Pengesahan UU TPKS, Bermasalah dan tidak Jelas

UU TPK

UU TPKS bermasalah

Oleh: Ima Isnawati, S.Pd

DPR RI telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadi Undang-Undang (UU), beberapa waktu yang lalu. Plt Kepala Pusat Riset Politik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Atiqah Nur Alami menyebutkan UU TPKS penting dalam upaya hukum, untuk merespons maraknya kekerasan seksual di Indonesia.

Kalau melihat data dari sistem informasi online, tentang perlindungan perempuan dan anak. Pada tahun 2021 hingga Maret tahun 2022, terdapat lebih dari 8 ribu kasus kekerasan terhadap perempuan. Bahkan ada 11 ribu kasus kekerasan terhadap anak, dan ternyata 58% nya adalah korban kekerasan seksual.

UU TPKS ini sebenarnya bermasalah dan tidak jelas. Ada beberapa poin di Pasal 5 ayat 2 yang bermasalah dan tidak jelas.

(2) Kekerasan seksual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. Menyampaikan ujaran yang mendiskriminasi atau melecehkan tampilan fisik, kondisi tubuh dan atau identitas gender korban. (ini laki-laki atau perempuan. Mungkin ada yang penasaran / transgender).

b. Memperlihatkan alat kelaminnya dengan sengaja tanpa sepengetahuan korban.

f. Mengambil, merekam dan atau mengedarkan foto dan atau rekaman audio atau visual korbanyang bernuansa seksual tanpa persetujuan korban.

g. Mengunggah foto tubuh dan atau informasi pribadi korban yang bernuansa seksual tanpa persetujuan korban.

h. Menyebarkan informasi terkait tubuh atau pribadi korban yang bernuansa seksual tanpa persetujuan korban.

j. Membujuk, menjanjikan, menawarkan sesuatu atau mengancam korban untuk melakukan transaksi atau kegiatan seksual yang tidak disetujui oleh korban.

l. Menyentuh, mengusap, meraba, memegang, memeluk, mencium dan atau menggosokkan bagian tubuhnya pada tubuh korban tanpa persetujuan korban.

m. Membuka pakaian korban tanpa persetujuan korban.

Dari beberapa ayat diatas disebut dengan konsep sexual consent maksudnya Persetujuan. Jika setuju berarti legal kalo tidak setuju baru disebut kekerasan. Inilah yang membuat hukum UU TPKS bermasalah dan tidak jelas. Padahal hukum itu harus jelas, yang nanti bisa menjamin keadilan hukum dan kepastian suatu hukum.

Jika dilihat dari pandangan Islam. Perbuatan manusia hakikatnya bukan untuk dibebaskan atau di paksa. Jangan punya peradigma kalau dibebaskan itu baik. Kalau di paksa itu buruk. Sebaliknya juga. Manusia itu harus dipaksa apapun. Kan tidak begitu juga. Akan tetapi, Islam melihat perbuatan manusia itu dalam perspektif syariat (hukum syara’) di antaranya ada 5 : Wajib, Sunah, Makruh, Haram, dan Mubah.

Contoh : Islam memberikan hukum untuk menutup auratnya (lihat QS. Al ahzab : 59 dan QS An-Nur : 31) Islam tidak memandang itu paksaan tetapi itu kewajiban. Tanggung jawab sebagai muslim yang punya aqidah Islam dan ini adalah jaminan keamanan bagi dia di dunia dan di akhirat. Di dunia terjaga dari laki-laki iseng atau nakal. Di akhirat terjaga dari siksa api neraka karena mengumbar aurat.

Terkait Islam memberikan hukum mubah. Mubah itu bukan bebas. Mubah itu diperbolehkan pada batasan-batasan tertentu standarnya Alquran, sunah dan ijma sahabat. Bukan tanpa aturan. Harusnya manusia itu tunduk kepada aturan yang aturan itu berasal dari yang menciptakan manusia. Jadi, dengan aturan itu bisa selamat dunia dan akhiratnya.

Jika aturan itu dikembalikan kepada hawa nafsu manusia maka manusia akan membuat aturan-aturan yang menurutnya enak bagi dirinya padahal merusak jiwanya, merusak badannya, merusak dunianya bahkan merusak urusan akhiratnya.

Berkembangnya ideologi sekuler kapitalisme di tengah-tengah umat, menjadikan kaum muslimin kehilangan gambaran yang nyata tentang kehidupan Islam yang sesungguhnya. Terlebih dengan makin gencarnya upaya Barat melancarkan perang pemikiran dan kebudayaan ke dunia Islam.Kaum muslimin makin jauh dari Islam, baik pemikiran maupun hukum-hukumnya. Posisi Islam yang seharusnya dijadikan acuan atau landasan dalam berpikir dan bertingkah laku, digantikan oleh pemikiran kapitalisme. Sehingga, tidak aneh jika corak kehidupan sekuler kapitalis yang mendominasi umat saat ini.

Corak kehidupan inilah yang akhirnya membuat kaum muslimin bingung dalam menyelesaikan permasalahan yang muncul di tengah-tengah mereka. Mengapa demikian? Karena corak hidup sekuler kapitalisme tidak memiliki standar baku yang bisa dijadikan pijakan untuk menilai segala sesuatu. Jika kita mau jujur, jelas sekali bahwa maraknya kekerasan dan pelecehan seksual terhadap perempuan justru merupakan cerminan gagalnya bangunan sosial politik yang didasari ideologi kapitalisme ini, serta rapuhnya tatanan moral masyarakat yang ada akibat tidak adanya standar baku yang mengatur tingkah laku manusia.

Kalaulah kaum muslimin mau melihat kepada Islam dan memahami Islam, sebenarnya Islam telah memberikan jawaban yang tuntas terhadap permasalahan apa pun, termasuk permasalahan kekerasan terhadap perempuan. Kita tinggal mengikuti apa yang telah diwahyukan oleh Allah SWT, Al-Khaliq Al-Mudabbir dan meneladani utusan-Nya, Nabi Muhammad SAW.

Bagi umat islam menyelamatkan umat ini dari semua persoalan masalah kekerasan seksual serta masalah – masalah lain tidak bisa tidak, kita harus kembali kepada peradigma atau cara pandang Islam. Islam itu mengatur individu, masyarakat, bahkan Negara.

Untuk itu umat Islam harus sadar dan bangkit bersama, kemudian bersatu dalam satu kepemimpinan. Melakukan perubahan mendasar kepada umat, membongkar kedok penguasa tirani, mengoreksi berbagai kebijakan yang semakin menyengsarakan rakyat. Umat Islam pun wajib terus mendalami syariat secara kaffah, kemudian bergabung bersama dalam jamaah dakwah, melakukan amar makruf nahi mungkar, serta menghilangkan persepsi yang salah.

Adapun upaya dalam skala yang lebih luas, adalah sebuah negara yang mengemban dakwah Islam ke segala penjuru dunia. Guna melawan dominasi AS yang selama ini senantiasa menancapkan pengaruhnya. Dilancarkan untuk menggagalkan kebangkitan Islam. Kewajiban ini merupakan bentuk dari amar makruf nahi mungkar dan dinaungi oleh Khilafah Islamiyah, serta mengikuti metode dakwah yang dilakukan oleh Rasulullah SAW. Pertarungan ini adalah perlawanan secara ideologi antara demokrasi kapitalisme dan sosialisme komunisme melawan ideologi Islam.

Sembari terus memperbaiki, melayakkan, dan berserah diri di hadapan Allah SWT, Rabb penguasa langit dan bumi. Memaksimalkan perjuangan dakwah secara pemikiran yang mengikuti metode Rasulullah SAW, dengan tanpa kekerasan. Sebagaimana TQS. Ali ‘Imran 3 : 104 yang artinya

“Dan hendaklah di antara kamu ada segolongan orang yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh (berbuat) yang makruf, dan mencegah dari yang mungkar. Dan mereka itulah orang-orang yang beruntung”.

Insyaa Allah, Allah SWT akan memenangkan umat Islam yang selalu berjuang menegakkan syariat-Nya. Sebab itu adalah sesuatu yang pasti, dan telah tercatat dalam kitab suci-Nya TQS. An-Nur 24: 55. yang artinya

”Allah telah menjanjikan kepada orang-orang di antara kamu yang beriman dan yang mengerjakan kebajikan, bahwa Dia sungguh akan menjadikan mereka berkuasa di bumi sebagaimana Dia telah menjadikan orang-orang sebelum mereka berkuasa, dan sungguh Dia akan meneguhkan bagi mereka dengan agama yang telah Dia ridhai. Dan Dia benar-benar mengubah (keadaan) mereka, setelah berada dalam ketakutan menjadi aman sentosa. Mereka (tetap) menyembah-Ku dengan tidak menyekutukan-Ku dengan sesuatu pun. Tetapi barang siapa (tetap) kafir setelah (janji) itu, maka mereka itulah orang-orang yang fasik”.

Wallahu a'lam bishshawab.

Referensi

https://brin.go.id/uu-tpks-upaya-negara-lindungi-korban-kekerasan-seksual/

https://www.youtube.com/watch?v=SIoTr7kiJSY&t=2538s

COMMENTS

Name

afkar,5,agama bahai,1,Agraria,2,ahok,2,Analysis,50,aqidah,9,artikel,13,bedah buku,1,bencana,23,berita,49,berita terkini,228,Breaking News,8,Buletin al-Islam,13,Buletin kaffah,54,catatan,5,cek fakta,2,Corona,122,curang,1,Dakwah,42,demokrasi,52,Editorial,4,Ekonomi,186,fikrah,6,Fiqih,16,fokus,3,Geopolitik,7,gerakan,5,Hukum,90,ibroh,17,Ideologi,68,Indonesia,1,info HTI,10,informasi,1,inspirasi,32,Internasional,3,islam,192,Kapitalisme,23,keamanan,8,keluarga,51,Keluarga Ideologis,2,kesehatan,83,ketahanan,2,khi,1,Khilafah,289,khutbah jum'at,3,Kitab,3,klarifikasi,4,Komentar,76,komunisme,2,konspirasi,1,kontra opini,28,korupsi,40,Kriminal,1,Legal Opini,17,liberal,2,lockdown,24,luar negeri,47,mahasiswa,3,Medsos,5,migas,1,militer,1,Motivasi,3,muhasabah,17,Musibah,4,Muslimah,87,Nafsiyah,9,Nasihat,9,Nasional,2,Nasjo,12,ngaji,1,Opini,3556,opini islam,87,Opini Netizen,1,Opini Tokoh,102,ormas,4,Otomotif,1,Pandemi,4,parenting,4,Pemberdayaan,1,pemikiran,19,Pendidikan,112,Peradaban,1,Peristiwa,12,pertahanan,1,pertanian,2,politik,320,Politik Islam,14,Politik khilafah,1,propaganda,5,Ramadhan,5,Redaksi,3,remaja,7,Renungan,5,Review Buku,5,rohingya,1,Sains,3,santai sejenak,2,sejarah,70,Sekularisme,5,Sepiritual,1,skandal,3,Sorotan,1,sosial,66,Sosok,1,Surat Pembaca,1,syarah hadits,8,Syarah Kitab,1,Syari'ah,45,Tadabbur al-Qur’an,1,tahun baru,2,Tarikh,2,Tekhnologi,2,Teladan,7,timur tengah,32,tokoh,49,Tren Opini Channel,3,tsaqofah,6,tulisan,5,ulama,5,Ultimatum,7,video,1,
ltr
item
Tren Opini: Pengesahan UU TPKS, Bermasalah dan tidak Jelas
Pengesahan UU TPKS, Bermasalah dan tidak Jelas
UU TPK
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgNrmswhMwc_wSYyrQIBgwNAQIixM6JRxC2uiiK57crsPPu4xcfznzVnXsrfLMPOokeN0oygGdGrii22OBDFs9g73YRlt7p1YJtwuTB2VpwLWQXtNHig0t8CyHeEgqwfWm85K138XJSO1NN_x5sbNR8bNeTBxPO3RPq39AK8pNGQsipwhO3NDYhGqwB/s16000/PicsArt_04-25-01.53.37_compress80.webp
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgNrmswhMwc_wSYyrQIBgwNAQIixM6JRxC2uiiK57crsPPu4xcfznzVnXsrfLMPOokeN0oygGdGrii22OBDFs9g73YRlt7p1YJtwuTB2VpwLWQXtNHig0t8CyHeEgqwfWm85K138XJSO1NN_x5sbNR8bNeTBxPO3RPq39AK8pNGQsipwhO3NDYhGqwB/s72-c/PicsArt_04-25-01.53.37_compress80.webp
Tren Opini
https://www.trenopini.com/2022/04/pengesahan-uu-tpks-bermasalah-dan-tidak.html
https://www.trenopini.com/
https://www.trenopini.com/
https://www.trenopini.com/2022/04/pengesahan-uu-tpks-bermasalah-dan-tidak.html
true
6964008929711366424
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy