Nelangsa di Sistem yang tak Kenal Jasa

nasib honorer

Honorer nelangsa disistem kapitalis

Oleh : Hani Iskandar (Ibu Pemerhati Umat)

Dagelan apa lagi yang terjadi di Bumi Pertiwi ini?, Sejumput harapan untuk hidup cukup dan layak tampaknya akan padam juga dikoyak kerakusan sistem yang tak adil.

Tampaknya itulah yang tengah dihadapi oleh para pejuang jasa. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo telah sesumbar terkait penghapusan pekerja honorer di segala bidang pekerjaan. Ia menyatakan, kebijakan penghapusan pekerja honorer bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan mereka. Sebab, selama ini tenaga honorer direkrut dengan sistem yang tidak jelas, sehingga mereka kerap mendapat gaji di bawah upah minimum regional (UMR). (REPUBLIKA.CO.ID, 06/06/2022).

Tjahjo menerangkan, penghapusan pegawai non-ASN atau honorer ini merupakan amanat UU No. 5/2014 tentang ASN. Penghapusan ini juga mengacu pada Pasal 96 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). "PP No. 49/2018 diundangkan pada 28 November 2018, maka pemberlakuan 5 tahun tersebut jatuh pada tanggal 28 November 2023 yang mengamanatkan status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah terdiri dari dua jenis, yaitu PNS dan PPPK," kata Tjahjo. "Dengan demikian, Pejabat Pembina Kepegawaian diamanatkan menghapuskan jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK di lingkungan instansi masing-masing, dan tidak melakukan perekrutan pegawai non-ASN (lagi)," imbuhnya.
Reaksi berbagai pihak mun bermunculan. Alasan penghapusan demi kesejahteraan, disinyalir justru menambah masalah baru. Ketua Forum Honorer K2 Indonesia (FHK2I) DKI Jakarta Nurbaiti mengatakan, kebijakan penghapusan tenaga honorer pada 2023 adalah kabar buruk, tak hanya bagi pekerja honorer itu sendiri, tetapi juga bagi gerak birokrasi. Sebab, banyak instansi di daerah-daerah yang keberlangsungan birokrasinya sangat bergantung pada tenaga honorer. "Banyak instansi-instansi yang jumlah PNS-nya tidak memadai. Ada instansi yang jumlah PNS-nya cuma 4 atau 5 orang, selebihnya honorer," kata Nur kepada Republika, Selasa (7/6/2022).

Berdasarkan data Kemenpan RB per Juni 2021, tercatat ada 410.010 Tenaga Honorer Kategori II (THK-II). Sebanyak 123.502 orang di antaranya merupakan tenaga pendidik, lalu 4.782 tenaga kesehatan, 2.333 tenaga penyuluh, dan sisanya 279.393 tenaga administrasi. (menpan.go.id, 03/06/2022).

Saat ini pengangguran di Indonesia kian meningkat. Hal ini tentu menambah deret permasalahan bangsa ini yang kian larut marut. Akibatnya angka kriminalitas makin meningkat. Rasa nyaman kian hilang. Semua ini akibat SDM yang tidak berkualitas karena saking banyaknya guru honorer yang berhenti. Guru honorer ini banyak berperan besar dalam membantu kekurangan guru di berbagai pelosok negeri. Keberadaannya tidak bisa dipandang sebelah mata oleh siap pun. Ketika tenaga guru honorer dihapuskan tentu akan memberi dampak pada sistem pendidikan di negeri ini.

Walhasil, apa yang ditetapkan pemerintah tampaknya masih belum berpihak pada rakyat, sudahlah sebelumnya keringat rakyat diperas dengan upah honorer yang tak seberapa, tetapi beban kerja yang luar biasa, ditambah lagi kini kebijakan penguasa yang memangkas habis penghasilan rakyat yang sudah sebegitu kecil dengan teganya. Kalaupun ada sistem perekrutan PNS atau PPPK yang dijanjikan bagi pengganti honorer, dapat dipastikan itu tak mungkin bisa diikuti oleh seluruh honorer jika seleksi persyaratannya saja tidak terpenuhi, walhasil sempurnalah penderitaan rakyat.

Kebiasaan pemerintah mengangkat tangan dari memenuhi hak rakyat, sudah bukan rahasia umum lagi, mulai dari pencabutan subsidi di segala bidang, penetapan pajak di segala bidang, hingga penghapusan honor adalah sekian dari bukti nyata.

Islam mengajarkan bahwa keringat siapa saja yang bercucuran karena usahanya, maka harus dibayar bahkan sebelum kering. Rasulullah Saw bersabda: “Berikan kepada seorang pekerja upahnya sebelum keringatnya kering.” (HR. Ibnu Majah, sahih).

Allah Swt. melaknat siapa saja yang bermain-main terkait upah mengupah. Telah menceritakan kepadaku Bisyir bin Marhum telah menceritakan kepada kami Yahya bin Sulaim dari Isma’il bin Umayyah dari Sa’id bin Abi Sa’id dari Abu Hurairah ra. dari Nabi Saw. bersabda: “Allah Ta’ala berfirman: Ada tiga jenis orang yang Aku menjadi musuh mereka pada hari kiamat, seseorang yang bersumpah atas nama-Ku lalu mengingkarinya, seseorang yang menjual orang yang telah merdeka, lalu memakan hasil penjualannya (harganya) dan seseorang yang mempekerjakan pekerja kemudian pekerja itu menyelesaikan pekerjaannya, namun tidak memberi upahnya.” (HR Al-Bukhari).

Terkait pekerjaan dan upah dalam Islam pun akan selalu diawasi dan dikontrol oleh penguasa negara Islam, baik dari sisi distribusi upah maupun besaran upah yang harus mampu memenuhi kebutuhan setiap rakyatnya. Sebagaimana sabda Rasul Saw.:
“Setiap kamu adalah pemimpin, dan setiap pemimpin akan diminta pertanggung-jawabannya." (HR Bukhari dan muslim).

Islam adalah solusi dari berbagai macam problema yang ada di dunia ini, tak terkecuali problema dalam bidang ekonomi. Oleh sebab itu marilah kita sama-sama sadari bahwa sudah saatnya kita untuk kembali ke jalan agama Allah, mencari solusi melalui syariat Islam, memahami dan mengamalkan agama secara kafah atau menyeluruh. Dengan demikian kita lebih siap untuk menjalani dan menangkal kehidupan yang penuh kemudaratan ini.

Wallahu a'lam bishshawab.

COMMENTS

Name

afkar,5,agama bahai,1,Agraria,2,ahok,2,Analysis,50,aqidah,9,artikel,13,bedah buku,1,bencana,23,berita,49,berita terkini,228,Breaking News,8,Buletin al-Islam,13,Buletin kaffah,54,catatan,5,cek fakta,2,Corona,122,curang,1,Dakwah,42,demokrasi,52,Editorial,4,Ekonomi,186,fikrah,6,Fiqih,16,fokus,3,Geopolitik,7,gerakan,5,Hukum,90,ibroh,17,Ideologi,68,Indonesia,1,info HTI,10,informasi,1,inspirasi,32,Internasional,3,islam,192,Kapitalisme,23,keamanan,8,keluarga,51,Keluarga Ideologis,2,kesehatan,84,ketahanan,2,khi,1,Khilafah,289,khutbah jum'at,3,Kitab,3,klarifikasi,4,Komentar,76,komunisme,2,konspirasi,1,kontra opini,28,korupsi,40,Kriminal,1,Legal Opini,17,liberal,2,lockdown,24,luar negeri,47,mahasiswa,3,Medsos,5,migas,1,militer,1,Motivasi,3,muhasabah,17,Musibah,4,Muslimah,87,Nafsiyah,9,Nasihat,9,Nasional,2,Nasjo,12,ngaji,1,Opini,3560,opini islam,87,Opini Netizen,1,Opini Tokoh,102,ormas,4,Otomotif,1,Pandemi,4,parenting,4,Pemberdayaan,1,pemikiran,19,Pendidikan,112,Peradaban,1,Peristiwa,12,pertahanan,1,pertanian,2,politik,320,Politik Islam,14,Politik khilafah,1,propaganda,5,Ramadhan,5,Redaksi,3,remaja,8,Renungan,5,Review Buku,5,rohingya,1,Sains,3,santai sejenak,2,sejarah,70,Sekularisme,5,Sepiritual,1,skandal,3,Sorotan,1,sosial,66,Sosok,1,Surat Pembaca,1,syarah hadits,8,Syarah Kitab,1,Syari'ah,45,Tadabbur al-Qur’an,1,tahun baru,2,Tarikh,2,Tekhnologi,2,Teladan,7,timur tengah,32,tokoh,49,Tren Opini Channel,3,tsaqofah,6,tulisan,5,ulama,5,Ultimatum,7,video,1,
ltr
item
Tren Opini: Nelangsa di Sistem yang tak Kenal Jasa
Nelangsa di Sistem yang tak Kenal Jasa
nasib honorer
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiuedyzDbktlhd-BJlDzt2LfHNoJkaYMeHDUtDdk40ox2sFRVr5F3ALrDnBgHwd0P8azjGTXSogpUtKCtiHVaXPSJzsneUgA5XkKSnwAshfYIwBj2KY8sw0kcP8VbX1yGdjMl7tVyLVU3A8H7j7zWOGTsegmZ1JASzvHiavbaZMJxCTM6PZyIgxQKol/s16000/PicsArt_06-18-11.05.41_compress94.webp
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiuedyzDbktlhd-BJlDzt2LfHNoJkaYMeHDUtDdk40ox2sFRVr5F3ALrDnBgHwd0P8azjGTXSogpUtKCtiHVaXPSJzsneUgA5XkKSnwAshfYIwBj2KY8sw0kcP8VbX1yGdjMl7tVyLVU3A8H7j7zWOGTsegmZ1JASzvHiavbaZMJxCTM6PZyIgxQKol/s72-c/PicsArt_06-18-11.05.41_compress94.webp
Tren Opini
https://www.trenopini.com/2022/06/nelangsa-di-sistem-yang-tak-kenal-jasa.html
https://www.trenopini.com/
https://www.trenopini.com/
https://www.trenopini.com/2022/06/nelangsa-di-sistem-yang-tak-kenal-jasa.html
true
6964008929711366424
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy