Sanksi Permendikbud Di Sistem Sekuler

Sanksi kekerasan seksual Permendikbud

Sanksi bagi Perguruan Tinggi ini menunjukkan bahwa Permendikbud ini tidak hanya mendorong liberalisasi seksual di kampus, namun juga menegaskan represi Rezim agar semua institusi Pergurunan Tinggi mengikuti tanpa ada celah mengkritisi. Begitu pula sikap rezim yang mengabaikan kelompok masyarakat yang mengkritisi hingga menolak aturan liberal. Ini menjadi bukti bahwa tujuan pemberlakuan bukanlah memberantas kekerasan seksual di kampus, namun lebih dominan menjadi alat makin mengokohkan paradigma kesetaraan gender dan liberal pada berbagai lini.

Oleh : Rey Fitriyani

Maraknya kasus kekerasan seksual yang terjadi dikalangan civitas akademik mendapat respon dari Mendikbudristek Nadiem Makarim. Ia mengatakan banyaknya laporan pelecehan seksual yang dilakukan dosen, pegawai, bahkan pejabat kampus terhadap mahasiswi mengakibatkan tidak adanya kebijakan yang melindungi dan mengatur mereka dari tindakan kekerasan seksual di Perguruan Tinggi. Maka dengan alasan untuk mencegah kekerasan seksual di lingkungan kampus, Mendikbudristek Nadiem Makarim mengeluarkan Permendikbud 30/2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Permen PPKS).

Plt Dirjen Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Nizam, mengatakan mulai banyak kasus kekerasan seksual dilaporkan kepada pihaknya usai Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 dirilis. Nizam mengaku usai aturan pencegahan kekerasan seksual tersebut dirilis, kementeriannya mulai banyak mendapat laporan masuk terkait tindakan kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan kampus.

"Saat Permendikbud itu baru keluar, sudah ada beberapa laporan yang sampai ke saya. Mereka yang selama ini tidak berani melapor, sekarang mulai bermunculan di perguruan tinggi kita," kata Nizam dalam diskusi virtual. (cnnindinesia.com, Jumat sore 19/11/2021).

Namun Permendikbud Nomor 30/2021 tentang Pencegahan Kekerasan Seksual di Lingkungan Pendidikan Tinggi itu mendapat masukan dari berbagai organisasi mahasiswa. Dikarenakan perumusan norma kekerasan seksual dalam Pasal 5 ayat (2) yang memuat frasa ”tanpa persetujuan korban”, mendegradasi substansi kekerasan seksual, mengandung makna ‘dapat dibenarkan apabila ada persetujuan korban (consent)’. Rumusan dalam pasal tersebut menimbulkan makna legalisasi terhadap perbuatan asusila dan seks bebas berbasis persetujuan.

Senat Mahasiswa (Sema) Universitas Negeri Medan (Unimed) meminta Permen PPKS direvisi karena dinilai mengandung kesalahan material dan formil. Mereka tidak setuju dengan definisi kekerasan seksual dalam Permen PPKS, termasuk tidak setuju dengan konsep 'persetujuan korban' berkaitan dengan isu seks bebas.

"Permen ini secara tidak langsung telah melegalkan perzinaan. Paradigma seks bebas berbasis persetujuan (sex by consent) yang memandang bahwa standar benar dan salah dari sebuah aktivitas seksual adalah persetujuan dari pihak bersangkutan, selama tidak ada pemaksaan, telah berusia dewasa, dan ada persetujuan. Maka aktivitas seksual menjadi halal, meskipun dilakukan di luar pernikahan yang sah dan walaupun terjadi di dalam kampus." kata Ketua Sema Unimed, Rayanda Al Fathira, kepada wartawan, pekan lalu. (detiknews.com, Sabtu 13/11/2021).

Dilansir pada kanal YouTube Kemendikbud RI yang bertajuk Merdeka Belajar episode 14: Kampus Merdeka dari Kekerasan Seksual. Nadiem mengatakan, kampus yang tidak melaksanakan ketentuan dalam Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 dapat dijatuhi sanksi.

“Sanksi bagi Perguruan Tinggi yang tertera dalam Pasal 19 Permendikbud 30 tahun 2021. Pertama Perguruan tinggi yang tidak melakukan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual dikenai sanksi administratif, berupa penghentian bantuan keuangan atau bantuan sarana dan prasarana untuk Perguruan Tinggi. Kedua penurunan tingkat akreditasi untuk perguruan tinggi,“ kata Nadiem. (Kompas.com, Jumat 12/11/2021).

Sanksi bagi Perguruan Tinggi ini menunjukkan bahwa Permendikbud ini tidak hanya mendorong liberalisasi seksual di kampus, namun juga menegaskan represi Rezim agar semua institusi Pergurunan Tinggi mengikuti tanpa ada celah mengkritisi. Begitu pula sikap rezim yang mengabaikan kelompok masyarakat yang mengkritisi hingga menolak aturan liberal. Ini menjadi bukti bahwa tujuan pemberlakuan bukanlah memberantas kekerasan seksual di kampus, namun lebih dominan menjadi alat makin mengokohkan paradigma kesetaraan gender dan liberal pada berbagai lini.

Sebenarnya dalam aturan tersebut memang tidak ada kalimat langsung yang menyatakan Kemendikbudristek melegalkan zina. Hanya saja, penyematan kata “consent” atau “persetujuan korban” yang termuat dalam aturan ini merupakan pintu liberalisasi seks bebas. Lahirnya aturan-aturan yang melegalkan perilaku seks bebas di negri ini sejatinya berangkat dari penerapan ideologi kapitalisme yang melahirkan akidah sekuler sehingga terbentuk pemikiran dan perilaku liberal (serba bebas). Semestinya yang harus diberantas tuntas oleh negara saat ini adalah pemahaman sekuler liberal yang mengakar di dunia Pendidikan bukannya malah membuat Permen yang menimbulkan kontroversi. Andai pun aturan ini direvisi dan dicabut, tidak menutup kemungkinan hal yang sama akan berulang selama negeri ini masih menerapkan sekularisme dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Berbeda dengan Islam, Islam memiliki seperangkat solusi yang mengakar dan komprehensif. Dengan penerapan sistem Islam kafah, tujuan mulia pendidikan dapat tercapai. Sebab Khilafah mampu memberikan riayah dan himayah (pengaturan dan perlindungan) bagi rakyatnya. Khilafah akan menutup celah bagi aktivitas yang menjadi penyebab kejahatan seksual. Karna biasanya kekerasan seksual dipicu rangsangan dari luar yang kemudian memengaruhi naluri seksual (gharizah an-nau’).

Sistem sosial Islam mengatur interaksi antara perempuan dan laki-laki. Keduanya wajib untuk menahan pandangan dan menutup aurat agar tidak terbangkitkan syahwatnya. Kemudian dilengkapi dengan sistem sanksi dalam Islam sebagai solusi kuratif yang akan membuat jera pelakunya. Contohnya, perzinaan dan pemerkosaan yang akan dikenai hukuman rajam (bahkan hingga mati); atau jika melakukan pelecehan verbal saja, akan dikenai sanksi takzir penjara enam bulan atau hukuman cambuk. Hukuman tegas ini akan memberikan efek jera (zawajir) kepada si pelaku sekaligus menjadi penghapus dosa (jawabir) yang telah dilakukannya ketika sampai waktunya di yaumul hisab nanti. Alhasil sistem perlindungan Islam merupakan solusi konkret atasi kekerasan seksual. Seluruh mekanisme Islam yang apik ini akan terlaksana dengan baik jika ada institusi yang melaksanakan syariat Islam secara kafah yaitu Daulah Khilafah Islamiah.

COMMENTS

Name

afkar,5,agama bahai,1,Agraria,2,ahok,2,Analysis,50,aqidah,9,artikel,13,bedah buku,1,bencana,23,berita,49,berita terkini,228,Breaking News,8,Buletin al-Islam,13,Buletin kaffah,54,catatan,5,cek fakta,2,Corona,122,curang,1,Dakwah,42,demokrasi,52,Editorial,4,Ekonomi,186,fikrah,6,Fiqih,16,fokus,3,Geopolitik,7,gerakan,5,Hukum,90,ibroh,17,Ideologi,68,Indonesia,1,info HTI,10,informasi,1,inspirasi,32,Internasional,3,islam,192,Kapitalisme,23,keamanan,8,keluarga,51,Keluarga Ideologis,2,kesehatan,83,ketahanan,2,khi,1,Khilafah,289,khutbah jum'at,3,Kitab,3,klarifikasi,4,Komentar,76,komunisme,2,konspirasi,1,kontra opini,28,korupsi,40,Kriminal,1,Legal Opini,17,liberal,2,lockdown,24,luar negeri,47,mahasiswa,3,Medsos,5,migas,1,militer,1,Motivasi,3,muhasabah,17,Musibah,4,Muslimah,87,Nafsiyah,9,Nasihat,9,Nasional,2,Nasjo,12,ngaji,1,Opini,3556,opini islam,87,Opini Netizen,1,Opini Tokoh,102,ormas,4,Otomotif,1,Pandemi,4,parenting,4,Pemberdayaan,1,pemikiran,19,Pendidikan,112,Peradaban,1,Peristiwa,12,pertahanan,1,pertanian,2,politik,320,Politik Islam,14,Politik khilafah,1,propaganda,5,Ramadhan,5,Redaksi,3,remaja,7,Renungan,5,Review Buku,5,rohingya,1,Sains,3,santai sejenak,2,sejarah,70,Sekularisme,5,Sepiritual,1,skandal,3,Sorotan,1,sosial,66,Sosok,1,Surat Pembaca,1,syarah hadits,8,Syarah Kitab,1,Syari'ah,45,Tadabbur al-Qur’an,1,tahun baru,2,Tarikh,2,Tekhnologi,2,Teladan,7,timur tengah,32,tokoh,49,Tren Opini Channel,3,tsaqofah,6,tulisan,5,ulama,5,Ultimatum,7,video,1,
ltr
item
Tren Opini: Sanksi Permendikbud Di Sistem Sekuler
Sanksi Permendikbud Di Sistem Sekuler
Sanksi kekerasan seksual Permendikbud
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgKBckQRzOP48-7AyZK5kkEud8PowJ7qS0wv9uoPs_FRFXSCrF73wKqpbjiIAxIH_d6kWk_mjOaIToEnoV8kj0ogXPyLwJ1kxm4fjgTqKSzgwqfzhBRXea2F4qWEwd6qJNzgQQIV1JDZik/w320-h180/PicsArt_11-26-09.05.30_compress38.webp
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgKBckQRzOP48-7AyZK5kkEud8PowJ7qS0wv9uoPs_FRFXSCrF73wKqpbjiIAxIH_d6kWk_mjOaIToEnoV8kj0ogXPyLwJ1kxm4fjgTqKSzgwqfzhBRXea2F4qWEwd6qJNzgQQIV1JDZik/s72-w320-c-h180/PicsArt_11-26-09.05.30_compress38.webp
Tren Opini
https://www.trenopini.com/2021/11/sanksi-permendikbud-di-sistem-sekuler.html
https://www.trenopini.com/
https://www.trenopini.com/
https://www.trenopini.com/2021/11/sanksi-permendikbud-di-sistem-sekuler.html
true
6964008929711366424
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy