Polemik Hukuman Mati : Tanpa Sistem Islam Gagal Total !

polemik hukuman mati

Sanksi terhadap kejahatan tingkat berat seperti ini belum memberikan efek jera bagi pelaku. Sebab, pada faktanya ketika hukuman mati diajukan, selalu saja terbentur penegakan HAM. Hal ini merupakan suatu yang wajar, sebab aturan yang diterapkan adalah buah dari pemikiran manusia yang memisahkan agama dari kehidupan. Inilah bukti kecacatan sistem demokrasi-sekuler yang memberikan solusi bagi pelaku kejahatan dengan sanksi yang sama sekali tak menyolusi.

Oleh : Betiya (Aktivis Muslimah Kab. Bandung)

Belum lama ini, kita digegerkan dengan kabar pencabulan terhadap 13 santri oleh pengajar sekaligus pengurus pondok pesantren Madani Boarding School di Cibiru, Bandung, Jawa Barat. Dilansir dari tirto.id (11/1/2022), Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menuntut Herry Wirawan (36) dengan hukuman mati. Herry dituntut atas perbuatan keji memerkosa 13 santriwati di Madani Boarding School, Bandung, Jawa Barat selama 2016 hingga 2021.

Jaksa juga menambahkan sanksi untuk Herry berupa membayar denda Rp500 juta dan membayar biaya restitusi kepada para korban sebanyak Rp331 juta, serta sanksi nonmaterial berupa pengumuman identitas (identitas terdakwa disebarkan), dan hukuman kebiri kimia.

Namun, tuntutan yang dilayangkan oleh jaksa penuntut menimbulkan tanggapan pro dan kontra di kalangan para tokoh dan masyarakat. Melalui media detiknews.com (12/1/2022), Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara memberikan tanggapan tidak setuju dengan tuntutan hukuman mati yang dijatuhkan kepada Hery Wiryawan, sebab hukuman mati bertentangan dengan HAM. Lebih lanjut, Beka juga menegaskan pihaknya tidak setuju dengan hukuman kebiri kimia yang mungkin diterapkan kepada Herry Wirawan. Dia menyinggung itu sebagai penghukuman yang kejam dan tidak manusiawi.

Sementara itu, melansir dari tribunnews.com (15/1/2022), Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid (HNW), mengkritisi pernyataan Ketua Komnas HAM yang tidak setuju pemberlakuan hukuman mati terhadap Herry Wirawan, terdakwa kasus rudapaksa terhadap 13 santriwati. Beliau juga mengkritik bahwa Komnas HAM dan pihak lain seharusnya mensahkan RUU TPKS untuk melindungi korban kekerasan seksual, akan tetapi menolak tuntutan dan vonis hukuman mati terhadap pelaku kejahatan kekerasan seksual terhadap anak-anak. Beliau menyentil mereka dengan pasal 1 ayat (3) UUD NRI 1945 bahwa Indonesia adalah negara hukum agar mereka konsisten dan menghormati prinsip konstitusi.

Beliau melanjutkan, melalui UU Perlindungan Anak, sanksi hukuman mati itu diakui dalam sistem hukum di Indonesia. Hal ini kemudian dikuatkan dengan Perppu oleh Presiden Jokowi menjadi UU No.17 /2016 tentang Perubahan Kedua Perlindungan Anak. Berdasarkan prinsip hukum dan HAM di Indonesia ada pasal 28J ayat 2 UUD 1945 yang menyatakan bahwa pemberlakuan hak asasi manusia di Indonesia harus tunduk pada pembatasan yang dibuat oleh undang-undang.

HNW juga menyatakan bahwa, meski UUD NRI 1945 memberikan jaminan terhadap hak hidup sebagaimana dicantumkan dalam Pasal 28I, tetapi pelaksanaan hak hidup itu dibatasi oleh Pasal 28J ayat (2) tersebut. “Artinya, sanksi hukuman mati itu tetap sah diberlakukan selama diatur melalui undang-undang yang berlaku di Indonesia,” ujarnya.

Dilansir dari tirto.id (12/1/2022), Peneliti Institute for Criminal and Justice Reform (ICJR), Maidina Rahmawati, menilai sanksi hukuman mati bagi pelaku kekerasan seksual seperti Herry Wirawan tidak selaras dengan Pasal 67 KUHP. Pasal 67 KUHP yang berbunyi: Jika orang dijatuhi pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, di samping itu tidak boleh dijatuhkan pidana lain lagi, kecuali pencabutan hak-hak tertentu, dan pengumuman putusan hakim. Sementara dalam pidana pokok, Jaksa menuntut Herry dengan hukuman mati dan memberikan sejumlah pidana tambahan: membayar denda, membayar restitusi, dan kebiri kimia. “Hukuman mati kita tidak bicara kenapa peristiwa itu terjadi dan apa yang bisa dilakukan ke depannya untuk korban dan untuk sistem yang ada.”

Sanksi dalam Sistem Sekuler Tidak Memberikan Efek Jera

Maraknya kasus kejahatan dan kekerasan seksual terhadap anak-anak bukan kali pertama terjadi. Pada tahun 2019 terjadi sebanyak 11.057 kasus, pada 2020 terjadi 12.566 kasus hingga November 2021. Dari data tersebut 45 persen merupakan kekerasan seksual yang dikumpulkan oleh KemenPPPA.

Merebaknya permasalahan ini, tentu menjadi salah satu pekerjaan rumah bagi pemerintah setelah kasus besar seperti korupsi, narkoba, pembunuhan dan kasus lainnya.

Sanksi terhadap kejahatan tingkat berat seperti ini belum memberikan efek jera bagi pelaku. Sebab, pada faktanya ketika hukuman mati diajukan, selalu saja terbentur penegakan HAM. Hal ini merupakan suatu yang wajar, sebab aturan yang diterapkan adalah buah dari pemikiran manusia yang memisahkan agama dari kehidupan. Inilah bukti kecacatan sistem demokrasi-sekuler yang memberikan solusi bagi pelaku kejahatan dengan sanksi yang sama sekali tak menyolusi.

Pun, dari segi lingkungan, sistem ini tidak dapat menciptakan lingkungan yang aman lantaran telah melonggarkan tersebarnya informasi media perusak umat, seperti pornoaksi dan pornografi. Sistem ini juga berkontribusi dalam melanggengkan pergaulan bebas, termasuk terbukanya aurat secara bebas. Sehingga, rangsangan naluri seksual mendominasi kehidupan manusia dan memicu adanya tindakan kriminal.

Sanksi dalam Islam

Berbeda dengan sanksi dalam Islam yang bersifat tegas. Aturan yang terapkan bersumber dari Sang Khalik Al-Mudabbir, Allah Swt., berupa Al-Qur'an dan As-Sunnah yang sesuai dengan fitrah manusia. Penerapannya berfungsi sebagai zawajir (pencegah dari kejahatan) juga sebagai penebus dosa. Misalnya saja, dalil mengenai zina yang terdapat dalam Qs.An-Nur ayat 2 yang artinya: _“Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera."_

Sanksi tersebut dilaksanakan oleh Khalifah dalam naungan Khilafah. Oleh karena itu, hanya aturan Allahlah yang memberikan keadilan bagi seluruh manusia. Inilah sistem kehidupan yang harus segera ditegakkan. Wa'allahu 'alam bish shawwab.

COMMENTS

Name

afkar,5,agama bahai,1,Agraria,2,ahok,2,Analysis,50,aqidah,9,artikel,13,bedah buku,1,bencana,23,berita,49,berita terkini,228,Breaking News,8,Buletin al-Islam,13,Buletin kaffah,54,catatan,5,cek fakta,2,Corona,122,curang,1,Dakwah,42,demokrasi,52,Editorial,4,Ekonomi,186,fikrah,6,Fiqih,16,fokus,3,Geopolitik,7,gerakan,5,Hukum,90,ibroh,17,Ideologi,68,Indonesia,1,info HTI,10,informasi,1,inspirasi,32,Internasional,3,islam,192,Kapitalisme,23,keamanan,8,keluarga,51,Keluarga Ideologis,2,kesehatan,84,ketahanan,2,khi,1,Khilafah,289,khutbah jum'at,3,Kitab,3,klarifikasi,4,Komentar,76,komunisme,2,konspirasi,1,kontra opini,28,korupsi,40,Kriminal,1,Legal Opini,17,liberal,2,lockdown,24,luar negeri,47,mahasiswa,3,Medsos,5,migas,1,militer,1,Motivasi,3,muhasabah,17,Musibah,4,Muslimah,87,Nafsiyah,9,Nasihat,9,Nasional,2,Nasjo,12,ngaji,1,Opini,3560,opini islam,87,Opini Netizen,1,Opini Tokoh,102,ormas,4,Otomotif,1,Pandemi,4,parenting,4,Pemberdayaan,1,pemikiran,19,Pendidikan,112,Peradaban,1,Peristiwa,12,pertahanan,1,pertanian,2,politik,320,Politik Islam,14,Politik khilafah,1,propaganda,5,Ramadhan,5,Redaksi,3,remaja,8,Renungan,5,Review Buku,5,rohingya,1,Sains,3,santai sejenak,2,sejarah,70,Sekularisme,5,Sepiritual,1,skandal,3,Sorotan,1,sosial,66,Sosok,1,Surat Pembaca,1,syarah hadits,8,Syarah Kitab,1,Syari'ah,45,Tadabbur al-Qur’an,1,tahun baru,2,Tarikh,2,Tekhnologi,2,Teladan,7,timur tengah,32,tokoh,49,Tren Opini Channel,3,tsaqofah,6,tulisan,5,ulama,5,Ultimatum,7,video,1,
ltr
item
Tren Opini: Polemik Hukuman Mati : Tanpa Sistem Islam Gagal Total !
Polemik Hukuman Mati : Tanpa Sistem Islam Gagal Total !
polemik hukuman mati
https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEhxul0gNZ4abqQ0HPC4XOpjlCowpYvE0agf0tyWHq_XYheNANkVCaEixTKyzh6tQFWToPi3i9zisiBc8OYL_GFqSv6rpt-hT_-bb5ZXsI5tTfcJIlp6-dS7gfHEWfKzZBKV9wMx9zYYzoGrNIpD5LldLsS4tcdjiXZgwSRER4j7XsuDhkcI7oolCkrS=s16000
https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEhxul0gNZ4abqQ0HPC4XOpjlCowpYvE0agf0tyWHq_XYheNANkVCaEixTKyzh6tQFWToPi3i9zisiBc8OYL_GFqSv6rpt-hT_-bb5ZXsI5tTfcJIlp6-dS7gfHEWfKzZBKV9wMx9zYYzoGrNIpD5LldLsS4tcdjiXZgwSRER4j7XsuDhkcI7oolCkrS=s72-c
Tren Opini
https://www.trenopini.com/2022/02/polemik-hukuman-mati-tanpa-sistem-islam.html
https://www.trenopini.com/
https://www.trenopini.com/
https://www.trenopini.com/2022/02/polemik-hukuman-mati-tanpa-sistem-islam.html
true
6964008929711366424
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy