RUU TPKS, BUKAN SOLUSI KEKERASAN SEKSUAL

uu tpks bukan solusi

Mencegah atau menghapus kekerasan seksual, hanya bisa tuntas dengan dengan penerapan sistem Islam. Aturan Islam yang bersumber dari Allah Sang Khaliq, pasti bisa menyelesaikan problem hidup manusia secara holistik dan integratif. Jika satu orang saja seperti Herry Wirawan yang sudah menikah, terbukti melakukan kejahatan seksual, ia akan dihukum rajam sesuai sanksi Islam. Penegakan hukum seperti ini tentu akan jadi peringatan bagi orang-orang yang memiliki kecenderungan melakukan kejahatan yang sama, sehingga terjagalah sistem sosial dari peluang menjadi korban. Dalam sistem Islam tiga pilar yang membuat tegaknya aturan Islam yaitu individu yang bertaqwa, masyarakat yang peduli aturan Islam, dan negara yang menerapkan. Dari tiga pilar ini akan lahir individu-individu yang bertaqwa yang siap menjaga diri dan akhlaqnya. Dengan demikian akan lahir masyarakat yang bersih dan sejahtera serta negara yang siap menjadi pengurus dan penjaga rakyatnya melalui penegakan Islam secara sempurna,termasuk menghapus kekerasan seksual sampai keakarnya.

Oleh: Esnaini Sholikhah,S.Pd

Kasus Pencabulan terhadap santriwati di Bandung memperkuat alasan semakin derasnya desakan pengesahan RUU TPKS. Kasus lain yang menyedot perhatian media adalah meninggalnya mahasiswi UNIBRAW yang bernama NW yang begitu tragis, karena kekerasan seksual yang dilakukan pacar korban yaitu oknum Bripda Rendy, yang menggiring sebagian publik untuk mendukung pengesahan RUU TPKS.

Pada 9 Desember 2021, dikabarkan bahwa sebagian besar fraksi di DPR sudah menyetujui draft RUU Pencegahan Kekerasan Seksual (RUU-PKS) untuk disahkan menjadi Undang-undang. Namun, banyak Organisasi Islam masih meminta DPR agar tidak terburu-buru mengesahkan RUU tersebut. Sebab, masih ada beberapa hal yang kontroversial. Sebagaimana kita ketahui, Majelis Ormas Islam (MOI) juga sudah secara resmi mendatangi DPR dan menyampaikan aspirasi tentang Permendikbudristek No.30 Tahun 2021. Sebab, Permendikbud itu masih menggunakan paradigma sexual consent dan relasi gender. Dalam paradigma itu, yang dipersoalkan dalam kasus seksual hanyalah yang dilakukan dengan tanpa persetujuan para pelakunya. Jika dilakukan suka sama suka, maka tidak perlu dipersoalkan.

Belum tuntas masalah Permendikbud 30 tahun 2021, kini DPR melangkah lebih jauh lagi untuk mengesahkan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) di DPR. Ternyata, RUU ini juga muatan paradigma sexual consent. Desakan untuk mencabut Permendikbudristek nomor 30 semakin gencar dilakukan karena pada dasarnya, bahaya atau dampak dari peraturan tersebut sama dengan RUU TPKS (Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual). Aliansi Cerahkan Negeri (ACN) bersama Satuan Tugas RUU PKS KAMMI mengeluarkan pernyataan sikap terhadap RUU TPKS. Koordinator ACN Erik Armero mengungkapkan RUU TPKS adalah landasan dasar dari Permendikbudristek No.30 tersebut.

Kalau mengikuti perjalanan RUU PKS sejak tahun 2016, pasti paham bahwa Permen Dikbudristek nomor 30 itu mengandung konsep kekerasan seksual yang ada di (RUU PKS) draft lama sampai yang terbaru,” kata Erik. Senada dengan Erik, Koordinator Biro Hukum ACN dan Koordinator Bidang Kajian Satgas RUU PKS KAMMI Indram menjelaskan bahwa Permen Dikbudristek No. 30 itu adalah aturan pelaksana pada kasus kekerasan seksual yang seharusnya merupakan kelanjutan dari UU tentang Kekerasan Seksual.

“Tapi kita semua kan menuntut agar RUU yang bermuatan Kekerasan Seksual tidak disahkan. Jadi secara hirarkis, peraturan perundang-undangan, RUU TPKS kalau disahkan akan ada di atas Permen Dikbudristek No.30. Kami khawatir, kalau masyarakat hanya fokus pada pencabutan Permendikbudristek, akan abai dengan penolakan RUU TPKS,” jelasnya.Padahal, menurut Indram, RUU TPKS jauh lebih berbahaya, meskipun keduanya memiliki urgensi untuk tidak dijadikan peraturan di Indonesia.

Permendikbudristek Nomor 30 dan RUU TPKS Sama Saja Bahayanya

Dalam Pernyataan Sikap tentang RUU TPKS, ACN dan Satgas RUU PKS KAMMI menuntut agar Baleg DPR merumuskan RUU yang memiliki materi sesuai dengan nilai-nilai keagamaan dan moralitas yang terkandung dalam Pancasila, memasukkan upaya pencegahan dan penindakan terhadap kebebasan seksual, penyimpangan seksual, pelacuran dan kejahatan seksual lain yang menjadi permasalahan di Indonesia.

Kedua lembaga ini juga secara tegas menyatakan penolakan pada segala bentuk peraturan yang berlandaskan pada konsep kekerasan seksual, termasuk namun tidak terbatas pada Permen Dikbudristek No.30 Tahun 2021. Selain itu, pernyataan sikap tersebut juga mendesak Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia membatalkan Permen Dikbudristek No.30 Tahun 2021.

Selain mempublikasikan Pernyataan Sikap tentang RUU TPKS, keduanya juga mempublikasikan Daftar Inventaris Masalah RUU TPKS yang rencananya akan disebarkan ke masyarakat dan disampaikan ke Baleg DPR. “Kami akan terus melakukan upaya maksimal dalam menuntut penolakan RUU TPKS dan segala peraturan yang berlandaskan pada konsep kekerasan seksual, dengan melakukan langkah konstitusional seperti audiensi/RDPU ke Baleg DPR,” tambah Erik. Pihaknya juga mengajak masyarakat untuk terus bersama-sama bergerak melakukan penolakan, entah itu di sosial media, di forum-forum diskusi atau di jalanan.

Kegagalan Sistem Sekuler

Jika kita mengikuti perkembangan media, bahwa kasus kekerasan seksual yang terjadi, sesungguhnya berakar pada rusaknya sistem sekuler Kapitalis yang diterapkan hari ini. Dengan asas sekuler ini menjadikan masyarakat meminggirkan aturan agama dan menerapkan aturan manusia dalam kehidupan. Dalam sistem Kapitalisme ini juga melahirkan asas liberalisme. Paham kebebasan yang mendorong orang untuk melakukan apa yang dilakukan tanpa ada batasan. Oleh karenanya, persoalan ini akan sulit terselesaikan selama landasan kehidupan masyarakat kita masih Kapitalisme Sekuler.

Penerapan sistem ini membuat individu dan masyarakat tidak memiliki ketahanan ideologis untuk menjalani semua problem hidup. Sementara itu negara kehilangan kekuatannya untuk mengatur masyarakat dengan pengaturan yang benar karena tidak punya basis ruhiyah tentang pertanggungjawaban kepemimpinan di akhirat kelak.

UU TPKS Justru Mengukuhkan Persoalan

Mereka yang berpikir bahwa RUU TPKS adalah solusi atas maraknya kekerasan seksual benar-benar salah besar. Mari kita flashback kebelakang, setelah UU PKDRT, UU PA dan sejenisnya digolkan, justru membuka kran-kran kekerasan dan kerusakan yang lebih besar. Semisal membiarkan perzinahan dan penyimpangan seksual jika terdapat sexual consent.

Hanya Islam Solusinya

Mencegah atau menghapus kekerasan seksual, hanya bisa tuntas dengan dengan penerapan sistem Islam. Aturan Islam yang bersumber dari Allah Sang Khaliq, pasti bisa menyelesaikan problem hidup manusia secara holistik dan integratif. Jika satu orang saja seperti Herry Wirawan yang sudah menikah, terbukti melakukan kejahatan seksual, ia akan dihukum rajam sesuai sanksi Islam. Penegakan hukum seperti ini tentu akan jadi peringatan bagi orang-orang yang memiliki kecenderungan melakukan kejahatan yang sama, sehingga terjagalah sistem sosial dari peluang menjadi korban. Dalam sistem Islam tiga pilar yang membuat tegaknya aturan Islam yaitu individu yang bertaqwa, masyarakat yang peduli aturan Islam, dan negara yang menerapkan. Dari tiga pilar ini akan lahir individu-individu yang bertaqwa yang siap menjaga diri dan akhlaqnya. Dengan demikian akan lahir masyarakat yang bersih dan sejahtera serta negara yang siap menjadi pengurus dan penjaga rakyatnya melalui penegakan Islam secara sempurna,termasuk menghapus kekerasan seksual sampai keakarnya. Wallahu a’lam bisshowab



COMMENTS

Name

afkar,5,agama bahai,1,Agraria,2,ahok,2,Analysis,50,aqidah,9,artikel,13,bedah buku,1,bencana,23,berita,49,berita terkini,228,Breaking News,8,Buletin al-Islam,13,Buletin kaffah,54,catatan,5,cek fakta,2,Corona,122,curang,1,Dakwah,42,demokrasi,52,Editorial,4,Ekonomi,185,fikrah,6,Fiqih,16,fokus,3,Geopolitik,7,gerakan,5,Hukum,90,ibroh,17,Ideologi,68,Indonesia,1,info HTI,10,informasi,1,inspirasi,32,Internasional,3,islam,192,Kapitalisme,23,keamanan,8,keluarga,49,Keluarga Ideologis,2,kesehatan,83,ketahanan,2,khi,1,Khilafah,289,khutbah jum'at,3,Kitab,3,klarifikasi,4,Komentar,76,komunisme,2,konspirasi,1,kontra opini,28,korupsi,40,Kriminal,1,Legal Opini,17,liberal,2,lockdown,24,luar negeri,47,mahasiswa,3,Medsos,5,migas,1,militer,1,Motivasi,3,muhasabah,17,Musibah,4,Muslimah,87,Nafsiyah,9,Nasihat,9,Nasional,2,Nasjo,12,ngaji,1,Opini,3555,opini islam,87,Opini Netizen,1,Opini Tokoh,102,ormas,4,Otomotif,1,Pandemi,4,parenting,4,Pemberdayaan,1,pemikiran,19,Pendidikan,112,Peradaban,1,Peristiwa,12,pertahanan,1,pertanian,2,politik,320,Politik Islam,14,Politik khilafah,1,propaganda,5,Ramadhan,5,Redaksi,3,remaja,7,Renungan,5,Review Buku,5,rohingya,1,Sains,3,santai sejenak,2,sejarah,70,Sekularisme,5,Sepiritual,1,skandal,3,Sorotan,1,sosial,66,Sosok,1,Surat Pembaca,1,syarah hadits,8,Syarah Kitab,1,Syari'ah,45,Tadabbur al-Qur’an,1,tahun baru,2,Tarikh,2,Tekhnologi,2,Teladan,7,timur tengah,32,tokoh,49,Tren Opini Channel,3,tsaqofah,6,tulisan,5,ulama,5,Ultimatum,7,video,1,
ltr
item
Tren Opini: RUU TPKS, BUKAN SOLUSI KEKERASAN SEKSUAL
RUU TPKS, BUKAN SOLUSI KEKERASAN SEKSUAL
uu tpks bukan solusi
https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEgjMpDZmOROY6MoGC0OPDLcaXnjjALaQ48XMk4sUsZCZ8a_F42p_fcCXSbUi5wJjhWgdN3ALyM6t4eChTZXYRT4reZrG1PV4mVVJKpIC4-iI4kL9x-zTlcRduyLM1_mroGBlKNLPpKBt_3m9jYe8AAGIlHVF7KITrl8emd69IHi4OQnjFThaFPDwdNL=s16000
https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEgjMpDZmOROY6MoGC0OPDLcaXnjjALaQ48XMk4sUsZCZ8a_F42p_fcCXSbUi5wJjhWgdN3ALyM6t4eChTZXYRT4reZrG1PV4mVVJKpIC4-iI4kL9x-zTlcRduyLM1_mroGBlKNLPpKBt_3m9jYe8AAGIlHVF7KITrl8emd69IHi4OQnjFThaFPDwdNL=s72-c
Tren Opini
https://www.trenopini.com/2021/12/ruu-tpks-bukan-solusi-kekerasan-seksual.html
https://www.trenopini.com/
https://www.trenopini.com/
https://www.trenopini.com/2021/12/ruu-tpks-bukan-solusi-kekerasan-seksual.html
true
6964008929711366424
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy