Carut Marut Sertifikasi Halal

Polemik Logo Halal Kemenag

Polemik Halal Kemenag

Oleh: Lia fitri (Aktivis Muslimah Purwakarta)

Belum lama menteri agama mengatakan, bahwa label halal yang dikeluarkan oleh MUI (Majelis Ulama Indonesia) tidak berlaku lagi. Sebelumnya sertifikasi dan logo halal berada di bawah kewenangan MUI, akan tetapi setelah lahirnya Undang-undang jaminan produk halal, maka kewenangan berpindah kepada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Penetapan ini dituangkan dalam keputusan kepala BPJPH Nomor 40 tahun 2022 tentang penetapan halal yang ditetapkan di Jakarta pada 10 februari 2022.

Dengan kata lain, sertifikasi halal hanya dilakukan oleh pemerintah. Keputusan tersebut berlaku mulai tanggal 1 maret 2022. Kepala BPJPH M. Aqil Irham menjelaskan tentang filosofi terkait logo halal yang baru dengan mengadaptasi nilai-nilai ke Indonesia.

"Bentuk label halal terdiri atas 2 objek, yaitu bentuk gunungan dan motif surjain lutik gunungan pada wayang kulit yang berbentuk limas lancip ke atas ini melambangkan kehidupan manusia," jelasnya.

Regulasi baru tentang sertifikasi halal ini tentu sejalan dengan proyek pengembangan Kawasan Industri Halal (KIH) yang sedang dikerjakan oleh pemerintah untuk membangun produksi halal dunia. Dengan kata lain pemerintah akan memberi kemudahan bagi para produsen untuk mendapat dan membuat sertifikasi halal dan juga membuka peluang bagi para investor yang ingin menanamkan modal.

Dibalik kebijakan ini adanya kepentingan, kemanfaatan, dan keuntungan bagi pengurus dan pebisnis yang ingin memiliki logo tersebut. Namun masyarakat dan produsenlah yang akan mengalami kerugian dengan adanya kebijakan ini karena masyarakat akan semakin sulit membedakan produk-produk atau barang-barang yang halal.

Maka jelaslah bahwa sistem demokrasi melihat segala sesuatu itu bisa dibisniskan untuk meraup keuntungan yang sangat besar. Tanpa melihat apakah dapat menyengsarakan rakyat atau tidak.

Adapun para ulama yang memiliki peran sebagai pengawal dan pengarah bagi pemerintah dalam menjalankan syariat. Sejatinya, ulama ditempatkan sebagai penerang pemberi petunjuk menuju syariat Allah sebagaimana hadits Rasulullah SAW.

"Sesungguhnya perumpamaan ulama di bumi ini adlah seperti bintang-bintang yang dijadikan petunjuk di dalam kegelapan-kegelapan darat dan lautan, apabila bintang-bintang ini sirna di kegelapan-kegelapan tadi, maka sudah tentu para petunjuk jalan akan perhadapan dengan kesesatan jalan." (HR. ahmad).

Dalam Islam halal haram adalah hal terpenting yang berhubungan dengan kaum muslim yang ada di seluruh dunia karena Islam hadir untuk menyebarkan rahmat untuk seluruh alam.

Sejatinya standar perbuatan manusia itu bukan dilihat dari legal atau ilegal namun dilihat dari halal dan haram. Halal dan haram ditentukan oleh syariat dan sifatnya harus jelas tidak ada keraguan dan kebimbangan. Seperti terdapat dalam Al-Qur'an, yang artinya

"Wahai manusia! Makanlah dari (makanan) yang halal dan baik yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan. Sungguh, setan itu musuh yang nyata bagimu" (Terjemah Q.S. al-baqarah : 168).

Maka, negara Islam yang memiliki peran penting dalam menyediakan jaminan halal bagi rakyat karena negara sebagai pelayan bagi rakyat karena ini merupakan hajat hidup yang penting. Maka negara harus mengambil peran sentral dalam pengawasan mutu dan kehalalan barang sesuai dengan sabda Rasulullah SAW.

"Imam (khalifah) adalah raa'in (pengurus rakyat) dan ia bertanggung jawab atas pengurusan rakyatnya." (HR Al-Bukhari).

Negara (khilafah) dalam menjalankan proses sertifikasi halal tidak memungut biaya apapun dan tidak menjadikan hal ini sebagai ajang bisnis. Khilafah akan mengambil dana dari Baitul Mal, khilafah juga yang memantau dari proses pembuatan, proses produksi hingga distribusi akan diawasi agar barang yang dikonsumsi itu aman. Dan khilafah juga akan menindak dan memberi sanksi bagi produsen dan masyarakat yang melakukan kecurangan dengan menggunakan atau mengkonsumsi barang dan zat-zat haram. begitu juga khilafah akan mengontrol hingga k pasar2 agar tidak ada barang haram yang di jual. Sehingga, rakyat menjadi aman dalam mengkonsumsi barang-barang yang mereka butuhkan.

Khilafah juga akan terus membangun kesadaran kepada umat akan pentingnya memproduksi dan mengkonsumsi barang halal. Sertifikasi halal bukan hal yang berarti jika masyarakatnya sendiri tidak memiliki keimanan karena dengan keimanan yang mereka miliki akan memberikan kesadaran dalam memproduksi dan mengkonsumsi barang yang haram.

Khilafah juga membutuhkan partisipasi masyarakat untuk mengawasi produk-produk yang beredar di pasaran dengan mendirikan lembaga pengkajian mutu yang dimana mereka akan memeriksa dan meneliti barang-barang yang di produksi kemudian hasil penelitian tersebut d serahkan kepada pemerintah untuk dijadikan acuan kehalalan suatu produk.

Dengan ini rakyat membutuhkan peran negara yang mampu melindungi rakyat dari keharaman suatu produk. Sudah semestinya kita memperjuangkan tegaknya khilafah, khilafah adalah junnah bagi umat dan rakyat untuk jaminan kehalalan suatu produk.

COMMENTS

Name

afkar,5,agama bahai,1,Agraria,2,ahok,2,Analysis,50,aqidah,9,artikel,13,bedah buku,1,bencana,23,berita,49,berita terkini,228,Breaking News,8,Buletin al-Islam,13,Buletin kaffah,54,catatan,5,cek fakta,2,Corona,122,curang,1,Dakwah,42,demokrasi,52,Editorial,4,Ekonomi,186,fikrah,6,Fiqih,16,fokus,3,Geopolitik,7,gerakan,5,Hukum,90,ibroh,17,Ideologi,68,Indonesia,1,info HTI,10,informasi,1,inspirasi,32,Internasional,3,islam,192,Kapitalisme,23,keamanan,8,keluarga,50,Keluarga Ideologis,2,kesehatan,83,ketahanan,2,khi,1,Khilafah,289,khutbah jum'at,3,Kitab,3,klarifikasi,4,Komentar,76,komunisme,2,konspirasi,1,kontra opini,28,korupsi,40,Kriminal,1,Legal Opini,17,liberal,2,lockdown,24,luar negeri,47,mahasiswa,3,Medsos,5,migas,1,militer,1,Motivasi,3,muhasabah,17,Musibah,4,Muslimah,87,Nafsiyah,9,Nasihat,9,Nasional,2,Nasjo,12,ngaji,1,Opini,3555,opini islam,87,Opini Netizen,1,Opini Tokoh,102,ormas,4,Otomotif,1,Pandemi,4,parenting,4,Pemberdayaan,1,pemikiran,19,Pendidikan,112,Peradaban,1,Peristiwa,12,pertahanan,1,pertanian,2,politik,320,Politik Islam,14,Politik khilafah,1,propaganda,5,Ramadhan,5,Redaksi,3,remaja,7,Renungan,5,Review Buku,5,rohingya,1,Sains,3,santai sejenak,2,sejarah,70,Sekularisme,5,Sepiritual,1,skandal,3,Sorotan,1,sosial,66,Sosok,1,Surat Pembaca,1,syarah hadits,8,Syarah Kitab,1,Syari'ah,45,Tadabbur al-Qur’an,1,tahun baru,2,Tarikh,2,Tekhnologi,2,Teladan,7,timur tengah,32,tokoh,49,Tren Opini Channel,3,tsaqofah,6,tulisan,5,ulama,5,Ultimatum,7,video,1,
ltr
item
Tren Opini: Carut Marut Sertifikasi Halal
Carut Marut Sertifikasi Halal
Polemik Logo Halal Kemenag
https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEhB2yjIpOs0qDHt0ZP3V-e5MGlNVcFW7_caS_gJTlbM3mRhzJdUkvE20PjjtqD3JMZ2__jWABVFboI6STKzyJ5hOL1PLDcD97AFeKHn0PCM-htKrrcqfV39fyGjVue36w_C61KjWx5iZ9D2LcTYeC8GHIicRbr4CFFxcxAmFDnIAfhE25TRg3jJ3kb8=s16000
https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEhB2yjIpOs0qDHt0ZP3V-e5MGlNVcFW7_caS_gJTlbM3mRhzJdUkvE20PjjtqD3JMZ2__jWABVFboI6STKzyJ5hOL1PLDcD97AFeKHn0PCM-htKrrcqfV39fyGjVue36w_C61KjWx5iZ9D2LcTYeC8GHIicRbr4CFFxcxAmFDnIAfhE25TRg3jJ3kb8=s72-c
Tren Opini
https://www.trenopini.com/2022/03/carut-marut-sertifikasi-halal.html
https://www.trenopini.com/
https://www.trenopini.com/
https://www.trenopini.com/2022/03/carut-marut-sertifikasi-halal.html
true
6964008929711366424
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy