MELAWAN DISTORSI ISTILAH 'KAFIR'

distorsi istilah kafir

distorsi istilah kafir

Hingga hari ini perdebatan mengenai istilah ‘kafir’ yang ingin diganti menjadi non-muslim masih terus terjadi, padahal istilah ini sudah jelas maknanya dan tercantum dalam dalil-dalil syariah. Hal ini membuktikan ada sebuah kekuatan di negeri muslim terbesar ini yang mendorong agar Islam tidak dijadikan sebagai standar berpikir. Sebab jika dikembalikan kepada syariah tentu perdebatan tidak akan terjadi. 
Polemik ini pun artinya mengonfirmasi bahwa sebagian kalangan yang mengeluarkan rekomendasi penggantian kata ‘kafir’ menjadi non-muslim, mengakui bahwa Indonesia bukan negara Islam, bukan negara yang menjalankan Islam dalam seluruh aspek kehidupan. Sehingga mereka pun menggunakan konsep nation-state (negara bangsa) untuk menilai istilah kafir, yang akhirnya sampai pada kesimpulan istilah-istilah dalam fikih seperti kafir harbi, kafir mu’ahid, kafir dzimmi, kafir musta’min, adalah istilah yang tidak relevan dalam konteks negara bangsa.

Dari sini kita bisa paham, bahwa konsep kehidupan seperti nation-state (negara bangsa) ternyata terus dipaksakan untuk diterima, padahal sebagai sebuah ajaran transnasional, negara bangsa hingga hari ini gagal menyelesaikan masalah-masalah krusial kaum muslimin, hal ini terlihat ketika identitas kebangsaan diatas segala-galanya mengalahkan ukhuwah Islamiyah, akibatnya umat Islam masih sulit bersatu dalam membebaskan dan menolong saudaranya yang tertindas di negeri lainnya, semisal muslim Palestina, Rohingya, Suriah, Uighur dll.

Istilah Kafir Selalu Relevan

Pasca polemik istilah kafir, beberapa kalangan melakukan pembelaan yang tidak produktif, alih-alih menyelesaikan masalah, yang ada malah menjadikan masalah ini semakin ganjil dan mencurigakan.

Ambil contoh misalnya, pernyataan TGB yang menyebutkan: ‘Kata kafir tidak digunakan dalam piagam (Madinah) itu untuk menyebut kelompok-kelompok Yahudi yang ikut dalam kesepakatan itu’ (jakarta.tribunnews. com, 4/3/2019). Senada dengan itu SAS juga mengklaim istilah kafir berlaku ketika Nabi Muhammad masih berada di Kota Makkah dan belum pindah ke Madinah. (nasional.tempo. co, 1/3/2019). Padahal dalam piagam madinah kata kafir justru disebutkan, dalam kitab Sirah Nabawi tertulis:

وَلَا يَقْتُلُ مُؤْمِنٌ مُؤْمِنًا فِي كَافِرٍ وَلَا يَنْصُرُ كَافِرًا عَلَى مُؤْمِنٍ

Seorang mukmin tidak boleh membunuh mukmin lainnya lantaran membunuh orang kafir. Tidak boleh pula orang mukmin membantu orang kafir untuk membunuh orang mukmin. (As-Sȋrah an-Nabawiyah Li Ibn Hisyȃm, I/502).

Bahkan Hadhartusy Syaikh Hasyim Asy’ari dalam Irsyȃd as-Sȃri (h. 33) menyebut kalangan di luar Islam yang ada di negeri ini, dengan istilah kafir:

يا أيها الناس بينكم الكفار قد ملؤوا بقاع البلاد فمن انتصب منكم للبحث معهم والاعتناع بإرشادهم

Wahai penduduk jawa, di tengah kalian ada kaum kafir yang tinggal memadati berbagai wilayah negeri ini. Lantas siapa diantara kalian yang tergerak mengajak mereka ngaji, dan mencurahkan perhatian membimbing mereka.

Karena itu, berbagai pembelaan yang membenarkan penggantian istilah kafir dengan non-muslim dalam konteks publik, tidak memiliki argumen yang kokoh, bahkan cenderung mengada-ngada. Bayangkan saja, mereka menolak istilah kafir karena tidak sesuai dengan konsep negara bangsa, namun disaat yang sama mereka sandarkan alasan tersebut pada konteks kondisi Madinah, padahal Madinah kala itu sudah menjadi Negara Islam. Betul-betul ganjil.

Dalam konteks fikih, segala istilah fikih Islam yang bersumber dari dalil (wahyu), seperti kafir harbi, kafir mu’ahid, kafir dzimmi, kafir musta’min; tetap relevan untuk diterapkan sepanjang masa. Inilah pola berpikir yang benar. Karena itu Sayyid Muhammad bin Alawi al-Maliki, ulama besar penulis kitab Syarȋ'atullah al-Khȃlidah (h. 7-8) menyebutkan:

فلو أن المسلمين اليوم عملوا لأحكام الفقه و الدين كما كان آباؤهم لكانوا أرقى الأمم و أسعد الناس... فالفقه الإسلامي نظام عام للمجتمع البشري، لا الإسلامي ففط تام الأحكام لم يدع شاذة و لا فاذة، و هو القانون الأساسي لدول الإسلام و الأمة الإسلامية جمعاء

Jika kaum muslim hari ini menerapkan berbagai hukum fikih dan ajaran Islam, sebagaimana yang dilakukan oleh generasi terdahulu, maka umat Islam pasti menjadi umat yang paling maju dan manusia paling bahagia. Fikih Islam merupakan aturan bagi seluruh manusia, bukan untuk orang Islam semata. Hukum-hukumnya sempurna, tidak meninggalkan penyimpangan dan penyelewengan. Fikih Islam adalah undang-undang dasar bagi negeri-negeri Islam dan umat Islam seluruhnya.

Dengan diterapkannya beragam istilah kafir, justru sejatinya merupakan solusi bagi kaum muslimin dalam melakukan pemetaan untuk keperluan dakwah dan jihad, termasuk pemetaan masalah politik dan pemerintahan.

Kafir harbi misalnya, ketika statusnya menjadi harbi fi’lan (memerangi kaum muslim), maka jelas-jelas mereka tidak memiliki niat baik dan telah melakukan kejahatan terhadap kaum muslim, maka relasi yang dibangun dengan mereka adalah perang, yakni kejahatan mereka wajib dibalas tuntas hingga negeri mereka ditaklukkan atau menyerah dan menjadi ahlu dzimmah. Mengapa sampai ditaklukkan? Karena agar kejahatan mereka tidak kembali kambuh dan menghalangi dakwah dimasa depan. Lihatlah, penyematan status kafir ternyata menjadi solusi bagi umat Islam dan dari istilah tersebut kaum muslim bisa memiliki kejelasan sikap. Bahkan kejelasan sikap ini akan menimbulkan wibawa dihadapan kaum kafir, sehingga kaum kafir tidak tidak berani macam-macam terhadap umat Islam.

Dalam masalah politik dan pemerintahan, diharamkannya orang kafir menduduki jabatan tersebut tentu bukan sebuah diskriminasi. Sebab untuk menduduki sebuah jabatan, banyak amanah yang perlu dipikul, terutama amanah menerapkan syariah Islam dalam seluruh aspek kehidupan. Sebab seorang pemimpin negara misalnya, dalam pandangan Islam diwajibkan taat dan tunduk pada syariah Islam serta menerapkannya, sedangkan orang kafir jelas tidak akan bisa melakukkannya sebab tidak meyakini akidah Islam sebagai landasan penerapan syariah. Karena itu tidak lucu jika seorang kafir diangkat jadi pemimpin negara yang akan menerapkan Islam. Jadi wajar sekali jika para imam mazhab yang empat bersepakat seorang pemimpin negara wajib muslim:

واتفقوا على أن الإمام يشترط فيه أولاً أن يكون مسلماً، ليراعي مصلحة الإسلام والمسلمين فلا تصح تولية كافر على المسلمين.

Para imam mazhab sepakat seorang imam (khalifah) disyaratkan: pertama harus muslim, agar bisa mengurus kepentingan Islam dan kaum muslimin, maka tidak layak orang kafir memimpin kaum muslim. (Al-Fiqh ‘ala Madzȃhib al-Arba’ah, V/366).

Sekali lagi ditegaskan, istilah fikih Islam sangat relevan untuk diterapkan, termasuk istilah kafir ini. Jika pemberlakukan hukum-hukum Islam berkenaan kafir (harbi, mu’ahid, dzimmi, dan musta’min) tidak bisa dilaksanakan di dalam negara bangsa, maka seharusnya bukan ajaran Islam yang mengalah sehingga istilah kafir diganti dengan muwathin (warga negara dalam konsep nation-state), namun seharusnya ketika nation-state bertentangan dan mengakibatkan terabaikannya pelaksanaan hukum Islam itu menunjukan ada masalah serius dalam nation-state. Beginilah cara pandang yang tepat, bahwa segala sesuatu yang menyebabkan Islam tidak diterapkan, maka sesuatu itu bermasalah. Syaikh Muhammad Ismail dalam al-Fikr al-Islȃmȋ memberikan mindset yang benar dalam memandang realitas:

فكل ما خالف الإسلام لا بد من إزالته وكل ما أمر به الإسلام لا بد من تمكينه وجعله موضع التطبيق

Segala sesuatu yang menyelisihi Islam harus dihilangkan, dan segala sesuatu yang diperintahkan Islam harus diwujudkan dan dijadikan objek penerapan Islam.

Mengapa harus menerapkan Islam, karena jika Islam tidak mengatur cara pandang bermasyarakat dan bernegara, maka artinya kekufuran-lah yang mengambil alih cara mengatur masalah bermasyarakat dan bernegara. Karena itu, menerapkan istilah kafir sejatinya merupakan bagian dari pelaksanaan ajaran Islam, maka wajar jika ada sebagian ulama mengkafirkan siapapun yang tidak mengkafirkan orang kafir, misal Imam an-Nawawi asy-Syafi’i berkata:

من لم يكفر من دان بغير الإسلام كالنصارى أو شك في تكفيرهم أو صحح مذهبهم فهو كافر وإن أظهر مع ذلك الإسلام واعتقده

Barangsiapa yang tidak mengkafirkan orang yang beragama selain Islam seperti Nasrani, atau meragukan kekafiran mereka, atau membenarkan sekte mereka, maka dia telah kafir meskipun disaat yang sama dia menampakkan dirinya Islam dan meyakininya. (Raudhah ath-Thȃlibȋn wa ‘Umdah al-Muftȋn, V/290).

Walhasil, rekomendasi penggantian istilah kafir dengan muwathin jelas bukan solusi dan hanya akan menimbulkan masalah baru, yaitu penelantaran banyak hukum-hukum Islam, terutama dalam bidang fikih siyasah, mu’amalah, uqubat, dll. Jika ingin negara ini menjadi negara yang diberkahi Allah seharusnya negara ini mengubah segala aturan yang menghalangi diterapkannya Islam, sehingga negara ini menyesuaikan diri dengan Islam, bukan Islam yang disesuaikan dengan negara ini. Wallahu a’lam.

Jakarta, 13 Rajab 1440 H
Oleh: Yan S. Prasetiadi

COMMENTS

Name

afkar,5,agama bahai,1,Agraria,2,ahok,2,Analysis,50,aqidah,9,artikel,13,bedah buku,1,bencana,23,berita,49,berita terkini,228,Breaking News,8,Buletin al-Islam,13,Buletin kaffah,54,catatan,5,cek fakta,2,Corona,122,curang,1,Dakwah,42,demokrasi,52,Editorial,4,Ekonomi,186,fikrah,6,Fiqih,16,fokus,3,Geopolitik,7,gerakan,5,Hukum,90,ibroh,17,Ideologi,68,Indonesia,1,info HTI,10,informasi,1,inspirasi,32,Internasional,3,islam,192,Kapitalisme,23,keamanan,8,keluarga,50,Keluarga Ideologis,2,kesehatan,83,ketahanan,2,khi,1,Khilafah,289,khutbah jum'at,3,Kitab,3,klarifikasi,4,Komentar,76,komunisme,2,konspirasi,1,kontra opini,28,korupsi,40,Kriminal,1,Legal Opini,17,liberal,2,lockdown,24,luar negeri,47,mahasiswa,3,Medsos,5,migas,1,militer,1,Motivasi,3,muhasabah,17,Musibah,4,Muslimah,87,Nafsiyah,9,Nasihat,9,Nasional,2,Nasjo,12,ngaji,1,Opini,3555,opini islam,87,Opini Netizen,1,Opini Tokoh,102,ormas,4,Otomotif,1,Pandemi,4,parenting,4,Pemberdayaan,1,pemikiran,19,Pendidikan,112,Peradaban,1,Peristiwa,12,pertahanan,1,pertanian,2,politik,320,Politik Islam,14,Politik khilafah,1,propaganda,5,Ramadhan,5,Redaksi,3,remaja,7,Renungan,5,Review Buku,5,rohingya,1,Sains,3,santai sejenak,2,sejarah,70,Sekularisme,5,Sepiritual,1,skandal,3,Sorotan,1,sosial,66,Sosok,1,Surat Pembaca,1,syarah hadits,8,Syarah Kitab,1,Syari'ah,45,Tadabbur al-Qur’an,1,tahun baru,2,Tarikh,2,Tekhnologi,2,Teladan,7,timur tengah,32,tokoh,49,Tren Opini Channel,3,tsaqofah,6,tulisan,5,ulama,5,Ultimatum,7,video,1,
ltr
item
Tren Opini: MELAWAN DISTORSI ISTILAH 'KAFIR'
MELAWAN DISTORSI ISTILAH 'KAFIR'
distorsi istilah kafir
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEixS3yuAKlPiQJYLfQcCVMkRUtNOWKnUv7OSBNyNGx9G7oYuNcrHrpPLxGr3E3yXvY1NmcnsHDr_v81XcUBDar8WbrDZgl8qpny4DJPLcRlBfsXLMxJ3TP95qXlTodBo6R6mk1xaJ4f-Al9nB85ibt79Sd8fG_XRvKORdHwQfhZgUqz61gO_fLLBxXH/s16000/PicsArt_04-06-05.25.00_compress95.webp
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEixS3yuAKlPiQJYLfQcCVMkRUtNOWKnUv7OSBNyNGx9G7oYuNcrHrpPLxGr3E3yXvY1NmcnsHDr_v81XcUBDar8WbrDZgl8qpny4DJPLcRlBfsXLMxJ3TP95qXlTodBo6R6mk1xaJ4f-Al9nB85ibt79Sd8fG_XRvKORdHwQfhZgUqz61gO_fLLBxXH/s72-c/PicsArt_04-06-05.25.00_compress95.webp
Tren Opini
https://www.trenopini.com/2022/04/melawan-distorsi-istilah-kafir.html
https://www.trenopini.com/
https://www.trenopini.com/
https://www.trenopini.com/2022/04/melawan-distorsi-istilah-kafir.html
true
6964008929711366424
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy