NIK JADI NPWP, STOP BAYAR PAJAK HANYA ILUSI

NIK jadi NPWP

NIK JADI NPWP, STOP BAYAR PAJAK HANYA ILUSI

Oleh: Esnaini Sholikhah, S.Pd

Pemerintah resmi meluncurkan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang berlaku mulai 14 Juli 2022. Penggunaan NIK sebagai NPWP tersebut akan ditransisikan sampai dengan 2023, dan berlaku 1 Januari 2024 secara penuh. Tagar stop bayar pajak belum lama ini sempat ramai diperbincangkan di media sosial. Menteri Keuangan Sri Mulyani bahkan turut merespons persoalan ini. Sri Mulyani menyampaikan mereka yang tak mau bayar pajak artinya tidak ingin melihat Indonesia maju. Menurutnya, ajakan-ajakan tersebut juga lebih baik tidak perlu ditanggapi.

Seruan #stopbayarpajak merefleksikan beratnya beban rakyat yang semakin menghimpit dengan beragam pajak. Karena pajak telah dijadikan sumber utama pemasukan negara selain utang. Alih-alih dirasakan oleh para penguasa, malah diancam pidana maupun sanksi moral. Di saat rakyat menyuarakan keinginan bebas dari beban pajak, pemerintah malah menerapkan aturan yang memastikan tidak ada yang lolos dari jerat pajak. Karena identitas kependudukan diintegrasikan menjadi kartu wajib pajak. Kebijakan jelas menggambarkan betapa rezim sekuler kapitalis adalah rezim pemalak. Bukan pemberi riayah dan solusi bagi rakyat

Dalam sistem Kapitalis membayar pajak dicitrakan sebagai suatu bentuk ‘bela negara’ demi peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan infrastruktur. Kemandirian sebuah negara sangat dibutuhkan untuk menunjang ketahanan fiskal melalui pajak dari rakyat. Oleh sebab itu Indonesia harus menjadikan pajak sebagai sumber utama pemasukan negara. Hal ini tidak mengherankan sebab dalam pandangan sistem kapitalis kesejahteraan rakyat hanya dapat terwujud melalui pajak. Maka tak heran jika negeri ini menginginkan kemajuan dari segi infrastruktur dan bidang lainnya, maka pemerintah akan mengambil kebijakan untuk menaikkan tarif pajak dalam segala sektor. Dengan demikian masyarakat akan semakin terjerat belenggu pajak yang kian meningkat.

Pada dasarnya pajak yang berlaku hari ini sama dengan upeti yang berlaku pada masa kerajaan di masa lalu. Istilah upeti yang identik dengan penindasan itu kini dibalut dengan slogan indah yang dibuat penguasa saat ini untuk menyamarkan pembayaran upeti yang bengis tersebut. Bahkan mereka mendisain kata-kata seindah mungkin untuk mendorong masyarakat agar membayar pajak. Seolah menimbulkan perasaan bangga dalam diri rakyat ketika sudah membayar pajak. Dalam sejarah masa kerajaan dulu masyarakat diwajibkan membayar upeti sebagai wujud kecintaan terhadap kerajaannya. Namun pada masa modern ini istilah upeti yang dikenal sebagai penindasan terhadap rakyat itu berganti nama menjadi pajak. Meyakini pajak sebagai sumber utama untuk menciptakan kesejahteraan masyarakat adalah ilusi besar dan kekeliruan yang fatal. Sebab faktanya banyak sekali sumber pemasukan negara yang jauh lebih besar dari pajak. Bukankah Indonesia dikenal dengan negara yang kaya sumber daya alam? Lantas mengapa pemerintah justru menjadikan sumber pendapatan dari rakyat lewat pajak?

Indonesia adalah negeri muslim yang sangat kaya tapi salah kelola. Di saat para pengusaha dan orang-orang kaya yang menguasai Sumber Daya Alam di negeri ini hidup nyaman sembari nonton televisi menikmati berbagai fasilitas terbaik dari negara. Namun, di sisi yang lain banyak rakyat mati kedinginan, karena tidak memiliki tempat tinggal dan menderita busung lapar akibat kemiskinan yang terus bertambah parah. Padahal Indonesia salah satu negara yang dikaruniai banyak tambang-tambang minyak, setiap jengkal tanahnya memiliki hasil bumi, sebagian wilayahnya terkandung emas dan logam di dalamnya. Bahkan Indonesia masuk nominasi negara dengan cadangan mineral yang sangat tinggi.

Negara yang juga dijuluki negeri Zamrud Katulistiwa ini tercatat memiliki kontribusi 39% untuk produk emas, nomor dua setelah Cina. Salah satu dari kayaaan alam itu adalah petroleum (minyak bumi) dikenal dengan emas hitam. Tidak semua negara memiliki sumber daya alam berupa minyak bumi tetapi Indonesia memiliki sumber daya alam yang sangat penting ini. Selain itu, Indonesia juga pemilik cadangan gas alam sebesar 2,8 triliun meter kubik. Indonesia merupakan negara pengekspor gas alam terbesar di dunia. Gas bumi dan minyak bumi adalah komoditas vital yang menguasai kebutuhan hidup orang banyak dan mempunyai peranan penting dalam perekonomian nasional dan dunia. Jika potensi sumber daya alam tersebut dikelola dengan maksimal dapat memberikan kemakmuran bagi rakyat. Tapi lagi-lagi dalam sistem kapitalis hari ini negara mengizinkan para investor asing aseng untuk menanam modal di negaranya. Bahkan pemerintah membuka regulasi seluas-luasnya bagi siapapun untuk mengelola sumber daya alam di negerinya. Lalu negara hanya mendapat pajak dari perusahaan yang mengeruk kekayaan alam yang seharusnya menjadi milik rakyat tersebut. Sedangkan rakyat hanya mendapat debu dari ekploitasi yang dilakukan oleh orang-orang serakah itu.

Kesengsaraan hidup di bawah naungan sistem kapitalis tidak akan pernah berakhir selama kita masih menggunakan aturan Kapitalis dalam menjalankan kehidupan. Sedangkan sistem Islam, yang terbukti menjamin kesejahteraan manusia. Islam meletakkan sumber daya alam merupakan hak rakyat yang harus dikelola oleh negara. Tidak boleh diserahkan kepada individu atau kelompok apalagi sampai dimiliki oleh asing dan aseng. Hal ini sesuai dengan hadist Rasulullah Saw bahwa "Kaum Muslim berserikat dalam tiga perkara yakni padang rumput, air, dan api". (HR. Abu Dawud dan Ahmad).

Pengeloaan air, padang rumput dan api sebagai kepemilikan umum dan menjadi aset milik publik, yang tidak boleh dimiliki oleh sekelompok orang, baik individu maupun korporat bahkan negara sekalipun. Tapi negara punya tanggung jawab untuk memastikan bahwa publik bisa memanfaatkan secara maksimal dan mendapatkan hasilnya secara adil sesuai hak-hak yang seharusnya didapatkan masyarakat. Hasil dari pengelolaan sumber daya alam oleh negara tersebut akan masuk ke Baitulmal untuk kemaslahatan umat. Karena pengelolaan yang paripurna ini maka dalam sejarah panjang peradaban Islam yang pernah berjaya selama 13 abad itu tak pernah ditemukan permasalahan umat berupa kemiskinan atau pelayanan kesehatan yang tidak maksimal oleh negara. Pengaturan pajak (dharibah) dalam Islam sangat berbeda dengan pajak pada sistem kapitalisme. Dalam Islam sesungguhnya tidak ada pajak yang diambil dari rakyat seperti yang terjadi dalam sistem kapitalis saat ini, di mana semua barang-barang dikenakan pajak termasuk tanah, rumah, kendaraan dan sebagainya. Pajak dalam Islam dikenal dengan istilah dharibah. Namun, penerapan dan pengaturannya jauh berbeda dengan konsep pajak dalam kapitalisme. Pajak hanya boleh diambil apabila saat kondisi tidak ada harta dalam Baitulmal untuk membiayai kemaslahatan umat. Karena pajak bukan sumber pemasukan utama daulah Islam, pendapatan ini bersifat insidental hanya dilakukan saat kondisi kas negara kosong dan hanya dibebankan kepada orang-orang kaya saja. Karenanya jika problem kekosongan kas negara sudah teratasi, maka penarikan pajak harus segera dihentikan. Dengan demikian pajak dalam Islam tidak akan dirasakan sebagai bentuk kedzaliman penguasa kepada rakyatnya.

Rasulullah SAW dalam mengatur urusan umat melarang keras memungut pajak. Bahkan tidak ditemukan sama sekali riwayat yang menyebut beliau melakukan pemungutan pajak. Rasulullah Saw dalam haditsnya dengan keras melarang para memungut pajak. Telah diriwayatkan dari Uqbah bin Amir bahwa ia telah mendengar Rasulullah Saw bersabda "Tidak masuk surga para pemungut cukai (Pajak)" (HR. Abu Dawud dan Ahmad).

Lantas jika kita sudah mengetahui betapa hebatnya Islam dalam mengatur setiap sendi kehidupan kita, alasan apalagi yang membuat kita tidak mengambil Islam sebagai solusi tuntas atas setiap permasalahan yang terjadi ditengah-tengah masyarakat?
Wallahu a'alam bishowab.

COMMENTS

Name

afkar,5,agama bahai,1,Agraria,2,ahok,2,Analysis,50,aqidah,9,artikel,13,bedah buku,1,bencana,23,berita,49,berita terkini,228,Breaking News,8,Buletin al-Islam,13,Buletin kaffah,54,catatan,5,cek fakta,2,Corona,122,curang,1,Dakwah,42,demokrasi,52,Editorial,4,Ekonomi,186,fikrah,6,Fiqih,16,fokus,3,Geopolitik,7,gerakan,5,Hukum,90,ibroh,17,Ideologi,68,Indonesia,1,info HTI,10,informasi,1,inspirasi,32,Internasional,3,islam,192,Kapitalisme,23,keamanan,8,keluarga,51,Keluarga Ideologis,2,kesehatan,83,ketahanan,2,khi,1,Khilafah,289,khutbah jum'at,3,Kitab,3,klarifikasi,4,Komentar,76,komunisme,2,konspirasi,1,kontra opini,28,korupsi,40,Kriminal,1,Legal Opini,17,liberal,2,lockdown,24,luar negeri,47,mahasiswa,3,Medsos,5,migas,1,militer,1,Motivasi,3,muhasabah,17,Musibah,4,Muslimah,87,Nafsiyah,9,Nasihat,9,Nasional,2,Nasjo,12,ngaji,1,Opini,3556,opini islam,87,Opini Netizen,1,Opini Tokoh,102,ormas,4,Otomotif,1,Pandemi,4,parenting,4,Pemberdayaan,1,pemikiran,19,Pendidikan,112,Peradaban,1,Peristiwa,12,pertahanan,1,pertanian,2,politik,320,Politik Islam,14,Politik khilafah,1,propaganda,5,Ramadhan,5,Redaksi,3,remaja,7,Renungan,5,Review Buku,5,rohingya,1,Sains,3,santai sejenak,2,sejarah,70,Sekularisme,5,Sepiritual,1,skandal,3,Sorotan,1,sosial,66,Sosok,1,Surat Pembaca,1,syarah hadits,8,Syarah Kitab,1,Syari'ah,45,Tadabbur al-Qur’an,1,tahun baru,2,Tarikh,2,Tekhnologi,2,Teladan,7,timur tengah,32,tokoh,49,Tren Opini Channel,3,tsaqofah,6,tulisan,5,ulama,5,Ultimatum,7,video,1,
ltr
item
Tren Opini: NIK JADI NPWP, STOP BAYAR PAJAK HANYA ILUSI
NIK JADI NPWP, STOP BAYAR PAJAK HANYA ILUSI
NIK jadi NPWP
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEi8_8oeaRkF1MF11CA47X-7YLqIoMYWR7SrciPYK_FboDLN2OQL8RhooKVXXWzpPWndVh9fIEPKCAoG_HV_tDWKf78_8aTfnFTRCVLabWDna0PNyFpoaPqKPH9md2WsG6GcEyLZByXSHGav8twZJeDPVJkrEFROT8AN1HQp54DEOYa02yZDIpz15_Pw/s16000/PicsArt_07-30-02.36.40_compress36.webp
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEi8_8oeaRkF1MF11CA47X-7YLqIoMYWR7SrciPYK_FboDLN2OQL8RhooKVXXWzpPWndVh9fIEPKCAoG_HV_tDWKf78_8aTfnFTRCVLabWDna0PNyFpoaPqKPH9md2WsG6GcEyLZByXSHGav8twZJeDPVJkrEFROT8AN1HQp54DEOYa02yZDIpz15_Pw/s72-c/PicsArt_07-30-02.36.40_compress36.webp
Tren Opini
https://www.trenopini.com/2022/07/nik-jadi-npwp-stop-bayar-pajak-hanya.html
https://www.trenopini.com/
https://www.trenopini.com/
https://www.trenopini.com/2022/07/nik-jadi-npwp-stop-bayar-pajak-hanya.html
true
6964008929711366424
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy