Kaleidoskop 2021 : Derita Buruh, Problematika Abadi Sistem Kapitalisme - Demokrasi

problematika buruh

Tahun 2021 telah berakhir, saatnya membuka lembaran baru di tahun 2022. Namun sayang, segudang problem negeri ini masih belum tuntas, bahkan makin mengkhawatirkan. Derita buruh juga masih menjadi problem yang tak kunjung usai. Terlebih lagi, pasca diundangkan UU Cipta Kerja pada bulan November 2020 lalu, buruh semakin terseok-seok untuk bertahan hidup. UU tersebut menjadi payung hukum atas munculnya kebijakan-kebijakan turunan yang sangat kental keberpihakannya pada pengusaha, namun merugikan buruh.

Oleh : Fathimah A. S.

Tahun 2021 telah berakhir, saatnya membuka lembaran baru di tahun 2022. Namun sayang, segudang problem negeri ini masih belum tuntas, bahkan makin mengkhawatirkan. Derita buruh juga masih menjadi problem yang tak kunjung usai. Terlebih lagi, pasca diundangkan UU Cipta Kerja pada bulan November 2020 lalu, buruh semakin terseok-seok untuk bertahan hidup. UU tersebut menjadi payung hukum atas munculnya kebijakan-kebijakan turunan yang sangat kental keberpihakannya pada pengusaha, namun merugikan buruh.

Beragam kasus menjadi potret kelam kaum buruh di tahun 2021 ini. Kasus PHK sepihak misalnya. Kementerian Ketenagakerjaan mencatat per tanggal 7 Agustus sebanyak 538.305 pekerja telah menjadi korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di tahun 2021. Angka ini diperkirakan akan terus meningkat, dengan perkiraan rata-rata pekerja yang terkena PHK tiap bulannya mencapai 76.900 pekerja (kompas.tv, 16/08/2021). Publik juga perlu mengingat beberapa kasus kaum buruh antara lain meninggalnya buruh akibat kelelahan kerja; kasus puluhan ribu buruh yang terinfeksi Covid-19 yang tak mendapatkan fasilitas kesehatan yang memadai; masuknya TKA disaat PHK massal terjadi; kasus penundaan pemberian THR; dan lain sebagainya. Derita buruh tak terhenti, harapan buruh untuk memperoleh kesejahteraan seolah menjadi hal yang utopis.

Tak hanya itu, kecilnya upah buruh juga menjadi problem. Kerap kali kaum buruh meminta kenaikan upah, akan tetapi hal tak banyak mengubah kondisi. Yang terbaru, kaum buruh menuntut kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 hingga 7%-10%. Akan tetapi, hal ini ternyata sulit untuk direalisasikan oleh pemerintah, sehingga Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan kenaikan hanya 0,85% atau Rp38.000. Tentu saja hal ini memicu geram kaum buruh, sehingga mereka menuntut atas kenaikan upah yang lebih tinggi. Hingga yang terbaru diputuskan bahwa Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI 2022 naik 5,1% menjadi Rp4.641.854 per 2022. Keputusan ini pun sebenarnya dinilai merupakan jalan tengah dan masih jauh dari tuntutan kaum buruh (cnnindonesia.com, 27/12/2021).

Derasnya kasus ketidakadilan bagi kaum buruh ini menghadirkan pertanyaan bagi semua orang. Apakah sistem ini benar-benar mampu menyelesaikan problem kesejahteraan buruh?

Meradangnya problem buruh tak bisa dilepaskan dari sistem kapitalisme yang diterapkan di negeri ini. Negara lepas tangan dari kewajibannya sebagai pengurus urusan rakyatnya. Sebagai akibatnya, rakyat harus berjuang mati-matian dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari. Tak hanya kebutuhan pokok individu yang berupa barang meliputi sandang, pangan, papan. Akan tetapi, dalam pemenuhan kebutuhan yang seharusnya disediakan oleh negara, seperti pendidikan, kesehatan, dan keamanan, juga diserahkan pada pundak masing-masing individu. Belum lagi ada pula pungutan-pungutan lain yang juga harus dipenuhi di sistem ini, yaitu listrik, air, dan pajak. Hal ini tentu menuntut rakyat tanpa terkecuali untuk mencari penghasilan yang lebih tinggi agar mampu seluruh kebutuhannya terpenuhi.

Begitu juga kaum buruh yang berharap dapat memenuhi seluruh kebutuhannya dan mencapai derajat sejahtera. Akan tetapi, negeri kapitalisme yang menganut sistem upah minimum living cost (kebutuhan hidup terendah) menjadikan kaum buruh menjadi pihak yang sering teraniaya. Buruh seolah sama sekali tidak memiliki nilai dihadapan majikannya. Sistem upah tersebut dihitung berdasarkan KHL (Kebutuhan Hidup Layak), yaitu standar kebutuhan seorang pekerja/buruh lajang untuk dapat hidup layak secara fisik dalam satu bulan. Sehingga buruh tidak diberi upah berdasarkan seberapa besar jasa yang ia berikan kepada seseorang atau masyarakat. Akan tetapi, upah yang didapatkan buruh hanya sebatas biaya hidupnya yang paling minimal. Yang hanya dapat digunakan untuk hidup dalam taraf hidup sangat sederhana. Dengan kata lain, upah tersebut hanya mampu untuk mempertahankan hidupnya, bukan untuk mencapai derajat sejahtera. Seberapa keras buruh bekerja tetap saja mereka tidak dapat memenuhi standar hidup masyarakat karena besaran upahnya dihitung dengan standar upah seperti itu. Inilah problem sistemik terkait dasar penentuan upah di negeri ini. Belum lagi, buruh juga harus was-was akan adanya penundaan pemberian upah, bahkan jika ada PHK besar-besaran. Sehingga wajar jika kaum buruh dalam sistem kapitalisme ini tak akan pernah memperoleh kesejahteraan.

Terlebih lagi, problem lain penyebab derita kaum buruh adalah adanya UU Cipta Kerja. Meski Majelis Hakim Konstitusi telah menegaskan bahwa UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja cacat secara formil, yaitu prosedur pembentukan UU Cipta Kerja ini telah melanggar UU karena tidak menerapkan asas keterbukaan dan terkesan ditutup-tutupi. Akan tetapi, Mahkamah Konstitusi (MK) justru menyatakan UU tersebut inkonstitusional bersyarat. Hal ini berarti, UU Cipta Kerja tidak dibatalkan dan aturannya masih tetap berlaku, dengan syarat dilakukan revisi selama dua tahun. Apabila dalam tenggang waktu tersebut tidak ada perbaikan, barulah UU Cipta Kerja dinyatakan inkonstitusional secara permanen. Beberapa ahli hukum menanggapi bahwa putusan MK ini hanya merupakan jalan tengah yang akhirnya justru membingungkan. Keputusan ini dinilai sarat kepentingan dan berpihak pada golongan tertentu, bahkan merugikan kaum buruh. Hal ini adalah wajar, karena paradigma kapitalisme menganggap bahwa manusia berhak membuat dan mengganti aturan sendiri. Sehingga kebijakan yang ada dengan mudah dapat disetir oleh para pemilik modal.

Hal ini berbeda jauh dengan Islam. Aturan dalam Islam berasaskan akidah Islam, yaitu keimanan kepada Allah SWT yang Maha Mengetahui dan Maha Mengatur. Sehingga aturan-aturan Islam ini akan menyisihkan kepentingan golongan tertentu. Penguasa dalam Islam hanya berperan sebagai pelaksana hukum, bukan pembuat hukum. Berlandaskan ketakwaan, penguasa akan menegakkan syari'at Islam dengan seadil-adilnya karena terikat dengan pertanggungjawaban yang bersifat abadi.

Penerapan Islam dalam bingkai Khilafah hadir untuk melindungi dan memelihara urusan rakyatnya, termasuk urusan pengusaha dan pekerja. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW., "Imam (Khalifah) adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas pengurusan rakyatnya." (HR al-Bukhari).

Dengan penerapan Sistem Ekonomi Islam, negara akan menjamin pemenuhan seluruh kebutuhan pokok rakyatnya dengan dua jalan. Pertama, kebutuhan pokok berupa jasa yaitu berupa pendidikan, kesehatan, dan keamanan. Ini semua dipenuhi dan diurus secara langsung oleh negara. Kedua, kebutuhan pokok berupa barang yaitu sandang, pangan, dan papan. Dalam hal ini, negara juga menjamin pemenuhannya dengan mekanisme tidak langsung, yaitu dengan menciptakan kondisi yang dapat menjamin terpenuhinya kebutuhan tersebut. Negara akan menciptakan lapangan pekerjaan, memberi akses kepemilikan lahan bagi individu yang mampu menghidupkan tanah yang mati, menciptakan iklim wirausaha, dsb. 

Dengan jaminan kebutuhan pokok seperti ini, pekerja dapat fokus menggunakan upah yang diperoleh hanya untuk memenuhi barang kebutuhan pokok sehari-hari mereka, yaitu sandang, pangan, papan. Sehingga para pekerja tidak akan mengalami kesulitan-kesulitan hidup yang mencekik seperti yang kita rasakan di sistem kapitalisme ini.

Islam juga mengatur terkait hubungan pengusaha dan pekerja. Negara juga wajib menjamin pelaksanaan hal ini. Hubungan antara pengusaha dan pekerja adalah hubungan kerja sama dengan posisi setara, tidak ada yang dipandang lebih rendah dan tidak ada yang dipandang lebih tinggi. Pengusaha dan pekerja harus melakukan kontrak kerja (akad ijarah) dengan prinsip saling menguntungkan, tidak boleh ada satu pihak yang mendzalimi dan merasa terdzalimi. Islam mengatur tiga hal dalam pemenuhan hak-hak pekerja. Pertama, sebelum mempekerjakan pekerja, pengusaha harus menjelaskan terkait jenis pekerjaan, waktu pekerjaan, besaran upah, dan tenaga yang harus dicurahkan. Kedua, pemberian upah harus sepadan dengan manfaat yang pekerja berikan kepada yang mempekerjakannya, bukan living cost terendah. Besaran upah harus sesuai dengan besaran jasa yang diberikan pekerja, jenis pekerjaan, waktu bekerja, dan tempat bekerja. Dengan sistem pengupahan seperti ini, akan membawa pada keadilan. Pekerja juga akan lebih produktif dan memiliki etos kerja yang tinggi. Ketiga, pengusaha wajib memberikan upah dan hak-hak pekerja sesuai dengan besarannya maupun jadwal pembayarannya. Pengusaha harus membayar upah pekerja dengan tepat waktu dan tidak boleh menunda-nundanya. Pengusaha juga tidak boleh mengurangi atau mengubah kontrak secara sepihak. Apabila terdapat perselisihan antara pengusaha dan pekerja, maka negara akan turun tangan untuk menyelesaikan perselisihan tersebut dengan adil dan tanpa memihak.

Demikianlah Islam menyelesaikan problem buruh dan memberikan kesejahteraan bagi kaum buruh. Hal ini hanya dapat terwujud dalam bingkai Khilafah. Khilafah adalah satu-satunya sistem yang mampu menerapkan Islam secara sempurna dan membawa keberkahan pada seluruh manusia.

Wallahu A'lam Bi Shawwab

COMMENTS

Name

afkar,5,agama bahai,1,Agraria,2,ahok,2,Analysis,50,aqidah,9,artikel,13,bedah buku,1,bencana,23,berita,49,berita terkini,228,Breaking News,8,Buletin al-Islam,13,Buletin kaffah,54,catatan,5,cek fakta,2,Corona,122,curang,1,Dakwah,42,demokrasi,52,Editorial,4,Ekonomi,186,fikrah,6,Fiqih,16,fokus,3,Geopolitik,7,gerakan,5,Hukum,90,ibroh,17,Ideologi,68,Indonesia,1,info HTI,10,informasi,1,inspirasi,32,Internasional,3,islam,192,Kapitalisme,23,keamanan,8,keluarga,51,Keluarga Ideologis,2,kesehatan,83,ketahanan,2,khi,1,Khilafah,289,khutbah jum'at,3,Kitab,3,klarifikasi,4,Komentar,76,komunisme,2,konspirasi,1,kontra opini,28,korupsi,40,Kriminal,1,Legal Opini,17,liberal,2,lockdown,24,luar negeri,47,mahasiswa,3,Medsos,5,migas,1,militer,1,Motivasi,3,muhasabah,17,Musibah,4,Muslimah,87,Nafsiyah,9,Nasihat,9,Nasional,2,Nasjo,12,ngaji,1,Opini,3556,opini islam,87,Opini Netizen,1,Opini Tokoh,102,ormas,4,Otomotif,1,Pandemi,4,parenting,4,Pemberdayaan,1,pemikiran,19,Pendidikan,112,Peradaban,1,Peristiwa,12,pertahanan,1,pertanian,2,politik,320,Politik Islam,14,Politik khilafah,1,propaganda,5,Ramadhan,5,Redaksi,3,remaja,7,Renungan,5,Review Buku,5,rohingya,1,Sains,3,santai sejenak,2,sejarah,70,Sekularisme,5,Sepiritual,1,skandal,3,Sorotan,1,sosial,66,Sosok,1,Surat Pembaca,1,syarah hadits,8,Syarah Kitab,1,Syari'ah,45,Tadabbur al-Qur’an,1,tahun baru,2,Tarikh,2,Tekhnologi,2,Teladan,7,timur tengah,32,tokoh,49,Tren Opini Channel,3,tsaqofah,6,tulisan,5,ulama,5,Ultimatum,7,video,1,
ltr
item
Tren Opini: Kaleidoskop 2021 : Derita Buruh, Problematika Abadi Sistem Kapitalisme - Demokrasi
Kaleidoskop 2021 : Derita Buruh, Problematika Abadi Sistem Kapitalisme - Demokrasi
problematika buruh
https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEj7TtlRh1R-drBcVBOI0qcfspVQzfOPakEZSNk2u3N-awBPQRHNv6Mr7ELHy1ehdZkdpA54hRcWBEoLEENkj7l0bMwxP0Ky_hMB0mYs2my3hbSnSeTEf5qS16kCTxPnTuzVVRidzOaAisAp9wzHcrGn1UAHU-AaH0thheb2Zf4kBrXyMP_kR868qdyT=s16000
https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEj7TtlRh1R-drBcVBOI0qcfspVQzfOPakEZSNk2u3N-awBPQRHNv6Mr7ELHy1ehdZkdpA54hRcWBEoLEENkj7l0bMwxP0Ky_hMB0mYs2my3hbSnSeTEf5qS16kCTxPnTuzVVRidzOaAisAp9wzHcrGn1UAHU-AaH0thheb2Zf4kBrXyMP_kR868qdyT=s72-c
Tren Opini
https://www.trenopini.com/2022/01/kaleidoskop-2021-derita-buruh.html
https://www.trenopini.com/
https://www.trenopini.com/
https://www.trenopini.com/2022/01/kaleidoskop-2021-derita-buruh.html
true
6964008929711366424
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy