Dana Pensiunan PNS Jadi Beban Negara, Inikah Bentuk Apresiasi Negara?

Dana pensiun pns

Dana Pensiunan PNS Jadi Beban Negara, Inikah Bentuk Apresiasi Negara?

Oleh Mariam

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR mengatakan bahwa skema penyaluran dana pensiun bagi PNS telah membebani negara hingga mencapai Rp2.929 triliun. Menteri keuangan meminta agar skema ini dapat diubah. Namun hal ini mendapat kritikan dari berbagai pihak, termasuk Wakil Ketua MPR Fraksi Partai Demokrat, Syarief Hasan yang menyesalkan anggapan pemerintah tersebut karena terkesan tidak menghargai pengabdian PNS sebagai abdi negara.

Syarief Hasan mempertanyakan bahwa jika memang pemerintah menganggap dana pensiun membebani APBN, lalu mengapa PNS selalu dikenakan potongan penghasilan setiap bulan, bukankah dana iuran itu sudah terhimpun dalam PT Taspen/Asabri. Mungkinkah pemerintah hendak menempatkan PNS sebagai pekerja yang tidak perlu mendapatkan apresiasi? (detik.com, 28/8/2022)

Padahal Direktur Jenderal Anggaran Isa Rachmatarwata mengungkapkan jika angka itu adalah jangka panjang program pensiun 2021. Bahkan nilai itu dibuat memang berkaitan dengan skema pensiunan PNS pay as you go yang saat ini diterapkan. Jadi memang beban pensiuann itu terbagi menjadi dua. Pertama, kewajiban jangkan panjang program pensiun pegawai aktif sebesar Rp1.427 triliun dan kedua kewajiban terhadap pensiunan sebesar Rp1.502 triliun. Hingga tanggungan ini mempunyai dua kewajiban yakni terhadap pegawai pemerintah pusat Rp935 miliar dan pegawai pemerintahan daerah Rp1.994 triliun. (CNNIndonesia.com, 24/8/2022)

Sistem pay as you go merupakan pendanaan langsung oleh pemerintah yang diambil dari APBN, namun memang dalam pendanaan tersebut ada uang dari PNS itu sendiri, berdasarkan situs resmi taspen iuran program pensiun diambil dari 4,75% x penghasilan sebulan (gaji pokok+ tunjangan keluarga). Meskipun demikian pemerintah mengatakan sistem pas you go dinilai tidak terlalu efektif, karena setiap tahunnya APBN mengalami pembengkakan dengan peningkatan beban anggaran yang menjawab Rp5 triliun. Sementara itu sistem dana pensiun dengan skema fully funded dihitung dari pendapatan penuh yang dibawa pulang atau Take Home Pay (THP). Skema sistem inilah yang membuat besaran dana pensiun bisa ditentukan dan disesuaikan oleh pegawai.

PNS Jadi Beban Negara?

Sangat wajar, jika pemerintah menganggap dana pensiun ini membebani anggaran negara. Karena dalam sistem kapitalisme ini negara tidak mengambil fungsi sebagai raa’in terlebih sistem ekonomi kapitalisme ini memang tidak memiliki APBN yang kokoh karena sumber pemasukan berasal dari pajak dan utang. Maka negara akan “perhitungan” walaupun terhadap rakyat sendiri termasuk pegawainya, jiwa-jiwa ambisi terhadap bisnis dengan syarat “untung rugi” menjadi corak dalam setiap kebijakannya.

Maka pantas jika pemerintah melontarkan kalimat dana pensiun ini membebani APBN negara, padahal merekalah yang menjadi beban pegawai karena telah memangkas gaji mereka dengan segudang iuran. Sistem kapitalisme telah menjadi bukti gagalnya dalam menjamin kesejahteraan para pegawai negeri sipil. Kesejahteraan para pegawai negeri seharusnya tidak akan menjadi beban negara jika urusan tersebut diatur oleh syariat Islam.

Mekanisme Peraturan Gaji dalam Islam

Islam telah mengatur masalah kepegawaian termasuk mengatur jaminan dana pensiun. Hanya saja mekanisme ini membutuhkan peran negara yang menerapkan ideologi Islam secara kaffah termasuk dalam sistem ekonominya. Dan negara Khilafah inilah yang menjadi sebuah institusi negara dalam menerapkan syariat Islam secara keseluruhan.

Syekh Taqiyyudin an Nabhani seorang mujtahid yang telah menjelaskan mekanisme tersebut di dalam kitabnya yang berjudul Nidzamil Iqtishadiyah (Sistem Ekonomi Islam) bab pemasukan dan pengeluaran baitulmal. Baitulmal adalah lembaga keuangan dalam Khilafah yang memiliki tiga pos pemasukan yaitu pos kepemilikan negara, pos kepemilikan umum, dan pos zakat. Masing-masing dari pos tersebut memiliki jalur pemasukan dan pengeluaran tersendiri.

Seperti pos kepemilikan negara, dana pos ini bersumber dari harta fa’i, kharaj usyur, jizyah, ghanimah, ghulul, dharibah dan sebagainya. Salah satu alokasi dana pos ini kelak akan digunakan untuk menggaji para tentara, pegawai negeri, hakim, tenaga edukatif dan pihak-pihak yang sudah memberikan jasa kepada negara. Adapun besaran gaji yang dikeluarkan tentu sesuai dengan hak yang akan mereka dapatkan.

Khalifah Umar bin Khattab telah memberikan teladan dalam mengatur gaji pegawainya, bahwa pada masa itu gaji pegawai negeri diberikan dengan jumlah kurang dari batas kecukupan, yakni sejalan dengan kondisi umum dari umat. Artinya gaji tersebut secara makruf bisa memenuhi kebutuhan pokok pegawai negara dan keluarganya, dengan konsep ini Khalifah Umar bin Khattab mampu memberikan gaji guru di Madinah sebanyak 15 dinar atau senilai dengan Rp62.156.250 bisa dibayangkan bagaimana dengan gaji pegawai yang lainnya.

Begitupula dengan penerapan gaji pada masa kekhalifahan Shalahuddin al-Ayyubi dimana pada saat itu Syekh Najmudin al-Khabusyani menjadi guru di madrasah setiap bulannya digaji 40 dinar dan 10 dinarnya untuk mengawasi wakaf madrasah. Angka yang luar biasa fantastis, yang tidak mungkin di dalam sistem kapitalisme ini dapat berbuat demikian.

Syekh Taqiyyudin an-Nabhani dalam kitabnya Muqaddimah ad Dustur dalam bab kepegawaian mengatakan bahwa “ seluruh pegawai yang bekerja pada negara Khilafah diatur sepenuhnya di bawah hukum-hukum ijarah (kontrak kerja). Mereka mendapatkan perlakuan adil sejalan dengan hukum syariah. Hak-hak mereka sebagai pegawai biasa maupun direktur, dilindungi oleh Khilafah. Para pegawai bekerja sesuai dengan bidang masing-masing dan selalu diperhatikan hak dan kewajiban mereka sebagai pegawai negara maupun sebagai rakyat.”

Artinya para pegawai di dalam kekhilafah tentunya akan mendapatkan gaji dan jaminan yang sesuai berlandaskan hukum syariat. Tidak aka nada potongan gaji bagi para pegawai negara, gaji mereka bisa lebih dari cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar publik seperti pendidikan, kesehatan dan keamanan akan dijami oleh negara. Artinya, memang negara dalam bingkai Khilafah inilah yang akan menyediakan kebutuhan tersebut, sehingga semua masyarakat dapat mengakses layanan tersebut secara gratis.

Jaminan langsung ini akan dibiayai oleh pos baitulmal yang mendapatkan emasukan dari pengelolaan sumber daya alam, hingga dipastikan para pegawai khilafah tidak akan gusar dengan jaminan masa depan dan masa tua yang kelak diberikannya nanti.

COMMENTS

Name

afkar,5,agama bahai,1,Agraria,2,ahok,2,Analysis,50,aqidah,9,artikel,13,bedah buku,1,bencana,23,berita,49,berita terkini,228,Breaking News,8,Buletin al-Islam,13,Buletin kaffah,54,catatan,5,cek fakta,2,Corona,122,curang,1,Dakwah,42,demokrasi,52,Editorial,4,Ekonomi,186,fikrah,6,Fiqih,16,fokus,3,Geopolitik,7,gerakan,5,Hukum,90,ibroh,17,Ideologi,68,Indonesia,1,info HTI,10,informasi,1,inspirasi,32,Internasional,3,islam,192,Kapitalisme,23,keamanan,8,keluarga,50,Keluarga Ideologis,2,kesehatan,83,ketahanan,2,khi,1,Khilafah,289,khutbah jum'at,3,Kitab,3,klarifikasi,4,Komentar,76,komunisme,2,konspirasi,1,kontra opini,28,korupsi,40,Kriminal,1,Legal Opini,17,liberal,2,lockdown,24,luar negeri,47,mahasiswa,3,Medsos,5,migas,1,militer,1,Motivasi,3,muhasabah,17,Musibah,4,Muslimah,87,Nafsiyah,9,Nasihat,9,Nasional,2,Nasjo,12,ngaji,1,Opini,3555,opini islam,87,Opini Netizen,1,Opini Tokoh,102,ormas,4,Otomotif,1,Pandemi,4,parenting,4,Pemberdayaan,1,pemikiran,19,Pendidikan,112,Peradaban,1,Peristiwa,12,pertahanan,1,pertanian,2,politik,320,Politik Islam,14,Politik khilafah,1,propaganda,5,Ramadhan,5,Redaksi,3,remaja,7,Renungan,5,Review Buku,5,rohingya,1,Sains,3,santai sejenak,2,sejarah,70,Sekularisme,5,Sepiritual,1,skandal,3,Sorotan,1,sosial,66,Sosok,1,Surat Pembaca,1,syarah hadits,8,Syarah Kitab,1,Syari'ah,45,Tadabbur al-Qur’an,1,tahun baru,2,Tarikh,2,Tekhnologi,2,Teladan,7,timur tengah,32,tokoh,49,Tren Opini Channel,3,tsaqofah,6,tulisan,5,ulama,5,Ultimatum,7,video,1,
ltr
item
Tren Opini: Dana Pensiunan PNS Jadi Beban Negara, Inikah Bentuk Apresiasi Negara?
Dana Pensiunan PNS Jadi Beban Negara, Inikah Bentuk Apresiasi Negara?
Dana pensiun pns
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEj5QjPZCMCE7NaFY32AZcr2Mr1pY76d3idSPQ5O-3hQR2InaBxemPxvmXAQFsCY2cMwt_C6jRWs2fA-vUWBCcFvPUv-ZSqVEZqiXc3e-RVIMrc7KCtVsWSxbVtAOLvKydIAho5ReI5DUq13IDmn82U8JIamH4c_E8SZK3QV9eA32NFAeNqa1FQINReg/s16000/PicsArt_09-06-11.15.03_compress39.webp
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEj5QjPZCMCE7NaFY32AZcr2Mr1pY76d3idSPQ5O-3hQR2InaBxemPxvmXAQFsCY2cMwt_C6jRWs2fA-vUWBCcFvPUv-ZSqVEZqiXc3e-RVIMrc7KCtVsWSxbVtAOLvKydIAho5ReI5DUq13IDmn82U8JIamH4c_E8SZK3QV9eA32NFAeNqa1FQINReg/s72-c/PicsArt_09-06-11.15.03_compress39.webp
Tren Opini
https://www.trenopini.com/2022/09/dana-pensiunan-pns-jadi-beban-negara.html
https://www.trenopini.com/
https://www.trenopini.com/
https://www.trenopini.com/2022/09/dana-pensiunan-pns-jadi-beban-negara.html
true
6964008929711366424
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy