WACANA PENCAIRAN JHT DI MASA TUA, PARA PEKERJA KIAN MERANA

hak pekerja dalam islam

Hak Pekerja Menurut Islam
Berbeda dengan sistem pemerintahan selain Islam. Sistem Kapitalisme yang saat ini sedang dipraktikkan negara. Karenanya, negara justru yang menjadi pihak pencetus ketidakadilan dalam negeri. Karena negara telah mengeluarkan dan memberlakukan kebijakan yang merugikan kaum buruh guna mengutamakan kepentingan kaum kapitalis. Walhasil, kaum buruh hidup tertindas serta menderita akibat malpraktik yang dijalankan penguasanya.

Oleh : Ade Rosanah

Lagi-lagi pemerintah mengeluarkan kebijakan yang diambil secara sepihak. Kebijakan itu mengenai pencairan Jaminan Hari Tua (JHT). Jaminan para pekerja yang hanya dapat diambil ketika para buruh mencapai usia 56 tahun. Akhirnya kebijakan tersebut menuai kontroversi di masyarakat. Sebab pasalnya, kebijakan tersebut dianggap akan menimbulkan kerugian untuk para buruh.

Maka terjadilah penolakan dari para buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI). Kebijakan yang terkait dengan Permenaker No. 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara Persyaratan dan Pembayaran Jaminan Hari Tua (JHT). Aturan yang akan mulai diberlakukan pada 2 Mei 2022. Menurut Roy Jinto Ferianto selaku Ketua Umum Pimpinan Pusat SPSI menyampaikan, besar kemungkinan sebelum Permenaker itu berlaku efektif, para buruh bakal beramai-ramai mengambil uang JHT. Aturannya akan sangat merugikan kaum buruh. Karena sebelumnya, pada PP No 60 Tahun 2015 jo PP No 19 Tahun 2015 buruh yang terkena PHK atau yang mengundurkan diri diperbolehkan mengambil uang JHT selepas 1 bulan berhenti kerja. Maka, para buruh tidak perlu menunggu usia 56 tahun untuk mencairkannya, (REPUBLIKA, 13/2/2022).

Selama ini para pekerja merelakan upah tiap bulannya dipotong iuran serta disetorkan ke BPJS, ketenagakerjaan sebagai pengelola dana buruh. Para pekerja berharap, uang JHT tersebut dapat menyambungkan hidup mereka pasca keluar dari pekerjaan. Mirisnya, tahun ini pun upah buruh tidak mengalami kenaikan. Sedangkan aturan JHT ini telah menambah daftar kebijakan pemerintah yang sangat merugikan sekaligus menambah penderitaan kaum buruh. Ditambah lagi UU Ciptaker yang telah mengurangi uang pesangon buruh yang di PHK, (13/2).

Maka SPSI mendesak Kemenaker untuk segera mencabut kebijakan tersebut. Bahkan, SPSI pun akan melakukan perlawanan masif baik secara hukum atau berdemonstrasi di kantor-kantor Jamsostek atau di kantor Menteri Ketenagakerjaan (republika,13/2/2022). Kritikan juga datang dari Alifudin yang menjabat sebagai Anggota Komisi IX DPR RI. Alifudin menolak keras kebijakan yang diputuskan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. Karena keputusannya itu telah menyakiti hati rakyat, khususnya kaum buruh, (Kumparan, 13/2/2022).

Mestinya sebelum membuat keputusan, baiknya pemerintah terlebih dulu mendengarkan aspirasi kaum buruh agar tidak menimbulkan kericuhan. Alifudin pun mempertanyakan, apakah kebijakan tersebut ada kaitannya dengan kondisi keuangan BPJS? Karena menurutnya, Tim auditor independen harus mengaudit forensik keuangan BPJS Ketenagakerjaan. Sebab begitu pentingnya uang yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan. Jadi, pemerintah mestinya mampu memberikan dana JHT bagi pekerja yang mengundurkan diri atau PHK. Mereka berhak menerima uang JHT tanpa harus menunggu berusia 56 tahun, (13/2).

Alfian mengingatkan pemerintah agar jangan menambah beban dan pikiran rakyat khususnya para buruh. "Kita semua berharap dan meminta pemerintah agar fokus terhadap perlindungan tenaga kerja dan meningkatkan kesejahteraan rakyat dengan hidup kemakmuran," ujar Alfian, dilansir dari Kumparan (13/2/2022). Karena nyatanya keputusan Kemenaker perihal kebijakan pencairan uang JHT, merupakan keputusan yang diambil tanpa adanya komunikasi terlebih dulu dengan pihak terkait, terutama kaum buruh. Bahkan beberapa oganisasi kaum buruh yang selama ini menjadi tempat para buruh berlindung tidak ikut dilibatkan. Padahal aturan yang diberlakukan pada Mei mendatang itu berkaitan erat dengan masa depan kaum buruh.

Ada apa dengan pemerintah? Di tengah pandemi Covid- 19 yang belum berakhir, rakyat disuguhkan dengan kebijakan yang nirempati terhadap kondisi buruh. Padahal dalam aturan sebelumnya, buruh yang di PHK maupun yang mengundurkan diri dari pekerjaan dapat mencairkan uangnya tanpa harus menunggu bertahun-tahun. Meski pemerintah sendiri sudah mengklaim menyiapkan program lain untuk mengiringi kebijakan baru tentang pengambilan JHT yaitu program JKP (Jaminan kehilangan pekerjaan). Pemerintah sudah menyiapkan bantuan berupa uang, pelatihan kerja dan pemberian informasi pasar kerja. Namun tetap itu bukan merupakan jalan keluar di saat buruh kesulitan bertahan hidup akibat kehilangan pekerjaan mereka.

Sebab, untuk mendapatkan program tersebut, buruh yang tidak bekerja haruslah memenuhi persyaratannya. Yakni, buruh harus tercatat sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan selama 24 bulan dan selama 6 bulan berturut-turut harus membayar iuran. Peserta diharuskan mengikuti semua program BPJS Ketenagakerjaan seperti Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) serta Jaminan Pensiun (JP). Padahal ketika melihat fakta di lapangan tidak semua pekerja menjadi anggota peserta JHT. Maka, program JKP bukan jaminan seutuhnya bagi pekerja yang harus menunggu lama pencairan dana JHT nya.

Karena selama buruh berhenti kerja dipastikan akan sangat membutuhkan dana tersebut demi melangsungkan kehidupan. Mereka harus memenuhi kebutuhan dirinya dan keluarganya. Baik itu bekal untuk mencukupi makan sehari-hari, biaya pendidikan, modal usaha ataupun untuk biaya lainnya. Padahal uang JHT merupakan uang tabungan yang menjadi hak mereka untuk menerimanya. Namun, pemerintah justru tega menahan hak mereka dengan alasan kesejahteraan para buruh di masa tua. Jika pemerintah benar-benar peduli terhadap nasib kesejahteraan kaum buruh di hari tua, maka pemerintah mestinya menjamin hidup para buruh dengan berbagai kebijakan yang berpihak pada mereka. Pemerintah menerapkan kebijakan tanpa harus menuntut biaya dari saku para buruh. Bukan malah memberlakukan kebijakan yang menambah penderitaan kaum buruh seperti sekarang ini.

Dalam sistem Kapitalisme, pemerintah hanya mementingkan kesejahteraan para pengusaha. UU Cipta Kerja contohnya, yang beberapa waktu lalu telah disahkan pemerintah. Ditambah hari ini, pemerintah mengeluarkan kebijakan baru tentang pencairan dana JHT ini yang menuai kontroversi. Serta menjadi bukti bahwasanya negara abai dan lepas tangan dalam menyejahterakan kaum buruh.

Meski, kaum buruh sendiri saat ini merupakan kelompok mayoritas yang menjalankan aktivitas produksi dari bisnis para pengusaha. Tapi posisi mereka hanya sebagai alas kaki bagi tuannya. Mereka dianggap warga kelas bawah yang hanya cukup diupah untuk makan saja. Bahkan, uang tabungan mereka yang telah dikelola BPJS Ketenagakerjaan, dialih fungsikan dan dipinjam negara guna menjalankan berbagai jenis proyek investasi di negeri. Maka wajar jika muncul pertanyaan, Apakah saat ini negara tidak memiliki uang?

Seperti itulah gambaran dan fakta mirisnya nasib kaum buruh dalam sistem Kapitalisme. Tidak ada yang serius memperjuangkan nasib mereka kecuali kaum buruh sendiri. Uang mereka yang disetorkan tiap bulannya ke BPJS, tidak terlepas dari incaran negara kapitalisme. Tidak hanya tanaga buruh yang terkuras, tetapi uang yang menjadi hak mereka pun ikut diperas. Maka kezaliman seperti apalagi yang akan tampak jika sistem Kapitalisme terus dilanggengkan di negeri ini.

Dari sini seharusnya kaum buruh dapat memahami, bahwa penderitaan yang mereka alami bisa terselesaikan jika sistem negara saat ini ditinggalkan. Yakni, dengan meninggalkan sistem Kapitalisme. Sebab dalang utamanya ialah negara disetir oleh pemangku kebijakan yang pro terhadap kaum kapitalis. Alhasil kebijakannya itu selalu merugikan kaum buruh. Maka dari itu, semua lapisan masyarakat maupun kaum buruh harus mengubah pola kepemerintahan tersebut.

Sedangkan, pemerintah yang adil serta mampu menyejahterakan rakyat hanya ada dalam negara yang menerapkan aturan Islam secara totalitas. Artinya semua aspek yang terkait urusan individu, masyarakat dan negara diatur oleh hukum yang berasal dari Allah SWT. Karena Allah sendiri maha mengetahui hakikat makhluk yang diciptakannya. Ketika manusia diserahkan kekuasaan, maka ia akan lupa daratan karena hawa nafsu yang cenderung menguasainya. Namun dengan Islam, hawa nafsu yang terdapat pada manusia dapat ditundukkan. Begitu pula jika kepemerintahan suatu negara diatur oleh aturan yang berasal dari manusia seperti sekarang, pastilah akan menimbulkan kerusakan dan problematika yang tidak berkesudahan.

Untuk itu, seperangkat aturan dalam Islam mampu mengatasi berbagai macam persoalan seperti ekonomi, sosial, politik, hukum dan hankam. Salah satunya persoalan ketenagakerjaan kaum buruh. Dalam Islam, kaum buruh mendapatkan kehidupan yang sejahtera. Karena Islam melarang pemilik usaha menahan upah para pekerja tanpa alasan yang syar'i. Menahan uang yang menjadi hak mereka seperti dana JHT merupakan suatu yang dilarang dalam Islam. Sebagaimana Rasulullah SAW bersabda, "Berikan kepada seorang pekerja upahnya sebelum keringatnya kering." (HR Ibnu Majah).

Islam pun mengatur upah bagi pekerja. Salah satunya dengan menentukan standarisasi upah. Upah yang dibayarkan kepada pekerja haruslah upah yang layak. Agar upahnya dapat mencukupi berbagai keperluan hidup mereka. Hingga kehidupan para pekerja sejahtera, tenang dan nyaman. Sebaliknya, jika pemilik usaha menunda atau bahkan tidak membayar upah para pekerja, maka akan ada ancaman serius dan sanksi tegas dari negara. Hukum yang tertuang dalam UU pidana Islam (Jinayah).

Mengapa pengusaha yang menunda gaji karyawannya akan mendapatkan sanksi? Sebab dalam Islam, menahan hak pekerja ialah sebuah bentuk kezaliman. Maka dibutuhkan sebuah aturan untuk menanganinya. Negara adalah pihak yang memiliki wewenang untuk menindaklanjuti kejahatan para pengusaha. Seperti hadis berikut,"Orang yang menunda kewajiban, halal kehormatan dan pantas mendapatkan hukuman." (HR Abu Daud, Nasa-i, Ibnu Majah).

Seperti itulah Islam mengatur hal-hal yang berkaitan di Ketenagakerjaan. Kaum buruh mendapat perhatian yang besar dari negara. Mereka juga akan merasakan kesejahteraan dalam hidupnya. Karena penguasa negara menerapkan sebuah aturan yang didorong keimanan yakni mengimplementasikan hukum Islam. Serta negara mengeluarkan kebijakan demi kemaslahatan bersama sesuai tuntunan syariah Islam.

Berbeda dengan sistem pemerintahan selain Islam. Sistem Kapitalisme yang saat ini sedang dipraktikkan negara. Karenanya, negara justru yang menjadi pihak pencetus ketidakadilan dalam negeri. Karena negara telah mengeluarkan dan memberlakukan kebijakan yang merugikan kaum buruh guna mengutamakan kepentingan kaum kapitalis. Walhasil, kaum buruh hidup tertindas serta menderita akibat malpraktik yang dijalankan penguasanya.

Wallahu'alam...

COMMENTS

Name

afkar,5,agama bahai,1,Agraria,2,ahok,2,Analysis,50,aqidah,9,artikel,13,bedah buku,1,bencana,23,berita,49,berita terkini,228,Breaking News,8,Buletin al-Islam,13,Buletin kaffah,54,catatan,5,cek fakta,2,Corona,122,curang,1,Dakwah,42,demokrasi,52,Editorial,4,Ekonomi,186,fikrah,6,Fiqih,16,fokus,3,Geopolitik,7,gerakan,5,Hukum,90,ibroh,17,Ideologi,68,Indonesia,1,info HTI,10,informasi,1,inspirasi,32,Internasional,3,islam,192,Kapitalisme,23,keamanan,8,keluarga,51,Keluarga Ideologis,2,kesehatan,83,ketahanan,2,khi,1,Khilafah,289,khutbah jum'at,3,Kitab,3,klarifikasi,4,Komentar,76,komunisme,2,konspirasi,1,kontra opini,28,korupsi,40,Kriminal,1,Legal Opini,17,liberal,2,lockdown,24,luar negeri,47,mahasiswa,3,Medsos,5,migas,1,militer,1,Motivasi,3,muhasabah,17,Musibah,4,Muslimah,87,Nafsiyah,9,Nasihat,9,Nasional,2,Nasjo,12,ngaji,1,Opini,3556,opini islam,87,Opini Netizen,1,Opini Tokoh,102,ormas,4,Otomotif,1,Pandemi,4,parenting,4,Pemberdayaan,1,pemikiran,19,Pendidikan,112,Peradaban,1,Peristiwa,12,pertahanan,1,pertanian,2,politik,320,Politik Islam,14,Politik khilafah,1,propaganda,5,Ramadhan,5,Redaksi,3,remaja,7,Renungan,5,Review Buku,5,rohingya,1,Sains,3,santai sejenak,2,sejarah,70,Sekularisme,5,Sepiritual,1,skandal,3,Sorotan,1,sosial,66,Sosok,1,Surat Pembaca,1,syarah hadits,8,Syarah Kitab,1,Syari'ah,45,Tadabbur al-Qur’an,1,tahun baru,2,Tarikh,2,Tekhnologi,2,Teladan,7,timur tengah,32,tokoh,49,Tren Opini Channel,3,tsaqofah,6,tulisan,5,ulama,5,Ultimatum,7,video,1,
ltr
item
Tren Opini: WACANA PENCAIRAN JHT DI MASA TUA, PARA PEKERJA KIAN MERANA
WACANA PENCAIRAN JHT DI MASA TUA, PARA PEKERJA KIAN MERANA
hak pekerja dalam islam
https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEj0jMd9rBJMabHod-KJrNp5D4WotI0fjE8YYlKzZ2IXLYoWy-EzkQehAgwy4i2hg4yH7VdO23q8NNl8I1Jfs0pPkaU_3UtRe8E_M4GpgSpKLNTIaMb_ugUUt_bp4HfZ0wmUGFGKyHF3AzSOKCpcZjIjoJjlA7kWHsIpSltRg_3LlSxYpfg4_XsAJ6yl=s16000
https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEj0jMd9rBJMabHod-KJrNp5D4WotI0fjE8YYlKzZ2IXLYoWy-EzkQehAgwy4i2hg4yH7VdO23q8NNl8I1Jfs0pPkaU_3UtRe8E_M4GpgSpKLNTIaMb_ugUUt_bp4HfZ0wmUGFGKyHF3AzSOKCpcZjIjoJjlA7kWHsIpSltRg_3LlSxYpfg4_XsAJ6yl=s72-c
Tren Opini
https://www.trenopini.com/2022/02/wacana-pencairan-jht-di-masa-tua-para.html
https://www.trenopini.com/
https://www.trenopini.com/
https://www.trenopini.com/2022/02/wacana-pencairan-jht-di-masa-tua-para.html
true
6964008929711366424
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy