Tax Amnesty, Benarkah Signifikan Dalam Menstabilkan Ekonomi?

tax amnesty untuk siapa

Tax amnesty atau yang biasa disebut sebagai pengampunan pajak merupakan suatu sistem pengampunan pajak yang seharusnya dibayar oleh wajib pajak melalui pengungkapan harta yang dimiliki oleh wajib pajak yang kemudian melakukan pembayaran uang tebusan sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-undang No.11 tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak yang membahas mengenai wajib pajak hanya diperlukan untuk mengungkapkan harta yang dimiliki dan kemudian membayar tebusan pajak sebagai metode pajak pengampunan atas harta wajib pajak yang tidak pernah dilaporkan selama ini. Jadi dengan kata lain Tax amnesty atau pengampunan pajak ini menjadi sarana untuk pemerintaha guna untuk meningkatkan pendapatan pajak dan kepatuhan perpajakan wajib pajak.

Oleh : Ummu Hanif | Pemerhati Sosial Dan Keluarga

Program Pengungkapan Sukarela (PPS) alias tax amnesty jilid II telah berjalan sejak awal tahun 2022. Sampai tertanggal 11 Januari, program ini telah mengungkap harta tersembunyi sebesar Rp 1,39 triliun.

Dikutip dari situs Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Rabu (12/1/2022), sudah ada 2.850 wajib pajak yang mengikuti program ini. Jumlah surat keterangan sebanyak 3.037 surat.

Dari ribuan wajib pajak yang ikut program ini, pemerintah berhasil menambah penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) sebesar Rp 167,01 miliar. Jumlah itu meningkat dibanding Rp 140,46 miliar pada Selasa (11/1). (www.detik.com, 12/01/2022)

Tax amnesty atau yang biasa disebut sebagai pengampunan pajak merupakan suatu sistem pengampunan pajak yang seharusnya dibayar oleh wajib pajak melalui pengungkapan harta yang dimiliki oleh wajib pajak yang kemudian melakukan pembayaran uang tebusan sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-undang No.11 tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak yang membahas mengenai wajib pajak hanya diperlukan untuk mengungkapkan harta yang dimiliki dan kemudian membayar tebusan pajak sebagai metode pajak pengampunan atas harta wajib pajak yang tidak pernah dilaporkan selama ini. Jadi dengan kata lain Tax amnesty atau pengampunan pajak ini menjadi sarana untuk pemerintaha guna untuk meningkatkan pendapatan pajak dan kepatuhan perpajakan wajib pajak.

Sebagaimana yang dinarasikan pemerintah, Tax Amnesty atau pengampunan pajak ini dilakukan pemerintah untuk menarik uang dari para wajib pajak yang banyak diduga menyimpan sejumlah harta secara rahasia di negara-negara yang bebas pajak sehingga adanya simpanan uang atau harta tersebut di negara-negara yang bebas pajak tersebut akan mengakibatkan turunnya penerimaan negara dari sektor perpajakan. Dengan demikian untuk meningkatkan penerimaan negara dari sektor perpajakan, pemerintahan memberlakukan kebijakan tax amnesty ini untuk mengalihkan simpanan ke dalam negeri sehingga pendapatan negara dari sektor pajak dapat meningkat dan dapat segera berkontribusi secara signifikan terhadap pembangunan ekonomi dalam negeri.

Ada hal menarik dari narasi ini ketika kita dalami. Sebagaimana yang kita ketahui, spirit dasar ideologi kapitalisme adalah sekularisme materialistis. Ketika kapitalisme mewujud dalam negara, karakter utamanya adalah kekuasaan yang mengabdi pada oligarki. Pemerintahan oligarki merupakan segelintir elite dengan dukungan pemodal kuat yang berkuasa menggunakan kendaraan demokrasi.

Kalau kita cermati, dari semua produk UU yang terbit, tampak DPR dan pemerintah benar-benar melayani para oligarki. Sebut saja perpanjangan izin tambang, pembebasan royalti, pelemahan buruh, atau impor pangan, bahkan tax amnesty. Menurut Gede Sandra, program pengampunan pajak (tax amnesty) jilid II dalam UU HPP bernama Voluntary Disclosure Program (VDP) adalah titipan oligarki. Untuk diketahui, UU HPP ini antara lain mengatur soal Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Karbon, NIK merangkap NPWP, denda pajak, hingga tax amnesty.

Untuk PPN misalnya, mulai April tahun depan tarif akan naik menjadi sekitar 10—11%. Angka ini rencananya akan naik lagi menjadi 12% pada 2025. Meski hanya naik sebesar 1—2%, tetap saja akan berdampak pada kehidupan rakyat banyak. Harga-harga kebutuhan akan meningkat, padahal beban ekonomi rakyat sudah berat. Pemerintah sendiri selalu mengklaim bahwa kenaikan tarif PPN tersebut relatif masih lebih rendah daripada negara lain yang rata-rata sebesar 15,4%. Pemerintah lupa bahwa taraf kesejahteraan rakyat Indonesia juga jauh lebih rendah daripada mereka.

Adapun untuk PPh, UU ini menetapkan besaran pajak orang pribadi (OP). Sebelumnya hanya ada empat lapisan (bracket) pada PPh OP. Sekarang ditambah dengan lapis kelima dengan dalih PPh OP Indonesia kurang progresif dibanding negara lain. Kelima lapis itu adalah lapis penghasilan per tahun antara Rp54—60 juta atau setara gaji Rp4,5—5 juta per bulan, akan terkena pajak sebesar 5%. Penghasilan Rp60—250 juta terkena 15%. Penghasilan Rp250—500 juta sebesar 25%. Penghasilan Rp500 juta—Rp2 miliar terkena 30%. Lapis kelima, penghasilan lebih dari Rp5 miliar terkena 35%.

Adapun tarif PPh Badan tidak jadi naik atau tetap 22% pada tahun depan. Alasannya, pemerintah mesti mempertimbangkan tren reformasi pajak di berbagai negara yang mengharuskan negara memberi dukungan fiskal lebih banyak bagi korporasi demi meningkatkan daya saing pascapandemi.

Tampak bahwa alasannya adalah demi kepentingan korporasi atau dunia usaha. Padahal, dalam konteks Indonesia, berbagai relaksasi dan insentif bagi mereka sudah tersedia. Misalnya berupa insentif pajak, dorongan bagi sektor properti dan otomotif termasuk penghapusan pajak kendaraan mewah, hingga adanya skema supertax deduction, tax holiday, dan sebagainya. Sementara di waktu yang bersamaan, pajak individu diperas lebih.

Dalam Islam, kesejahteraan adalah hak setiap individu rakyat. Dalam sistem Islam, terdapat begitu banyak pos pendapatan negara. Salah satunya dari kekayaan alam yang secara syar’i ditetapkan sebagai milik umat. Adapun negara mengelola harta milik umat dan menjamin sebesar-besar kesejahteraan rakyat melalui mekanisme yang dipastikan memberi rasa keadilan bagi semua. Di luar sumber daya alam itu, masih banyak pos penerimaan yang akan mengisi kas baitulmal negara Islam. Antara lain berupa jizyah, ganimah, fai’, kharaj, usyur, rikaz, dan juga zakat. Hanya saja, pemanfaatan zakat ini harus mengikuti aturan khusus yang ditetapkan.

Negara dalam Islam tak akan menarik pungutan semacam pajak dalam sistem sekarang. Kalaupun ada istilah pungutan yang disebut dharibah, faktanya berbeda dengan konsep pajak dalam kapitalisme. Dharibah hanya dipungut saat kas negara kosong dan upaya lain sudah ditempuh maksimal oleh negara. Dharibah juga hanya dipungut dari orang kaya dari kaum mukminin. Memungut kepada selain mereka disebut sebagai kezaliman yang ancamannya adalah api neraka.

Sehingga dapat disimpulkan, jika Indonesia menginginkan pembangunan dan penstabilan ekonomi, adalah hal yang jauh panggang dari api. Andaikan dapat uang dari tax amnesty, maka dalam aturan pajak sudah tidak mengandung keadilan bagi seluruh rakyat. Belum lagi jumlah perolehan pajak, yang jauh lebih kecil dari sumber pendapatan negara seharusnya, jika dikelola dengan sistem Islam. Wallahu a’lam bi ash showab.

COMMENTS

Name

afkar,5,agama bahai,1,Agraria,2,ahok,2,Analysis,50,aqidah,9,artikel,13,bedah buku,1,bencana,23,berita,49,berita terkini,228,Breaking News,8,Buletin al-Islam,13,Buletin kaffah,54,catatan,5,cek fakta,2,Corona,122,curang,1,Dakwah,42,demokrasi,52,Editorial,4,Ekonomi,185,fikrah,6,Fiqih,16,fokus,3,Geopolitik,7,gerakan,5,Hukum,90,ibroh,17,Ideologi,68,Indonesia,1,info HTI,10,informasi,1,inspirasi,32,Internasional,3,islam,192,Kapitalisme,23,keamanan,8,keluarga,49,Keluarga Ideologis,2,kesehatan,83,ketahanan,2,khi,1,Khilafah,289,khutbah jum'at,3,Kitab,3,klarifikasi,4,Komentar,76,komunisme,2,konspirasi,1,kontra opini,28,korupsi,40,Kriminal,1,Legal Opini,17,liberal,2,lockdown,24,luar negeri,47,mahasiswa,3,Medsos,5,migas,1,militer,1,Motivasi,3,muhasabah,17,Musibah,4,Muslimah,87,Nafsiyah,9,Nasihat,9,Nasional,2,Nasjo,12,ngaji,1,Opini,3555,opini islam,87,Opini Netizen,1,Opini Tokoh,102,ormas,4,Otomotif,1,Pandemi,4,parenting,4,Pemberdayaan,1,pemikiran,19,Pendidikan,112,Peradaban,1,Peristiwa,12,pertahanan,1,pertanian,2,politik,320,Politik Islam,14,Politik khilafah,1,propaganda,5,Ramadhan,5,Redaksi,3,remaja,7,Renungan,5,Review Buku,5,rohingya,1,Sains,3,santai sejenak,2,sejarah,70,Sekularisme,5,Sepiritual,1,skandal,3,Sorotan,1,sosial,66,Sosok,1,Surat Pembaca,1,syarah hadits,8,Syarah Kitab,1,Syari'ah,45,Tadabbur al-Qur’an,1,tahun baru,2,Tarikh,2,Tekhnologi,2,Teladan,7,timur tengah,32,tokoh,49,Tren Opini Channel,3,tsaqofah,6,tulisan,5,ulama,5,Ultimatum,7,video,1,
ltr
item
Tren Opini: Tax Amnesty, Benarkah Signifikan Dalam Menstabilkan Ekonomi?
Tax Amnesty, Benarkah Signifikan Dalam Menstabilkan Ekonomi?
tax amnesty untuk siapa
https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEjRxDAccDygu_HSu-k4cl7ydesIN727_eP4jBb439NcNMqBr28hz3RroPk2tBzsVGOgp-yee7O9Y0CP8gI9TgFkOzvsGIu_KGn8hDRVYGm38R1PxAphTzQVLW1yuTg_4hLg6SFDaD8iA7Hr6sCrvQLgkuoVQ2lezWeExbT22o_ZOw_Uz-2vWrDrSqJF=s16000
https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEjRxDAccDygu_HSu-k4cl7ydesIN727_eP4jBb439NcNMqBr28hz3RroPk2tBzsVGOgp-yee7O9Y0CP8gI9TgFkOzvsGIu_KGn8hDRVYGm38R1PxAphTzQVLW1yuTg_4hLg6SFDaD8iA7Hr6sCrvQLgkuoVQ2lezWeExbT22o_ZOw_Uz-2vWrDrSqJF=s72-c
Tren Opini
https://www.trenopini.com/2022/02/tax-amnesty-benarkah-signifikan-dalam.html
https://www.trenopini.com/
https://www.trenopini.com/
https://www.trenopini.com/2022/02/tax-amnesty-benarkah-signifikan-dalam.html
true
6964008929711366424
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy