Kekerasan Seksual dan Pukulan Terhadap Dunia Pesantren

Kekerasan seksual pesantren

Kekerasan Seksual dan Pukulan Terhadap Dunia Pesantren

Oleh; Naimatul Jannah | Aktivis Muslimah Asal Ledokombo - Jember

Dunia pendidikan dalam waktu terakhir mendapat pukulan dan malapetaka yang besar. Bagaimana tidak, publik secara berturut-turut disuguhkan berita tentang kejahatan seksual yang terjadi di dunia pendidikan, baik umum atau keagamaan. Dari Ploso Jombang, misalnya kita melihat sebuah pondok pesantren (Ponpes) tua yang besar, deretan santri perempuan korban akhirnya berani speak up setelah sekian tahun mereka berada dalam ruang relasi kuasa. Negara harus mengeluarkan tenaga, biaya, dan waktu yang tidak sedikit melalui Aparat Penegak Hukum hanya untuk menangkap seorang pelaku yang mengaku sebagai ustadz dan anak kyai ternama pemilik Ponpes, padahal sudah ditetapkan untuk masuk sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang).

Dari Malang muncul pula fakta pelaku tidak ditahan, padahal korban adalah anak- anak yang telah dilindungi oleh UU No. 35 Tahun 2014 ttg Perlindungan Anak yang sudah memberikan pemberatan ⅓ dari ancaman pidana (15 tahun penjara) bagi pelaku yang adalah pendidik, tenaga kependidikan, pengasuh anak, orang tua, dan wali. Proses hukum kasus kekerasan seksual masih berbelit, juga akibat relasi kuasa di mana pelakunya juga seorang pendidik dan pendiri SPI Malang, sekolah bagi anak-anak yatim dan tidak mampu.

Kota Banyuwangi juga memberikan laporan, seorang pengasuh pondok pesantren sekaligus mantan anggota DPRD juga terungkap telah melakukan kekerasan seksual terhadap santri-santrinya. Bahkan kemudian tak jauh dari lokasi UU TPKS disahkan atau masih di wilayah Jabodetabek, seorang pengasuh pondok pesantren yatim piatu di Depok Jawa Barat, juga muncul sederetan santri perempuan yang menjadi korban TPKS. Dan bisa dipastikan, di tempat-tempat lain, masih banyak kasus-kasus yang belum terungkap.

Pengertian Pondok Pesantren

Secara etimologis, pondok pesantren adalah gabungan dari pondok dan pesantren. Pondok, berasal dari bahasa Arab funduk yang berarti hotel, yang dalam pesantren Indonesia lebih disamakan dengan lingkungan padepokan yang dipetak-petak dalam bentuk kamar sebagai asrama bagi para santri. Sedangkan pesatren merupakan gabungan dari kata pe-santri-an yang berarti tempat santri.

Sejarah Pondok Pesantren

Sejarah pondok pesantren di Jawa tidak lepas dari peran para Wali Sembilan atau lebih dikenal dengan Walisongo yang menyebarkan Islam di pulau Jawa pada khususnya. Pada masa Walisongo inilah istilah pondok pesantren mulai dikenal di Indonesia. Ketika itu Sunan Ampel mendirikan padepokan di Ampel Surabaya sebagai pusat pendidikan di Jawa. Para santri yang berasal dari pulau Jawa datang untuk menuntut ilmu agama. Padepokan Sunan Ampel inilah yang dianggap sebagai cikal bakal berdirinya pesantren-pesantren yang tersebar di Indonesia. Sehingga ketika melihat dari makna dan sejarah bahwa Pesantren berfungsi sebagai pusat pendidikan dan penyiaran ajaran agama Islam. Sehingga para santri terdidik dengan Islam,

Beberapa alasan kenapa orang tua harus memondokkan anaknya di zaman ini.

Bentengi Iman

Di pondok pesantren seorang antri akan mendalami ilmu agama sedemikian dalam, jika di luar mereka hanya di ajarkan ilmu “agama” saja, dipondok mereka akan diajarkan dari sub sub ilmu agama tersebut, seperti ilmu fiqih, aqidah, tauhid, nahwu, dan lainnya. Dengan mempelajari itu semua dari para kyai yang notabenya terjamin akhlaq serta ilmunya, insya allah ilmu agama yang mereka dapat, dapat membetengi dari kerasnya zaman ini, agar tak mudah terpengaruh.

Penerang bagi segalanya

Alangkah bahagianya jika orang tua melihat anaknya setelah mondok dapat bermanfaat bagi keluarga, agama dan juga masyarakat. Sungguh rasa kebahagiaan yang ternilai. Terlebih lebih keluarga, orang tua juga akan mendapatkan dampak dari itu. Anak tersebut akan berkata halus lemah lembut dan juga taat kepada orang tuanya, sebagaimana yang telah di ajarkan oleh gurunya. Tak luput pula, jikalau keduanya meninggal anak tersebut akan mendoakannya, sedangkan anak sholeh yang mendoakan orang tuanya adalah anak yang tak kan pernah putus.

Sebagaimana sabda nabi “jikalau anak adam meninggal maka terputuslah amalnya, kecuali 3 perkara, shodaqoh jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan juga anak sholeh yang mendoakan orang tuanya”, setidaknya karena 2 alasan itulah banyak orang tua pesantren sebagai solusi didalam kondisi sekarang. Sehingga maraknya kasus kekerasan seksual yang terjadi didunia pesantren merupakan sebuah pukulan besar karena sudah jauh dari makna dan sejarah sebenarnya. Sehingga menyebabkan orang tua tak percaya lagi terhadap dunia kepesantrenan. Tentunya permasalahan ini membutuhkan adanya solusi yang mampu menyelesaikan agar permasalahan kekerasan seksual di lingkungan pesantren tak terulang dan terulang kembali, tentu solusinya bukan ditetapkan oleh manusia yang memiliki keterbatasan dan serba kurang serta tidak mampu mengatur manusia yang lain. Justru aturan ini harus datang dari Allah SWT yang maha sempurna. Islam menetapkan seperangkat aturan, diantaranya :

1. Penerapan aturan-aturan Islam yang dikhususkan untuk menjaga kehormatan dan martabat perempuan.

Misalnya, kewajiban menutup aurat (QS. An-Nur: 31), berjilbab ketika memasuki kehidupan publik (QS. Al-Ahzab: 59), larangan berhias berlebihan atau tabbaruj (QS. Al-A’raaf: 31 dan QS. Al-Ahzab: 33). Adanya pendampingan mahrom (kakek, ayah, saudara laki-laki dan adik ayah) atau suami ketika perempuan melakukan perjalanan lebih dari 24 jam. Dari Abu Hurairoh RA, bahwa Nabi SAW bersabda, “Tidak halal bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir, bersafar sejauh perjalanan sehari semalam kecuali bersama mahramnya.” (HR.Muslim no.1339).

2. Penerapan aturan-aturan Islam terkait pergaulan laki-laki dan perempuan.

Misalnya, perintah menundukkan pandangan bagi laki-laki (QS. An-Nur: 30) dan perempuan (QS. An-Nur: 31), larangan berduaan dan campur baur antar laki-laki dan perempuan tanpa hajat syar’i. Rasulullah SAW bersabda, “Seorang laki-laki tidak boleh berduaan (kholwat) dengan seorang perempuan kecuali wanita tersebut bersama mahramnya.” (HR.Muslim)

3. Penerapan sanksi yang berat bagi pelaku pelecehan.

Misalnya, pelaku pemerkosaan akan dihukum had zina (QS. Al-Maidah: 33). Jika pelakunya belum pernah menikah maka dicambuk 100x, jika sudah pernah menikah dirajam hingga mati.
Wallahu A'lam Bis showab

COMMENTS

Name

afkar,5,agama bahai,1,Agraria,2,ahok,2,Analysis,50,aqidah,9,artikel,13,bedah buku,1,bencana,23,berita,49,berita terkini,228,Breaking News,8,Buletin al-Islam,13,Buletin kaffah,54,catatan,5,cek fakta,2,Corona,122,curang,1,Dakwah,42,demokrasi,52,Editorial,4,Ekonomi,185,fikrah,6,Fiqih,16,fokus,3,Geopolitik,7,gerakan,5,Hukum,90,ibroh,17,Ideologi,68,Indonesia,1,info HTI,10,informasi,1,inspirasi,32,Internasional,3,islam,192,Kapitalisme,23,keamanan,8,keluarga,49,Keluarga Ideologis,2,kesehatan,83,ketahanan,2,khi,1,Khilafah,289,khutbah jum'at,3,Kitab,3,klarifikasi,4,Komentar,76,komunisme,2,konspirasi,1,kontra opini,28,korupsi,40,Kriminal,1,Legal Opini,17,liberal,2,lockdown,24,luar negeri,47,mahasiswa,3,Medsos,5,migas,1,militer,1,Motivasi,3,muhasabah,17,Musibah,4,Muslimah,87,Nafsiyah,9,Nasihat,9,Nasional,2,Nasjo,12,ngaji,1,Opini,3555,opini islam,87,Opini Netizen,1,Opini Tokoh,102,ormas,4,Otomotif,1,Pandemi,4,parenting,4,Pemberdayaan,1,pemikiran,19,Pendidikan,112,Peradaban,1,Peristiwa,12,pertahanan,1,pertanian,2,politik,320,Politik Islam,14,Politik khilafah,1,propaganda,5,Ramadhan,5,Redaksi,3,remaja,7,Renungan,5,Review Buku,5,rohingya,1,Sains,3,santai sejenak,2,sejarah,70,Sekularisme,5,Sepiritual,1,skandal,3,Sorotan,1,sosial,66,Sosok,1,Surat Pembaca,1,syarah hadits,8,Syarah Kitab,1,Syari'ah,45,Tadabbur al-Qur’an,1,tahun baru,2,Tarikh,2,Tekhnologi,2,Teladan,7,timur tengah,32,tokoh,49,Tren Opini Channel,3,tsaqofah,6,tulisan,5,ulama,5,Ultimatum,7,video,1,
ltr
item
Tren Opini: Kekerasan Seksual dan Pukulan Terhadap Dunia Pesantren
Kekerasan Seksual dan Pukulan Terhadap Dunia Pesantren
Kekerasan seksual pesantren
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEj1xaVSCu5On3YZT4O77oD0sJ_s1WqVC1Ee_FGua7GJYDdkb3dChEBLfoDqDpOUSmrx3EwI-5WLpISQtxR-r-Zo0M0_oWQj1SzMw0JtmYYLDMRUhc7zF0w80-FXx0dvn6HOQ-0WWz891K8Low4X6FPglIRLmz6KSr3U3-ubKCJjQEQPIBNn5W-_7_l3/s16000/PicsArt_07-21-08.51.23_compress64.webp
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEj1xaVSCu5On3YZT4O77oD0sJ_s1WqVC1Ee_FGua7GJYDdkb3dChEBLfoDqDpOUSmrx3EwI-5WLpISQtxR-r-Zo0M0_oWQj1SzMw0JtmYYLDMRUhc7zF0w80-FXx0dvn6HOQ-0WWz891K8Low4X6FPglIRLmz6KSr3U3-ubKCJjQEQPIBNn5W-_7_l3/s72-c/PicsArt_07-21-08.51.23_compress64.webp
Tren Opini
https://www.trenopini.com/2022/07/kekerasan-seksual-dan-pukulan-terhadap.html
https://www.trenopini.com/
https://www.trenopini.com/
https://www.trenopini.com/2022/07/kekerasan-seksual-dan-pukulan-terhadap.html
true
6964008929711366424
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy