RUU TPKS Bukti Liberalisasi Bukan Solusi Kekerasan Seksual

ruu tpks

perempuan kerap kali menjadi korban tindak kejahatan. Dari pelecehan hingga kekerasan seksual, sementara tidak sedikit perempuan pernah mengalaminya. Bahkan perempuan dibawah umur pun turut menjadi korban. Seperti tidak ada tempat yang aman lagi bagi seorang perempuan. Hal ini dapat terlihat dari berbagai kasus yang terjadi, justru pelaku berasal dari orang terdekat. Baik ayah kandung, saudara, tetangga, teman baik hingga seorang guru pernah menjadi tersangka. Parahnya lagi, korban diancam atau diiming-imingi sesuatu hingga kejahatan yang dilakukan terjadi berulang kali. Kondisi ini tentu menuntut peran negara jika keselamatan perempuan ingin diperjuangkan.

Tidak dipungkiri, perempuan kerap kali menjadi korban tindak kejahatan. Dari pelecehan hingga kekerasan seksual, sementara tidak sedikit perempuan pernah mengalaminya. Bahkan perempuan dibawah umur pun turut menjadi korban. Seperti tidak ada tempat yang aman lagi bagi seorang perempuan. Hal ini dapat terlihat dari berbagai kasus yang terjadi, justru pelaku berasal dari orang terdekat. Baik ayah kandung, saudara, tetangga, teman baik hingga seorang guru pernah menjadi tersangka. Parahnya lagi, korban diancam atau diiming-imingi sesuatu hingga kejahatan yang dilakukan terjadi berulang kali. Kondisi ini tentu menuntut peran negara jika keselamatan perempuan ingin diperjuangkan.

Seperti yang sedang diperbincangkan saat ini bahwa DPR tengah menggodok RUU TPKS (Tindak Pidana Kekerasan Seksual). Setelah sebelumnya terjadi berbagai kekerasan seksual yang menimpa perempuan. Bahkan hingga ramai diberitakan baru-baru ini, yaitu kasus bunuh dirinya seorang mahasiswi di pusara ayahnya setelah berpacaran dengan oknum polisi hingga hamil dan menggugurkan kandungannya. Kemudian kasus seorang guru pesantren yang memperkosa 13 santri sampai 8 diantaranya melahirkan anak.

Berbagai kasus yang telah terjadi menyebabkan beberapa pihak semakin mendesak DPR untuk segera mengesahkan RUU TPKS tersebut. Salah satunya datang dari Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni yang mengaku geram dengan para pelaku kekerasan seksual dan berharap para korban mendapatkan konseling agar bisa memulihkan traumanya. Disamping itu, Sahroni juga berharap ketika RUU TPKS sudah disahkan, para institusi penegak hukum harus segera aktif mensosialisasikan dan membuat aturan turunan yang disesuaikan dengan lembaganya masing-masing (nasional.sindonews.com 10/12/21).

Tidak hanya politikus Partai Nasdem ini yang menyambut baik draft RUU TPKS, tetapi juga dikabarkan bahwa sebagian besar fraksi di DPR sudah menyetujuinya untuk disahkan menjadi Undang-undang. Namun, di sisi lain banyak pihak yang juga tidak setuju dengan adanya RUU TPKS. Sejumlah organisasi Islam melalui Majelis Ormas Islam (MOI) mendatangi DPR dan meminta agar tidak terburu-buru mengesahkan RUU tersebut. Karena masih ada beberapa hal yang kontroversial terkait isi draft RUU. Diantaranya tentang muatan paradigma sexual consent.

Sama halnya dengan Permendikbudristek No. 30 Tahun 2021 yang sebelumnya juga mendapatkan penolakan oleh sejumlah kalangan termasuk Majelis Ormas Islam. Karena terdapat paradigma sexual consent dan relasi gender. Dalam paradigma itu, yang dipersoalkan dalam kasus seksual hanyalah yang dilakukan dengan tanpa persetujuan para pelakunya. Jika dilakukan suka sama suka, maka tidak perlu dipersoalkan.

Suara para pimpinan Ormas-ormas Islam pada intinya meminta agar tidak meninggalkan panduan ajaran agama dalam penyusunan suatu UU. Apalagi ini menyangkut masalah moralitas seksualitas yang dalam pandangan agama dikatakan sebagai hal yang sakral. MOI juga yakin bahwa RUU yang tidak memandang zina sebagai tindak kriminal (pidana) pasti bertentangan dengan ajaran agama. Sebagai perwujudannya, maka ajaran dan nilai-nilai agama seharusnya menjadi rujukan utama dalam penyusunan Undang-undang (www.hidayatullah.com 10/12/21).

Meskipun demikian, desakan pengesahan RUU TPKS tetap berjalan. Maraknya kasus kekerasan seksual menjadi alasan agar RUU TPKS tetap disetujui, terlebih setelah kasus pencabulan terhadap 13 santriwati di Bandung. Padahal adanya RUU tersebut belum terbukti mampu menanggulangi masalah kekerasan seksual. Apalagi paradigma yang digunakan bertentangan dengan ajaran Islam, bahkan berkiblat pada pemikiran Barat. Sementara pemikiran Barat tidak terlepas dari ajarannya yang mengusung kebebasan atau liberalisme. Setiap orang bebas melakukan segala hal, dengan dalih hak asasi manusia. Tentu penyelesaian kasus kekerasan seksual hanyalah harapan semata dan tidak mungkin akan terwujud.

Disamping itu, liberalisme yang menjadi pemikiran Barat juga menawarkan penyelesaian ala feminisme yang terbukti telah gagal menuntaskan kasus kekerasan seksual. Feminisme menganggap seorang perempuan memiliki kedaulatan penuh atas dirinya. Perempuan berhak menentukan hidupnya sendiri termasuk melepaskan keterikatannya dengan Allah swt sebagai Pencipta. Sehingga muncul bermacam pemikiran yang tidak sesuai dengan ajaran Islam. Salah satunya sexual consent yang membolehkan hubungan antara perempuan dan laki-laki selama ada persetujuan dari kedua belah pihak. Bahkan hal ini menjadi sesuatu yang lumrah di kalangan feminis. Maka tidak mengherankan jika solusi yang ditawarkan justru menimbulkan berbagai persoalan baru seperti merebaknya aborsi, pernikahan dini, hingga bermacam penyakit yang mematikan.

Hal ini semestinya dapat membuka kesadaran masyarakat bahwa kekerasan seksual tidak mungkin teratasi dengan RUU TPKS. Masyarakat membutuhkan aturan yang sesuai ajaran Islam karena hanya aturan Islam yang bersumber dari wahyu Allah swt. Bukan akal-akalan manusia yang diliputi hawa nafsu dan kepentingan sekelompok orang. Aturan Islam semestinya diterapkan di tengah-tengah umat sehingga Islam benar-benar nyata bagi umat dan dapat diimplementasikan dengan sempurna. Adanya individu takwa, lingkungan penuh kepedulian terhadap perempuan dan tentunya dapat menutup segala peluang terjadinya kekerasan seksual akan terwujud.

Karena masyarakat sebagai manusia telah menghadirkan nilai-nilai Islam sebagai pedoman kehidupan. Maka bukan hal mustahil keberkahan dari Allah swt akan tercurah di tengah-tengah masyarakat. Seperti firman Allah swt, yang artinya : "Dan sekiranya penduduk negeri beriman dan bertakwa, pasti Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi, tetapi ternyata mereka mendustakan (ayat-ayat Kami), maka Kami siksa mereka sesuai dengan apa yang telah mereka kerjakan" (QS. Al A'raf : 96).

Oleh karena itu, sudah saatnya kembali pada aturan Islam. Tidak lain dengan jalan mencampakkan segala aturan dan pemikiran Barat. Karena tidak mungkin aturan selain Islam dapat bersanding dengan aturan Sang Khalik. Jelas akan mendatangkan kerancuan bahkan kerusakan umat. Allah swt berfirman yang artinya : "Apakah hukum jahiliah yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin?” (QS. Al Maidah : 50).

Wallahu'alam bishowab.

Penulis : Asha Tridayana

COMMENTS

Name

afkar,5,agama bahai,1,Agraria,2,ahok,2,Analysis,50,aqidah,9,artikel,13,bedah buku,1,bencana,23,berita,49,berita terkini,228,Breaking News,8,Buletin al-Islam,13,Buletin kaffah,54,catatan,5,cek fakta,2,Corona,122,curang,1,Dakwah,42,demokrasi,52,Editorial,4,Ekonomi,186,fikrah,6,Fiqih,16,fokus,3,Geopolitik,7,gerakan,5,Hukum,90,ibroh,17,Ideologi,68,Indonesia,1,info HTI,10,informasi,1,inspirasi,32,Internasional,3,islam,192,Kapitalisme,23,keamanan,8,keluarga,51,Keluarga Ideologis,2,kesehatan,84,ketahanan,2,khi,1,Khilafah,289,khutbah jum'at,3,Kitab,3,klarifikasi,4,Komentar,76,komunisme,2,konspirasi,1,kontra opini,28,korupsi,40,Kriminal,1,Legal Opini,17,liberal,2,lockdown,24,luar negeri,47,mahasiswa,3,Medsos,5,migas,1,militer,1,Motivasi,3,muhasabah,17,Musibah,4,Muslimah,87,Nafsiyah,9,Nasihat,9,Nasional,2,Nasjo,12,ngaji,1,Opini,3560,opini islam,87,Opini Netizen,1,Opini Tokoh,102,ormas,4,Otomotif,1,Pandemi,4,parenting,4,Pemberdayaan,1,pemikiran,19,Pendidikan,112,Peradaban,1,Peristiwa,12,pertahanan,1,pertanian,2,politik,320,Politik Islam,14,Politik khilafah,1,propaganda,5,Ramadhan,5,Redaksi,3,remaja,8,Renungan,5,Review Buku,5,rohingya,1,Sains,3,santai sejenak,2,sejarah,70,Sekularisme,5,Sepiritual,1,skandal,3,Sorotan,1,sosial,66,Sosok,1,Surat Pembaca,1,syarah hadits,8,Syarah Kitab,1,Syari'ah,45,Tadabbur al-Qur’an,1,tahun baru,2,Tarikh,2,Tekhnologi,2,Teladan,7,timur tengah,32,tokoh,49,Tren Opini Channel,3,tsaqofah,6,tulisan,5,ulama,5,Ultimatum,7,video,1,
ltr
item
Tren Opini: RUU TPKS Bukti Liberalisasi Bukan Solusi Kekerasan Seksual
RUU TPKS Bukti Liberalisasi Bukan Solusi Kekerasan Seksual
ruu tpks
https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEg_sH_AMyBMWeuFvvo5UjEqtPme5lMmbnC3UqSkE-1y2Z0yTtjsPZgSRmvyJCeZko8ZJiLYHO8nQ3Oho8cXSfGwheCyBR4KQHQOnZS5cwc_RU6dDHEOwdVFQPIUUIXKXNfm68f77lvnKgybrCfoT3CXXgdMLxqrBcrFLC3FQCmAcQ_Hj1ZJJtwMeVVa=s16000
https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEg_sH_AMyBMWeuFvvo5UjEqtPme5lMmbnC3UqSkE-1y2Z0yTtjsPZgSRmvyJCeZko8ZJiLYHO8nQ3Oho8cXSfGwheCyBR4KQHQOnZS5cwc_RU6dDHEOwdVFQPIUUIXKXNfm68f77lvnKgybrCfoT3CXXgdMLxqrBcrFLC3FQCmAcQ_Hj1ZJJtwMeVVa=s72-c
Tren Opini
https://www.trenopini.com/2021/12/ruu-tpks-bukti-liberalisasi-bukan.html
https://www.trenopini.com/
https://www.trenopini.com/
https://www.trenopini.com/2021/12/ruu-tpks-bukti-liberalisasi-bukan.html
true
6964008929711366424
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy