OVERCROWDING, OVER KEJAHATAN

Penjara over kapasitas

OVERCROWDING, OVER KEJAHATAN

Oleh : A.Qurratu Aini (Mahasiswi, Anggota Tim Pena Komunitas Cinta Qur'an Masamba)

Saat ini akibat orientasi penerapan hukum pidana yang berkiblat pada penjara, menghasilkan situasi overcrowded hingga menempatkan Indonesia pada titik ekstrim dengan kelebihan penghuni sebesar 188%. Muncul berbagai masalah, mulai dari kaburnya narapidana atau tahanan, terjadinya kerusuhan dari dalam Lapas, peredaran narkotika, pembakaran Lapas oleh narapidana, pungutan liar oleh petugas Lapas, dan berbagai permasalahan lainnya.

Tersebab kesalahan dan kekeliruan dalam penanganan oleh petugas Lapas, atau minimnya sarana prasarana, dan yang utama ini terjadi secara kompleks antara sistem dengan pelaksanaan di lapangan.

Memang, penegakan hukum haruslah tanpa pandang bulu. Asiyah ra. menceritakan: Sungguh orang-orang Quraisy mengkhawatirkan keadaan (nasib) wanita dari Bani Makhzumiyyah yang (kedapatan) mencuri. Usamah bin Zaid diperintahkan untuk melobi Rasulullah saw (untuk meringankan atau membebaskan si wanita tersebut dari hukuman potong tangan). Rasulullah saw berdiri dan berkhutbah, “ ...Demi Allah, sungguh jika Fatimah binti Muhammad mencuri, aku sendiri yang akan memotong tangannya.” (HR al-Bukhari dan Muslim).

Mau mengambil prinsip tanpa pandang bulu pun, tetap saja tidak sejalan. Hukum masih tumpul keatas namun tajam kebawah. Sebagaimana sabda Rasulullah “Wahai manusia, sungguh yang membinasakan orang-orang sebelum kalian adalah jika ada orang yang mulia (memiliki kedudukan) di antara mereka yang mencuri, maka mereka biarkan (tidak dihukum). Namun, jika yang mencuri adalah orang yang lemah (rakyat biasa), maka mereka menegakkan hukum atas orang tersebut…” (HR al-Bukhari dan Muslim).

HUKUM UNTUK DILANGGAR?

Overcrowding atau kelebihan penghuni Lapas, menandakan semakin banyak kejahatan yang terjadi meski terdapat hukum penjara bertahun-tahun lamanya. Artinya effect dari hukuman yang dibuat itu sendiri tidak banyak memberi pelajaran ditengah masyarakat, hingga kasus yang sama bahkan lebih ekstrim bisa kembali terjadi.

Untuk sistem hukumnya sendiri, yang diterapkan saat ini yakni berlandaskan pada sekularisme. Sekularisme artinya paham yang memisahkan agama dari kehidupan atau memisahkan agama dari politik dan negara. Dipandang bahwa agama itu wilayah pribadi, urusan antara seseorang dengan tuhannya, sehingga hukum agama tidak boleh mengatur kehidupan publik.

Untuk meyakinkan publik, sekularis berdalih bahwa agama itu suci, sementara politik itu profan alias kotor. Sesuatu yang suci kata mereka, akan rusak jika bercampur dengan yang kotor. Karena itu para sekularis akan menentang ketika ada hukum agama yang ditarik ke ranah publik.

Dalam sistem sekular, hukum agama dicegah menjadi hukum negara. Ketika landasan hukum bukan berdasarkan wahyu dari Allah SWT, maka manusia akan merujuk pada akalnya. Akal manusia tentunya memiliki keterbatasan. Segala sesuatu yang terbatas pasti tidak akan menghasilkan kesempurnaan. Wajar saja kejahatan semakin mudah terjadi, dan hukum semakin mudah dilanggar.

Hukum dibuat oleh anggota parlemen. Setiap anggota parlemen membawa latar belakang pemikiran yang berbeda, budaya yang berbeda, kepentingan yang berbeda, bahkan agama dan ideologi yang berbeda. Keterbatasan akal manusia dengan berbagai perbedaan latar belakang tidak dapat menghasilkan produk hukum yang lengkap, padu, harmonis serta membawa kebaikan ditengah masyarakat.

BAGAIMANA DENGAN HUKUM PENCIPTA?

Kesempurnaan hanya milik Allah SWT pencipta manusia. Pada hakikatnya manusia diciptakan dengan aturan -bersumber dari Kitab Al-Qur’an- untuk ditaati sebagai bentuk ibadah. Namun, derita saat ini jelas bersumber dari diabaikannya aturan yang Allah SWT sebagai manual book nya manusia, kejahatan sampai masalah cabang overcrowding jelas mudah terjadi.

Mengapa harus hukum pencipta? Karena pertama: Ada kejelasan asasnya, yakni akidah Islam. Akidah Islam memberikan keyakinan bahwa manusia, alam semesta dan kehidupan ini berasal dari Allah SWT; manusia hidup di dunia dalam rangka beribadah kepada-Nya; dan kita semua akan kembali kepada-Nya dengan mempertanggungjawabkan segala yang kita lakukan selama hidup di dunia.
Baru dengan prinsip pertama saja, manusia akan selalu menjaga diri agar tidak terjerumus kepada kejahatan.

Kedua: Kejelasan sumber hukum. Sumber hukum Islam sangat jelas disepakati oleh para ulama adalah al-Quran, as-Sunnah, Ijmak Sahabat dan Qiyas Syar’i. Dengan kejelasan sumber hukumnya, maka akan terhindar dari perselisihan, karena rujukannya jelas yakni wahyu Allah SWT.

Ketiga: Kejelasan pengertian kejahatan (jarimah) dan sanksinya. Berbeda halnya dengan sistem hukum sekular, sistem hukum Islam, karena bersumber dari wahyu, sejak awal sudah mampu mendeskripsikan perbuatan apa saja yang masuk dalam kategori kejahatan (jarimah). Kejahatan adalah setiap perbuatan yang melanggar ketentuan hukum syariah sehingga berimplikasi dosa dan layak mendapatkan sanksi hukum (‘uqubat).

Keempat: Tidak bisa diintervensi. Ini keunggulan legislasi dalam sistem hukum Islam, yakni siapapun tidak bisa mengintervensi hukum. Karena hukum berasal dari Allah SWT, tidak mungkin seorang pun yang bisa dan boleh mengotak-atik atau memanipulasi hukum. Karena di dalam Islam, semuanya serba jelas. Dengan demikian, mustahil ada pihak yang dapat mengintervensi hukum Islam.

Kelima: Ada jaminan kebaikan untuk manusia. Ini yang tidak dimiliki oleh sistem sekular dan hanya dimiliki oleh sistem hukum Islam. Kita tahu, bahwa Allah SWT mengutus Rasulullah saw. dengan membawa rahmat bagi semesta (QS al-Anbiya [21]: 107).

Dengan demikian jelas, syariah dan hukum secara pasti akan mewujudkan berbagai kebaikan dan kemaslahatan bagi seluruh umat manusia. Ini merupakan jaminan dari Allah SWT yang pasti kebenarannya.

Wallahu a’lam bi asshowwab

COMMENTS

Name

afkar,5,agama bahai,1,Agraria,2,ahok,2,Analysis,50,aqidah,9,artikel,13,bedah buku,1,bencana,23,berita,49,berita terkini,228,Breaking News,8,Buletin al-Islam,13,Buletin kaffah,54,catatan,5,cek fakta,2,Corona,122,curang,1,Dakwah,42,demokrasi,52,Editorial,4,Ekonomi,186,fikrah,6,Fiqih,16,fokus,3,Geopolitik,7,gerakan,5,Hukum,90,ibroh,17,Ideologi,68,Indonesia,1,info HTI,10,informasi,1,inspirasi,32,Internasional,3,islam,192,Kapitalisme,23,keamanan,8,keluarga,51,Keluarga Ideologis,2,kesehatan,83,ketahanan,2,khi,1,Khilafah,289,khutbah jum'at,3,Kitab,3,klarifikasi,4,Komentar,76,komunisme,2,konspirasi,1,kontra opini,28,korupsi,40,Kriminal,1,Legal Opini,17,liberal,2,lockdown,24,luar negeri,47,mahasiswa,3,Medsos,5,migas,1,militer,1,Motivasi,3,muhasabah,17,Musibah,4,Muslimah,87,Nafsiyah,9,Nasihat,9,Nasional,2,Nasjo,12,ngaji,1,Opini,3556,opini islam,87,Opini Netizen,1,Opini Tokoh,102,ormas,4,Otomotif,1,Pandemi,4,parenting,4,Pemberdayaan,1,pemikiran,19,Pendidikan,112,Peradaban,1,Peristiwa,12,pertahanan,1,pertanian,2,politik,320,Politik Islam,14,Politik khilafah,1,propaganda,5,Ramadhan,5,Redaksi,3,remaja,7,Renungan,5,Review Buku,5,rohingya,1,Sains,3,santai sejenak,2,sejarah,70,Sekularisme,5,Sepiritual,1,skandal,3,Sorotan,1,sosial,66,Sosok,1,Surat Pembaca,1,syarah hadits,8,Syarah Kitab,1,Syari'ah,45,Tadabbur al-Qur’an,1,tahun baru,2,Tarikh,2,Tekhnologi,2,Teladan,7,timur tengah,32,tokoh,49,Tren Opini Channel,3,tsaqofah,6,tulisan,5,ulama,5,Ultimatum,7,video,1,
ltr
item
Tren Opini: OVERCROWDING, OVER KEJAHATAN
OVERCROWDING, OVER KEJAHATAN
Penjara over kapasitas
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjw4nBdOY7OgPlwcCrcRQWd0FRCR0MhdiVtSvnrfZ_BesCvkhOD-3fxbmxiVbAQOy2msgcUamGGVBc__FUQ2QOzfjTXWx401z0YvoqlsukTxIjWMoYhZkyrrmScUZto5uJkid39jrhzcBzi257b0ya0xXb-vPJ_bfGl93-iRQy6PCcj2y7trPxb4p_X/s16000/PicsArt_07-21-09.47.12_compress7.webp
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjw4nBdOY7OgPlwcCrcRQWd0FRCR0MhdiVtSvnrfZ_BesCvkhOD-3fxbmxiVbAQOy2msgcUamGGVBc__FUQ2QOzfjTXWx401z0YvoqlsukTxIjWMoYhZkyrrmScUZto5uJkid39jrhzcBzi257b0ya0xXb-vPJ_bfGl93-iRQy6PCcj2y7trPxb4p_X/s72-c/PicsArt_07-21-09.47.12_compress7.webp
Tren Opini
https://www.trenopini.com/2022/07/overcrowding-over-kejahatan.html
https://www.trenopini.com/
https://www.trenopini.com/
https://www.trenopini.com/2022/07/overcrowding-over-kejahatan.html
true
6964008929711366424
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy