Listrik Melejit, Rakyat Menjerit

kenaikan tarif listrik

Membuka kran swasta dalam ketenagalistrikan justru merupakan model penjajahan gaya baru. Listrik bersumber dari barang milik publik, namun setelah di-liberalisasi, maka hilanglah statusnya dari barang publik menjadi ladang bisnis. Sehingga, pupus sudah harapan rakyat untuk dapat menikmati listrik dengan harga murah. Ketika pemerintah menyerahkan hak pengelolaan listrik kepada swasta, hal ini berarti pemerintah sedang membuka jalan atas melonjaknya harga listrik. Sementara dalam banyak kasus, kenaikan harga listrik tidak selaras dengan pelayanan yang diberikan. Ini merupakan efek dari liberalisasi ekonomi yang diterapkan di negeri ini.

Oleh : Fathimah A. S.

Rakyat lagi-lagi harus bersiap-siap. Pasalnya, pemerintah sedang mengkaji kenaikan tarif dasar listrik (TDL) di tahun 2022. Pemerintah berencana menerapkan penyesuaian kembali tarif tenaga listrik atau (tariff adjustment) bagi 13 golongan pelanggan non subsidi PT PLN (Persero). Menurut Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana, kenaikan ini sudah ditahan oleh pemerintah selama empat tahun belakangan. "Sebenarnya tarif listrik bagi golongan pelanggan non-subsidi ini bisa berfluktuasi alias naik atau turun setiap 3 bulan disesuaikan dengan setidaknya tiga faktor, yakni nilai tukar mata uang (kurs), harga minyak mentah dunia (ICP), dan inflasi," ujar Rida. Ia juga berdalih bahwa selama ini pemerintah harus memberikan kompensasi kepada PT PLN (Persero) karena menjual listrik dengan harga lebih rendah dari biaya produksi (banjarmasin.tribunnews.com, 10/12/2021; cnbcindonesia.com, 03/12/2021).

Nampaknya, menjadi rakyat di negeri ini memang kerap kali diuji kesabarannya. Belum pulih luka akibat pandemi yang berujung pada PHK besar-besaran dan sulitnya mencari pekerjaan, rakyat kembali dihadapkan pada beban kenaikan tarif listrik. Jika kenaikan listrik ini benar terjadi, nampaknya rakyat harus mulai memutar otak untuk menambah pemasukan baru agar dapat menutup beban biaya ini.

Hal ini semakin menunjukkan bahwa pemerintah tidak mempertimbangkan kemaslahatan publik dalam rencana kenaikan tarif dasar listrik. Ini merupakan wujud paradigma liberalisasi ekonomi, yang fokusnya adalah komersil, yaitu mencari keuntungan sebesar-besarnya. Negara justru memerankan diri sebagai pedagang yang menjual layanan energi kepada rakyat. Hal ini diperkuat oleh UU No. 30 tahun 2009 tentang ketenagalistrikan, yang sekarang diubah menjadi UU No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Ini merupakan payung hukum atas pemecahan fungsi penyediaan listrik (unbundling vertical), yaitu fungsi pembangkit, transmisi, distribusi, dan penjualan ke konsumen. Seluruh fungsi ini dibuka lebar aksesnya untuk swasta. Memberikan akses penyediaan listrik pada swasta, berarti mengizinkan listrik menjadi barang komersial. Sebab, sebagai pebisnis, swasta pastilah ber-mindset untung-rugi. Ini merupakan bukti nyata bahwa liberalisasi listrik memang sedang terjadi di negeri ini.

Padahal, tidak bisa dipungkiri bahwa Indonesia memiliki kekayaan alam berupa energi primer pembangkit listrik yang sangat melimpah. Cadangan minyak Indonesia mencapai 2,44 miliar barel. Sementara, cadangan batu bara Indonesia mencapai 38,84 miliar ton. Bahkan dikutip dari BP Statistical Review 2021, Indonesia menempati posisi ke-7 sebagai negara dengan cadangan batu bara terbesar di dunia (cnbcindonesia.com, 12/07/2021). Apabila dikelola dengan baik, negeri ini tentu mampu mewujudkan tata kelola listrik yang mandiri dan murah. Akan tetapi, nyatanya pengelolaan kekayaan alam di negeri ini berada dalam genggaman swasta, sehingga PLN harus membeli energi tersebut dengan biaya yang sangat mahal. Miris memang, negeri ini harus membeli energi yang merupakan hasil pengelolaan kekayaan alam milik sendiri.

Membuka kran swasta dalam ketenagalistrikan justru merupakan model penjajahan gaya baru. Listrik bersumber dari barang milik publik, namun setelah di-liberalisasi, maka hilanglah statusnya dari barang publik menjadi ladang bisnis. Sehingga, pupus sudah harapan rakyat untuk dapat menikmati listrik dengan harga murah. Ketika pemerintah menyerahkan hak pengelolaan listrik kepada swasta, hal ini berarti pemerintah sedang membuka jalan atas melonjaknya harga listrik. Sementara dalam banyak kasus, kenaikan harga listrik tidak selaras dengan pelayanan yang diberikan. Ini merupakan efek dari liberalisasi ekonomi yang diterapkan di negeri ini.

Hal ini tentu berbeda dengan Islam. Islam yang bersumber dari Allah Subhanahu wa ta'ala, memiliki pandangan khas terkait kehidupan. Islam memandang pemimpin adalah pemelihara rakyatnya, sehingga dalam penyusunan kebijakan akan selalu menjadikan rakyat sebagai prioritas. Hal ini sesuai dengan sabda Rasulullah ﷺ, “Imam (pemimpin) adalah pemelihara dan pengatur urusan rakyatnya dan ia akan dimintai pertanggungjawaban terhadap rakyatnya” (HR Bukhari Muslim).

Negara akan membuang jauh-jauh penerapan liberalisme, yang merupakan anak kandung dari sistem sekuler-kapitalisme. Negara akan menjadikan segala kebijakannya hanya berlandaskan Al-Qur'an dan As-Sunnah. Termasuk dalam pengelolaan listrik, negara akan mengelolanya berdasarkan prinsip pelayanan, bukan prinsip untung-rugi. Karena dalam Islam, listrik termasuk milik umum. Hal ini selaras dengan sabda Rasulullah ﷺ, “Kaum muslim berserikat dalam tiga perkara: padang rumput, air, dan api.” (HR Abu Dawud dan Ahmad). Para ulama menjelaskan bahwa listrik termasuk kategori api yang merupakan milik umum. Sehingga dalam implementasinya, negara berperan sebagai pengelola dan hasilnya diberikan untuk kemaslahatan rakyat dalam bentuk listrik.

Selain itu, dalam Islam, energi primer pembangkit listrik seperti minyak dan batu bara juga terkategori dalam kepemilikan umum. Sehingga, negara tidak boleh mengelolanya dengan prinsip komersial. Minyak dan batu bara yang menjadi sumber energi listrik juga akan dikelola oleh negara untuk mewujudkan listrik yang murah bagi rakyat. Sehingga negara sama sekali tidak akan membuka celah bagi swasta untuk menguasai aset-aset kekayaan alam.

Negara juga bertanggungjawab dalam memenuhi hajat publik seperti penyediaan tiang listrik, gardu, mesin pembangkit, dsb. Listrik tidak akan dijadikan barang komoditas yang diperjualbelikan. Negara hanya boleh memungut tarif sebagai kompensasi biaya produksi dan distribusi listrik. Adapun tarif yang diambil dari rakyat juga hanya dalam jumlah yang wajar.

Salah satu bukti dari implementasi Islam dalam penyediaan listrik, yaitu: Pada masa Khilafah Bani Umayyah, tepatnya di Cordoba yang merupakan Ibukota Andalusia, terbukti mampu menghadirkan infrastruktur publik yang mewah. Sejarawan Barat, Philip K Hitti, dalam bukunya, History of Arab, mengungkapkan kekagumannya atas jalan-jalan di Cordoba. Jalan-jalan di metropolis Islam itu selain dilapisi aspal yang licin, juga dilengkapi lampu yang terang benderang yang akan memandu setiap perjalanan. "Di malam hari, orang-orang bisa berjalan dengan aman," imbuh Hitti. "Sedangkan pada saat yang sama di London dan Paris, orang yang berjalan di waktu hujan pasti akan terperosok dalam lumpur,'' cetusnya.

Tata kelola kelistrikan yang sahih tersebut hanya dapat terlaksana dalam sistem yang sahih pula. Sistem ini adalah Khilafah, yang merupakan sistem warisan Rasulullah ﷺ. Khilafah merupakan negara yang memiliki mindset khas mengatur kehidupan yaitu berlandaskan Al-Qur'an dan As-Sunnah. Dengan penerapan Khilafah-lah, kesejahteraan dan keberkahan hidup dapat diraih.

Wallahu A'lam Bi Shawwab

COMMENTS

Name

afkar,5,agama bahai,1,Agraria,2,ahok,2,Analysis,50,aqidah,9,artikel,13,bedah buku,1,bencana,23,berita,49,berita terkini,228,Breaking News,8,Buletin al-Islam,13,Buletin kaffah,54,catatan,5,cek fakta,2,Corona,122,curang,1,Dakwah,42,demokrasi,52,Editorial,4,Ekonomi,186,fikrah,6,Fiqih,16,fokus,3,Geopolitik,7,gerakan,5,Hukum,90,ibroh,17,Ideologi,68,Indonesia,1,info HTI,10,informasi,1,inspirasi,32,Internasional,3,islam,192,Kapitalisme,23,keamanan,8,keluarga,51,Keluarga Ideologis,2,kesehatan,83,ketahanan,2,khi,1,Khilafah,289,khutbah jum'at,3,Kitab,3,klarifikasi,4,Komentar,76,komunisme,2,konspirasi,1,kontra opini,28,korupsi,40,Kriminal,1,Legal Opini,17,liberal,2,lockdown,24,luar negeri,47,mahasiswa,3,Medsos,5,migas,1,militer,1,Motivasi,3,muhasabah,17,Musibah,4,Muslimah,87,Nafsiyah,9,Nasihat,9,Nasional,2,Nasjo,12,ngaji,1,Opini,3556,opini islam,87,Opini Netizen,1,Opini Tokoh,102,ormas,4,Otomotif,1,Pandemi,4,parenting,4,Pemberdayaan,1,pemikiran,19,Pendidikan,112,Peradaban,1,Peristiwa,12,pertahanan,1,pertanian,2,politik,320,Politik Islam,14,Politik khilafah,1,propaganda,5,Ramadhan,5,Redaksi,3,remaja,7,Renungan,5,Review Buku,5,rohingya,1,Sains,3,santai sejenak,2,sejarah,70,Sekularisme,5,Sepiritual,1,skandal,3,Sorotan,1,sosial,66,Sosok,1,Surat Pembaca,1,syarah hadits,8,Syarah Kitab,1,Syari'ah,45,Tadabbur al-Qur’an,1,tahun baru,2,Tarikh,2,Tekhnologi,2,Teladan,7,timur tengah,32,tokoh,49,Tren Opini Channel,3,tsaqofah,6,tulisan,5,ulama,5,Ultimatum,7,video,1,
ltr
item
Tren Opini: Listrik Melejit, Rakyat Menjerit
Listrik Melejit, Rakyat Menjerit
kenaikan tarif listrik
https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEiDJPegT1qUS7CEXcfqyszHBBSZ1vxSd_DvxsgItOHsG3X35nIyPZgd4y6-yNU9y3R9bmyhgoei3as0D4_5DBm_XUbi2iaf6wqlqn4W4hxjIXVGYLEeSgjX5czgV97f4zaGrW-DfONvE4-9fS8gbDVVIAo6_WzwmBaPLbRMhHleJwS2Off3mIqeCmmh=s16000
https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEiDJPegT1qUS7CEXcfqyszHBBSZ1vxSd_DvxsgItOHsG3X35nIyPZgd4y6-yNU9y3R9bmyhgoei3as0D4_5DBm_XUbi2iaf6wqlqn4W4hxjIXVGYLEeSgjX5czgV97f4zaGrW-DfONvE4-9fS8gbDVVIAo6_WzwmBaPLbRMhHleJwS2Off3mIqeCmmh=s72-c
Tren Opini
https://www.trenopini.com/2021/12/listrik-melejit-rakyat-menjerit.html
https://www.trenopini.com/
https://www.trenopini.com/
https://www.trenopini.com/2021/12/listrik-melejit-rakyat-menjerit.html
true
6964008929711366424
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy