Ilusi Keadilan Dalam Demokrasi

keadilan sistem islam

kasus amaq sinta

Oleh
: Lia Fitri (Aktivis Muslimah Purwakarta)

Amaq Sinta (34) asal Lombok Tengah sosok yang sedang viral diberitakan diberbagai media masa. Seorang korban begal yang dijadikan tersangka akibat membela diri dari 4 pelaku begal yang 2 diantaranya tewas karena luka tusukan menggunakan pisau kecil (CNN Indonesia, 11/4/2022).

Amaq Sinta melakukan perlawanan setelah adanya penyerangan dari salah seorang begal yang menggunakan samurai akan tetapi samurai tersebut tidak mengenai tubuhnya. Sehingga ia melakukan perlawanan membela diri dengan menggunkan pisau dapur yang dibawanya dari rumah untuk berjaga-jaga.

Namun, sayang Amaq Sinta ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi karena membela diri dengan menggunakan senjata tajam sehingga mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang. "Kapolda NTB (Nusa Tenggara Barat) telah melaksanakan gelar perkara dan akan melakukan press release terkait perkara saudara Amaq Sinta untuk memberikan kepastian hukum," pungkas Sigit.
Sebelumnya, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto meminta Polda NTB untuk menghentikan kasus yang menimpa AS (34) tersangka pembunuhan terhadap 2 begal.

Namun pada akhirnya kasus AS tersebut ditangguhkan atau ditutup "Iya betul sudah ditangguhkan," kata Kabid Humas Polda NTB Kombes Artanto (detik Bali, 14/4/2022).

Inilah bukti kebobrokan hukum sanksi demokrasi kapitalis yang mengakibatkan adanya ketidak-adilan hukum. Dimana sebuah kasus dapat dihentikan ketika kasus tersebut telah ramai diperbincangkan atau sudah memakan korban. Namun, menjadi kegalauan bagi pihak penegak hukum karena di satu sisi penyetopan kasus AS ini perlu dilakukan agar masyarakat tidak takut untuk melawan kejahatan. Tapi, di sisi lain adanya kekhawatiran penegak hukum akan munculnya mindset vigilantisme merajalela.

Dengan adanya kasus ini selayaknya masyarakat berfikir bahwa sistem demokrasi kapitalis ini tidak bisa dijadikan acuan atau pondasi bagi kehidupan. Karena, sistem ini lahir dari akal dan kesepakatan manusia. Sejatinya manusia adalah makhluk terbatas, terbatas jangkauannya, ilmunya, pengetahuannya. Jika manusia diberi kedaulatan hukum maka solusi yang diberikan tidak bisa menyelesaikan masalah justru akan membuka peluang masalah baru yang mengakibatkan adanya kegaduhan.

Berbeda dengan sistem sanksi Islam, sistem sanksi yang diterapkan oleh negara Islam ini akan memberikan keadilan kepada siapapun tanpa pandang bulu. Karena, sumber kedaulatan hukum berada di tangan dzat pemilik keadilan yaitu Allah SWT.

Dalam Islam tindakan AS tidak termasuk tindakan kriminal atau main hakim sendiri. Akan tetapi, tindakan AS adalah tindakan untuk membela diri dan harta dari kejahatan begal. Dari Abu Hurairah R.a ia berkata bahwa ada seseorang yang datang menghadap Rasulullah SAW ia berkata "Wahai Rasulullah, bagaimana pendapatmu jika ada seseorang yang mendatangiku dan ingin merampas hartaku. Beliau bersabda, "jangan kau beri padanya". Ia bertanya lagi, "Bagaimana pendapatmu jika ia ingin membunuhku?" Beliau bersabda, "Bunuhla dia". Bagaimana jika ia malah membunuhku?" ia balik bertanya. "Engkau dicatat Syahid," jawab Nabi SAW. Bagaimana jika aku yang membunuhnya?" ia bertanya kembali. "Ia yang di Neraka", jawab Nabi SAW (HR. Muslim no.140).

Memang benar hukum asal membunuh adalah haram, tetapi ketika ada dalil yang berkata membunuh untuk melindungi diri dan hrata dari bahaya maka keharaman tersebut menjadi kemubahan. Imam As Suyuth menyebutkan "Kondisi darurat menjadikan perkara haram menjadi mubah, dengan syarat daruratnya tidak lebih ringan daripada keharamannya. Maka boleh memakan bangkai saat kelaparan, (sampai pada perkataan beliau) dan melawan perampok meski menyebabkan kematian si perampok"

Sesungguhnya tak ada agama yang menghalalkan pembunuhan karena tujuan agama adalah untuk perdamain, menyebarkan kasih sayang, dan mengatur tatanan sosial dalam kehidupan agar lebih baik. Seperti firman Allah yang artinya:
"Barangsiapa yang membunuh seseorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan di muka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya" (QS. Al-Maidah :32).

Adapun tata cara pelaksanaan had pembegal berdasarkan riwayat dari Ibnu Abbas:
"Rasulullah SAW berpisah dengan Abu Barzah al-Aslamiy, kemudian datanglah sekelompok orang yang ingin masuk Islam. Tetapi mereka membunuh sahabat beliau SAW, lalu Jibril turun untuk menjelaskan had bagi mereka "Sesungguhnya barang siapa yang membunuh tapi tidak merampas harta benda, maka ia dibunuh. Dan barangsiapa merampas harta benda tapi tidak membunuh, dipotong tangan dan kakinya secara bersilangan".

Demikiankah ketentuan Islam terhadap korban pembegalan atau pelaku pembegalan yang hanya bisa diterapkan secara sempurna melalui sistem sanksi Islam yang diterapkan oleh negara Islam.

COMMENTS

Name

afkar,5,agama bahai,1,Agraria,2,ahok,2,Analysis,50,aqidah,9,artikel,13,bedah buku,1,bencana,23,berita,49,berita terkini,228,Breaking News,8,Buletin al-Islam,13,Buletin kaffah,54,catatan,5,cek fakta,2,Corona,122,curang,1,Dakwah,42,demokrasi,52,Editorial,4,Ekonomi,186,fikrah,6,Fiqih,16,fokus,3,Geopolitik,7,gerakan,5,Hukum,90,ibroh,17,Ideologi,68,Indonesia,1,info HTI,10,informasi,1,inspirasi,32,Internasional,3,islam,192,Kapitalisme,23,keamanan,8,keluarga,51,Keluarga Ideologis,2,kesehatan,83,ketahanan,2,khi,1,Khilafah,289,khutbah jum'at,3,Kitab,3,klarifikasi,4,Komentar,76,komunisme,2,konspirasi,1,kontra opini,28,korupsi,40,Kriminal,1,Legal Opini,17,liberal,2,lockdown,24,luar negeri,47,mahasiswa,3,Medsos,5,migas,1,militer,1,Motivasi,3,muhasabah,17,Musibah,4,Muslimah,87,Nafsiyah,9,Nasihat,9,Nasional,2,Nasjo,12,ngaji,1,Opini,3556,opini islam,87,Opini Netizen,1,Opini Tokoh,102,ormas,4,Otomotif,1,Pandemi,4,parenting,4,Pemberdayaan,1,pemikiran,19,Pendidikan,112,Peradaban,1,Peristiwa,12,pertahanan,1,pertanian,2,politik,320,Politik Islam,14,Politik khilafah,1,propaganda,5,Ramadhan,5,Redaksi,3,remaja,7,Renungan,5,Review Buku,5,rohingya,1,Sains,3,santai sejenak,2,sejarah,70,Sekularisme,5,Sepiritual,1,skandal,3,Sorotan,1,sosial,66,Sosok,1,Surat Pembaca,1,syarah hadits,8,Syarah Kitab,1,Syari'ah,45,Tadabbur al-Qur’an,1,tahun baru,2,Tarikh,2,Tekhnologi,2,Teladan,7,timur tengah,32,tokoh,49,Tren Opini Channel,3,tsaqofah,6,tulisan,5,ulama,5,Ultimatum,7,video,1,
ltr
item
Tren Opini: Ilusi Keadilan Dalam Demokrasi
Ilusi Keadilan Dalam Demokrasi
keadilan sistem islam
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhDOJLPqxZocFP5w_5bCPGCbGVdv0WnjJKT6GgW30b3uNO8Oe0V4Fx3wBV6bSPC7qMvkarD87BXa4gx20VJZhIu7jf8Lu2GDDKyzyvDpnG0xJjKB5NfH25vykUbaeRlkC39B3FnV8FlJ8FN2PdrNTCoklRnpWAaDZFJA7bq5lNEBle2ti1kHmFU9-ZJ/s16000/PicsArt_05-12-12.36.36_compress87.webp
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhDOJLPqxZocFP5w_5bCPGCbGVdv0WnjJKT6GgW30b3uNO8Oe0V4Fx3wBV6bSPC7qMvkarD87BXa4gx20VJZhIu7jf8Lu2GDDKyzyvDpnG0xJjKB5NfH25vykUbaeRlkC39B3FnV8FlJ8FN2PdrNTCoklRnpWAaDZFJA7bq5lNEBle2ti1kHmFU9-ZJ/s72-c/PicsArt_05-12-12.36.36_compress87.webp
Tren Opini
https://www.trenopini.com/2022/05/ilusi-keadilan-dalam-demokrasi.html
https://www.trenopini.com/
https://www.trenopini.com/
https://www.trenopini.com/2022/05/ilusi-keadilan-dalam-demokrasi.html
true
6964008929711366424
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy