat dari perintah Allah Swt bahwa setiap laki-laki dilarang mengganggur atau bermalas-malasan. Sehingga negara wajib memiliki strategi jitu dan memastikan setiap individu laki-laki produktif memiliki pekerjaan.
Jaminan setiap individu mendapatkan pekerjaan karena Khilafah memiliki banyak proyek pengelolaan kepemilikan umum. Sumber Daya Alam (SDA) tidak boleh dikelola oleh pihak swasta. Sehingga sudah dipastikan melalui pengelolaan yang mandiri, negara memiliki jumlah perusahaan yang banyak dan dapat menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar.
Jika masyarakat membutuhkan modal usaha, negara melalui mekanisme Baitul Mal akan memberikan pinjaman tanpa riba, sehingga individu yang membutuhkan dapat memiliki akses pekerjaan.
Selain itu Khilafah juga akan memberlakukan sistem pendidikan yang berasas aqidah Islam serta berkorelasi dengan potensi ekonomi diberbagi bidang. Oleh karena itu setiap individu akan dipastikan dapat mengakses Pendidikan dengan baik sehingga melalui pendidikan Islam, tidak hanya kepribadian islam yang terbentuk dalam setiap individunya ia juga memiliki kemampuan bekerja, baik sebagai tenaga teknis atau tenaga ahli. Dengan demikian bisa dipastikan lulusan Pendidikan dalam sistem Islam dapat memenuhi kebutuhan masyarakat bukan kebutuhan korporasi.
Wallahu a’lam bishshawab
COMMENTS