Reformasi Peradilan Dengan Sistem Islam

Sistem peradilan islam

Reformasi Peradilan Dengan Sistem Islam

Oleh : Hani Handayani (Penulis)

Keadilan Bagi Seluruh Rakyat Indonesia, itulah bunyi sila ke lima dalam Pancasila. Ya, keadilan sangat dibutuhkan seluruh rakyat Indonesia, namun rasa keadilan itu menjadi utopis saat hakim agung tertangkap tangan oleh KPK.

Sebagaimana diketahui KPK menangkap Hakim Agung Mahkamah Agung (MA) Sudrajad Dimyati dan beberapa pegawai MA pada Kamis 22 September lalu. Menurut Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra kejadian ini menunjukkan Ketua MA gagal dalam membina hakim dan aparatur peradilan secara baik, karena seyogianya Ketua MA mampu mewujudkan peradilan yang bersih, jujur dan adil.

Saat ini menurut Azmi, MA sudah terperosok dalam lumpur korupsi, peradilan digerogoti orang dalam, hingga menjadi kejahatan kolektif. Maka, harus ada langkah tegas dengan mereformasi MA. Bagaimana MA harus menjadi contoh perilaku hakim yang baik, tidak hanya sekedar pidato dan wejangan tetapi, dengan etika, adab, Arif dan sadar diri, peningkatan pengetahuan, putusan yang berkualitas, tempo.com, (26/9/2022).

Lembaga Peradilan

Penangkapan Hakim Agung dalam kasus suap bukan hal yang baru. Karena, sebelum ada tiga hakim agun yang menjadi terdakwa namun, kasusnya lepas ketika sampai di peradilan, dimana dakwaan tidak berlanjut hingga vonis dijatuhkan.

Banyaknya perkara yang melibatkan praktisi hukum dalam lembah keadilan yang masih belum terungkap. Apakah ini hanya puncak gunung es dari fenomena mafia peradilan? Sistem saat ini membuat lemahnya pengawasan dalam lembaga yudisial saat ini.

Sistem demokrasi yang diterapkan di negeri ini terdapat tiga lembaga yang dikenal dengan Trias Politika yaitu eksekutif, legislatif dan yudikatif. Unsur Yudikatif salah satunya terdiri dari Komisi Yudisial yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan hakim ad hoc di MA, kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan. Selain itu tugas Komisi Yudisial berwenang menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat dan perilaku hakim. Maka orang-orang yang bertugas di komisi yudisial harus bersih.

Tetapi ini menjadi pertanya mampukah sistem saat ini menciptakan aparatur peradilan yang benar-benar bersih? Bila tidak dilakukan reformasi secara total maka itu hanya menjadi wacana yang tak berkesudahan. diibaratkan “sapu yang kotor akan sulit membersihkan lantai yang kotor, maka di perlukan sapu yang bersih agar lantai menjadi bersih”.

Peradilan Sistem Islam

Fitra manusia untuk memperoleh keadilan dalam bermuamalah ketika terjadi pelanggaran. Dimana kadang kala manusia melakukan kesalahan baik yang disengaja atau tidak. Karena keterbatasan manusia inilah Allah SWT menciptakan seperangkat aturan dalam menjalani kehidupan di dunia ini berupa syariat-Nya.

Dalam sistem Islam ada lembaga peradilan yang bertugas menyampaikan keputusan hukum yang bersifat mengikat. Berbeda dengan sistem peradilan yang ada saat ini. Struktur peradilan dalam sistem Islam dijalankan oleh sebuah lembaga yang representatif dalam memutuskan perkara sesuai tugas dan fungsinya. Seorang yang bertanggung jawab memutuskan suatu perkara dalam melaksanakan syariat Allah adalah hakim atau di sebut Qadhi yang langsung berada di tangan penguasa (Khalifah), namun dalam suatu wilayah Khalifah mewakilkan kewajiban memutuskan suatu perkara kepada para Qadhi.

Hal ini berdasarkan dalil dari as-Sunnah bahwa Rasulullah Saw. secara langsung memimpin Lembaga Peradilan, namun beliau juga mengangkat Ali bin Abi Thalib sebagai Qadhi di Yaman sebagaimana Beliau bersabda: “jika dua orang menghadapmu meminta keputusan, janganlah engkau tergesa-gesa memutuskan perkara di antara mereka sebelum engkau mendengarkan perkataan pihak yang lain sehingga engkau akan tahu bagaimana seharusnya engkau memutuskan perkara di antara mereka itu” (HR At-Tirmidzi dan Ahmad).

Adapun syarat seorang Qadhi haruslah Muslim, merdeka, balig, berakal sehat, adil fakih (menguasai berbagai pengetahuan tentang hukum syariah). Dalam sistem Islam jabatan Qadhi bukalah jabatan pesanan karena, jabatan ini harus diberikan kepada orang yang memiliki syarat kualifikasi. Maka kedudukan Qadhi tidak layak dijabat oleh orang yang ambisius mengejar kedudukan yang cenderung, mengabaikan hak orang lain, tidak amanah, dan bisa menjadi tidak adil dalam memutuskan perkara.

Sebagaimana Rasulullah Saw. Bersabda “Demi Allah, sesungguhnya kami tidak akan menguasakan tugas ini (hakim) kepada orang yang memintanya atau orang yang berambisi menjabatnya.” (HR. Bukhari Muslim).
Dalam menangani kasus seorang qodhi harus mengumpulkan bukti dan saksi, tidak boleh memutus perkara berkaitan dengan diri dan keluarganya. Qodhi dilarang menerima suap dalam menetapkan hukuman. Allah SWT melaknat para penerima risywa (suap menyuap) terlebih dalam penetapan hukum, Nabi SAW bersabda, “Laknat Allah terhadap penyuap dan penerimanya dalam menetapkan hukuman.” (HR Ahmad, Abu Daud, dan Tirmidzi).

Para qodhi dilarang menerima hadiah dari seseorang yang tidak biasa memberinya hadiah sebelum diangkat menjadi hakim. Rasulullah Saw. Bersabda, “Barang siapa yang kami angkat untuk mengerjakan suatu pekerjaan, kemudian kami memberinya rezeki (gaji), maka sesuatu yang didapatkannya setelah itu adalah pengkhianatan.” (HR Abu Daud dan Hakim).

Demikianlah sistem peradilan dalam Islam akan menjaga peradilan dengan baik sehingga tercipta keadila. Pun para qodhi akan terhindar dari risywah, karena ketawa kepada Allah SWT.

COMMENTS

Name

afkar,5,agama bahai,1,Agraria,2,ahok,2,Analysis,50,aqidah,9,artikel,13,bedah buku,1,bencana,23,berita,49,berita terkini,228,Breaking News,8,Buletin al-Islam,13,Buletin kaffah,54,catatan,5,cek fakta,2,Corona,122,curang,1,Dakwah,42,demokrasi,52,Editorial,4,Ekonomi,186,fikrah,6,Fiqih,16,fokus,3,Geopolitik,7,gerakan,5,Hukum,90,ibroh,17,Ideologi,68,Indonesia,1,info HTI,10,informasi,1,inspirasi,32,Internasional,3,islam,192,Kapitalisme,23,keamanan,8,keluarga,51,Keluarga Ideologis,2,kesehatan,83,ketahanan,2,khi,1,Khilafah,289,khutbah jum'at,3,Kitab,3,klarifikasi,4,Komentar,76,komunisme,2,konspirasi,1,kontra opini,28,korupsi,40,Kriminal,1,Legal Opini,17,liberal,2,lockdown,24,luar negeri,47,mahasiswa,3,Medsos,5,migas,1,militer,1,Motivasi,3,muhasabah,17,Musibah,4,Muslimah,87,Nafsiyah,9,Nasihat,9,Nasional,2,Nasjo,12,ngaji,1,Opini,3556,opini islam,87,Opini Netizen,1,Opini Tokoh,102,ormas,4,Otomotif,1,Pandemi,4,parenting,4,Pemberdayaan,1,pemikiran,19,Pendidikan,112,Peradaban,1,Peristiwa,12,pertahanan,1,pertanian,2,politik,320,Politik Islam,14,Politik khilafah,1,propaganda,5,Ramadhan,5,Redaksi,3,remaja,7,Renungan,5,Review Buku,5,rohingya,1,Sains,3,santai sejenak,2,sejarah,70,Sekularisme,5,Sepiritual,1,skandal,3,Sorotan,1,sosial,66,Sosok,1,Surat Pembaca,1,syarah hadits,8,Syarah Kitab,1,Syari'ah,45,Tadabbur al-Qur’an,1,tahun baru,2,Tarikh,2,Tekhnologi,2,Teladan,7,timur tengah,32,tokoh,49,Tren Opini Channel,3,tsaqofah,6,tulisan,5,ulama,5,Ultimatum,7,video,1,
ltr
item
Tren Opini: Reformasi Peradilan Dengan Sistem Islam
Reformasi Peradilan Dengan Sistem Islam
Sistem peradilan islam
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiUqsPJFugMY5DEiE9ieCGwrbBkbUPS7_6YIWSh4896k3e9KB4P-llVJNXFGk-q96_Og7mh5vZXFbY__Y5xZuoTYpRgyxviX_cRGOP1_L2q7I6LcqTbip2cytffVkO09P5B5ut_z9FrWmqHZbCD9EhK8dpLNwOLZ0tBx5lDiCwS8WytjnIwoBFWg4Ug/s16000/20221006_221304_compress80.webp
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiUqsPJFugMY5DEiE9ieCGwrbBkbUPS7_6YIWSh4896k3e9KB4P-llVJNXFGk-q96_Og7mh5vZXFbY__Y5xZuoTYpRgyxviX_cRGOP1_L2q7I6LcqTbip2cytffVkO09P5B5ut_z9FrWmqHZbCD9EhK8dpLNwOLZ0tBx5lDiCwS8WytjnIwoBFWg4Ug/s72-c/20221006_221304_compress80.webp
Tren Opini
https://www.trenopini.com/2022/10/reformasi-peradilan-dengan-sistem-islam.html
https://www.trenopini.com/
https://www.trenopini.com/
https://www.trenopini.com/2022/10/reformasi-peradilan-dengan-sistem-islam.html
true
6964008929711366424
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy