Pacaran Adalah Pergaulan Bebas Pintu Lebar Menuju Jurang Kenistaan

hukum pacaran dalam islam

“Dan janganlah kamu mendekati zina, (zina) itu sungguh suatu perbuatan keji dan suatu jalan yang buruk.” (QS Al-Isra’: 32).

Oleh: Umi Fia ( Aktivis Muslimah Peduli Umat ).

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (MenPPPA) Bintang Puspayoga bicara mengenai kasus Novia Widyasari (23) yang menenggak racun karena sang kekasih Bripda Randy Bagus memaksa melakukan aborsi. Bintang menyebut kasus yang menimpa Novia termasuk dalam kategori kekerasan dalam berpacaran atau dating violence.

"Kasus yang menimpa almarhumah ini adalah bentuk dating violence atau kekerasan dalam berpacaran, di mana kebanyakan korban, setiap bentuk kekerasan adalah pelanggaran HAM," kata Bintang dalam keterangan pers tertulisnya, detikNews Minggu (5/11/2021).

Bintang menerangkan kekerasan dalam berpacaran dapat menimbulkan penderitaan secara fisik maupun seksual. Tak hanya itu, akibat yang ditimbulkan dari kekerasan dalam berpacaran itu juga dapat merampas hak seseorang baik di khalayak umum maupun sampai ke kehidupan pribadi.

"Kekerasan dalam pacaran adalah suatu tindakan yang dapat merugikan salah satu pihak dan berakibat kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual atau psikologis, termasuk ancaman tindakan tertentu, pemaksaan atau perampasan kemerdekaan hak secara sewenang-wenang kepada seseorang, baik yang terjadi di depan umum atau dalam kehidupan pribadi," ujar Bintang.

Bintang juga Meminta kepada pihak berwajib dalam hal ini Propam Polda Jatim untuk mengusut tuntas kematian NWR dan memproses pelaku BGS sesuai peraturan per undang-undangan yang berlaku.

Bintang menuturkan perbuatan Bripda Randy bertentangan dengan Pasal 354 KUHP terdiri dari ayat (1), dan ayat (2). Bintang mengatakan sanksi pidana bagi pelaku aborsi juga diatur dalam Pasal 194 UU Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (2) dipidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

"Sanksi pidana bagi pelaku aborsi diatur dalam Pasal 194 UU Kesehatan yang berbunyi : "Setiap orang yang dengan sengaja melakukan aborsi tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar'," papar Bintang.

Selain itu Wakapolda Jawa Timur Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo juga mengungkapkan bahwa mahasiswi Universitas Brawijaya (UB) Malang, Novia Widyasari telah melakukan aborsi sebanyak dua kali hingga akhirnya nekat melakukan bunuh diri. Hal itu terungkap setelah pihaknya melakukan pemeriksaan kepada mantan kekasihnya yang merupakan oknum polisi yang bertugas di Polres Pasuruan. Slamet menerangkan, keduanya melakukan hubungan layaknya suami istri yang terjadi mulai tahun 2020 hingga 2021, yang dilakukan di wilayah Malang yang dilakukan di kos maupun di hotel. "Selain itu ditemukan juga bukti lain bahwa korban selama pacaran, yang terhitung mulai bulan Oktober 2019 sampai bulan Desember 2021 melalukan tindakan aborsi bersama yang mana dilakukan pada bulan Maret tahun 2020 dan bulan Agustus 2021," kata Slamet. Okezone minggu (5/12/2021).

Ia menambahkan bahwa korban dan oknum anggota Polri ini sudah berkenalan sejak bulan Oktober 2019. Pada saat itu, kedunya sedang nonton bareng distro baju yang ada di Malang. Keduanya pun akhirnya berkenalan dan bertukar nomor hanphone hingga akhirnya berpacaran.

Inilah potret buram generasi saat ini.Perilaku negatif pada generasi akibat pergaulan bebas patut kita waspadai. Contoh perilaku tersebut misalnya kecanduan menonton tayangan pornografi, bahkan melakukan seks bebas hingga aborsi karena kehamilan yang tidak diinginkan, hingga berujung pada bunuh diri dan sebagainya.

Kasus bunuh diri sebagai puncak depresi akibat kekerasan di masa pacaran menarik perhatian masyarakat hingga para pejabat negara.
Kasus ini tidak cukup dikawal dengan penangkapan pacar korban, sepatutnya ini mendorong memperbaiki tata pergaulan dan menghapus beragam nilai liberal.

Jangan sampai justru kasus ini memperbesar dukungan terhadap Permen dan RUU PPKS yang liberal. Karena solusi liberal pasti menghasilkan lebih banyak masalah baru.

Faktanya sumber utama dari banyaknya kasus akibat pergaulan bebas pada anak adalah karena penerapan sistem kapitalisme sekuler yang memisahkan agama dari kehidupan. Yang mana sistem ini juga melahirkan peraturan - peraturan baru yang secara tidak langsung menghalalkan zina. Kapitalisme menciptakan iklim pergaulan serba boleh (permisif) yang mementahkan peran agama dalam kehidupan dan berinteraksi sosial.

Kapitalisme pula yang makin menyuburkan pergaulan bebas. Bahkan, anak SD sudah mengenal istilah pacaran. Anak-anak usia SD dan SMP kerap membagikan momen percintaan mereka di media sosial sehingga mencuri perhatian netizen dari berbagai posting mereka.

Sangat wajar jika sulit memberantas kasus seks bebas dan aborsi di kalangan anak dan remaja, karena gaul bebas seolah menjadi gaya hidup yang justru mereka nikmati. Kapitalisme memproduksi gaya hidup liberal serba bebas, tidak mengenal pahala dan dosa atau halal dan haram.

Kapitalisme telah menjauhkan generasi muslim dari keislamannya. Jangan heran jika sebagian pelaku gaul bebas itu juga dari generasi muslim yang memang tidak kenal aturan agama. Padahal, Islam telah menggariskan jalan hidup dan aturan yang menjaga kemuliaan generasi muslim berlandaskan Al-Qur’an dan Hadis Rasulullah saw...

Jauhnya generasi hari ini dari agamanya menjadi sumber hancurnya moral dan akhlak mereka. Mereka kehilangan prinsip dan visi misi dalam hidup. Anak-anak tersebut kehilangan spirit, semangat, dan cita-cita hidup. Kehancuran demi kehancuran makin nyata jika kita tidak mencari solusi mendasar dari permasalahan ini.

Dari sini kita butuh peran negara yang menerapakan sistem Islam secara kaffah. Pentingnya peran negara menciptakan iklim kondusif bagi kelangsungan akhlak dan kepribadian anak. Tidak hanya sehat badannya, tetapi juga pemikirannya. Negaralah yang berperan menerapkan Al-Qur’an dan Hadis dengan benar dan konkret agar lahir generasi rabani yang mulia, bersih dari noda-noda hitam pergaulan bebas yang carut-marut.

Sistem Islam memiliki peraturan kehidupan yang komprehensif yang mampu menanggulangi pergaulan bebas anak. Ada tiga pilar dalam sistem Islam, yaitu ketakwaan individu, kontrol sosial, dan peran negara.

Pilar pertama, ketakwaan individu warga negaranya. Dalam hal ini, negara akan menciptakan suasana kondusif bagi warganya agar menjadi manusia beriman dan bertakwa kepada Allah. Dorongan mereka mematuhi aturan negara adalah ketakwaan, sukarela, dan tanpa terpaksa. Semua itu muncul dari kesadaran.

Negara akan menjaga iffah (kesucian) jiwa individu dengan menjaga tayangan-tanyangan yang mengumbar aurat atau merangsang syahwat. Pastinya, negara akan melarang peredaran atau tayangan pornografi/pornoaksi. Ajaran-ajaran seperti menundukkan pandangan, larangan khalwat, dan ikhtilat akan terlaksana penuh sukacita oleh masyarakat karena sadar itu adalah juga merupakan perintah Allah Swt..

Pilar kedua, kontrol masyarakat terhadap pergaulan bebas. Akan ada opini umum dan kesepakatan bersama bahwa pergaulan bebas itu sesuatu yang buruk. Jika ada yang melakukan pelanggaran semacam zina, aborsi, dan sejenisnya, masyarakat akan aktif mengingatkan dan mencegah penyebarannya.

Pilar ketiga, peran aktif negara. Negara Islam memiliki aturan sistem pergaulan yang mampu mencegah pergaulan bebas pada anak (preventif). Sedari kecil, generasi anak muslim diajarkan untuk tidak berkhalwat (berdua-duaan dengan lelaki asing yang bukan mahram), menghindari ikhtilat (campur baur dengan nonmahram kecuali untuk hal yang diperbolehkan syarak). Islam juga mengharamkan aktivitas pacaran karena termasuk mendekati zina.

Allah Swt. berfirman,

وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنٰىٓ اِنَّهٗ كَانَ فَاحِشَةً ۗوَسَاۤءَ سَبِيْلًا

“Dan janganlah kamu mendekati zina, (zina) itu sungguh suatu perbuatan keji dan suatu jalan yang buruk.” (QS Al-Isra’: 32).

Selain aturan preventif, aturan Islam juga berfungsi kuratif, mengobati penyakit sosial yang mungkin muncul dari pergaulan bebas pada anak, lebih tepatnya remaja-remaja yang sudah balig atau terkena beban taklif hukum syariat Islam. Tidak lain adalah sistem sanksi Islam yang tegas.

Bagi para remaja pelaku zina yang sudah balig dan belum menikah, negara akan menerapkan sanksi berupa cambuk 100 kali dan pengasingan selama dua tahun ke tempat yang jauh. Hukuman ini sejatinya menjaga kemuliaan akhlak anak agar tidak terulang pada anak/remaja lainnya.

Demikianlah, sinergisitas ketiga pilar ini diharapkan ampuh mengatasi pergaulan bebas anak agar tidak makin marak seperti dalam sistem kapitalisme sekuler saat ini.

Maka dari itu Kembalilah pada penataan Islam secara kaffah yg terbukti menjadi solusi paripurna memberantas kekerasan seksual.

Sebagai seorang muslim tentu kita harus rindu dengan penerapan syariat Islam kaffah yang berhasil mencetak generasi tangguh pembawa peradaban mulia. Imam Malik bin Anas mengatakan, “Tidak ada yang dapat memperbaiki generasi akhir umat ini kecuali yang telah memperbaiki generasi awalnya.” Oleh sebab itu, kita harus bersegera mencampakkan sistem kapitalis sekuler dan mengganti dengan sistem Islam agar terwujud generasi mulia yang kita harapkan.

Wallahu a'lam bi as shawab.

COMMENTS

Name

afkar,5,agama bahai,1,Agraria,2,ahok,2,Analysis,50,aqidah,9,artikel,13,bedah buku,1,bencana,23,berita,49,berita terkini,228,Breaking News,8,Buletin al-Islam,13,Buletin kaffah,54,catatan,5,cek fakta,2,Corona,122,curang,1,Dakwah,42,demokrasi,52,Editorial,4,Ekonomi,186,fikrah,6,Fiqih,16,fokus,3,Geopolitik,7,gerakan,5,Hukum,90,ibroh,17,Ideologi,68,Indonesia,1,info HTI,10,informasi,1,inspirasi,32,Internasional,3,islam,192,Kapitalisme,23,keamanan,8,keluarga,51,Keluarga Ideologis,2,kesehatan,83,ketahanan,2,khi,1,Khilafah,289,khutbah jum'at,3,Kitab,3,klarifikasi,4,Komentar,76,komunisme,2,konspirasi,1,kontra opini,28,korupsi,40,Kriminal,1,Legal Opini,17,liberal,2,lockdown,24,luar negeri,47,mahasiswa,3,Medsos,5,migas,1,militer,1,Motivasi,3,muhasabah,17,Musibah,4,Muslimah,87,Nafsiyah,9,Nasihat,9,Nasional,2,Nasjo,12,ngaji,1,Opini,3556,opini islam,87,Opini Netizen,1,Opini Tokoh,102,ormas,4,Otomotif,1,Pandemi,4,parenting,4,Pemberdayaan,1,pemikiran,19,Pendidikan,112,Peradaban,1,Peristiwa,12,pertahanan,1,pertanian,2,politik,320,Politik Islam,14,Politik khilafah,1,propaganda,5,Ramadhan,5,Redaksi,3,remaja,7,Renungan,5,Review Buku,5,rohingya,1,Sains,3,santai sejenak,2,sejarah,70,Sekularisme,5,Sepiritual,1,skandal,3,Sorotan,1,sosial,66,Sosok,1,Surat Pembaca,1,syarah hadits,8,Syarah Kitab,1,Syari'ah,45,Tadabbur al-Qur’an,1,tahun baru,2,Tarikh,2,Tekhnologi,2,Teladan,7,timur tengah,32,tokoh,49,Tren Opini Channel,3,tsaqofah,6,tulisan,5,ulama,5,Ultimatum,7,video,1,
ltr
item
Tren Opini: Pacaran Adalah Pergaulan Bebas Pintu Lebar Menuju Jurang Kenistaan
Pacaran Adalah Pergaulan Bebas Pintu Lebar Menuju Jurang Kenistaan
hukum pacaran dalam islam
https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEjQFH0Y1i5VtArqvbbfSOahbifkS7-ClFpERA5IfDLWHLMtBokUfb3GA429mIlEjNpOhGdRPnZG3Lp_bOdP--1J5Ga9OnIQbf3WLaLBWMlOq4WruGVI-TUdBsZfu4STv8NyNndr9N848TA69wn0IRARByc6EOiWKqEGNargF-jMFO4YMatn6GCc2sWx=s16000
https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEjQFH0Y1i5VtArqvbbfSOahbifkS7-ClFpERA5IfDLWHLMtBokUfb3GA429mIlEjNpOhGdRPnZG3Lp_bOdP--1J5Ga9OnIQbf3WLaLBWMlOq4WruGVI-TUdBsZfu4STv8NyNndr9N848TA69wn0IRARByc6EOiWKqEGNargF-jMFO4YMatn6GCc2sWx=s72-c
Tren Opini
https://www.trenopini.com/2021/12/pacaran-adalah-pergaulan-bebas-pintu.html
https://www.trenopini.com/
https://www.trenopini.com/
https://www.trenopini.com/2021/12/pacaran-adalah-pergaulan-bebas-pintu.html
true
6964008929711366424
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy