PPN Naik, Rakyat Bisa Apa?

pajak dalam islam

PPN naik

Oleh : Fathimah Bilqis, S.Pd

Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani, mengumumkan bahwa per 1 April 2022 Pajak Pertambahan Nilai (PPN) naik dari 10% menjadi 11%. Kenaikan ini sesuai amanat UU No 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Dalam Bab IV Pajak Pertambahan Nilai Pasal 7 dinyatakan bahwa Tarif Pajak Pertambahan Nilai yaitu: (a) sebesar 11% (sebelas persen) yang mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022; (b) sebesar 12% (dua belas persen) yang mulai berlaku paling lambat pada tanggal 1 Januari 2025.

Alasan Pemerintah 

Pemerintah berdalih bahwa kenaikan PPN ini menjadi suatu keharusan untuk membantu perekonomian Negara. “Kita (pemerintah) paham bahwa sekarang ini fokus kita pada pemulihan ekonomi, namun fondasi untuk pajak yang kuat harus mulai dibangun,” jelas Menkeu. Kenaikan PPN ini juga merupakan sebuah upaya untuk menyehatkan kembali APBN yang telah bekerja keras selama pandemi. Dengan begitu, fondasi negara melalui pajak akan semakin lebih kuat. (jawapos.com/ 22 Maret 2022)

Pemerintah mengklaim bahwa kenaikan PPN adalah untuk kepentingan rakyat juga. Pasalnya, meningkatknya PPN akan memberikan pemasukan pada kas negara yang akhirnya akan dibelanjakan negara untuk kepentingan rakyat. Sedangkan apabila pajak tidak dinaikan, kondisi negara sangat mengkhawatirkan, dan berimbas pada utang negara yang semakin menumpuk.

Di samping itu, Sri Mulyani juga menyampaikan bahwa kenaikan PPN menjadi 11% masih sangat rendah dibandingkan rata-rata global yang mencapai 15%. Padahal pendapatan Indonesia masih tergolong rendah apabila harus dibandingkan dengan negara Amerika Serikat (AS) dan negara-negara maju lainnya di G20. Sedangkan di negara-negara ASEAN, tarif PPN 11% itu merupakan tertinggi kedua setelah Filipina yang menetapkan 12%.

Kenaikan PPN ini tentu menimbulkan kontra di tengah masyarakat, bahkan dalam pandangan para ekonom. “Menaikkan PPN di tengah pemulihan ekonomi sekarang ini tidak tepat. Apalagi saat ini inflasi dalam trend meningkat. Kenaikan PPN akan menambah tekanan inflasi,” ujar seorang Ekonom CORE Pitter Abdullah. Setiap kenaikan tarif pajak tentu akan memberikan dampak pada daya beli masyarakat. Padahal saat ini daya beli masyarakat sudah minim. (cnbcindonesia.com/ 15 Maret 2022)

Faisal Bahri seorang ekonom senior mempertanyakan di mana letak keadilan bagi rakyat dalam menaikan PPN menjadi 11%. Sebab di tengah ramainya pembahasan kenaikan PPN ini, justru pemerintah menetapkan Pajak Penghasilan (PPh) turun dari 25% menjadi 22%. Bahkan sebelumnya dicanangkan akan turun sampai 20%. (cnbcindonesia.com/ 25 Maret 2022)

PPN dikenakan terhadap proses produksi/ distribusi, sedangkan PPh untuk setiap penghasilan bagi orang pribadi atau badan yang merupakan wajib pajak. PPN Dibebankan kepada konsumen akhir, namun PPh dikenakan pada pihak yang mempunyai penghasilan. Ironi kenaikan PPN dan penurunan PPh untuk kepentingan rakyat?

APBN ala Kapitalisme

Kebijakan fiskal adalah penyesuaian dalam pendapatan dan pengeluaran pemerintah seperti yang sudah ditetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Hal ini untuk mencapai kestabilan ekonomi yang lebih baik dan pembangunan ekonomi sesuai rencana pembangunan yang sudah ditetapkan pemerintah.

APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintah negara Indonesia yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). APBN berisi daftar sistematis dan terperinci yang memuat rencana penerimaan dan pengeluaran negara selama satu tahun anggaran, per 1 Januari hingga 31 Desember. APBN, perubahan APBN, dan pertanggungjawaban APBN setiap tahun ditetapkan dengan Undang-Undang.

Pada prinsipnya APBN disusun berdasarkan dua unsur yaitu pemasukan (pendapatan) dan pengeluaran (belanja dan pembiayaan) negara. Pendapatan negara didapat melalui penerimaan pajak terhadap rakyat dan penerimaan bukan pajak seperti hasil bumi (SDA). Belanja negara dikeluarkan untuk belanja pemerintahan pusat dan transfer ke daerah dan dana desa.. Sedangkan pembiayaan yaitu setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali dan atau pengeluaran yang akan diterima kembali, seperti pembayaran utang luar negeri.

Dalam sistem kapitalisme pajak selalu jadi intrumen utama pemasukan negara. Tidak peduli seberapa kaya negeri tersebut akan sumber daya alam (SDA). Indonesia memiliki SDA yang melimpah. SDA hayati meliputi tumbuhan; pertanian dan perkebunan; serta hewan, peternakan dan perikanan.

Selain itu, SDA non hayati meliputi perairan, tanah dan hasil tambang. Bahan tambang termasuk minyak bumi, batu bara, bajih besi, tembaga, bauksit, emas, perak, perunggu, marmer, belerang, yodium, nikel, gas alam, mangan dan grafit. Semua bahan tambang tersebut dapat dimanfaatkan untuk kehidupan masyarakat.

Ironi, negeri ini kaya akan SDA namun perekonomian negeri ini sangat rendah. Seandainya sebagian SDA dikelola dengan baik untuk kepentingan rakyat, sangat bisa dipastikan rakyat Indonesia akan sejahtera. Sebagaimana amanat UUD 1945 Pasal 33 bahwa bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Namun saat ini SDA milik rakyat Indonesia dikeruk oleh orang asing dengan payung hukum Undang-Undang Penanaman Modal Asing (UU PMA). Dengan UU PMA tersebut mereka bebas merampas harta karun rakyat.

Pajak, Solusi Defisit Anggaran Sistem Kapitalisme

Kemiskinan yang melanda negeri, terlebih di masa pandemi pertumbuhuan ekonomi mengalami resesi. Solusi yang bisa diberikan untuk mengatasi resesi dan defisit anggaran adalah dengan meningkatkan pajak terhadap rakyat. Sebab pengeluaran atau belanja negara harus ditutupi dengan pendapatan negara dengan asas kebijakan ekonomi berimbang, yaitu pendapatan sama dengan pengeluaran.

Kapitalisme meniscayakan pendapatan fokus pada pajak terhadap rakyat. Sebab negara tidak memiliki konsep kepemilikan umum. Dengan demikian pemasukan negara dari pos SDA tidak ada atau tidak dijadikan fokus utama pemasukan negara. Sehingga tumpuannya hanya pada pajak.

Negara hanya sebatas regulator saja, bukan menjadi penanggung jawab atas rakyatnya. Segala hal yang dapat dibebankan pajak, maka dengan mudah penguasa mengetuk palu dan mengesahkan kebijakan tersebut.

Padahal pendapatan masyarakat masih tergolong rendah, apalagi jika dibandingkan dengan negara-negara maju. Maka tidak relevan jika meningkatkan pajak di negeri ini dengan alasan bahwa pajak negeri ini masih lebih rendah dari pajak dunia yang mencapai 15%.

Inilah wajah negara pemalak yang dilahirkan dari sistem kapitalisme. Dengan dalih dari rakyat dan untuk rakyat, pajak terhadap rakyat terus dibebankan.

Parahnya, di tengah kondisi ekonomi negeri yang carut marut, para wakil rakyat justru sibuk mempercantik Rumah Jabatan Anggota (RJA). Wajar tejadi di alam kapitalisme yang mendewakan uang. Penguasa bukan memikirkan rakyat, tapi hanya memikirkan dirinya sendiri.

Rakyat dituntut untuk membayar pajak, bahkan di saat kebutuhan pokok yang semakin melambung tinggi. Namun justru wakil rakyat yang enak menghabiskan uang. Parodi negeri ini, meraka benar-benar wakil rakyat. Sebab mereka mewakili rakyat untuk hidup sejahtera.

APBN Negara Khilafah

Dalam ekonomi pembangunan Islam sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran negara bersifat permanen atau tetap. Sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran didasarkan atas nash syariat yang jelas. Tidak ditetapkan oleh manusia melalui lembaga legislatif. APBN dalam negara Khilafah dikenal dengan baitulmal.

Dalam penyusunan baitulmal tentu berbeda dengan penyusunan APBN dalam sistem kapitalisme saat ini. Lima prinsip penyusunan baitulmal di antaranya :
1. Baitulmal tidak disusun setiap tahun, namun sesuai kebutuhan;
2. Baitulmal tidak membutuhkan pembahasan dengan wakil rakyat atau majelis umat. Majelis umat hanya sekedar memberi masukan. Pemimpin semata-mata melaksanakan syariat dari Allah SWT, tanpa harus persetujuan dari yang lain;
3. Pos pendapatan dan pengeluaran ditetapkan syariah, bukan kehendak Khalifah semata;
4. Kepala negara (Khalifah) dapat menyusun sendiri baitulmal tersebut melalui hak tabanni (adopsi) yang melekat pada dirinya;
5. Alokasi dana masing-masing pos pendapatan dan pengeluarannya diserahkan kepada pendapat dan ijtihad kepala Negara.

Dalam penyusunan baitulmal, yang dihitung terlebih dahulu adalah pengeluarannya. Adapun pos pengeluaran dalam baitulmal adalah sebagai berikut :
a. Pos zakat, yang khusus dikeluarkan hanya untuk 8 asnaf sesuai nash syara’
b. Pos pembelanjaan wajib, untuk fakir miskin, ibnu sabil atau untuk jihad.
c. Kompensasi jasa, untuk negara, misalnya gaji tentara, pegawai negeri, hakim, guru dan sebagainya.
d. Pembelanjaan negara karena darurat.
e. Maslahat vital, yang apabila tidak ada, maka umat akan kesulitan, misal infrastruktur.
f. Maslahat non vital (sekunder). Bersifat tidak wajib. Seperti: memasang aspal untuk jalan atau trotoar, menghiasi taman kota dengan bunga-bunga, memasang kursi-kursi di taman, dan lain sebagainya.

Adapun sumber pendapatan negara dalam Islam memiliki beberapa pos pemasukan, yang terbagi dalam tiga bentuk kepemilikan, yaitu
Pertama, kepemilikan individu, meliputi zakat, infak dan shodaqoh
Kedua, kepemilikan negara, terdapat sepuluh pos pendapatan negara yang termasuk kepemilikan negara, yaitu (1) Jizyah; (2) Kharaj; (3) Ghonimah; (4) Fa’i; (5) ‘Usyur; (6) 20% Rikaz; (7) Dharibah (pajak); (8) Harta tanpa ahli waris; (9) Harta orang murtad; dan (10) Lahan, barang, bangunan milik negara.
Ketiga, yang termasuk kepemilikan umum, meliputi (1) barang yang menjadi kebutuhan umum; (2) tambang dalam jumlah besar; dan (3) barang yang tidak dapat dimiliki individu.

Kedudukan Pajak dalam Khilafah

Pajak dalam islam dikenal dengan istilah dharibah. Dharibah adalah harta yang diwajibkan Allah SWT kepada kaum muslimin untuk membiayai berbagai kebutuhan dan pos-pos pengeluaran yang memang diwajibkan atas mereka. Ini terjadi pada kondisi baitulmal kurang atau tidak ada uang/ harta.

Hukum asal pemungutan dharibah dibebankan hanya kepada kaum muslim. Sebab yang diwajibkan menyantuni atau menafkahi orang yang miskin adalah orang kaya. Sebagaimana firman Allah SWT dalam QS Az Zariyat ayat 19 yang artinya “Dan pada harta benda mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak meminta.” Sehingga keberadaan negara menjadi perpanjangan tangan orang miskin untuk mengambil harta dari orang kaya. Kemudian oleh negara harta tersebut terdisitribusikan.

Pemasukan atau pendapatan negara Khilafah bersumber dari beberapa pos yang berasal dari kepemilikan individu, negara dan umum. Bukan dibebankan pada pajak atas rakyat. Namun dalam kondisi kas negara mengalami kekurangan bahkan kosong, negara boleh mengambil dharibah atas kaum muslim.

Pemungutan dharibah atas kaum muslim halal dengan beberapa ketentuan, yaitu (1) Apabila pemenuhan kekurangan itu tidak segera diberikan akan menyebabkan kemudhorotan yang serius. Dalam kondisi darurat, maka negara harus segera mengupayakan pemenuhan kekurangan harta tersebut. (2) Penarikan pajak tersebut hanya bersifat temporal (sementara), tidak boleh permanen. Sehingga apabila telah terpenuhi, maka penarikan pajak harus dihentikan. (3) Penarikan pajak hanya kepada kaum muslim, tidak boleh kepada kafir dzimmy.

Sebagaimana hadits nabi saw. لاضرر ولاضرار yang artinya Tidak boleh ada bahaya (dlarar) dan (saling) membahayakan (HR Ibnu Majah dan Ahmad)

Kebolehan penarikan dharibah atas kaum muslim, tetap harus memenuhi ketentuan berikut :
1. Hanya boleh dipungut pada kondisi kas negara kurang atau tidak ada uang atau harta;
2. Hanya dipungut dari laki-laki muslim yang kaya;
3. Tidak boleh dipungut dari warga negara kafir dzimmy;
4. Harus sesuai dengan jumlah yang diperlukan;
5. Tidak boleh bersifat permanen atau hanya bersifat temporal;

Namun, apabila pemenuhan kekurangan baitulmal yang dikhawatirkan itu tidak akan sampai menimbulkan kemadharatan yang serius, maka pemenuhan kekurangan tersebut dapat ditunda sampai adanya pemasukan harta lagi. Artinya tidak berhak negara menarik dharibah atas kaum muslim.

Pos pemasukan utama dalam negara khilafah bukanlah dari dharibah atau pajak. Bahkan haram hukumnya menarik pajak atas kaum muslim ketika tidak dalam kondisi darurat. Negara khilafah akan mengoptimalkan pos-pos pemasukan lainnya untuk memenuhi kebutuhan negara.

PPN hanya satu dari sekian pajak yang mendzolimi rakyat. Untuk mengakhirinya hanya bisa dengan penerapan institusi Islam secara sempurna dalam bingkai Negara Khilafah Islamiyah.

Allahu ‘alam bi ash showab

COMMENTS

Name

afkar,5,agama bahai,1,Agraria,2,ahok,2,Analysis,50,aqidah,9,artikel,13,bedah buku,1,bencana,23,berita,49,berita terkini,228,Breaking News,8,Buletin al-Islam,13,Buletin kaffah,54,catatan,5,cek fakta,2,Corona,122,curang,1,Dakwah,42,demokrasi,52,Editorial,4,Ekonomi,186,fikrah,6,Fiqih,16,fokus,3,Geopolitik,7,gerakan,5,Hukum,90,ibroh,17,Ideologi,68,Indonesia,1,info HTI,10,informasi,1,inspirasi,32,Internasional,3,islam,192,Kapitalisme,23,keamanan,8,keluarga,50,Keluarga Ideologis,2,kesehatan,83,ketahanan,2,khi,1,Khilafah,289,khutbah jum'at,3,Kitab,3,klarifikasi,4,Komentar,76,komunisme,2,konspirasi,1,kontra opini,28,korupsi,40,Kriminal,1,Legal Opini,17,liberal,2,lockdown,24,luar negeri,47,mahasiswa,3,Medsos,5,migas,1,militer,1,Motivasi,3,muhasabah,17,Musibah,4,Muslimah,87,Nafsiyah,9,Nasihat,9,Nasional,2,Nasjo,12,ngaji,1,Opini,3555,opini islam,87,Opini Netizen,1,Opini Tokoh,102,ormas,4,Otomotif,1,Pandemi,4,parenting,4,Pemberdayaan,1,pemikiran,19,Pendidikan,112,Peradaban,1,Peristiwa,12,pertahanan,1,pertanian,2,politik,320,Politik Islam,14,Politik khilafah,1,propaganda,5,Ramadhan,5,Redaksi,3,remaja,7,Renungan,5,Review Buku,5,rohingya,1,Sains,3,santai sejenak,2,sejarah,70,Sekularisme,5,Sepiritual,1,skandal,3,Sorotan,1,sosial,66,Sosok,1,Surat Pembaca,1,syarah hadits,8,Syarah Kitab,1,Syari'ah,45,Tadabbur al-Qur’an,1,tahun baru,2,Tarikh,2,Tekhnologi,2,Teladan,7,timur tengah,32,tokoh,49,Tren Opini Channel,3,tsaqofah,6,tulisan,5,ulama,5,Ultimatum,7,video,1,
ltr
item
Tren Opini: PPN Naik, Rakyat Bisa Apa?
PPN Naik, Rakyat Bisa Apa?
pajak dalam islam
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhdhZ9djmgE3SSePFCR68pX4MOl4LkwvQwyDEKVNmxFDhFfFlYhSHl6o19ql9V-HafbhT5gdhQ5PwdI1gdfWHZnfHYFzPRUnFmWif6nKqFwUu-9oyzQkVE7RbB_xkjYxu2_YorkB6IhaP_sPalnnujJkvoIWjATh-ah9PaNeyDcuInBg3VhbJ-GVcUK/s16000/PicsArt_04-05-09.50.47_compress2.webp
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhdhZ9djmgE3SSePFCR68pX4MOl4LkwvQwyDEKVNmxFDhFfFlYhSHl6o19ql9V-HafbhT5gdhQ5PwdI1gdfWHZnfHYFzPRUnFmWif6nKqFwUu-9oyzQkVE7RbB_xkjYxu2_YorkB6IhaP_sPalnnujJkvoIWjATh-ah9PaNeyDcuInBg3VhbJ-GVcUK/s72-c/PicsArt_04-05-09.50.47_compress2.webp
Tren Opini
https://www.trenopini.com/2022/04/ppn-naik-rakyat-bisa-apa.html
https://www.trenopini.com/
https://www.trenopini.com/
https://www.trenopini.com/2022/04/ppn-naik-rakyat-bisa-apa.html
true
6964008929711366424
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy