INDONESIA DARURAT KORUPSI, ISLAM TAWARKAN SOLUSI

Islam solusi korupsi

INDONESIA DARURAT KORUPSI, ISLAM TAWARKAN SOLUSI

Penulis : Ummu Haura (Aktifis Dakwah)

Berita penangkapan pejabat publik yang tertangkap operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) semakin sering mewarnai pemberitaan media massa di Indonesia. Penangkapan pejabat publik dari kepala daerah, rektor hingga hakim agung MA membuat masyarakat makin hilang kepercayaan. Apalagi Mahkamah Agung adalah institusi peradilan tertinggi di Indonesia, tetapi salah satu hakim agungnya malah tertangkap oleh KPK. Sebuah ironi dimana masyarakat berharap keadilan bisa didapat dari lembaga tertinggi ini, akan tetapi salah satu hakim agungnya malah melakukan tindak kejahatan.

Hakim Agung Sudrajat Dimyati ditangkap KPK beserta sepuluh orang lainnya melalui operasi tangkap tangan pada Rabu 21 September 2022 di Jakarta dan Semarang. Oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, mereka ditetapkan sebagai tersangka kasus suap. Tak hanya hakim agung, seorang rektor pada sebuah perguruan tinggi di Lampung juga ditetapkan sebagai tersangka bersama beberapa orang lainnya. Karomani, rektor Universitas Lampung ditangkap pada Agustus 2022 atas kasus suap penerimaan calon mahasiswa baru tahun 2022 di Unila.

Banyak kasus korupsi yang menjadi perhatian masyarakat di tahun 2022, seperti dugaan tindak pidana korupsi LNG di Pertamina hingga kasus dugaan korupsi yang melibatkan beberapa kepala daerah. Sepanjang 2022, ada juga penangkapan beberapa kepala daerah yang dilakukan oleh KPK. Mereka antara lain Walikota Bekasi Rahmat Effendi, Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas’ud, Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin, Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono hingga Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo.

Mengapa kasus korupsi di Indonesia semakin hari semakin menggurita? Padahal salah satu agenda reformasi adalah menciptakan pemerintahan yang bersih dari KKN (korupsi, kolusi dan nepotisme). Faktanya setelah puluhan tahun berlalu, agenda ini tidak terlaksana dengan baik.

Usaha-usaha untuk memberantas korupsi di Indonesia sudah banyak dilakukan dengan mengeluarkan berbagai peraturan dan membentuk lembaga khusus. Antara lain dengan diterbitkannya UU nomor 31 tahun 1971, UU nomor 31 tahun 1999, UU Nomor 20 Tahun 2001 hingga dibentuknya lembaga independen khusus untuk menangani korupsi, yaitu KPK yang dibentuk pada 29 Desember 2022. Dalam menangani kasus, KPK diberi kewenangan memperpendek jalur birokrasi dan proses dalam penuntutan. Jadi KPK mengambil sekaligus dua peranan yaitu tugas kepolisian dan tugas kejaksaaan.

Kemudian tahun 2005 terbentuk Tim Koordinasi Pemberantasan tindak pidana korupsi (Timtas Tipikor) melalui Keputusan Presiden Nomor 11 tahun 2005. Timtas Tipikor terdiri dari Kepolisian, Kejaksaan, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) diamanahkan untuk melakukan koordinasi antar lembaga dengan pelaksanaan dan wewenangnya masing-masing.

Akan tetapi, berbagai peraturan dan lembaga-lembaga diatas tak mampu membuat gurita korupsi menghilang dari negeri ini, malah semakin menjerat. Wajar jika masyarakat hilang kepercayaan kepada penguasa dan pejabat publik.

Bagaimana Islam mengatasi korupsi?

Islam memandang korupsi sebagai perbuatan keji dan melanggar syariat. Perbuatan korupsi dalam pandangan Islam sama dengan fasad, yakni perbuatan yang merusak tatanan kehidupan manusia yang pelakunya dikategorikan melakukan jinayat alkubra (dosa besar). Islam dengan tegas melarang perilaku korupsi sebagaimana hadist Nabi Saw yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas, Rasulullah saw bersabda, “Tidak akan masuk surga tubuh yang diberi makan dengan yang haram.”

Firman Allah swt dalam Al Quran surah Al Baqarah ayat 188, artinya ”Dan janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil, dan (janganlah) kamu menyuap dengan harta itu kepada para hakim, dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui.”

Korupsi dapat menghalangi pelakunya masuk surga karena harta hasil korupsi adalah alsuht (harta haram) sebagaimana hadist dari Ibnu Abbas diatas. Korupsi juga dapat menyebabkan pelakunya masuk neraka, hadist Nabi Saw “Setiap daging yang tumbuh oleh _al-suht_ maka neraka lebih pantas baginya. Ditanyakan wahai Rasulullah, apa _alsuht_ itu? Rasulullah Saw. Menjawab, _risywah_ dalam hukum.” (HR Bukhari).

Dalil-dalil terkait larangan melakukan tindakan korupsi akan terus dilakukan sosialisasi kepada masyarakat melalui sistem pendidikan yang berbasis akidah Islam. Sehingga masyarakat dalam negara yang menerapkan aturan Islam kaffah menyadari bahwa akan ada pertanggungjawaban atas korupsi yang dilakukannya pada kehidupan di akhirat nanti. Masyarakat akan diarahkan untuk memiliki kesadaran tinggi bahwa ada pengawasan dari Allah wa Jalla atas berbagai tindakannya yang merugikan orang lain.

Tak hanya itu, sistem Islam juga akan melakukan tindakan pencegahan lainnya seperti memilih SDM yang amanah dan kredibel, melakukan pembinaan dan pengawasan kepara para pejabat dan pegawai negara, memberi mereka gaji dan fasilitas yang layak, melarang mereka untuk menerima gratifikasi, melaporkan kekayaannya secara berkala dan menunjukkan keteladanan para pemimpin serta pengawasan ketat yang dilakukan oleh negara dan masyarakat. Anggota masyarakat berani melaporkan jika ada tindakan pelanggaran yang dilakukan pejabat tanpa takut adanya intimidasi dari pejabat tersebut.

Sebagaimana ketika Umar bin Khattab selaku khalifah pada masa Khulafaur Rasyidin dikritik rakyatnya karena melakukan penetapan terkait jumlah mahar yang harus diberikan seorang laki-laki kepada wanita yang akan dinikahinya. Umar menerima kritikan tersebut, bukan malah bertindak sewenang-wenang kepada rakyat yang mengkritiknya.

Jika tindakan korupsi tetap terjadi, maka syariat Islam mengatasinya dengan memberikan hukuman yang tegas dan setimpal. Hukuman untuk pelaku korupsi masuk kategori ta’zir, yaitu hukuman yang jenis dan kadarnya ditentukan oleh hakim. Bentuknya mulai dari yang paling ringan, seperti nasihat atau teguran. Hingga memberikan hukuman yang paling tegas, yaitu hukuman mati. Berat ringannya hukuman disesuaikan dengan berat ringannya kejahatan (Abdurrahman al-Maliki, _Nizham al-‘Uqubat_, hlm. 78-89).

Pemberian hukum ini tidak tajam kebawah dan tumpul keatas. Siapapun yang melakukan pelanggaran terhadap syariat Islam maka ia harus bersiap dengn konsekuensinya. Inilah yang menyebabkan kasus korupsi dimasa kegemilangan Islam bisa ditekan, tidak seperti sekarang yang begitu menggurita.

COMMENTS

Name

afkar,5,agama bahai,1,Agraria,2,ahok,2,Analysis,50,aqidah,9,artikel,13,bedah buku,1,bencana,23,berita,49,berita terkini,228,Breaking News,8,Buletin al-Islam,13,Buletin kaffah,54,catatan,5,cek fakta,2,Corona,122,curang,1,Dakwah,42,demokrasi,52,Editorial,4,Ekonomi,186,fikrah,6,Fiqih,16,fokus,3,Geopolitik,7,gerakan,5,Hukum,90,ibroh,17,Ideologi,68,Indonesia,1,info HTI,10,informasi,1,inspirasi,32,Internasional,3,islam,192,Kapitalisme,23,keamanan,8,keluarga,51,Keluarga Ideologis,2,kesehatan,83,ketahanan,2,khi,1,Khilafah,289,khutbah jum'at,3,Kitab,3,klarifikasi,4,Komentar,76,komunisme,2,konspirasi,1,kontra opini,28,korupsi,40,Kriminal,1,Legal Opini,17,liberal,2,lockdown,24,luar negeri,47,mahasiswa,3,Medsos,5,migas,1,militer,1,Motivasi,3,muhasabah,17,Musibah,4,Muslimah,87,Nafsiyah,9,Nasihat,9,Nasional,2,Nasjo,12,ngaji,1,Opini,3556,opini islam,87,Opini Netizen,1,Opini Tokoh,102,ormas,4,Otomotif,1,Pandemi,4,parenting,4,Pemberdayaan,1,pemikiran,19,Pendidikan,112,Peradaban,1,Peristiwa,12,pertahanan,1,pertanian,2,politik,320,Politik Islam,14,Politik khilafah,1,propaganda,5,Ramadhan,5,Redaksi,3,remaja,7,Renungan,5,Review Buku,5,rohingya,1,Sains,3,santai sejenak,2,sejarah,70,Sekularisme,5,Sepiritual,1,skandal,3,Sorotan,1,sosial,66,Sosok,1,Surat Pembaca,1,syarah hadits,8,Syarah Kitab,1,Syari'ah,45,Tadabbur al-Qur’an,1,tahun baru,2,Tarikh,2,Tekhnologi,2,Teladan,7,timur tengah,32,tokoh,49,Tren Opini Channel,3,tsaqofah,6,tulisan,5,ulama,5,Ultimatum,7,video,1,
ltr
item
Tren Opini: INDONESIA DARURAT KORUPSI, ISLAM TAWARKAN SOLUSI
INDONESIA DARURAT KORUPSI, ISLAM TAWARKAN SOLUSI
Islam solusi korupsi
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhyXIC3nWef-4Gs0LTLPRuCIO8eXbqSeMuDAJGm4dHhRvfy_9wxwSN5PVPNGmZPKl6olXwlOJb80pU2zVAGEHCnSqE2kbr60E_VofA-NkWWNmAiM0P1Wp2nVz6fxla4z4JQlelFqzEIgvWqQZM3IMLwDw_Ae0u7m5DWDmWX4ICZ7Jdug4jqldS195aI/s16000/PicsArt_09-29-06.40.55_compress8.webp
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhyXIC3nWef-4Gs0LTLPRuCIO8eXbqSeMuDAJGm4dHhRvfy_9wxwSN5PVPNGmZPKl6olXwlOJb80pU2zVAGEHCnSqE2kbr60E_VofA-NkWWNmAiM0P1Wp2nVz6fxla4z4JQlelFqzEIgvWqQZM3IMLwDw_Ae0u7m5DWDmWX4ICZ7Jdug4jqldS195aI/s72-c/PicsArt_09-29-06.40.55_compress8.webp
Tren Opini
https://www.trenopini.com/2022/09/indonesia-darurat-korupsi-islam.html
https://www.trenopini.com/
https://www.trenopini.com/
https://www.trenopini.com/2022/09/indonesia-darurat-korupsi-islam.html
true
6964008929711366424
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy