wayang khalid basalamah
Oleh : Chandra Purna Irawan SH MH (Ketua LBH PELITA UMAT)
Organisasi Masyarakat Setya Kita Pancasila (SKP) yang diwakili Sandy Tumiwa melaporkan Ustadz Khalid Basalamah ke Bareskrim Polri terkait dugaan ujaran kebencian.
Berdasarkan hal tersebut diatas saya akan memberikan pendapat hukum (legal opini) sebagai berikut:
PERTAMA, Bahwa dakwah atau ceramah Ustadz Khalid Basalamah tidak bisa dipersoalkan secara hukum dengan 2 (dua) dalil yaitu locus (tempat) beliau menyampaikan ceramah di masjid dalam agenda dakwah atau tabligh dan diikuti oleh umat beragama Islam, sedangkan materiil ( isi dakwahnya) adalah berdasarkan dalil-dalil agama baik Al-Qur'an dan hadist. Sehingga, jika isi ceramahnya dianggap sebagai ujaran kebencian maka akan banyak ayat-ayat Alquran dan hadist yang harus dihapus, ditiadakan dan dipersoalkan. Kalaupun tidak setuju dengan ceramah beliau yang bisa mempersoalkan adalah peserta kajian dan hanya sewaktu didalam acara kajian tersebut tidak bisa dibawa keranah hukum;
KEDUA, Bahwa semestinya yang dipersoalkan adalah pihak-pihak yang memotong video tersebut sehingga menghilangkan makna secara keseluruhan dari dakwah yang disampaikan. Termasuk pihak-pihak yang memviralkan dan mengangkat video tersebut sehingga mengakibatkan kegaduhan di media sosial;
Demikian
sumber : fb. Chandra Purna Irawan SH MH
COMMENTS