Demokrasi Membangkitkan Kaum Luth

demokrasi Liberalisme LGBT

Demokrasi Membangkitkan Kaum LGBTI

Seorang influencer muallaf baru-baru ini mendapat sorotan tajam dari masyarakat, pasalnya dengan terang-terangan mengangkat isu gay dengan mengundang pelaku tanpa ada pembicara pembanding. Dalam konteks dunia timur saja perilaku gay sudah termasuk perilaku menyimpang, yang idealnya dalam teori hukum konvensional sendiri sudah layak dikriminalisasi, karena sudah bertentangan dengan norma kesusilaan. Tapi aneh bin ajaib, Menkopolhukam justru dalam debat twitternya dengan tokoh muslim menyatakan “Ini negara demokrasi. Negara tak berwenang melarang DC menampilkan LGBT di podcast miliknya…”.

Dengan pernyataan ini, tentu sangat wajar jika masyarakat semakin menaruh curiga terhadap demokrasi di Indonesia ini, sebagai ide transnasional yang menjadi biang kerok kemunculan penyimpangan-penyimpangan lainnya.

Kalau kita mau flashback sejenak ke tahun 2015, maka semua kecurigaan masyarakat akan semakin jelas. Karena pada tahun tersebut, sebuah kabar kontroversial diluar nalar sehat datang dari negara kampium demokrasi Amerika Serikat. Negara berpenduduk 320 juta lebih itu akhirnya 2015 melegalkan pernikahan sesama jenis (same-sex marriage) di seluruh negara bagiannya melalui keputusan Mahkamah Agung AS pada Jumat 26 Juni 2015 waktu setempat.

Barack Obama yang ketika itu menjabat presiden AS pun memuji keputusan ini, “Today is a big step in our march toward equality. Gay and lesbian couples now have the right to marry, just like anyone else.” (Hari ini kita mengambil langkah besar di dalam perjuangan mencapai kesetaraan. Pasangan gay dan lesbian sekarang memiliki hak untuk menikah seperti siapa pun) kata Obama. (twitter. com, 26/6/2015).

Dukungan serupa muncul dari politisi senior AS, Hillary Clinton. “Proud to celebrate a historic victory for marriage equality—& the courage & determination of LGBT Americans who made it possible.” (Saya bangga dapat ikut merayakan kemenangan bersejarah demi mencapai kesetaraan pernikahan ini –& keberanian serta tekad warga LGBT Amerika-lah yang membuat hal demikian menjadi mungkin) kata Hillary. (twitter. com, 26/6/2015).

Dilegalkannya pernikahan sesama jenis di Amerika Serikat, sebenarnya berbanding lurus dengan kondisi objektif masyarakat AS itu sendiri, yang beberapa tahun ini memang menunjukan dukungan yang tinggi terhadap kaum LGBT, atau Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender.

Tengok saja misalnya, survei Pew Research Center yang dirilis Maret 2014, menyatakan bahwa 54 % warga AS mendukung pernikahan sesama jenis, hanya 39 % yang menolak, dan sisa 7 % tidak tahu. (pewresearch. org, 7/3/2014). Tren dukungan ini semakin meningkat hingga 63 % pada tahun 2015 sebagaimana dirilis CNN/ORC International pada Februari 2015. (www. cnn .com).

AS tentunya bukan negara Barat pertama yang mengesahkan hukum bejat ini. Menurut laporan washingtonpost. com (26/6/2015), ada lebih dari 20 negara yang melegalkan hal tersebut, diantaranya: Belanda (2001), Belgia (2003), Kanada (2005), Spanyol (2005), Afrika Selatan (2006), Norwegia (2009), Swedia (2009), Portugal (2010), Argentina (2010), Islandia (2010), Denmark (2012), Brazil (2013), Inggris (2013), Prancis (2013), Selandia Baru (2013), Uruguay (2013), Luxemburg (2014), Skotlandia (2014), Finlandia (2015), Slovenia (2015), Irlandia (2015), dan Meksiko (2015).

Peristiwa legalisasi pernikahan sesama jenis di AS dan negara Barat lainnya, sejatinya menunjukan kepada dunia betapa rusaknya masyarakat yang dibangun dengan tatanan demokrasi liberal. Dengan mekanisme demokratis pelaku LGBT bisa bebas dan legal menyebarkan virus penyimpangan seksual mereka. Maka tak berlebihan jika kita sebut bahwa demokrasi telah membangkitkan kaum Luth modern.

Awas Kampanye Barat

Sebenarnya Amerika sendiri sebagai negara demokrasi, sudah sejak lama melakukan kampanye mendukung LGBT, hal ini dimulai sejak Januari 2009, ketika HIllary Clinton masih menjadi Menlu, dia mengarahkan Departemen Luar Negeri AS agar mendukung penuh diciptakannya sebuah agenda HAM yang komprehensif, yakni agenda yang meliputi perlindungan terhadap kaum LGBT. Deplu AS menggunakan segala perangkat diplomatik dan berbagai fasilitas bantuan pembangunannya untuk mendorong dihapuskannya kekerasan dan diskriminasi terhadap kaum LGBT di seluruh dunia. (www. state. gov, 6/12/2011).

Sesuai dengan visi Menlu Clinton kala itu, Kedutaan Besar AS di Jakarta pun sejak 2011 telah berusaha mengintegrasikan hak-hak kaum LGBT melalui beragam upaya untuk mendukung HAM di Indonesia. (indonesian. jakarta. usembassy. gov, 15/05/12).

Karena itu bisa dikatakan, legalisasi pernikahan sesama jenis di AS, merupakan momentum propaganda Barat dalam memperkokoh tatanan demokrasi dan menyebarkan paham kebebasan (liberalisme) di seluruh dunia, termasuk di Indonesia. Maka jangan heran, jika pasca legalisasi pernikahan sesama jenis di AS, akan semakin bermunculan dukungan terhadap LGBT di negeri muslim terbesar ini. Hingga akhir tahun 2013 saja, terdapat dua jaringan nasional organisasi LGBT yang terdiri dari 119 organisasi berlokasi di 28 provinsi dari 34 provinsi di Indonesia. (Lihat, Hidup Sebagai LGBT di Asia: Laporan Nasional Indonesia, UNDP. 2014: 57).

Bahkan dua hari setelah Mahkamah Agung AS mensahkan pernikahan sesama jenis, dengan dukungan penuh presiden Obama pada waktu itu, komunitas Gay Dunia pun merayakan ‘kemenangan’ mereka. Bendera pelangi dikibarkan ribuan orang saat mengikuti Gay Pride Parade di Amerika Serikat, pada 28 Juni 2015. Tak ketinggalan, komunitas lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) Indonesia di New York, terlihat bersukacita pula mengikuti parade yang diselenggarakan di New York City. Mereka membawa banner peta Indonesia dengan latar warna pelangi dan tulisan Satu Pelangi, sebagai simbol eksistensi kaum Luth modern tersebut.

Dengan ini kita sangat paham, pelaku LGBT beserta para pendukungnya bisa bergerak bebas dan menyebarkan pikiran tak beradab tersebut, justru tentunya setelah mendapat justifkasi dari ide liberalisme, berupa kebebasan berekspresi dan berperilaku, kebebasan ini muncul akibat penerapan ideologi sekular yang menafikan agama dari kehidupan. Hal ini dilegitimasi juga oleh ide HAM, dan dilestarikan oleh negara demokrasi. Jadi, selama Indonesia masih menerapkan demokrasi, maka harus diakui, ancaman propaganda LGBT akan terus menusuk sendi-sendi kehidupan umat Islam di Indonesia.

Solusi Islam

Dalam negara yang menerapkan Islam, tentu tidak akan ditemui masyarakat yang mendukung apalagi menjadi pelaku LGBT secara massif, sebagaimana yang ada di negara-negara Barat kini. Oleh karena itu, memberantas perilaku LGBT haruslah dilakukan dari akarnya dengan membuang ideologi sekular berikut paham liberalisme, serta politik demokrasi-kapitalisme. Hal itu diiringi dengan penerapan ideologi Islam berikut syariahnya secara total.

Untuk melindungi masyarakat dari perilaku LGBT, Islam memiliki solusi jitu sebagai berikut:

Pertama, secara preventif, Islam mewajibkan negara untuk terus membina keimanan dan memupuk ketakwaan rakyat. Agar menjadi kendali diri dan benteng yang menghalangi muslim terjerumus perilaku LGBT.

Sebab, menurut Rahmat Kurnia (2008), pemikiran yang mendorong orang mencoba melakukan homoseks atau lesbi adalah pemikiran serba bebas, yakni liberalisme materialisme. Dalam liberalisme, orang dipahamkan bahwa hidup itu terserah mau melakukan apa saja. Tolok ukurnya pun bersifat materialistik. Karenanya, aktivitas liwath didudukkan sebatas cara memuaskan hasrat seksual yang mereka sebut dengan orientasi seksual. Yang penting sama-sama enjoy. Padahal, dalam Islam, seksualitas merupakan nikmat Allah Swt untuk melanjutkan keturunan. (lihat QS. Al-Baqarah [2]: 223).

Selain membina keimanan, Islam pun dengan tegas menyebut perilaku LGBT merupakan dosa dan kejahatan yang besar di sisi Allah Swt. Sebagaimana kejahatan homoseksual oleh kaum Sodom kaum nabi Luth, dimana perilakunya disebut sodomi, yang Allah binasakan mereka hingga tak tersisa.

Kedua, sejak dini Islam memerintahkan agar anak dididik memahami jenis kelaminnya beserta ketentuan hukum yang terkait. Artinya, Islam memerintahkan untuk menguatkan identitas diri sebagai laki-laki dan perempuan.

Allah ciptakan manusia dengan dua jenis kelamin, laki-laki dan perempuan sebagai pasangan. Secara fisik maupun psikis, laki-laki dan perempuan mempunyai perbedaan yang mendasar sesuai fungsi yang akan diperankannya. Karena itu, Islam memberikan tuntunan agar masing-masing fitrah yang ada tetap terjaga; laki-laki memiliki kepribadian maskulin, dan perempuan memiliki kepribadian feminin; wanita tidak boleh menyerupai laki-laki, begitu juga sebaliknya. Dari Ibnu Abbas ra (artinya): “Nabi Saw melaknat laki-laki yang berlagak wanita dan wanita yang berlagak meniru laki-laki.” (HR. Al-Bukhari, 5436).

Pola asuh orang tua dan kondisi yang diberikan kepada anak pun harus menjamin hal itu. Maka, sejak dini anak-anak harus dipisahkan tempat tidur mereka. Rasul bersabda (artinya): “Suruhlah anak-anakmu shalat pada usia 7 tahun, pukullah mereka (jika meninggalkan shalat) pada usia 10 tahun, dan pisahkan tempat tidur mereka.” (HR. Abu Dawud, 418).

Dalam pergaulan antara jenis dan sesama jenis pun harus terjaga. Rasul bersabda (artinya): “Janganlah seorang laki-laki melihat aurat laki-laki. Jangan pula perempuan melihat aurat perempuan. Janganlah seorang laki-laki tidur dengan laki-laki dalam satu selimut. Jangan pula perempuan tidur dengan perempuan dalam satu selimut.” (HR. Muslim, 512).

Ketiga, secara sistemik, negara dalam Islam harus menghilangkan rangsangan seksual dari publik, termasuk pornografi dan pornoaksi. Begitu pula segala bentuk tayangan dan sejenisnya yang menampilkan perilaku LGBT atau mendekati ke arah itu juga harus dihilangkan.

Keempat, permudah pernikahan. Sebab, tak jarang LGBT terjadi karena pelaku kecewa dengan kondisi yang ada; karena sulitnya menyalurkan naluri dengan halal, ditambah biaya pernikahan sangat tinggi, sedangkan gejolak seksual besar akibat berbagai rangsangan yang ada, akhirnya mereka terjerumus dalam perilaku LGBT. Untuk itu orang tua dan pemerintah harus mempermudah pernikahan. Dorong generasi muda untuk nikah dini. Negara juga wajib memfasilitasi. Bukan malah mempersulit nikah usia muda. Sebab dalam syariah pernikahan dini tidak masalah, asal sesuai syariat.

Rasul Saw bersabda (artinya): “Wahai para pemuda, siapa saja di antara kalian yang telah mampu menanggung beban, hendaklah segera menikah. Sebab, pernikahan itu lebih menundukkan pandangan dan lebih memelihara kemaluan. Siapa saja yang belum mampu menikah, hendaklah ia berpuasa, karena puasa adalah perisai baginya.” (HR. Al-Bukhari, 4677; Muslim, 2485; Ibnu Majah, 1835; Ahmad, 3411; An-Nasa’i, 3158).

Kelima, jika berbagai upaya diatas sudah dilakukan, namun masih saja ada perilaku LGBT. Maka, negara Islam wajib memberantas kejahatan itu dan memutus siklusnya dari masyarakat dengan menerapkan hukuman mati bagi pelaku sodomi baik pelaku maupun pasangan kencannya. Hal ini sesuai keputusan peradilan Islam, dan berdasar bukti yang kuat. Rasul Saw bersabda (artinya): “Siapa saja yang kalian jumpai melakukan perbuatan kaum Nabi Luth, maka bunuhlah pelaku dan pasangan (kencannya).” (HR. Abu Dawud, 3869; At-Tirmidzi, 1376, Ibnu Majah, 2551; Ahmad, 2596).

Imam Ibnu Qudamah menyebutkan bahwa seluruh ulama sepakat mengenai haramnya liwath atau homoseksual. (al-Mughni, XII/348). Ijma’ Sahabat juga menyatakan bahwa sanksi bagi pelaku homoseksual adalah hukuman mati, baik sudah menikah atau belum, meski diantara para sahabat berbeda pendapat tentang teknis eksekusi hukuman mati itu. Menurut Ali ra, kaum gay yang melakukan homoseksual harus dibakar dengan api. Menurut Ibnu Abbas ra, harus dicari dulu bangunan tertinggi di suatu tempat, lalu jatuhkan dengan kepala di bawah, dan setelah sampai di tanah lempari dia dengan batu. Menurut Umar ra dan Utsman ra, dihukum mati dengan cara ditimpakan dinding tembok padanya sampai mati. (Al-Maliki, Nizham al-’Uqubat, Bab Hadd al-Liwath).

Lalu bagaimana sanksi terhadap lesbianisme, biseksual, dan transgender?

(1) Lesbianisme sendiri berbeda hukumnya dengan liwath (homoseksual). Dalam fikih, lesbianisme disebut at-tadaluk, as-sahaq, atau al-musahaqah. Yakni hubungan seksual yang terjadi di antara sesama wanita. Mirip dengan zina hanya saja tidak terjadi penetrasi. Seluruh fukaha sepakat hukuman lesbianisme bukanlah hudud sebagaimana pelaku zina, melainkan ta'zir, yaitu sanksi yang tidak ditentukan secara khusus oleh syara’. Dalam hal ini bentuk dan kadarnya ditentukan oleh hakim (Qadhi), seperti dicambuk, dipenjara, dll. (Shiddiq Al Jawi, 2012).

(2) Biseksual adalah perbuatan zina ketika dilakukan dengan lain jenis. Jika dilakukan dengan sesama jenis, maka tergolong homoseksual jika dilakukan di antara sesama laki-laki; dan tergolong lesbianisme jika dilakukan di antara sesama wanita. Semuanya maksiat dan haram. Sanksinya sesuai fakta perbuatan. Jika tergolong zina, sanksinya dirajam (dilempar batu sampai mati) jika pelakunya muhshan (sudah menikah) dan dicambuk seratus kali jika pelakunya bukan muhshan. Jika tergolong homoseksual, sanksinya dieksekusi mati. Jika tergolong lesbianisne, sanksinya di-ta’zir. (Ibid, 2010).

(3) Sedangkan transgender adalah perbuatan menyerupai lain jenis. Baik dalam berbicara, berbusana, maupun dalam berbuat, termasuk dalam aktivitas seksual. Islam mengharamkan perbuatan menyerupai lain jenis. Sanksinya, jika sekedar berbicara atau berbusana menyerupai lawan jenis, adalah diusir dari rumah dan negeri mereka. Nabi Saw bersabda (artinya): "Usirlah mereka dari rumah-rumah kalian.” Maka Nabi Saw pernah mengusir fulan dan Umar ra juga pernah mengusir fulan. (HR. Al-Bukhari, 5436). Dalam riwayat Abu Dawud (4280) juga diceritakan bahwa Beliau Saw pernah memerintahkan para sahabat mengusir seorang waria dan mengasingkannya ke kawasan bernama an-Naqi. Abu Bakar juga membuang satu orang, begitu juga Umar melakukan hal yang sama. (Nail al-Authar, II/107).

Jika transgender melakukan hubungan seksual, maka sanksi diberlakukan sesuai faktanya. Jika terjadi di antara sesama laki-laki, maka dijatuhi sanksi homoseksual. Jika terjadi di antara sesama wanita, dijatuhi sanksi lesbianisme. Jika terjadi dengan lain jenis, dijatuhi sanksi zina. Memang dalam fikih dikenal istilah khuntsa atau hermaphrodit, yakni orang yang mempunyai kelamin ganda. Status mereka, dikembalikan kepada fungsi kelamin mereka yang paling dominan. Jika sudah definitif, maka hukum Islam pun diberlakukan sesuai dengan statusnya. Karena jenis kelamin dari pihak yang dikenai seruan hukum dalam nash hanya ada dua: pria dan wanita. Namun kasus khuntsa tersebut sama sekali berbeda dengan kasus transgender masa kini, karena kaum transgender mempunyai kelamin yang sempurna, bukan kelamin ganda, hanya saja mereka berperilaku menyerupai lawan jenisnya.

Demikianlah solusi dan sanksi Islam dalam menyelesaikan masalah sosial seperti kasus LGBT ini. Tetapi perlu dipahami, solusi dan sanksi tersebut hanya akan efektif jika dijalankan oleh negara dan peradilan Islam, yang diiringi regulasi dan kebijakan yang solid dengan sistem syariah lainnya. (Disadur dari Islam Rahmatan Lil Alamin: Solusi untuk Indonesia, 2016)

Solusi dan sanksi dalam Islam bagi para pelaku LGBT, selain menjadi penebus dosa bagi pelaku yang berstatus muslim, juga memiliki efek jera yang dahsyat bagi calon pelaku yang akan melakukan aktivitas hina tersebut. Secara teologis, kita semua harus yakin, bahwa setiap pelaksanaan sanksi dalam Islam, tentu akan mendatangkan keberkahan dan kemaslahatan bagi masyarakat dan negara. Rasul Saw bersabda (artinya): “Satu hukum had (sanksi syariah atas kejahatan tertentu) yang ditegakkan di muka bumi lebih baik bagi manusia daripada mereka diguyur hujan selama 30 atau 40 hari.” (HR. Ahmad, 8383). Wallahu a'lam.

Yan S. Prasetiadi
17 Syawwal 1443 H

COMMENTS

Name

afkar,5,agama bahai,1,Agraria,2,ahok,2,Analysis,50,aqidah,9,artikel,13,bedah buku,1,bencana,23,berita,49,berita terkini,228,Breaking News,8,Buletin al-Islam,13,Buletin kaffah,54,catatan,5,cek fakta,2,Corona,122,curang,1,Dakwah,42,demokrasi,52,Editorial,4,Ekonomi,186,fikrah,6,Fiqih,16,fokus,3,Geopolitik,7,gerakan,5,Hukum,90,ibroh,17,Ideologi,68,Indonesia,1,info HTI,10,informasi,1,inspirasi,32,Internasional,3,islam,192,Kapitalisme,23,keamanan,8,keluarga,51,Keluarga Ideologis,2,kesehatan,83,ketahanan,2,khi,1,Khilafah,289,khutbah jum'at,3,Kitab,3,klarifikasi,4,Komentar,76,komunisme,2,konspirasi,1,kontra opini,28,korupsi,40,Kriminal,1,Legal Opini,17,liberal,2,lockdown,24,luar negeri,47,mahasiswa,3,Medsos,5,migas,1,militer,1,Motivasi,3,muhasabah,17,Musibah,4,Muslimah,87,Nafsiyah,9,Nasihat,9,Nasional,2,Nasjo,12,ngaji,1,Opini,3556,opini islam,87,Opini Netizen,1,Opini Tokoh,102,ormas,4,Otomotif,1,Pandemi,4,parenting,4,Pemberdayaan,1,pemikiran,19,Pendidikan,112,Peradaban,1,Peristiwa,12,pertahanan,1,pertanian,2,politik,320,Politik Islam,14,Politik khilafah,1,propaganda,5,Ramadhan,5,Redaksi,3,remaja,7,Renungan,5,Review Buku,5,rohingya,1,Sains,3,santai sejenak,2,sejarah,70,Sekularisme,5,Sepiritual,1,skandal,3,Sorotan,1,sosial,66,Sosok,1,Surat Pembaca,1,syarah hadits,8,Syarah Kitab,1,Syari'ah,45,Tadabbur al-Qur’an,1,tahun baru,2,Tarikh,2,Tekhnologi,2,Teladan,7,timur tengah,32,tokoh,49,Tren Opini Channel,3,tsaqofah,6,tulisan,5,ulama,5,Ultimatum,7,video,1,
ltr
item
Tren Opini: Demokrasi Membangkitkan Kaum Luth
Demokrasi Membangkitkan Kaum Luth
demokrasi Liberalisme LGBT
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiLOYBgmLdCFrG7C34Dj8wTDAC9sRqXWK4M4C-KO7FiaMkmJ50DooRjpyx2NPUMg4ny6C2AmcdZDzslBJc4su_GLt_NvArVjS2V5inGQgo0kIsG249JVHAIeEBempWJuFeHkvjiqGwQLEaKvJ2VoLKUgQvza5HFSn_dv7_GYLqk6xV7SFdBCBBvag2p/s16000/PicsArt_05-21-09.00.57_compress92.webp
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiLOYBgmLdCFrG7C34Dj8wTDAC9sRqXWK4M4C-KO7FiaMkmJ50DooRjpyx2NPUMg4ny6C2AmcdZDzslBJc4su_GLt_NvArVjS2V5inGQgo0kIsG249JVHAIeEBempWJuFeHkvjiqGwQLEaKvJ2VoLKUgQvza5HFSn_dv7_GYLqk6xV7SFdBCBBvag2p/s72-c/PicsArt_05-21-09.00.57_compress92.webp
Tren Opini
https://www.trenopini.com/2022/05/demokrasi-membangkitkan-kaum-luth.html
https://www.trenopini.com/
https://www.trenopini.com/
https://www.trenopini.com/2022/05/demokrasi-membangkitkan-kaum-luth.html
true
6964008929711366424
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy